Skip to main content

tahun baru 1428 H

HIJRAH DAN TEOLOGI MUSIBAH *)

Pergantian tahun Gregorian pada 1 Januari lalu dirayakan umat dengan hura-hura. Namun, kita tidak menemukan suasana senada pada tahun baru Hijriyah. Umat Islam seolah kurang berkepentingan dengan agenda tahunan ini. Mungkin, masyarakat modern, di mana penanggalan Hijriyah jarang digunakan —kecuali saat Ramadhan—, sudah banyak yang lupa.

Tidak salah, bila tahun baru Hijriyah tidak dirayakan dengan pesta pora dan sebangsanya. Karena bila ditengok sisi historis, tak ada kegembiraan yang menyertai kehadiran tahun baru Hijriyah. Tahun pertama Hijriyah adalah tahun-tahun berat dalam perjuangan Nabi.

Maka tak heran, bila khalifah Umar menjadikan tahun itu sebagai permulaan penanggalan Islam. Abdul Fattah al-Matsnawi mencatat, Muhammad SAW berhijrah (emigrasi) dari Makkah ke Yatsrib—kelak bernama Madînatun Nabi— menyusul para sahabat yang lain pada 1 Rabiul Awal/13 September 622 M.

Perjalanan ini tidak mudah, saat moda transportasi tak banyak pilihan, kondisi padang pasir tak ramah, ancaman pembunuhan dan boikot ekonomi kaum Quraisy. Terakhir, Nabi kehilangan orang penting dalam dakwah: Khadijah, sang istri dan paman Abu Thalib.

Bahkan, detik-detik terakhir sebelum Nabi meninggalkan Makkah, rumahnya sempat dikepung pemuda-pemuda pilihan se- Makkah. Bersama Abu Bakar, Nabi harus menginap tiga malam (Jumat, Sabtu, dan Ahad) di Goa Tsur, pinggir kota Makkah.

Di situ, Nabi dibantu Asma’ dan Abdullah bin Abu Bakar yang menyediakan makan dan menghilangkan jejak dengan mengembala kambing di depan goa. Akhirnya, perjuangan yang melelahkan itu terbayarkan.

Nabi beserta Abu Bakar berhasil mencapai Yatsrib pada 12 Rabiul Awal/24 September 622 M dengan selamat. Di tempat yang baru, Kaum Muhajirin dari Makkah mendapatkan suaka politik dan bahkan dipersaudarakan dengan kaum muslim Anshar.


Makna Hijrah

A.W. Munawwir dalam kamus al-Munawwir memaknai hijrah sebagai “pindah (dari satu negeri) ke negeri lain”, secara geografis tentunya. Lebih jauh dari itu, Raghib al-Isfahani, sebagaimana kutip Husein Muhammad memperluas cakupan makna “hijrah”, tak hanya geografis-fisik, melainkan juga hijrah teologis-psikis.

Karena pada dasarnya, Nabi hijrah dari Makkah ke Yatsrib untuk mengembangkan dakwahnya. Memang, di Madinah, Muhammad berhasil menjadikan dakwah profetiknya kian bersinar, bahkan mencapai titik yang tak terbayangkan.

Sebagai pemimpin kota Madinah, Muhammad berhasil membangun tatanan masyarakat yang cukup teratur, membentuk dan mengembangkan civil society yang kokoh dan cerdas, meski komposisi masyarakatnya cukup heterogen, mulai dari kepercayaan (Islam, Yahudi, Nasrani, Paganisme, dan sisa-sisa Zoroaster), suku bangsa, profesi, dan seterusnya.

Eksistensi mereka diakui, bahkan kebebasan berekspresi dijamin, termasuk menjalankan ritual kepercayaan. Tak berhenti di sini, dengan dideklarasikannya Piagam Madinah Madinah kemudian tampil sebagai kekuatan dunia yang menaklukan jazirah Arab. Maka, amat tepat bila Thomas W. Arnold dalam the Chalipate mengomentari hijrah ini sebagai “gerakan strategi yang jitu”.

