Skip to main content

tahun baru 1428 H

HIJRAH DAN TEOLOGI MUSIBAH *)

Pergantian tahun Gregorian pada 1 Januari lalu dirayakan umat dengan hura-hura. Namun, kita tidak menemukan suasana senada pada tahun baru Hijriyah. Umat Islam seolah kurang berkepentingan dengan agenda tahunan ini. Mungkin, masyarakat modern, di mana penanggalan Hijriyah jarang digunakan —kecuali saat Ramadhan—, sudah banyak yang lupa.

Tidak salah, bila tahun baru Hijriyah tidak dirayakan dengan pesta pora dan sebangsanya. Karena bila ditengok sisi historis, tak ada kegembiraan yang menyertai kehadiran tahun baru Hijriyah. Tahun pertama Hijriyah adalah tahun-tahun berat dalam perjuangan Nabi.

Maka tak heran, bila khalifah Umar menjadikan tahun itu sebagai permulaan penanggalan Islam. Abdul Fattah al-Matsnawi mencatat, Muhammad SAW berhijrah (emigrasi) dari Makkah ke Yatsrib—kelak bernama Madînatun Nabi— menyusul para sahabat yang lain pada 1 Rabiul Awal/13 September 622 M.

Perjalanan ini tidak mudah, saat moda transportasi tak banyak pilihan, kondisi padang pasir tak ramah, ancaman pembunuhan dan boikot ekonomi kaum Quraisy. Terakhir, Nabi kehilangan orang penting dalam dakwah: Khadijah, sang istri dan paman Abu Thalib.

Bahkan, detik-detik terakhir sebelum Nabi meninggalkan Makkah, rumahnya sempat dikepung pemuda-pemuda pilihan se- Makkah. Bersama Abu Bakar, Nabi harus menginap tiga malam (Jumat, Sabtu, dan Ahad) di Goa Tsur, pinggir kota Makkah.

Di situ, Nabi dibantu Asma’ dan Abdullah bin Abu Bakar yang menyediakan makan dan menghilangkan jejak dengan mengembala kambing di depan goa. Akhirnya, perjuangan yang melelahkan itu terbayarkan.

Nabi beserta Abu Bakar berhasil mencapai Yatsrib pada 12 Rabiul Awal/24 September 622 M dengan selamat. Di tempat yang baru, Kaum Muhajirin dari Makkah mendapatkan suaka politik dan bahkan dipersaudarakan dengan kaum muslim Anshar.


Makna Hijrah

A.W. Munawwir dalam kamus al-Munawwir memaknai hijrah sebagai “pindah (dari satu negeri) ke negeri lain”, secara geografis tentunya. Lebih jauh dari itu, Raghib al-Isfahani, sebagaimana kutip Husein Muhammad memperluas cakupan makna “hijrah”, tak hanya geografis-fisik, melainkan juga hijrah teologis-psikis.

Karena pada dasarnya, Nabi hijrah dari Makkah ke Yatsrib untuk mengembangkan dakwahnya. Memang, di Madinah, Muhammad berhasil menjadikan dakwah profetiknya kian bersinar, bahkan mencapai titik yang tak terbayangkan.

Sebagai pemimpin kota Madinah, Muhammad berhasil membangun tatanan masyarakat yang cukup teratur, membentuk dan mengembangkan civil society yang kokoh dan cerdas, meski komposisi masyarakatnya cukup heterogen, mulai dari kepercayaan (Islam, Yahudi, Nasrani, Paganisme, dan sisa-sisa Zoroaster), suku bangsa, profesi, dan seterusnya.

Eksistensi mereka diakui, bahkan kebebasan berekspresi dijamin, termasuk menjalankan ritual kepercayaan. Tak berhenti di sini, dengan dideklarasikannya Piagam Madinah Madinah kemudian tampil sebagai kekuatan dunia yang menaklukan jazirah Arab. Maka, amat tepat bila Thomas W. Arnold dalam the Chalipate mengomentari hijrah ini sebagai “gerakan strategi yang jitu”.

Madinah, kemudian lahir sebagai protitipe negara ideal. Tepatnya, masyarakat ideal—karena banyak yang mendebat keabsahan Madinah disebut negara. Setidaknya, penilaian ini bisa dilihat dari jaminan hak-hak beserta kewajiban warga.

Hal kontras bisa dilihat, pada kondisi Makkah kala itu yang disebut Jahiliyah. Di Makkah, hampir tak ada hukum publik yang berlaku. Kalaupun ada, ia tak berkutik di hadapan hukum rimba. Siapa yang kuat, dialah yang berkuasa dan bisa berlaku seenaknya kepada yang lemah.

Hijrah dari Musibah

Kondisi kacau, meski tidak sama persis seperti zaman Jahiliyah, ada beberapa titik kesamaan dengan apa yang kita alami dewasa ini. Tentu, kejahiliyahan itu tidak mewujud hukum rimba, melainkan dengan dikesampingkannya hak-hak rakyat untuk hidup layak.

Kita bisa melihat, keadilan makin menjauh dari rakyat, di muka pengadilan sekalipun; pendidikan kian mahal; kesehatan apalagi; bahkan sembako kian asing dari dapur rakyat.

Sebaliknya, para penguasa (baca: DPR, DPRD, eksekutif, dst) bermandikan harta. Tak puas, mereka berebut kekuasaan, berperang. Mereka berperang tidak menggunakan pedang, melainkan dengan membentuk opini publik dan politik pencitraan yang menyesatkan.

Hal ini, berujung pada terpenggalnya hak rakyat untuk mendapatkan informasi benar secara bebas. Bahkan, belakangan pemerintah hendak merampungkan RUU Rahasia Negara dan mempertajam Rancangan KUHP, meski banyak dikritik.

