Skip to main content

Meretas Fikih Lintas Mazhab

“Mantaf!”
Sekali ini saya terkejut. Tidak seperti biasanya, kawan saya yang satu ini tiba-tiba muncul pada fasilitas chatting di situs jejaring Facebook. Lazimnya, kawan saya ini, yang mantan pentolan Rohis dan kini juga bergiat di HTI Solo akan menyapa saya dengan “Assalamualaikum, Akhi..” atau semacamnya yang islami. Saya merasa agak heran juga, hari ini ada apa?

Sayapun bertanya, “Yang mantaf apanya, Akhi?”. Hmm.... saya baru ngeh ketika ia menjelaskan konteks komentarnya tersebut. Rupanya, ia sedang membincang buku Fikih For Teens. Ia mendapatkannya dari TB Gramedia Solo. Saya cuma senyum-senyum saja. Saya bersyukur, setidaknya buku Fikih renyah itu juga bisa diterima kalangan yang selama ini saya anggap cukup selektif (untuk tidak mengatakan puritan atau eksklusif).

Padahal, pada bagian awal buku Fikih For Teens ini, saya menggunakan pendekatan Filsafat, tepatnya Filsafat Hukum Islam yang boleh jadi kurang akrab bagi mereka yang sangat selektif terhadap bacaan Islam. Tapi sekali lagi saya bersyukur, kawan saya yang juga alumni UNS Solo ini juga bisa menikmati Fikih For Teens dengan nyaman. Belakangan, ia menjadikan buku itu sebagai hadiah untuk adiknya. Menarik, rupanya....

Beberapa minggu sebelumnya, saya sempat bertemu dengan seorang pentolan Farohis (Forum Antar Rohis se-Jogja). Dalam bincang-bincang ringan, pihaknya akan menggelar syuro (rapat) terbatas, sebelum buku Fikih For Teens dijadikan bahan diskusi dalam forum yang lebih luas. Hmm... cukup selektif juga rekan saya ini. Tapi kesediaannya untuk membaca naskah Fikih For Teens ini, saya pikir cukup sebagai langkah awal untuk lebih terbuka.

Saat menulis naskah Fikih ini, saya sadar sepenuhnya, bahwa fikih adalah far’ atau cabang dari ajaran agama. Namanya juga cabang, tentu memiliki banyak bentuk, pola, struktur, sistem, identitas, juga narasi yang berbeda. Namun demikian, sebisa mungkin saya menarik garis tengah, di mana semua aliran dan friksi dalam Islam bisa diakomodir seluas mungkin, meski saya sadar, saya belum bisa melakukannya dengan amat baik.

Saat menulis shalat tarawih, saya tidak mengambil garis tegas harus 20 rekaat, meski saya seorang NU yang syafi’iyah. Saya juga tidak menyatakan harus 8 rekaat, karena lingkungan saya di Jogja memang mentradisikan tarawih model itu. Saya mengembalikan kepada tradisi yang sudah hidup di kalangan pembaca. Mau tarawih 20 rekaat, silahkan. Mau 8 rekaat saja, ya silahkan... pakai 2 rekaat salam, monggo... atau 4 rekaat baru salam, ya silahkan....

Saya pikir, sudah bukan saatnya mempertentangkan mereka yang terbuka (inklusif) dan tertutup (eksklusif) dalam beragama. Adalah benar, nalar manusia bekerja dengan menggunakan sistem kategori, dengan memilah dan memilih, baik atas persamaan maupun perbedaan.

Tapi sayangnya, jika tidak didasari kesediaan untuk menerima liyan dengan baik, pemilahan dikhotomis model ini akan menyulut bara pertikaian, setidaknya dalam struktur bahasa dan struktur nalar kita. Kita yang mendaku inklusif akan melihat kaum literalis-fundamentalis-ek

sklusif sebagai liyan yang benar-benar berbeda. Demikian juga sebaliknya.

Sayangnya, hal ini segera dibubuhi dengan syakwasangka, labeling, stigmatisasi, dan kekuatan bahasa untuk saling serang. Mereka yang-inklusif menganggap yang-eksklusif sebagai perusak citra Islam, tidak bisa menerima perubahan, kolot, dst. Sebaliknya, mereka yang-eksklusif mengecap mereka yang-inklusif sebagai orang yang liberal, antek-antek kafir Yahudi dan AS.

Mana yang benar? Allahu a’lam. Namun pastinya, mereka yang kurang jeli membaca medan pertarungan wacana, akan terhanyut dan dipaksa terlibat dan menjadi korban wacana. Maka, ia pun menjadi takut guyub dengan orang Islam-eksklusif, karena dianggap (dekat dengan) teroris, misalnya. Atau, ia takut dengan mereka yang-inklusif, karena dianggap bisa membawa pada kedangkalan iman dan bahkan kemurtadan. Hmm.... siapa yang rugi? Kita semua.

Btw, malam ini, seperti biasa, saya akan bertadarus bersama kawan-kawan di Masjid yang bahkan sudah dicap wahabi oleh beberapa kalangan Islam non-wahabi yang tak kalah ekstrim. Dan saya bisa enjoy-enjoy saja menghitung jumlah dana kotak amal yang terkumpul. Sama enjoy-nya ketika saya ngobrol tentang Hermeneutika dan Antropologi al-Qur’an dengan rekan-rekan Tafsir Hadits UIN Jogja, atau diskusi tentang pluralisme Islam dengan rekan-rekan Jaringan Islam Kampus Jogja.

Seperti ini, rasanya kok lebih nyaman.... Beberapa waktu lalu, saya sudah terbiasa untuk terbuka dengan komunitas lintas agama. Dan sekarang, saatnya untuk terbuka dengan komunitas lintas mazhab, lintas sekte. Karena bukankah mereka juga saudara-saudara kita? Dan semua kembali kepada kita, bagaimana kita mendekati dan menyapa saudara-saudara kita tersebut. Dan setetes embun bergelantung pada sebatang pelepah rumput di depan kamarku. Allahu a’lam.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...