Skip to main content

Meretas Fikih Lintas Mazhab

“Mantaf!”
Sekali ini saya terkejut. Tidak seperti biasanya, kawan saya yang satu ini tiba-tiba muncul pada fasilitas chatting di situs jejaring Facebook. Lazimnya, kawan saya ini, yang mantan pentolan Rohis dan kini juga bergiat di HTI Solo akan menyapa saya dengan “Assalamualaikum, Akhi..” atau semacamnya yang islami. Saya merasa agak heran juga, hari ini ada apa?

Sayapun bertanya, “Yang mantaf apanya, Akhi?”. Hmm.... saya baru ngeh ketika ia menjelaskan konteks komentarnya tersebut. Rupanya, ia sedang membincang buku Fikih For Teens. Ia mendapatkannya dari TB Gramedia Solo. Saya cuma senyum-senyum saja. Saya bersyukur, setidaknya buku Fikih renyah itu juga bisa diterima kalangan yang selama ini saya anggap cukup selektif (untuk tidak mengatakan puritan atau eksklusif).

Padahal, pada bagian awal buku Fikih For Teens ini, saya menggunakan pendekatan Filsafat, tepatnya Filsafat Hukum Islam yang boleh jadi kurang akrab bagi mereka yang sangat selektif terhadap bacaan Islam. Tapi sekali lagi saya bersyukur, kawan saya yang juga alumni UNS Solo ini juga bisa menikmati Fikih For Teens dengan nyaman. Belakangan, ia menjadikan buku itu sebagai hadiah untuk adiknya. Menarik, rupanya....

Beberapa minggu sebelumnya, saya sempat bertemu dengan seorang pentolan Farohis (Forum Antar Rohis se-Jogja). Dalam bincang-bincang ringan, pihaknya akan menggelar syuro (rapat) terbatas, sebelum buku Fikih For Teens dijadikan bahan diskusi dalam forum yang lebih luas. Hmm... cukup selektif juga rekan saya ini. Tapi kesediaannya untuk membaca naskah Fikih For Teens ini, saya pikir cukup sebagai langkah awal untuk lebih terbuka.

Saat menulis naskah Fikih ini, saya sadar sepenuhnya, bahwa fikih adalah far’ atau cabang dari ajaran agama. Namanya juga cabang, tentu memiliki banyak bentuk, pola, struktur, sistem, identitas, juga narasi yang berbeda. Namun demikian, sebisa mungkin saya menarik garis tengah, di mana semua aliran dan friksi dalam Islam bisa diakomodir seluas mungkin, meski saya sadar, saya belum bisa melakukannya dengan amat baik.

Saat menulis shalat tarawih, saya tidak mengambil garis tegas harus 20 rekaat, meski saya seorang NU yang syafi’iyah. Saya juga tidak menyatakan harus 8 rekaat, karena lingkungan saya di Jogja memang mentradisikan tarawih model itu. Saya mengembalikan kepada tradisi yang sudah hidup di kalangan pembaca. Mau tarawih 20 rekaat, silahkan. Mau 8 rekaat saja, ya silahkan... pakai 2 rekaat salam, monggo... atau 4 rekaat baru salam, ya silahkan....

Saya pikir, sudah bukan saatnya mempertentangkan mereka yang terbuka (inklusif) dan tertutup (eksklusif) dalam beragama. Adalah benar, nalar manusia bekerja dengan menggunakan sistem kategori, dengan memilah dan memilih, baik atas persamaan maupun perbedaan.

Tapi sayangnya, jika tidak didasari kesediaan untuk menerima liyan dengan baik, pemilahan dikhotomis model ini akan menyulut bara pertikaian, setidaknya dalam struktur bahasa dan struktur nalar kita. Kita yang mendaku inklusif akan melihat kaum literalis-fundamentalis-ek

sklusif sebagai liyan yang benar-benar berbeda. Demikian juga sebaliknya.

Sayangnya, hal ini segera dibubuhi dengan syakwasangka, labeling, stigmatisasi, dan kekuatan bahasa untuk saling serang. Mereka yang-inklusif menganggap yang-eksklusif sebagai perusak citra Islam, tidak bisa menerima perubahan, kolot, dst. Sebaliknya, mereka yang-eksklusif mengecap mereka yang-inklusif sebagai orang yang liberal, antek-antek kafir Yahudi dan AS.

Mana yang benar? Allahu a’lam. Namun pastinya, mereka yang kurang jeli membaca medan pertarungan wacana, akan terhanyut dan dipaksa terlibat dan menjadi korban wacana. Maka, ia pun menjadi takut guyub dengan orang Islam-eksklusif, karena dianggap (dekat dengan) teroris, misalnya. Atau, ia takut dengan mereka yang-inklusif, karena dianggap bisa membawa pada kedangkalan iman dan bahkan kemurtadan. Hmm.... siapa yang rugi? Kita semua.

Btw, malam ini, seperti biasa, saya akan bertadarus bersama kawan-kawan di Masjid yang bahkan sudah dicap wahabi oleh beberapa kalangan Islam non-wahabi yang tak kalah ekstrim. Dan saya bisa enjoy-enjoy saja menghitung jumlah dana kotak amal yang terkumpul. Sama enjoy-nya ketika saya ngobrol tentang Hermeneutika dan Antropologi al-Qur’an dengan rekan-rekan Tafsir Hadits UIN Jogja, atau diskusi tentang pluralisme Islam dengan rekan-rekan Jaringan Islam Kampus Jogja.

Seperti ini, rasanya kok lebih nyaman.... Beberapa waktu lalu, saya sudah terbiasa untuk terbuka dengan komunitas lintas agama. Dan sekarang, saatnya untuk terbuka dengan komunitas lintas mazhab, lintas sekte. Karena bukankah mereka juga saudara-saudara kita? Dan semua kembali kepada kita, bagaimana kita mendekati dan menyapa saudara-saudara kita tersebut. Dan setetes embun bergelantung pada sebatang pelepah rumput di depan kamarku. Allahu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...