Skip to main content

damai di jiwa

Menggali Damai dalam Agama

Tanggapan atas Muslim

M. Nasrudin

Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang asal Seputih Surabaya, Lampung Tengah

Artikel “Perjumpaan Agama dengan Budaya” tulisan Saudara Muslim, mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab IAIN Raden Intan Bandar Lampung di Harian ini (7/7) menarik dikritisi. Dinyatakan, agama setali tiga uang dengan kebudayaan. Di satu sisi, agama adalah produsen kebudayaan. Dan di sisi lain, agama juga produk kebudayaan (muntaj al tsaqafiy, istilah Nasr Hamid).

Hemat penulis, pandangan ini menyiratkan kerancuan. Rasio tentu tidak begitu saja menerima pernyataan bahwa suatu hal berpredikat sebagai produk dan sekaligus produsen. Terlebih, hal itu berwujud agama. Karenanya, pemilahan antara agama dan pemikiran keagamaan (‘paham agama’, ungkap Cak Nur sebagaimana kutip Muslim) menemukan urgensinya.

Muslim menambahkan, pada dasarnya, semua agama punya prinsip dan tujuan sama. Lantas, Muslim menganjurkan agar setiap insan —pemeluk agama manapun— mengacu pada prinsip tersebut. Pandangan ini bila dilihat sepintas amat manis dan mudah diterima. Namun, ada beberapa hal yang luput dari perhatian Muslim.

Pertama, Muslim agak abai akan aspek eksoteris. Bahwa setiap agama punya proses kemunculan yang berbeda. Karenanya, pembacaan yang lebih komprehensip setiap agama amat diperlukan sebelum vonis “kesamaan tujuan” itu dijatuhkan. Karena hanya dari sini, tujuan awal kehadiran agama dapat diketahui, sebagai pembebas masyarakat, atau sekedar pemenuhan kehampaan spiritual.

Kedua, secara sekilas, pandangan Muslim tadi menyentuh aspek isoteris semua agama. Namun, bila ditelaah lebih jauh, setiap agama nyatanya punya orientasi dan prioritas yang berbeda. Namun, yang paling mencolok adalah, ajaran agama yang satu tidak sebangun dengan ajaran agama lain. Ini artinya, relief isoteris agama yang teraba Muslim masih sebatas kulit ari.

Bisa jadi, akan ditemukan kenyataan, setiap agama punya tujuan senada, pencapaian kebahagiaan dunia dan alam baka—menuju Tuhan. Namun, perlu diperhatikan, setiap agama punya parameter kebenaran masing-masing yang tidak bisa (bahkan tak sudi) disepadankan. Eksklusifitas kebenaran ini begitu nyata, utamanya pada rumpun agama semitis (Islam, Nasrani, dan Yahudi).

Dalam batas-batas tertentu, agama-agama semitis itu mengklaim diri sebagai yang paling benar dan pasti selamat. Islam menyatakan Innaddîna indalLâhi al Islâm, sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam (QS Ali Imron [3] : 19). Demikian halnya Nasrani, dengan slogan, “tak ada keselamatan di luar gereja”, yang meski telah dihapus, aromanya tetap menyeruak.

Eksklusifitas ini pada tataran tertentu dapat menyulut semangat misionaritas, menarik (bahkan memaksa) orang lain untuk memeluk agama tertentu. Misionarisasi ini jelas berpotensi mempersempit ruang rekonsiliasi lantaran lekat dengan klaim sesat. Ujungnya, pemeluk agama lain harus menjadi korban.

Celakanya, umat biasanya merasa cukup dengan pemahaman teks agama yang tersurat semata, enggan menukik ke dalam sumsum teks. Teks diterima apa adanya (taken for granted). Di sini, eksklusifitas makin terpupuk.

Selain itu, dalam satu agama acap ditemui banyak “sekte”. Padahal, semua “sekte” ini punya teks suci yang sama. Ini bermula dari perbedaan tafsir atas teks. Karena bila teks ditelurkan, ia lepas dari kekuasaan —meminjam istilah Muhammad al-Fayyadh— pujangga (the author). Pujangga tak bisa memaksa pembaca untuk memahami teks itu sesuai keinginannya.

