Skip to main content

PP No. 37/2006, Kebijakan Yang Tak Bijak

PP No. 37/2006 adalah kebijakan yang tidak bijak. Betapa tidak, di atas tangis rakyat, DPRD bermandikan uang. Karena mendapatkan sepuluh penghasilan: Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain (pasal 10).

Itu masih ditambah Tunjangan Komunikasi Intensif (pasal 10A), Uang Duka, dan Bantuan Pengurusan Jenazah (pasal 21 Bagian Kedua A). Khusus ketua DPRD, ada Tunjangan Operasional (pasal 10A). Yang mencengangkan, besaran masing-masing tunjangan ada yang enam kali Uang Representasi. Sedang Uang Representasi Ketua DPRD setara gaji pokok kepala daerah.

Secara yuridis-formil, PP 37/2006 cacat hukum. Pertama, PP tidak membedakan asas setiap daerah --desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuan. Padahal, dalam asas desentralisasi, tugas pemerintahan diserahkan kepada pemda, termasuk keuangan. Jelas, PP ini berlawanan dengan pasal 2 (2) UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kedua, PP merubah peta anggaran daerah. Artinya, pemerintah pusat melampaui batas wewenangnya. Padahal, pasal 6 (2) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, pengelolaan keuangan daerah diserahkan--bukan dikuasakan, yang bisa diambil kembali--kepada Guberbur/Bupati/ Walikota.

Ketiga, PP 37/2006 mempersamakan kemampuan daerah dalam membayar sepuluh macam gaji anggota DPRD. Tak heran, banyak daerah keberatan. Padahal, UU 33/2004 mengamanatkan perimbangan keuangan antar daerah, serta antara daerah dan pusat.

Keempat, meski menyesuaikan kemampuan daerah, PP ini memberlakukan surut Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Operasional, mulai 1 Januari 2006 (pasal 14D). Padahal, PP ini baru diundangkan 14 November 2006 lalu. Melihat besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif (maksimal 3 kali Uang Representasi Ketua DPRD [pasal 14A) dan Tunjangan Operasional (maksimal 6 kali Uang Representasi [pasal 14B), ini adalah pengaliran surplus APBD ke kantong DPRD. Padahal, pasal 3 (7) UU 13/2003 mengamanatkan surplus APBD untuk anggaran tahun berikutnya.

Secara sosiologis, tunjangan itu tidak etis di tengah serangkaian musibah dan bencana yang menimpa rakyat. Mosi tidak percaya kepada pemerintah bisa mencuat. Apalagi, pemerintah kurang sigap menanggapi kritik. Di sisi lain, anggaran untuk rakyat jelas berkurang.

Secara filosofis, sudah rahasia umum, kinerja DPRD buruk. Mereka jarang hadir; kalaupun hadir, mereka tidur atau membaca koran; hobi klencer; dan perilaku miring lain. Pertanyaannya: seimbangkah hak dan kewajiban mereka? Adilkah? Sebab itu, PP 37/2006 tidak layak diundangkan dan karenanya harus dicabut.

Bila pemerintah tidak segera mencabutnya, itu pelanggaran hukum. Sesuai pasal 7A UUD '45, DPR bisa mengusulkan pemberhentian presiden-wapres kepada MPR setelah MK menyatakan Presiden bersalah. Tapi, mungkinkah ini terjadi bila DPR telah diberi madu oleh pemerintah?[ ]


Tulisan ini dimuat di harian Kompas edisi Jawa Tengah hari Jum'at tanggal 26 Januari 2007.

Comments

Anonymous said…
tulisan yang bijak...

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

buku gratis

assalamualaikum hari ini aku lagi seneng. sudah banyak buku yang aku dapatkan dari internet secara gratis. sekarang dunia yelah banyak berubah. Jika tidak bisa mengejar ketertinggalan maka, akan tergilas derap jalan kemajuan. Jangan sampai kita orang islam yang sebagai orang yang mendiororng mobil yang mogok. ketika ia sudah jalan, kita hanya mendapatkan asapnya saja. dan mobil itu berlari meninggalkan kita. Mau tau cara mendapatkan banyak buku gratis atau ebook, kita bisa mengunjungi situs-situs yang menyediakan buku gratis. Dan selanjutnya, selahkan download dari sana. Ini adalah salah satu situs yang menyediakan berratus-ratus buku. silahkan pilih www.mizan.com atau www.islamhouse.com Dari dua situs ini saja kamu bisa mendapatkan ratusa bahkan ribuan buku Gratis Tissssssss Salam hangat buat sobat Luluul Maknun yang di Pesantren Sirajuth Thalibin, and siapa aja. Dan tak lupa adikku yang paling Mamas sayangi, Umi Uswatun Hasanah. waalaikum salam Kampus 3 iain walisongo Semarang M. Na...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

DOSEN TAMU: BELAJAR PENGALAMAN

Pengalaman adalah guru yang terbaik. Begitu yang tercantum dalam berbagai catatan. Orang yang bijak adalah orang yang belajar dari pengalaman. Sedangkan orang yang cerdas adalah orang yang belajar dari pengalaman orang lain. Begitu pepatah mengajarkan. Sebab itulah, kita perlu belajar dan mendengarkan pengalaman orang lain. Menjadi pendengar yang baik, sekaligus menjadi pembelajar yang baik. Dalam konteks ini, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah membuat ruang kecil untuk mahasiswa-mahasiswanya agar bisa mendapatkan pengalaman dari para praktisi. Dalam MK Penyelesaian Nonlitigasi, mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dipelajari. Agar pembelajaran lebih mantab, di akhir kuliah kami menghadirkan praktisi yang sudah bertahun-tahun menjadi praktisi mediasi untuk menjadi dosen tamu. Dr. Rabith adalah mediator yang berafiliasi dengan APSI. Ia bahkan sudah mendapatkan sertifikat Trainer yang menjadi tutor dalam pelatihan mediasi bersertifikat APSI-Mahkamah Agung. Di kelas...