Skip to main content

Kubur Eksklusifitas Beragama*)

Kemunculan tuduhan sesat atau menyimpang akibat pola pikir yang tertutup dan belum bisa menerima “yang lain”.

Islam itu unik. Meski Nabi dan kitab sucinya satu, Islam mewujud dalam banyak wajah. Perbedaan ini terjadi karena berbagai faktor, internal dan eksternal. Dengan wajah-wajah yang tak seragam, Islam justru makin lengkap, kaya, dan sempurna. Lebih dari itu, Islam kian akomodatif.

Tapi bila perbedaan ini tak disikapi dengan arif bisa muncul ekses negatif. Ini karena adanya klaim kebenaran. Ekses yang terjadi kian hebat tatkala klaim ini menjangkiti kalangan mayoritas. Bermodal kuantitas, kelompok mayoritas sering bertindak melampaui batas. Biasanya ini dimulai dari klaim sesat pada “yang lain” (the others), minoritas. Pada gilirannya, kelompok mainstream merasa sebagai pihak yang diutus Tuhan untuk menjaga kebenaran risalah Tuhan. Lalu ini yang jadi pijakan mereka untuk meluruskan penyelewengan “yang lain”.

Tak heran kelompok ini memandang the others sebagai ancaman, sesat, dan karenanya harus diluruskan, dienyahkan. Dengan jumlah yang tak sedikit, mereka merasa superior. Mereka menindak “penyelewengan” kelompok minoritas atas nama Tuhan. Sanksi ini biasanya klaim sesat, sanksi sosiologis, bahkan sanksi fisik.

Celakanya, kelompok mainstream ini acap mencari-cari pijakan normatif-otoritatif dari ajaran agama—versi mereka—untuk membenarkan tindakan. Hukum positif yang harusnya jadi payung, ternyata tidak bisa berbuat banyak. Mereka menguasai beberapa posisi penting dalam lembaga penegak hukum. Hukum pun acap dijadikan amunisi bagi mereka. Berbagai dalih digunakan, seperti tuduhan membuat onar dan meresahkan masyarakat.

Seperti Jamaah Ahmadiyah. Mereka diklaim sesat oleh MUI. Beberapa inventaris mereka seperti di Bogor dan Mataram digerebek dan dihancurkan. Yusman Roy, pelaku shalat bilingual di Malang, difatwa sesat oleh MUI dan pemerintah setempat. Daftar ini kian panjang. Antara lain baru-baru ini menimpa anggota Yayasan Kharisma Usada Mustika di Bobojong Bogor, tarikat Haqmaliyah di Laladon Kedoya Bogor, dan Shiratal Mustaqim di Lombok.

Hemat saya, mayoritas dan minoritas hanyalah persoalan kuantitas. Mereka menjadi mayoritas, hanya karena punya banyak pengikut. Padahal, secara kualitas, bisa jadi yang minoritas punya terobosan yang lebih bagus dalam beragama. Sedang kelompok mayoritas yang tambun justru statis dan kurang lincah menghadapi perkembangan.

Pada sisi lain, kelompok status quo ini bisa jadi mengancam perkembangan Islam. Mereka, karena ahistoris, meyakini Islam sudah paripurna. Ini justru membuat Islam tidak bisa menyelesaikan problem yang kian kompleks. Perlahan Islam akan jadi barang antik yang ditinggal sejarah dan para pengikutnya. []

M. Nasrudin
Redaktur majalah Justisia Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang.

Tulisan ini telah dimuat di majalah Syir'ah edisi 60/Desember 2006. Beredar Senin, 11 Desember 2006. Lihat versi website syir'ah online di sini

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...

Menggugat keadilan dalam poligami

DALAM perkawinan kebahagiaan adalah tujuan utama. Namun, kata pepatah, jalan tak selamanya bertabur bunga. Ada kalanya bertabur kerikil tajam, duri di jalan. Salah satu problem yang kadang dihadapi adalah belum adanya keturunan. Dunia terasa hambar. Karena anak tak sekedar calon penerus gen. Ia adalah cahaya dan perekat keluarga. Sebuah artikel anonim yang penulis temukan di mesin Google menuturkan. "Bila sang buah hati belum hadir, cintailah pasanganmu 100 persen". Ini teorinya. Tapi, boleh jadi hasrat menimang putera jauh lebih hebat. Hingga tak jarang, biduk keluarga retak dan terancam kelangsungannya. Problem ini menjadi salah satu dari tiga alasan pengadilan membuka pintu poligami dalam UU No. 1/1971 tentang Perkawinan (UUP) pasal 4 ayat (2). Problem lain adalah istri tidak dapat menjalankan kewajiban; dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan. Poligami ini demi keutuhan rumah tangga. Syarat adil Seorang lelaki yang hendak mengajuka...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...