Skip to main content

Kubur Eksklusifitas Beragama*)

Kemunculan tuduhan sesat atau menyimpang akibat pola pikir yang tertutup dan belum bisa menerima “yang lain”.

Islam itu unik. Meski Nabi dan kitab sucinya satu, Islam mewujud dalam banyak wajah. Perbedaan ini terjadi karena berbagai faktor, internal dan eksternal. Dengan wajah-wajah yang tak seragam, Islam justru makin lengkap, kaya, dan sempurna. Lebih dari itu, Islam kian akomodatif.

Tapi bila perbedaan ini tak disikapi dengan arif bisa muncul ekses negatif. Ini karena adanya klaim kebenaran. Ekses yang terjadi kian hebat tatkala klaim ini menjangkiti kalangan mayoritas. Bermodal kuantitas, kelompok mayoritas sering bertindak melampaui batas. Biasanya ini dimulai dari klaim sesat pada “yang lain” (the others), minoritas. Pada gilirannya, kelompok mainstream merasa sebagai pihak yang diutus Tuhan untuk menjaga kebenaran risalah Tuhan. Lalu ini yang jadi pijakan mereka untuk meluruskan penyelewengan “yang lain”.

Tak heran kelompok ini memandang the others sebagai ancaman, sesat, dan karenanya harus diluruskan, dienyahkan. Dengan jumlah yang tak sedikit, mereka merasa superior. Mereka menindak “penyelewengan” kelompok minoritas atas nama Tuhan. Sanksi ini biasanya klaim sesat, sanksi sosiologis, bahkan sanksi fisik.

Celakanya, kelompok mainstream ini acap mencari-cari pijakan normatif-otoritatif dari ajaran agama—versi mereka—untuk membenarkan tindakan. Hukum positif yang harusnya jadi payung, ternyata tidak bisa berbuat banyak. Mereka menguasai beberapa posisi penting dalam lembaga penegak hukum. Hukum pun acap dijadikan amunisi bagi mereka. Berbagai dalih digunakan, seperti tuduhan membuat onar dan meresahkan masyarakat.

Seperti Jamaah Ahmadiyah. Mereka diklaim sesat oleh MUI. Beberapa inventaris mereka seperti di Bogor dan Mataram digerebek dan dihancurkan. Yusman Roy, pelaku shalat bilingual di Malang, difatwa sesat oleh MUI dan pemerintah setempat. Daftar ini kian panjang. Antara lain baru-baru ini menimpa anggota Yayasan Kharisma Usada Mustika di Bobojong Bogor, tarikat Haqmaliyah di Laladon Kedoya Bogor, dan Shiratal Mustaqim di Lombok.

Hemat saya, mayoritas dan minoritas hanyalah persoalan kuantitas. Mereka menjadi mayoritas, hanya karena punya banyak pengikut. Padahal, secara kualitas, bisa jadi yang minoritas punya terobosan yang lebih bagus dalam beragama. Sedang kelompok mayoritas yang tambun justru statis dan kurang lincah menghadapi perkembangan.

Pada sisi lain, kelompok status quo ini bisa jadi mengancam perkembangan Islam. Mereka, karena ahistoris, meyakini Islam sudah paripurna. Ini justru membuat Islam tidak bisa menyelesaikan problem yang kian kompleks. Perlahan Islam akan jadi barang antik yang ditinggal sejarah dan para pengikutnya. []

M. Nasrudin
Redaktur majalah Justisia Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang.

Tulisan ini telah dimuat di majalah Syir'ah edisi 60/Desember 2006. Beredar Senin, 11 Desember 2006. Lihat versi website syir'ah online di sini

Comments

Popular posts from this blog

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...