Skip to main content

Meretas Fikih Lintas Mazhab

“Mantaf!”
Sekali ini saya terkejut. Tidak seperti biasanya, kawan saya yang satu ini tiba-tiba muncul pada fasilitas chatting di situs jejaring Facebook. Lazimnya, kawan saya ini, yang mantan pentolan Rohis dan kini juga bergiat di HTI Solo akan menyapa saya dengan “Assalamualaikum, Akhi..” atau semacamnya yang islami. Saya merasa agak heran juga, hari ini ada apa?

Sayapun bertanya, “Yang mantaf apanya, Akhi?”. Hmm.... saya baru ngeh ketika ia menjelaskan konteks komentarnya tersebut. Rupanya, ia sedang membincang buku Fikih For Teens. Ia mendapatkannya dari TB Gramedia Solo. Saya cuma senyum-senyum saja. Saya bersyukur, setidaknya buku Fikih renyah itu juga bisa diterima kalangan yang selama ini saya anggap cukup selektif (untuk tidak mengatakan puritan atau eksklusif).

Padahal, pada bagian awal buku Fikih For Teens ini, saya menggunakan pendekatan Filsafat, tepatnya Filsafat Hukum Islam yang boleh jadi kurang akrab bagi mereka yang sangat selektif terhadap bacaan Islam. Tapi sekali lagi saya bersyukur, kawan saya yang juga alumni UNS Solo ini juga bisa menikmati Fikih For Teens dengan nyaman. Belakangan, ia menjadikan buku itu sebagai hadiah untuk adiknya. Menarik, rupanya....

Beberapa minggu sebelumnya, saya sempat bertemu dengan seorang pentolan Farohis (Forum Antar Rohis se-Jogja). Dalam bincang-bincang ringan, pihaknya akan menggelar syuro (rapat) terbatas, sebelum buku Fikih For Teens dijadikan bahan diskusi dalam forum yang lebih luas. Hmm... cukup selektif juga rekan saya ini. Tapi kesediaannya untuk membaca naskah Fikih For Teens ini, saya pikir cukup sebagai langkah awal untuk lebih terbuka.

Saat menulis naskah Fikih ini, saya sadar sepenuhnya, bahwa fikih adalah far’ atau cabang dari ajaran agama. Namanya juga cabang, tentu memiliki banyak bentuk, pola, struktur, sistem, identitas, juga narasi yang berbeda. Namun demikian, sebisa mungkin saya menarik garis tengah, di mana semua aliran dan friksi dalam Islam bisa diakomodir seluas mungkin, meski saya sadar, saya belum bisa melakukannya dengan amat baik.

Saat menulis shalat tarawih, saya tidak mengambil garis tegas harus 20 rekaat, meski saya seorang NU yang syafi’iyah. Saya juga tidak menyatakan harus 8 rekaat, karena lingkungan saya di Jogja memang mentradisikan tarawih model itu. Saya mengembalikan kepada tradisi yang sudah hidup di kalangan pembaca. Mau tarawih 20 rekaat, silahkan. Mau 8 rekaat saja, ya silahkan... pakai 2 rekaat salam, monggo... atau 4 rekaat baru salam, ya silahkan....

Saya pikir, sudah bukan saatnya mempertentangkan mereka yang terbuka (inklusif) dan tertutup (eksklusif) dalam beragama. Adalah benar, nalar manusia bekerja dengan menggunakan sistem kategori, dengan memilah dan memilih, baik atas persamaan maupun perbedaan.

Tapi sayangnya, jika tidak didasari kesediaan untuk menerima liyan dengan baik, pemilahan dikhotomis model ini akan menyulut bara pertikaian, setidaknya dalam struktur bahasa dan struktur nalar kita. Kita yang mendaku inklusif akan melihat kaum literalis-fundamentalis-ek

sklusif sebagai liyan yang benar-benar berbeda. Demikian juga sebaliknya.

Sayangnya, hal ini segera dibubuhi dengan syakwasangka, labeling, stigmatisasi, dan kekuatan bahasa untuk saling serang. Mereka yang-inklusif menganggap yang-eksklusif sebagai perusak citra Islam, tidak bisa menerima perubahan, kolot, dst. Sebaliknya, mereka yang-eksklusif mengecap mereka yang-inklusif sebagai orang yang liberal, antek-antek kafir Yahudi dan AS.

Mana yang benar? Allahu a’lam. Namun pastinya, mereka yang kurang jeli membaca medan pertarungan wacana, akan terhanyut dan dipaksa terlibat dan menjadi korban wacana. Maka, ia pun menjadi takut guyub dengan orang Islam-eksklusif, karena dianggap (dekat dengan) teroris, misalnya. Atau, ia takut dengan mereka yang-inklusif, karena dianggap bisa membawa pada kedangkalan iman dan bahkan kemurtadan. Hmm.... siapa yang rugi? Kita semua.

Btw, malam ini, seperti biasa, saya akan bertadarus bersama kawan-kawan di Masjid yang bahkan sudah dicap wahabi oleh beberapa kalangan Islam non-wahabi yang tak kalah ekstrim. Dan saya bisa enjoy-enjoy saja menghitung jumlah dana kotak amal yang terkumpul. Sama enjoy-nya ketika saya ngobrol tentang Hermeneutika dan Antropologi al-Qur’an dengan rekan-rekan Tafsir Hadits UIN Jogja, atau diskusi tentang pluralisme Islam dengan rekan-rekan Jaringan Islam Kampus Jogja.

Seperti ini, rasanya kok lebih nyaman.... Beberapa waktu lalu, saya sudah terbiasa untuk terbuka dengan komunitas lintas agama. Dan sekarang, saatnya untuk terbuka dengan komunitas lintas mazhab, lintas sekte. Karena bukankah mereka juga saudara-saudara kita? Dan semua kembali kepada kita, bagaimana kita mendekati dan menyapa saudara-saudara kita tersebut. Dan setetes embun bergelantung pada sebatang pelepah rumput di depan kamarku. Allahu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah

oleh KH Ali Maksum Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain . Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain. Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramad

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats