Skip to main content

Khilafah bukan Bagian dari Syariat




Jika khilafah merupakan bagian dari Syariat, tentu Rasul akan mendirikan khilafah atau mengangkat dirinya sebagai Khalifah.

Faktanya, sampai Rasul wafat, Rasul tak pernah melakukan itu. Padahal Rasul punya kuasa penuh untuk melakukannya.


Itu artinya, khilafah bukan bagian dari syariat. Karena agama Islam sudah sempurna saat Rasul wafat (baca QS Al Maidah: 3).

Sebab itulah sangat wajar jika tidak ada ayat yang menuturkan kata khilafah.

Jika semua hal yang tidak ada dalilnya adalah sebuah bi'dah, maka bisa dibilang khilafah adalah bagian dari bi'dah.

Lalu bagaimana posisi khilafah dalam Islam?

Khilafah adalah perkara ijtihadiyah. Khilafah tidak berada pada domain aqidah. Sebab itulah rukun Islam ataupun rukun iman tidak mencantumkan khilafah.

Maka mengingkari atau menerima khilafah tidak ada sangkut pautnya dengan keimanan seseorang. Menolak khilafah tidak mengganggu iman.

Nah... Ketika khilafah berada pada domain ijtihadiyah, maka ia berada pada spektrum ruang dan waktu.

Sebab itulah ia bersifat temporer dan kontekstual. Dalam alam abad ke-7 dan di Timur Tengah, saat itu khilafah kontekstual.

Tetapi untuk saat ini, bahkan di Timur Tengah sendiri, khilafah sudah tidak relevan lagi. Apalagi di belahan dunia lain.

Apa buktinya?

Penolakan terhadap ideologi khilafah oleh belasan negara Arab secara ramai-ramai.

Bahkan Arab Saudi yang mengklaim sebagai negara yang berasaskan Islam pun menolak khilafah.

Belasan negara Arab memasukkan Hizbut Tahrir ke dalam organisasi terlarang.

Ini artinya, khilafah adalah sisa peradaban yang sudah tidak dipakai bahkan oleh bangsa-bangsa yang dulu pernah bangga menggunakannya.

Begitu.



Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua