Skip to main content

Membaca Struktur Nalar Lirik Lagu Gigi

“Beribadah yok… Jangan banyak alasan”
“Ayo sholat yok... sebelum disholatkan”
Suara Arman Maulana, vokalis Band Gigi menyentak di sela-sela jendela kamarku. Suara itu hadir dari radio yang dinyalakan di kamar sebelah.

Terpaksa, saya juga turut mendengarkan lagu itu. Saya pikir, boleh juga Gigi menghadirkan pesan-pesan agama lewat media musik, dengan caranya sendiri, khas Band Gigi. Dan sebagai salah satu bentuk ekspresi. Semua itu adalah hal yang sangat wajar dan lazim apa adanya.

Saya kemudian terdiam. Kok kelihatannya ada yang mengganjal dari lirik lagu tersebut. Secara samar-samar, saya melihat bahwa ada semacam pembelengguan atas terminologi ibadah dalam lirik tersebut. Hmm.... begitukah?....

Mari kita perhatikan lebih lanjut. Dalam penggalan lirik tersebut, ada kesan yang samar-samar tampak. Di situ ada dua terminologi agama yang digunakan: ibadah dan sholat. Kedua kata itu, kemudian membentuk sebuah jalinan. Pastinya, jalinan itu tidak bersifat substitutif secara utuh. Karena shalat dan ibadah tidak bisa saling menggantikan, dalam pemahaman, praktik, dan bentuknya.

Kenapa? Shalat sudah tentu merupakan bagian dari ibadah. Dan ibadah, tidak melulu berwujud shalat. Ringkasnya, ibadah adalah superordinat dan sholat adalah sub-ordinat. Jika demikian, apakah ada yang rancu dari penggalan lirik di atas? Sekilas memang tidak ada yang rancu.

Tapi mari kita berdiskusi lebih lanjut. Berdasar pengamatan saya, yang rancu adalah struktur nalar lirik di atas, yang memandang ibadah (selalu) tampil dalam wujud yang ritualistik, baku, dan formal. Pesan Ayo sholat... yok! yang menyanding setelah pesan Beribadah... yok! ini menegaskan bahwa ibadah adalah shalat. Bahwa shalat adalah ibadah.

Tepatnya, struktur nalar yang digunakan memandang ibadah dalam bentuk yang melulu formal, rutualistik, dan baku. Hmm..... Mengapa kesimpulannya bisa seperti ini? Sebatas pengamatan saya, format ibadah yang muncul dalam lirik lagu ini hanya melulu ibadah formal. Ibadah formal ini dalam bahasa fikih disebut ibadah mahdhah yang struktur, pola, format, dan aplikasinya sudah diatur secara jelas, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

Padahal, di sisi lain, kita bisa menemukan fakta bahwa tidak selamanya ibadah itu bersifat formal. Saat berjalan dan kita menemukan batu, lalu menyingkirkannya. Itu adalah ibadah. Saat kita bertemu dengan kawan kita menyapanya dan tersenyum, itu ibadah. Seorang ibu yang mengandung puteranya, adalah ibadah. Seorang ayah yang bekerja mencari nafkah untuk keluarga, juga ibadah.

Dalam buku Fikih For Teens (Penerbit Jauza, Jogjakarta: 2009), M. Nasrudin menjelaskan secara gamblang, bagaimana seorang anak yang memindah sepatu kawannya ke dalam laci saat turun hujan. Jika niatnya baik, yakni menjaga sepatu tersebut agar tidak basah kehujanan, maka ini termasuk ibadah. Dari sini, kita bisa melihat bahwa hal sepele, jika diniatkan untuk kebaikan, maka itu bernilai ibadah.

Semua ibadah ini yang tidak mengambil bentuk baku, formal, dan ritualistik, mengutip M. Nasrudin, merupakan bagian tak terpisahkan dari ibadah. Dalam bahasa Fikih, ibadah macam ini biasa disebut Ibadah ghoiru mahdhoh. Nah, sub-ordinat yang satu inilah yang tampaknya terlewat dalam struktur nalar lirik lagu di atas.

Struktur nalar ibadah=formal-ritual ini kian kuat tatkala kita memerhatikan penggalan lirik Jangan banyak alasan... yang disandingkan dengan Beribadah... Yok! Hmm... coba kita ingat, kita cenderung malas dan memiliki banyak stok alasan untuk menghindar, setidaknya mengambil jarak waktu dari ibadah yang bersifat ritualistik.

Hendak shalat subuh, eh... bangunnya kesiangan. Mau shalat Zuhur, waduh! sedang sibuk bekerja. Mau shalat Ashar, ah.... masih di perjalanan. Shalat maghrib, yah.... sudah ketinggalan waktunya. Shalat Isya’, sudah kecapekan dan bahkan ketiduran. Mau puasa, eh, di jalan banyak godaan. Udah panasnya kayak gini.... Mau zakat, kok eman-eman ya?... Ya.... setumpuk alasan itulah yang kerap kita jadikan alasan untuk menghindari ibadah formal atau ibadah mahdhah.

Bagaimana dengan ibadah ghoiru mahdhah? Saya pikir kita akan nyaman-nyaman saja ketika menyingkirkan batu di jalan. Seorang ibu justru akan bersemangat dan bangga ketika ia mengandung putera kinasihnya, terlebih putera pertama. Seorang sahabat malah merasa harus menyapa sohibnya di jalan dan memberikan seulas senyum. Dan semua itu ibadah, tanpa kita paksakan. Kita tak perlu alasan untuk menghindar dari bentuk-bentuk ibadah semacam itu.

Nah, dari sinilah, kita bisa melihat, bahwa secara umum, struktur nalar yang digunakan untuk membangun lirik lagu di atas bersandar pada sebuah pemahaman bahwa ibadah itu (harus) bersifat formal dan ritualistik. Namun demikian, apakah lirik di atas keliru. Saya pikir tidak. Ia hanya abai akan fakta lain. Itu saja. Dan tulisan ini hadir sebagai pelengkap atas lirik lagu di atas. Karena bukankah manusia itu tercipta secara unik untuk saling melengkapi? Allahu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Aku Ingin Jogja (Kembali) Berhati Nyaman

Pulang ke kotamu, ada setangkup haru dalam rindu Masih seperti dulu, tiap sudut menyapaku bersahabat penuh selaksa makna Terhanyut aku akan nostalgi saat kita sering luangkan waktu Nikmati bersama suasana Jogja. Kla Project,  Yogyakarta. Lirik lagu legendaris ini sering terngiang di telinga. Dahulu sekali, sekitar lima belas tahun lalu, saat itu saya masih sekolah di kampung halaman di Lampung Tengah. Saya sempat membayangkan bagaimana ya kalau saya bisa sekolah di Jawa, pasti keren. Apalagi bisa sekolah di Jogja, gudangnya orang pinter. Punya banyak teman yang pinter-pinter. Bisa jalan-jalan. Ah asyiknya.... Empat tahun kemudian, saya berkesempatan melanjutkan studi di Fak. Syariah IAIN Walisongo Semarang. Senang sekali rasanya bisa menjadi mahasiswa dan bisa studi lanjut di Jawa. Bagi warga kampung kami, itu sangat keren. Saat itu, selesai mengikuti orientasi mahasiswa baru diwajibkan untuk ikut  study tour . Dan.. yolla. Tujuannya adalah Jogja. Septe...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...