Skip to main content

Kubur Eksklusifitas Beragama*)

Kemunculan tuduhan sesat atau menyimpang akibat pola pikir yang tertutup dan belum bisa menerima “yang lain”.

Islam itu unik. Meski Nabi dan kitab sucinya satu, Islam mewujud dalam banyak wajah. Perbedaan ini terjadi karena berbagai faktor, internal dan eksternal. Dengan wajah-wajah yang tak seragam, Islam justru makin lengkap, kaya, dan sempurna. Lebih dari itu, Islam kian akomodatif.

Tapi bila perbedaan ini tak disikapi dengan arif bisa muncul ekses negatif. Ini karena adanya klaim kebenaran. Ekses yang terjadi kian hebat tatkala klaim ini menjangkiti kalangan mayoritas. Bermodal kuantitas, kelompok mayoritas sering bertindak melampaui batas. Biasanya ini dimulai dari klaim sesat pada “yang lain” (the others), minoritas. Pada gilirannya, kelompok mainstream merasa sebagai pihak yang diutus Tuhan untuk menjaga kebenaran risalah Tuhan. Lalu ini yang jadi pijakan mereka untuk meluruskan penyelewengan “yang lain”.

Tak heran kelompok ini memandang the others sebagai ancaman, sesat, dan karenanya harus diluruskan, dienyahkan. Dengan jumlah yang tak sedikit, mereka merasa superior. Mereka menindak “penyelewengan” kelompok minoritas atas nama Tuhan. Sanksi ini biasanya klaim sesat, sanksi sosiologis, bahkan sanksi fisik.

Celakanya, kelompok mainstream ini acap mencari-cari pijakan normatif-otoritatif dari ajaran agama—versi mereka—untuk membenarkan tindakan. Hukum positif yang harusnya jadi payung, ternyata tidak bisa berbuat banyak. Mereka menguasai beberapa posisi penting dalam lembaga penegak hukum. Hukum pun acap dijadikan amunisi bagi mereka. Berbagai dalih digunakan, seperti tuduhan membuat onar dan meresahkan masyarakat.

Seperti Jamaah Ahmadiyah. Mereka diklaim sesat oleh MUI. Beberapa inventaris mereka seperti di Bogor dan Mataram digerebek dan dihancurkan. Yusman Roy, pelaku shalat bilingual di Malang, difatwa sesat oleh MUI dan pemerintah setempat. Daftar ini kian panjang. Antara lain baru-baru ini menimpa anggota Yayasan Kharisma Usada Mustika di Bobojong Bogor, tarikat Haqmaliyah di Laladon Kedoya Bogor, dan Shiratal Mustaqim di Lombok.

Hemat saya, mayoritas dan minoritas hanyalah persoalan kuantitas. Mereka menjadi mayoritas, hanya karena punya banyak pengikut. Padahal, secara kualitas, bisa jadi yang minoritas punya terobosan yang lebih bagus dalam beragama. Sedang kelompok mayoritas yang tambun justru statis dan kurang lincah menghadapi perkembangan.

Pada sisi lain, kelompok status quo ini bisa jadi mengancam perkembangan Islam. Mereka, karena ahistoris, meyakini Islam sudah paripurna. Ini justru membuat Islam tidak bisa menyelesaikan problem yang kian kompleks. Perlahan Islam akan jadi barang antik yang ditinggal sejarah dan para pengikutnya. []

M. Nasrudin
Redaktur majalah Justisia Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang.

Tulisan ini telah dimuat di majalah Syir'ah edisi 60/Desember 2006. Beredar Senin, 11 Desember 2006. Lihat versi website syir'ah online di sini

Comments

Popular posts from this blog

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Menumbuhkan Iklim Akademik, Mengokohkan Fondasi Keilmuan

  Muhamad Nasrudin. M.H. ( Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah /Muamalah) Salah satu temuan hasil asesmen problem yang dihadapi oleh mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah adalah mereka masih agak kesulitan mendalami core keilmuan prodi HESy. Hal ini terjadi karena memang bidang keilmuan HESy masih sangat baru dibanding hukum keluarga atau hukum tata negara. Oleh karena itu, Prodi HESy melakukan ikhtiar dengan memformat Himpunan Mahasiswa Jurusan menjadi salah satu agen penguat kapasitas keilmuan HESy. Langkah awal adalah memformat kepengurusan dengan mengacu kepada rumpun keilmuan HESY, yakni ilmu hukum, ilmu ekonomi syariah, dan ilmu syariah. Nah, ketiga rumpun tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam pembentukan tiga divisi, yakni: divisi kajian ilmu hukum, divisi kajian ekonomi Islam, dan divisi kajian ilmu syariah. Masing-masing divisi ini melakukan kajian rutin untuk memperdalam rumpun keilmuan tersebut. Agar kajian ini lebih tertata, dipilihlah kajian diskusi buku babon yang ...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

#HESyBerprestasi Sebagai Keniscayaan

Dalam pengertian bahasa, keniscayaan adalah sesuatu yang tidak bisa tidak, seperti bernafas bagi manusia. Tidak bisa tidak, ya kita harus bernafas. Demikian halnya dengan slogan #HESyBerprestasi. Slogan ini adalah keniscayaan. Mungkin Anda merasa ini agak lebay ya?… Hehe… #HESyBerprestasi itu masuk akal dan memang keniscayaan. Kok bisa? Begini. Jantung keilmuan Prodi HESy adalah hukum ekonomi syariah, sebuah subbidang ilmu hukum yang mengkaji aspek hukum dari perilaku ekonomi dan bisnis syariah. Nah, salah satu objek kajian serius dalam bidang hukum ekonomi syariah adalah akad, kontrak, atau perikatan. Ada puluhan Mata Kuliah yang mengulas akad atau perikatan ini, mulai dari fikih muamalah, hukum perdata, hukum perikatan, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum pasar modal, legal drafting, hingga penyelesaian sengketa. Akad atau kontrak berisi poin-poin yang disepakati oleh para pihak untuk ditunaikan demi tujuan yang telah dicanangkan bersama. Dalam akad ini, ada tuntutan bagi para pih...