Madinah, kemudian lahir sebagai protitipe negara ideal. Tepatnya, masyarakat ideal—karena banyak yang mendebat keabsahan Madinah disebut negara. Setidaknya, penilaian ini bisa dilihat dari jaminan hak-hak beserta kewajiban warga.

Hal kontras bisa dilihat, pada kondisi Makkah kala itu yang disebut Jahiliyah. Di Makkah, hampir tak ada hukum publik yang berlaku. Kalaupun ada, ia tak berkutik di hadapan hukum rimba. Siapa yang kuat, dialah yang berkuasa dan bisa berlaku seenaknya kepada yang lemah.

Hijrah dari Musibah

Kondisi kacau, meski tidak sama persis seperti zaman Jahiliyah, ada beberapa titik kesamaan dengan apa yang kita alami dewasa ini. Tentu, kejahiliyahan itu tidak mewujud hukum rimba, melainkan dengan dikesampingkannya hak-hak rakyat untuk hidup layak.

Kita bisa melihat, keadilan makin menjauh dari rakyat, di muka pengadilan sekalipun; pendidikan kian mahal; kesehatan apalagi; bahkan sembako kian asing dari dapur rakyat.

Sebaliknya, para penguasa (baca: DPR, DPRD, eksekutif, dst) bermandikan harta. Tak puas, mereka berebut kekuasaan, berperang. Mereka berperang tidak menggunakan pedang, melainkan dengan membentuk opini publik dan politik pencitraan yang menyesatkan.

Hal ini, berujung pada terpenggalnya hak rakyat untuk mendapatkan informasi benar secara bebas. Bahkan, belakangan pemerintah hendak merampungkan RUU Rahasia Negara dan mempertajam Rancangan KUHP, meski banyak dikritik.

Berhala yang disembah pada masa Jahiliyah dalam tradis paganisme-politheis, kini kian beragam. Ia menjelma uang, kekuasaan, jabatan publik, kursi, dan sebangsanya.

Bila teologi paganisme Arab kuno mengenal dewa tertinggi yang disebut “Allah” (beda dengan Islam: Allah adalah satu-satunya tuhan) maka kini kita juga mengenal dewa tertingi. Dia adalah “Perut”.

Perut yang setali tiga uang dengan nafsu, kemudian menutup nurani. Akhirnya, kita kehilangan kemanusiaan. Kita rela melakukan apapun demi kebutuhan perut, meski mempertaruhkan harga diri.

Demi perut, kapal laut diberi muatan melebihi ambang batas; meski tak laik terbang, pesawat dipaksa terbang; penyuapan dan korupsi meraja lela di sekeliling kita. Anugerah Tuhan berupa alam kita eksploitasi habis-habisan. Bila perlu, yang lain tidak usah diberi.

Ini mengingatkan kita pada lirik lagu Iwan Fals dan Franki Sahilatua. “Ibu pertiwi anugerah ilahi/jangan makan sendri//”. Maka, benar firman Tuhan, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan pekerjaan tangan-tangan manusia,

Supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali. (Dzahara al fasâd fi al barri wal bahr bimâ kasabat aydin nâs liyudzîqahum ba’dha alladzi ‘amilû la’allahum yarji’ûn, [QS ar Ruum: 41).

Tak heran, serangkaian musibah susul-menyusul menimpa kita. Mulai kebakaran hutan, polusi asap, kekeringan, gagal panen, busung lapar, flu burung, banjir, tanah longsor, gempa bumi, badai tropik, korupsi, cuaca dan musim tidak menentu; kecelakaan transportasi darat (kereta api masuk jurang, tabrakan karambol, dst).

Kecelakaan di laut (kapal tenggelam, kapal terdampar, kapal terbakar, dst), maupun di udara (pesawat hilang, gagal terbang, salah jalur, dst). Bahkan, mengutip Gus Mus, musibah kelaparan masih mengejar kita yang haji di tanah suci.

Pada ayat di atas, digunakan kalimat bimâ kasabat aydinnâs (karena perbuatan tangan manusia). Di situ digunakan kata aydin yang merupakan bentuk plural dari yad (tangan).

Dalam bahasa Arab, kata yad tidak hanya dimaknai sebagai tangan organ tubuh, melainkan juga al-quwwah (kekuasaan) politis maupun ekonomis. Kekuatan politis maksudnya al-jâh (pangkat), al-qudrah (kedudukan) atau sulthân (kekuasaan). Sedang kekuatan ekonomis adalah pemegang kapital (ra’su mâl).

Jelas, dalam ayat tadi digunakan kata sambung bi (dengan) yang merupakan ba’ sababiyah, menunjuk makna penyebab. Bimâ kasabat aydinnâs, semua kerusakan itu merupakan akibat perbuatan “tangan” manusia.

Tujuan awal semua musibah itu adalah agar kita merasakan sebagian (ba’dha) saja dari semua akibat perbuatan kita. Maksudnya, masih banyak yang lain, di dunia dan akhirat.

Dalam lima ayat yang lain (QS 2:30; 27;62; 35:39; 7:129; dan 38:36), ditegaskan bahwa tugas manusia selain sebagai abdullah (Hamba Allah), adalah sebagai khalifah Allah (agen tuhan) di bumi, bertugas memakmurkannya.

Karena itu, berbuat kerusakan jelas kontraproduktif dengan tugas khalifah. Maka, tak heran bila ancaman hukuman kepada pembuat kerusakan amat berat.

Kitab suci menambahkan: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) (QS al-Maidah: 33).

Dinyatakan, bahkan antara “berbuat kerusakan” dengan “memerangi Allah dan Rasul-Nya” dihubungkan dengan kata sambung (huruf athaf) wa (dan). Kata wa merujuk makna adanya persamaan antara kata yang disambungkannya. Artinya, berbuat kerusakan oleh al-Quran dipersamakan dengan memerangi Allah dan Rasul.

Dalam disiplin fiqh, dalâlah ayat di ata digunakan untuk memberi sanksi kepada penyamun (qâthi’ thâriq) yang merampok kafilah dagang. Tampaknya, ada baiknya bila ayat ini diterapkan untuk mereka yang korupsi, illegal loging, suap, dan seterusnya.

Karena, madharat yang ditimbulkan perilaku tersebut jauh lebih besar ketimbang sekedar merampok kafilah dagang. Melampaui dalâlah dzahir teks, idea moral ayat di atas adalah menjaga kelestarian alam, di mana kita—manusia—juga merupakan bagian tak terpisahkan darinya. Yang lebih penting lagi adalah dar’u mafâsid, tindakan prefentif yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

Kiranya, momen tahun baru Hijrah ini kita bisa jadikan waktu yang tepat untuk hijrah teologis-psikis, dari apatis kepada alam menuju peduli pada alam; dari korupsi menuju jujur, dan seterusnya. Akhirnya, Kullu ‘am wa nahnu bi khair.


Tulisan ini telah dimuat di rubrik Opini harian Sore Wawasan, 19 Januari 2007 lalu.
Thanks buat Aa Tedi atas masukannya

Simpan tulisan versi pdf di sini (klik kanan >Save Link as....)


Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Masa Depan di Pesantren itu Suram, Iyakah?

Kita tak bisa menebak masa depan. Itulah sebabnya masa depan menjadi misteri yang ujungnya memicu ketakutan dan kekhawatiran. Orang takut akan ketidakpastian masa depan. Takut dan khawatir tidak bisa mencari pekerjaan dan gambaran masa depan yang suram, banyak orang ragu untuk masuk ke pesantren. Tapi saya masih ingat pesan guru saya saat itu. "Nas, saat kamu menuntut ilmu, tak perlu risau engkau kelak mau jadi apa. Masuk saja ke pesantren. Tak penting itu klasifikasi ilmu agama atau bukan. Tekuni saja disiplin ilmu yang kamu minati. Pelajari sepuasmu. Jika kamu unggul di situ, ilmumu yang nanti akan menempatkanmu di tempat terhormat. Orang akan mencarimu karena ilmumu itu."

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...

Kemalasan Global di Jagat Walisongo

Saat kali pertama datang ke Ngaliyan, pada akhir 2004 lalu, penulis masih bisa dengan mudah menemukan roh intelektual di IAIN Walisongo. Bisa dengan mudah, penulis mendapati sekelompok mahasiswa yang berdiskusi sore hari di sekitar kampus. Dengan mudah, ratusan mahasiswa turun ke jalan di depan kampus tiga, kala bencana tsunami menghantam Aceh, penghujung Desember 2004. Penulis masih ingat tatkala dalam sehari, terkumpul sumbangan dari pengguna jalan lebih dari tiga juta rupiah. Dalam pertarungan wacana, bisa dipastikan, setiap Minggu wajah-wajah akrab kawan kuliah kita bisa dengan mudah ditemukan bersama tulisannya di media massa, laiknya Suara Merdeka, Wawasan, Kompas Jateng, dan bahkan media massa nasional seperti Jawapos. Dalam berbagai forum, baik regional maupun nasional, sudah menjadi kebiasaan bila mahasiswa IAIN Walisongo menjadi bintang di dalamnya. Pada forum diskusi mahasiswa Jawa Tengah misalnya, mahasiswa IAIN Walisongo menjadi maskot. Dinamika kampus benar-benar hidup. M...

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana?

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana? Pada mulanya begini. Lebaran Idul Fitri ataupun Idul Adha adalah ibadah yang terikat dengan sebab. Untuk Idul Fitri, sebabnya adalah masuknya tanggal 1 Syawal. Sedangkan untuk Idul Adha sebabnya adalah masuknya tanggal 10 Zulhijjah. Dari sini kita jadi tahu bahwa pokoknya ada pada sebab yakni peredaran bulan. Nah, peredaran bulan ini unik, karena ia terikat dengan perbedaan titik geografis (beda garis lintang dan bujur) pengamat di muka bumi. Pasti sering dengar kan informasi begini. Di Aceh ketinggian hilal sudah 2', tetapi di Poso masih 1', sedangkan di Jayapura malah masih -1". Sedangkan di Kairo sudah 3'. Di Aceh sudah bisa lihat hilal, tapi di Kalimantan belum. Di Baghdad sudah bisa lihat hilal, tapi di New Delhi belum. Perkara ini selalu terjadi setiap awal bulan dalam kalender Hijriah. Lalu bagaimana cara mengambil kesimpulan hukum dari peristiwa ini?  Para ulama klasik membuat batasan geografis keberlakuan...

Sifat Maha Mengetahui bagi Allah swt

Salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah maha mengetahui ( al-ilm ). Sifat ini bermakna bahwa pengetahuain Allah swt meliputi segala sesuatu tanpa kecuali dan tanpa batas. Tak ada satu hal pun yang luput dari pengetahuan dan penemuan Allah swt. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Allah swt mengetahui setiap desir udara, setiap daun yang gugur, bahkan seekor semut hitam kecil di atas batu hitam di tengah gurun di tengah gulita malam. Sifat maha mengetahui ini termasuk satu dari dua puluh sifat wajib bagi Allah swt. Pengertian wajib di sini bukan berarti bahwa Allah swt harus bersifat maha mengetahui dan jika tidak maha mengetahui kemudian Allah swt berdosa. Tidak demikian. Wajib di sini tidak dalam kerangka hukum syar’iy melainkan berada dalam koridor hukum aqly . Artinya, wajib di sini dikonstruk dalam pengertian rasio bahwa tidak logis jika Allah tidak maha mengetahui atas segala sesuatu. Karena jika tak maha mengetahui tak mungkin Ia bersifat maha berkehendak, maha ...