Berhala yang disembah pada masa Jahiliyah dalam tradis paganisme-politheis, kini kian beragam. Ia menjelma uang, kekuasaan, jabatan publik, kursi, dan sebangsanya.

Bila teologi paganisme Arab kuno mengenal dewa tertinggi yang disebut “Allah” (beda dengan Islam: Allah adalah satu-satunya tuhan) maka kini kita juga mengenal dewa tertingi. Dia adalah “Perut”.

Perut yang setali tiga uang dengan nafsu, kemudian menutup nurani. Akhirnya, kita kehilangan kemanusiaan. Kita rela melakukan apapun demi kebutuhan perut, meski mempertaruhkan harga diri.

Demi perut, kapal laut diberi muatan melebihi ambang batas; meski tak laik terbang, pesawat dipaksa terbang; penyuapan dan korupsi meraja lela di sekeliling kita. Anugerah Tuhan berupa alam kita eksploitasi habis-habisan. Bila perlu, yang lain tidak usah diberi.

Ini mengingatkan kita pada lirik lagu Iwan Fals dan Franki Sahilatua. “Ibu pertiwi anugerah ilahi/jangan makan sendri//”. Maka, benar firman Tuhan, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan pekerjaan tangan-tangan manusia,

Supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali. (Dzahara al fasâd fi al barri wal bahr bimâ kasabat aydin nâs liyudzîqahum ba’dha alladzi ‘amilû la’allahum yarji’ûn, [QS ar Ruum: 41).

Tak heran, serangkaian musibah susul-menyusul menimpa kita. Mulai kebakaran hutan, polusi asap, kekeringan, gagal panen, busung lapar, flu burung, banjir, tanah longsor, gempa bumi, badai tropik, korupsi, cuaca dan musim tidak menentu; kecelakaan transportasi darat (kereta api masuk jurang, tabrakan karambol, dst).

Kecelakaan di laut (kapal tenggelam, kapal terdampar, kapal terbakar, dst), maupun di udara (pesawat hilang, gagal terbang, salah jalur, dst). Bahkan, mengutip Gus Mus, musibah kelaparan masih mengejar kita yang haji di tanah suci.

Pada ayat di atas, digunakan kalimat bimâ kasabat aydinnâs (karena perbuatan tangan manusia). Di situ digunakan kata aydin yang merupakan bentuk plural dari yad (tangan).

Dalam bahasa Arab, kata yad tidak hanya dimaknai sebagai tangan organ tubuh, melainkan juga al-quwwah (kekuasaan) politis maupun ekonomis. Kekuatan politis maksudnya al-jâh (pangkat), al-qudrah (kedudukan) atau sulthân (kekuasaan). Sedang kekuatan ekonomis adalah pemegang kapital (ra’su mâl).

Jelas, dalam ayat tadi digunakan kata sambung bi (dengan) yang merupakan ba’ sababiyah, menunjuk makna penyebab. Bimâ kasabat aydinnâs, semua kerusakan itu merupakan akibat perbuatan “tangan” manusia.

Tujuan awal semua musibah itu adalah agar kita merasakan sebagian (ba’dha) saja dari semua akibat perbuatan kita. Maksudnya, masih banyak yang lain, di dunia dan akhirat.

Dalam lima ayat yang lain (QS 2:30; 27;62; 35:39; 7:129; dan 38:36), ditegaskan bahwa tugas manusia selain sebagai abdullah (Hamba Allah), adalah sebagai khalifah Allah (agen tuhan) di bumi, bertugas memakmurkannya.

Karena itu, berbuat kerusakan jelas kontraproduktif dengan tugas khalifah. Maka, tak heran bila ancaman hukuman kepada pembuat kerusakan amat berat.

Kitab suci menambahkan: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) (QS al-Maidah: 33).

Dinyatakan, bahkan antara “berbuat kerusakan” dengan “memerangi Allah dan Rasul-Nya” dihubungkan dengan kata sambung (huruf athaf) wa (dan). Kata wa merujuk makna adanya persamaan antara kata yang disambungkannya. Artinya, berbuat kerusakan oleh al-Quran dipersamakan dengan memerangi Allah dan Rasul.

Dalam disiplin fiqh, dalâlah ayat di ata digunakan untuk memberi sanksi kepada penyamun (qâthi’ thâriq) yang merampok kafilah dagang. Tampaknya, ada baiknya bila ayat ini diterapkan untuk mereka yang korupsi, illegal loging, suap, dan seterusnya.

Karena, madharat yang ditimbulkan perilaku tersebut jauh lebih besar ketimbang sekedar merampok kafilah dagang. Melampaui dalâlah dzahir teks, idea moral ayat di atas adalah menjaga kelestarian alam, di mana kita—manusia—juga merupakan bagian tak terpisahkan darinya. Yang lebih penting lagi adalah dar’u mafâsid, tindakan prefentif yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

Kiranya, momen tahun baru Hijrah ini kita bisa jadikan waktu yang tepat untuk hijrah teologis-psikis, dari apatis kepada alam menuju peduli pada alam; dari korupsi menuju jujur, dan seterusnya. Akhirnya, Kullu ‘am wa nahnu bi khair.


Tulisan ini telah dimuat di rubrik Opini harian Sore Wawasan, 19 Januari 2007 lalu.
Thanks buat Aa Tedi atas masukannya

Simpan tulisan versi pdf di sini (klik kanan >Save Link as....)


Comments

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah

oleh KH Ali Maksum Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain . Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain. Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramad

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel