Skip to main content

penerbit siap tampung penulis pemula


Ketakutan rupanya menjadi satu hal yang amat mengganggu bagi seorang penulis pemula.
Ia takut ketika akan mengirimkan naskahnya, jangan-jangan nanti tidak diterbitkan.

Hal ini saya rasakan ketika saya hendak menawarkan naskah saya yang pertama. Namun hal ini bisa disiasati dengan membangun kepercayaan diri sekuat mungkin. Caranya? Sajikan naskah kita kepada beberapa kawan untuk membaca naskah tersebut. Catat komentar mereka.

Koleksi sebanyak mungkin komentar tersebut, dan tampung apa adanya. Dari sini, kita akan tahu sejauh mana capaian penulisan kita. Lampirkan komentar-komentar tersebut apa adanya saat Anda menawarkan naskah tersebut kepada penerbit. Ini akan menjadi daya tawar lebih bagi Anda di hadapan penerbit.

Sekarang, setelah saya menjadi editor in-house di penerbit Jalasutra (www.jalasutra.com), saya menjumpai banyak penulis pemula yang takut dan minder kala berhadapan dengan penerbit. Mulai saat itu, saya selalu menekankan kepada para penulis pemula yang menawarkan naskah kepada kami,

"Sampaikan saja naskah Anda kepada kami, bisa via e-mail ataupun dalam bentuk print-out, Kami akan menilai naskah tersebut dan memberikan masukan atas naskah tersebut. Jika kami belum bisa menerbitkannya, setidaknya kami sudah mengenal bahwa Anda seorang penulis. Suatu saat, jika Anda punya naskah yang sesuai dengan visi misi kami, Anda tidak perlu sungkan. Dan pastinya, kami akan menyarankan penerbit mana yang sekiranya bisa menerima naskah Anda, setelah mempelajari naskah Anda."

Itu yang saya tekankan. Percayalah, Anda adalah penulis dengan potensi segudang. Detik ini, Anda sedang diburu oleh para penerbit. Jangan biarkan rasa malu menyandera potensi Anda.

Comments

1 said…
Wah, mas Nasrudin, terima kasih banyak buat pencerahannya...
Saya memang lagi berusaha ngirim cerpen ke media massa tapi ngak berani......Saya ini masih sangat, sangat, dan sangat pemula...
mau'kan baca dan komentarin cerpen saya tersebut?
Thanks a lot
Makasih sudah mampir di blog sederhana ini. Silahkan manfaat yang Anda dapatkan bisa dibagikan kepada rekan-rekan, dengan mencantumkan rujukan blog ini.
yahoo.com said…
Mas Nasrudin....

kpn hari sy uda email ke jalasutra...
dg email brosknub@yahoo.com

Kira2 mengetahui diterima atau tidaknya bagaimana?

Mohon infonya..... Terima Kasih sebelumnya

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Kondisi Darurat dalam Tayamum

Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya. Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak a...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT

Kuliah Agama Tugas Manusia Menurut Agama

via IFTTT