Skip to main content

PP No. 37/2006, Kebijakan Yang Tak Bijak

PP No. 37/2006 adalah kebijakan yang tidak bijak. Betapa tidak, di atas tangis rakyat, DPRD bermandikan uang. Karena mendapatkan sepuluh penghasilan: Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain (pasal 10).

Itu masih ditambah Tunjangan Komunikasi Intensif (pasal 10A), Uang Duka, dan Bantuan Pengurusan Jenazah (pasal 21 Bagian Kedua A). Khusus ketua DPRD, ada Tunjangan Operasional (pasal 10A). Yang mencengangkan, besaran masing-masing tunjangan ada yang enam kali Uang Representasi. Sedang Uang Representasi Ketua DPRD setara gaji pokok kepala daerah.

Secara yuridis-formil, PP 37/2006 cacat hukum. Pertama, PP tidak membedakan asas setiap daerah --desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuan. Padahal, dalam asas desentralisasi, tugas pemerintahan diserahkan kepada pemda, termasuk keuangan. Jelas, PP ini berlawanan dengan pasal 2 (2) UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kedua, PP merubah peta anggaran daerah. Artinya, pemerintah pusat melampaui batas wewenangnya. Padahal, pasal 6 (2) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, pengelolaan keuangan daerah diserahkan--bukan dikuasakan, yang bisa diambil kembali--kepada Guberbur/Bupati/ Walikota.

Ketiga, PP 37/2006 mempersamakan kemampuan daerah dalam membayar sepuluh macam gaji anggota DPRD. Tak heran, banyak daerah keberatan. Padahal, UU 33/2004 mengamanatkan perimbangan keuangan antar daerah, serta antara daerah dan pusat.

Keempat, meski menyesuaikan kemampuan daerah, PP ini memberlakukan surut Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Operasional, mulai 1 Januari 2006 (pasal 14D). Padahal, PP ini baru diundangkan 14 November 2006 lalu. Melihat besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif (maksimal 3 kali Uang Representasi Ketua DPRD [pasal 14A) dan Tunjangan Operasional (maksimal 6 kali Uang Representasi [pasal 14B), ini adalah pengaliran surplus APBD ke kantong DPRD. Padahal, pasal 3 (7) UU 13/2003 mengamanatkan surplus APBD untuk anggaran tahun berikutnya.

Secara sosiologis, tunjangan itu tidak etis di tengah serangkaian musibah dan bencana yang menimpa rakyat. Mosi tidak percaya kepada pemerintah bisa mencuat. Apalagi, pemerintah kurang sigap menanggapi kritik. Di sisi lain, anggaran untuk rakyat jelas berkurang.

Secara filosofis, sudah rahasia umum, kinerja DPRD buruk. Mereka jarang hadir; kalaupun hadir, mereka tidur atau membaca koran; hobi klencer; dan perilaku miring lain. Pertanyaannya: seimbangkah hak dan kewajiban mereka? Adilkah? Sebab itu, PP 37/2006 tidak layak diundangkan dan karenanya harus dicabut.

Bila pemerintah tidak segera mencabutnya, itu pelanggaran hukum. Sesuai pasal 7A UUD '45, DPR bisa mengusulkan pemberhentian presiden-wapres kepada MPR setelah MK menyatakan Presiden bersalah. Tapi, mungkinkah ini terjadi bila DPR telah diberi madu oleh pemerintah?[ ]


Tulisan ini dimuat di harian Kompas edisi Jawa Tengah hari Jum'at tanggal 26 Januari 2007.

Comments

Anonymous said…
tulisan yang bijak...

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Mengulik Rahasia Ramadhan: Tiga Derajat Kualitas Puasa

Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin membongkar beberapa rahasia puasa di Bulan Ramadhan. Salah satunya adalah tentang derajat kualitas puasa. Al-Ghazali menjelaskan bahwa kualitas puasa kita bisa diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan. Pertama, puasa umum. Yakni, menjaga perut dan kemaluan dari pemenuhan atas syahwatnya. Menjaga perut artinya tidak makan dan minum. Menjaga kemaluan tentu saja dari aktivitas seksual. Hal ini dilakukan dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Puasa jenis pertama ini adalah kualitas umum atau standar minimum. Ketika seorang muslim mampu menunaikan puasa dengan baik dan menjaga dari segala hal yang membatalkan puasa, maka ia sudah memenuhi puasa grade standar ini. Kedua, puasa khusus. Kualitas puasa jenis ini lebih istimewa. Puasa jenis ini dilakukan dengan menjaga pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki, dan segala anggota badan dari dosa dan maksiat. Kita tahu bahwa seluruh anggota tubuh tersebut seringkali melakukan ...

Mufassir dan Ahli Fikih

Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan. Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat. Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik. Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual. Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya. Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syaria...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

IBA 05 Dialog di Kantor dengan Bahasa Arab

via IFTTT