Maka, perselisihan pemahaman atas satu teks amat wajar terjadi. Tetapi, konflik yang ada tak sampai pada kesimpulan Muslim, yakni munculnya agama baru. Kehadiran agama baru dapat dikatakan sebagai respon (ijtihad Tuhan, istilah Nur Khalik Ridwan) atas realita yang berkembang di masyarakat. Jadi, tidak mungkin agama baru hadir dengan masih menggunakan kitab yang sudah ada sebelumnya.

Kendati demikian, eksklusifitas yang terbangun justu makin kokoh manakala ada di kelompok atau sekte tersebut. Bahkan, eksklusifitas akan menjai-jadi lantaran yang dianggap benar adalah sekte atau kelompoknya.

Ketiga, pemahaman Muslim, pada beberapa sisi, tampak ahistoris. Padahal, bila kita merujuk ke sini, ada beberapa agama yang terlibat konflik dalam masa perkembangannya. Tak jarang, konflik terjadi selama berabad-abad dan menelan ribuan jiwa, laiknya perang salib dan perseteruan Islam-Hindu di India.

Jejak-jejak konflik ini masih terasa hingga kini. Apalagi, beberapa kalangan acap mengobarkan semangat konflik guna mempererat integritas dan solidaritas sesama pemeluk. Pun, berbagai kepentingan bisa ikut serta, bahkan menumpangi konflik.

Nah, semua kenyataan di atas tak bisa diabaikan. Bagaimanapun, pemahaman harus lebih mengaca pada realita (das sein), bukan pada normatifitas (das sollen) yang selalu lurus. Karenanya, tawaran Muslim untuk menuju pada satu tujuan yang sama dengan menghargai kebhinnekaan menjadi hilang gaung dan kurang disambut. Jangankan mengakui keberadaan dan kebenaran agama lain, melihat mereka saja klaim sesat langsung disematkan.

Tujuan mulia yang hendak dicapai Muslim, kedamaian di muka bumi, bila harus meyakini semua agama punya titik temu tunggal, justru lebih berpotensi ditolak oleh hampir pemeluk semua agama. Gagasan pluralisme ini mengingatkan akan ide yang pernah ditelorkan John Hick di bawah tema Agama Global (Global Religion) pada sekitar 1900-an.

Alasan untuk menolak gagasan global religion ini tampaknya makin lengkap. Kesatuan hanya bisa terwujud bila setiap komponen pembentuknya menanggalkan identitas masing-masing guna mengambil wujud baru yang seragam. Karenanya, global religion bisa ditengarai sebagai ancaman atas identitas, esensi, bahkan eksistensi agama. Pembelaan terhadap agama, dengan cara apapun, justru menemukan justifikasinya di sini.

Nilai Setiap Agama

Jika demikian, problem yang dihadapi adalah problem pembacaan teks agama. Selama ini, pembacaan teks menggunakan frame kebenaran tunggal. Karenanya, frame ini layak diistirahatkan. Sebagai gantinya, perlu pembacaan yang —meminjam istilah Farid Essack— membebaskan.

Sejatinya, tak ada yang salah dengan frame kebenaran tungal. Karena dengan cara inilah, religion bisa hidup. Namun, ini akan jadi problem serius manakala berujung pada saling klaim. Karenanya, frame ini harus lebih diarahkan oleh pemeluk setiap agama, pada pembacaan yang lebih humanis dan toleran. Tujuannya, mengorek sisi humanis ajaran setiap agama. Allâhu a’lam bis shawâb. [ ]


Artikel ini dimuat di Harian Lampung Post rubrik opini edisi Jumat, 4 Agustus 2006
lihat tulisan ini dalam versi edit-cetak Lampung Post di sini

Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Masa Depan di Pesantren itu Suram, Iyakah?

