Skip to main content

PP No. 37/2006, Kebijakan Yang Tak Bijak

PP No. 37/2006 adalah kebijakan yang tidak bijak. Betapa tidak, di atas tangis rakyat, DPRD bermandikan uang. Karena mendapatkan sepuluh penghasilan: Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain (pasal 10).

Itu masih ditambah Tunjangan Komunikasi Intensif (pasal 10A), Uang Duka, dan Bantuan Pengurusan Jenazah (pasal 21 Bagian Kedua A). Khusus ketua DPRD, ada Tunjangan Operasional (pasal 10A). Yang mencengangkan, besaran masing-masing tunjangan ada yang enam kali Uang Representasi. Sedang Uang Representasi Ketua DPRD setara gaji pokok kepala daerah.

Secara yuridis-formil, PP 37/2006 cacat hukum. Pertama, PP tidak membedakan asas setiap daerah --desentralisasi, dekonsentrasi, dan perbantuan. Padahal, dalam asas desentralisasi, tugas pemerintahan diserahkan kepada pemda, termasuk keuangan. Jelas, PP ini berlawanan dengan pasal 2 (2) UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kedua, PP merubah peta anggaran daerah. Artinya, pemerintah pusat melampaui batas wewenangnya. Padahal, pasal 6 (2) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, pengelolaan keuangan daerah diserahkan--bukan dikuasakan, yang bisa diambil kembali--kepada Guberbur/Bupati/ Walikota.

Ketiga, PP 37/2006 mempersamakan kemampuan daerah dalam membayar sepuluh macam gaji anggota DPRD. Tak heran, banyak daerah keberatan. Padahal, UU 33/2004 mengamanatkan perimbangan keuangan antar daerah, serta antara daerah dan pusat.

Keempat, meski menyesuaikan kemampuan daerah, PP ini memberlakukan surut Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Operasional, mulai 1 Januari 2006 (pasal 14D). Padahal, PP ini baru diundangkan 14 November 2006 lalu. Melihat besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif (maksimal 3 kali Uang Representasi Ketua DPRD [pasal 14A) dan Tunjangan Operasional (maksimal 6 kali Uang Representasi [pasal 14B), ini adalah pengaliran surplus APBD ke kantong DPRD. Padahal, pasal 3 (7) UU 13/2003 mengamanatkan surplus APBD untuk anggaran tahun berikutnya.

Secara sosiologis, tunjangan itu tidak etis di tengah serangkaian musibah dan bencana yang menimpa rakyat. Mosi tidak percaya kepada pemerintah bisa mencuat. Apalagi, pemerintah kurang sigap menanggapi kritik. Di sisi lain, anggaran untuk rakyat jelas berkurang.

Secara filosofis, sudah rahasia umum, kinerja DPRD buruk. Mereka jarang hadir; kalaupun hadir, mereka tidur atau membaca koran; hobi klencer; dan perilaku miring lain. Pertanyaannya: seimbangkah hak dan kewajiban mereka? Adilkah? Sebab itu, PP 37/2006 tidak layak diundangkan dan karenanya harus dicabut.

Bila pemerintah tidak segera mencabutnya, itu pelanggaran hukum. Sesuai pasal 7A UUD '45, DPR bisa mengusulkan pemberhentian presiden-wapres kepada MPR setelah MK menyatakan Presiden bersalah. Tapi, mungkinkah ini terjadi bila DPR telah diberi madu oleh pemerintah?[ ]


Tulisan ini dimuat di harian Kompas edisi Jawa Tengah hari Jum'at tanggal 26 Januari 2007.

Comments

Anonymous said…
tulisan yang bijak...

Popular posts from this blog

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُو...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Ketika Berbagai Disiplin Ilmu Saling Berkelindan

Dalam menjawab tantangan kontemporer, kita tidak bisa hanya mengandalkan satu disiplin ilmu saja. Karena satu disiplin keilmuan tidak bisa memberikan penjelasan yang utuh dan memadai atas problem kiwari. Dalam bidang ilmu hukum, misalnya, bagaimana menguji apakah satu produk hukum sudah mencapai tujuannya seperti termaktub dalam konsideran tidak, kita tidak bisa hanya mengandalkan ilmu hukum normatif. Ia membutuhkan pendekatan sosio-legal. Dalam bidang ilmu fikih, misalnya, bagaimana menentukan apakah satu produk kosmetik itu halal atau tidak, kita tidak cukup hanya mengandalkan fikih an-sich. Kita membutuhkan bidang ilmu lain seperti farmasi dan kimia. Selain kajian lintas disiplin (integrasi-interkoneksi, multidisiplin, hingga transdisiplin), penting juga untuk mendiskusikan satu topik dalam konteks studi kawasan. Hal ini karena setiap kawasan punya corak yang khas. Maka betapa beruntung saya pada akhir Mei lalu berkesempatan ngangsu kaweruh bersama - European Associatio...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Pensyariatan Puasa dalam Islam

Puasa dalam bahasa Arab bermakna al-imsak atau menahan diri. Lalu menahan diri dari apa saja? Ya dari apa saja. Tentu saja pengertian ini sangat meluas daripada pengertian puasa dalam pandangan syariat. Dalam pandangan syariat, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Dalam sejarahnya, puasa ini mulai disyariatkan dalam Islam sejak tahun kedua hijriyah. Ayat tentang kewajiban puasa turun pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah. Sebab itulah sepanjang hayatnya, Nabi menjalankan puasa sebanyak sembilan kali, delapan di antaranya bulan Ramadhan berusia 29 hari dan satu lainnya 30 hari. Apakah sebelumnya Nabi tidak pernah berpuasa? Sebelum perintah tersebut turun, tentu saja Nabi tidak menjalankan puasa Ramadhan, karena prinsip dasari ibadah adalah haram (al-ashlu fi al-ibadah at-tahrim) kecuali ada dalil yang menunjukkan hal yang berbeda. Namun demikian, Nabi sudah menjalankan ibadah puasa sunnah bahkan sejak se...

sepotong senja buat mutiaraku

Sepotong senja untuk mutiaraku Ah biasa dan memang biasanya begitu. Daerah di belakang gedung H itu merupakan tempat favorit. Setidaknya semua mahasiswa menyatakan bahwa Fakultas ini adalah fakultas yang paling beruntung. Betapa tidak, sebuah jurang menghadap ke arah pantai laut jawa berdiri tegak. Beberapa pohon mangga menawarkan buah dan kesejukan yang ditemani oleh angin laut yang di pagi itu begitu menyegarkan. Dan jika malam hari, angin itu akan berubah menjadi udara hangat. Tak salah karena memang itu adalah angin laut. Dan tak salah juga jika tempat itu menjadi tempat yang paling banyak dikunjungi oleh teman-teman ketimbang perpustakaan. Ya, inilah dunia yang kata orang begitu indah. Apa saking indahnya hingga aku hanya terpaku pada sebuah fenomena? Atau jangan-jangan malah menambah daftar nama masyarakat yang tak kuasa membayar nyawa? Senja itu memang indah, kawan. Seindah warna yang tak pernah beranjak dari bianglala. Ini memang fitrah. Aku. Seorang anak manusia dengan setumpu...