Kita tak bisa menebak masa depan. Itulah sebabnya masa depan menjadi misteri yang ujungnya memicu ketakutan dan kekhawatiran. Orang takut akan ketidakpastian masa depan. Takut dan khawatir tidak bisa mencari pekerjaan dan gambaran masa depan yang suram, banyak orang ragu untuk masuk ke pesantren. Tapi saya masih ingat pesan guru saya saat itu. "Nas, saat kamu menuntut ilmu, tak perlu risau engkau kelak mau jadi apa. Masuk saja ke pesantren. Tak penting itu klasifikasi ilmu agama atau bukan. Tekuni saja disiplin ilmu yang kamu minati. Pelajari sepuasmu. Jika kamu unggul di situ, ilmumu yang nanti akan menempatkanmu di tempat terhormat. Orang akan mencarimu karena ilmumu itu."

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...

Kemalasan Global di Jagat Walisongo

Saat kali pertama datang ke Ngaliyan, pada akhir 2004 lalu, penulis masih bisa dengan mudah menemukan roh intelektual di IAIN Walisongo. Bisa dengan mudah, penulis mendapati sekelompok mahasiswa yang berdiskusi sore hari di sekitar kampus. Dengan mudah, ratusan mahasiswa turun ke jalan di depan kampus tiga, kala bencana tsunami menghantam Aceh, penghujung Desember 2004. Penulis masih ingat tatkala dalam sehari, terkumpul sumbangan dari pengguna jalan lebih dari tiga juta rupiah. Dalam pertarungan wacana, bisa dipastikan, setiap Minggu wajah-wajah akrab kawan kuliah kita bisa dengan mudah ditemukan bersama tulisannya di media massa, laiknya Suara Merdeka, Wawasan, Kompas Jateng, dan bahkan media massa nasional seperti Jawapos. Dalam berbagai forum, baik regional maupun nasional, sudah menjadi kebiasaan bila mahasiswa IAIN Walisongo menjadi bintang di dalamnya. Pada forum diskusi mahasiswa Jawa Tengah misalnya, mahasiswa IAIN Walisongo menjadi maskot. Dinamika kampus benar-benar hidup. M...

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana?

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana? Pada mulanya begini. Lebaran Idul Fitri ataupun Idul Adha adalah ibadah yang terikat dengan sebab. Untuk Idul Fitri, sebabnya adalah masuknya tanggal 1 Syawal. Sedangkan untuk Idul Adha sebabnya adalah masuknya tanggal 10 Zulhijjah. Dari sini kita jadi tahu bahwa pokoknya ada pada sebab yakni peredaran bulan. Nah, peredaran bulan ini unik, karena ia terikat dengan perbedaan titik geografis (beda garis lintang dan bujur) pengamat di muka bumi. Pasti sering dengar kan informasi begini. Di Aceh ketinggian hilal sudah 2', tetapi di Poso masih 1', sedangkan di Jayapura malah masih -1". Sedangkan di Kairo sudah 3'. Di Aceh sudah bisa lihat hilal, tapi di Kalimantan belum. Di Baghdad sudah bisa lihat hilal, tapi di New Delhi belum. Perkara ini selalu terjadi setiap awal bulan dalam kalender Hijriah. Lalu bagaimana cara mengambil kesimpulan hukum dari peristiwa ini?  Para ulama klasik membuat batasan geografis keberlakuan...

Sifat Maha Mengetahui bagi Allah swt

Salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah maha mengetahui ( al-ilm ). Sifat ini bermakna bahwa pengetahuain Allah swt meliputi segala sesuatu tanpa kecuali dan tanpa batas. Tak ada satu hal pun yang luput dari pengetahuan dan penemuan Allah swt. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Allah swt mengetahui setiap desir udara, setiap daun yang gugur, bahkan seekor semut hitam kecil di atas batu hitam di tengah gurun di tengah gulita malam. Sifat maha mengetahui ini termasuk satu dari dua puluh sifat wajib bagi Allah swt. Pengertian wajib di sini bukan berarti bahwa Allah swt harus bersifat maha mengetahui dan jika tidak maha mengetahui kemudian Allah swt berdosa. Tidak demikian. Wajib di sini tidak dalam kerangka hukum syar’iy melainkan berada dalam koridor hukum aqly . Artinya, wajib di sini dikonstruk dalam pengertian rasio bahwa tidak logis jika Allah tidak maha mengetahui atas segala sesuatu. Karena jika tak maha mengetahui tak mungkin Ia bersifat maha berkehendak, maha ...