Skip to main content

ANAK JUGA MANUSIA

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai fitnah (cobaan). Demikian al-Qur'an menuturkan pada surat al-Anfâl ayat 28. Dari semua yang ada di muka bumi ini, dua hal di atas merupakan hal yang paling dicari. Tanpa keduanya, tak terbayangkan betapa sulitnya manusia mendapatkan kebahagiaan. Ini dibenarkan Tuhan melalui ayat: "Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia" (Al-Kahfî 86).

Dengan harta (dan ilmu tentunya), manusia bisa menjalankan fungsi utamanya sebagai khalîfah (wakil Tuhan) di muka bumi dengan baik. Dengan anak, manusia dapat melangsungkan keturunan dan mempertahankan spesiesnya—serta melanjutkan fungsi khalîfah. Kendati bergelimang harta, kebahagiaan keluarga belum lengkap tanpa kehadiran sang buah hati. Ini fitrah manusia.

Anak merupakan produk biologis suami-istri. Secara biologis-psikis, anak dipandang sebagai subordinat bagi orang tua. Anak, sebagaimana diungkap Kak Seto Mulyadi, Ketua Komnas Perlindungan Anak, kemudian dianggap sebagai hak milik orang tuanya. Di sini, posisi anak sangat lemah. Ia hanya menjadi mesin mainan orang tua. Anak dituntut untuk selalu meng-iya-kan semua ketetapan orang tua—meski belum tentu baik bagi pribadi anak. Jika tidak, orang tua merasa berhak penuh untuk menentukan dan menjatuhkan hukuman.

Kondisi ini menyebabkan hak-hak anak acap kali terabaikan. Padahal, di sisi lain, orang tua banyak menuntut anak agar dengan kewajiban yang dibebankan orang tua. Adilkah ini? Tak jarang, demi obsesi orang tua, anak menjadi korban. Sekedar contoh, demi gengsi, orang tua mengharuskan anak untuk mengikuti berbagai kursus seperti menyanyi, musik, piano, dsb.

Merupakan hal yang wajar jika orang tua merasa bangga manakala anaknya menjadi 'orang' dan punya berjibun prestasi di usia muda. Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk mencapai prestasi, anak juga punya hak untuk menikmati dan berimprovisasi dalam dunianya sendiri.

Perlu dimengerti, bahwa kekerasan tak hanya berbentuk fisik dan psikis semata. Pengekangan seperti ini jelas menjadi ancaman bagi masa depan anak. Perlakuan ini sangat menyiksa jiwa anak. Betapa tidak? Anak dipaksa hidup di dunia yang bukan semestinya. Dunia anak, akibatnya, menjadi sedemikian asing bagi anak. Anak tak jarang mengalami apa yang disebut Emile Durkheime sebagai alienasi. Anak merasa asing, bahkan dengan dunia dan jati dirinya sendiri.

Selain itu, karena overprotective, orang tua sering mengekang anak. Sedikit-sedikit tidak boleh. Ini sangat menyiksa, mengingat anak-anak punya rasa ingin tahu yang luar biasa. Jika rasa ini tidak terpuaskan, besar kemungkinan anak akan mencari pelampiasan lain di luar rumah. Ini lebih berbahaya lantaran tak ada yang melindunginya.

Adalah benar, bahwa anak belum bisa membedakan dengan sempurna mana yang baik dan mana yang tidak baginya—terutama untuk masa depan si anak. Tetapi, bukan berarti orang tua bisa seenaknya mencekoki anak dengan 'dunia lain'.

Memang anak punya kewajiban untuk menaati dan berbakti pada orang tua (QS 17:23). Tapi, orang tua juga punya kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak. Orang tua berhak melarang anak bermain coret-coret tembok, tapi anak juga punya hak untuk tahu mengapa ia dilarang? Padahal, bisa jadi anak itu mempersembahkan 'karya'-nya untuk orang tuanya.

Sekedar contoh, Nabi Ya'kub AS melarang anak-anaknya yang akan pergi ke Mesir untuk masuk kota dari arah (pintu) yang sama, melainkan dari arah yang berbeda. Tak lupa, Ya'kub AS menjelaskan alasannya: jika salah satu di antara mereka terjadi 'sesuatu', yang lain bisa melaporkan kepada Ya'kub. (Baca tafsir QS Yusuf 67)

Fungsi keluarga dan masyarakat

Keluarga memiliki tugas yang sangat berat dalam menyiapkan calon anggota masyarakat. Tak salah, jika dikatakan bahwa keluarga merupakan soko guru masyarakat. Dalam keluarga, anak dapat mendapatkan pemenuhan berbagai kebutuhan: afeksi, ekonomi, perlindungan, dsb.

Yang terpenting, keluarga memegang fungsi sosialisasi primer pada masa pertumbuhan anak. Dari sini, tak salah jika Tuhan wanti-wanti bahwa anak adalah cobaan (QS 8:28). Seberapa jauh kemampuan orang tua dalam menjalankan fungsi sosialisasi dan internalisasi nilai akan terbukti.

Maka, peran orang tua tak sekedar meng-ada-kan dan merawat anak. Lebih dari itu, anak juga butuh teman baik yang mau mendengarkan segala keluh kesahnya. Celakanya, fungsi ini acap kali diabaikan oleh keluarga. Banyak orang tua yang sudah merasa cukup dengan memenuhi segala kebutuhan fisik. Sementara ia hanya menyerahkan urusan anak kepada pembantu.

Dengan demikian, pertumbuhan anak menjadi korban. Pada gilirannya, sosialisasi dan proses internalisasi nilai, hanya berjalan di tempat. Selanjutnya, masyarakat yang toto tentrem kerto rahardjo semakin jauh karena anggota masyarakat baru yang tercipta dan digadang-gadang menjadi penerus ternyata cacat sejak lahir.

Celakanya, masyarakat selama ini justru masih memandang bahwa masalah keluarga adalah urusan privat. Masyarakat abai atas perlakuan negatif tetangga kepada anaknya. Hal ini kemudian menjadikan kekerasan atas anak semakin menggejala dan tidak segera mencapai titik akhir.

Maka, masyarakat harus paham bahwa anak adalah manusia juga, kendati belum sempurna secara psikis-fisik-biologis. Masyarakat juga berperan serta dalam proses perkembangan anak. Pemilahan wilayah publik dan privat, karenanya, menjadi sebuah keniscayaan. Ketika sudah berurusan dengan kekerasan, siapapun korbannya, ini merupakan wilayah publik. Publik berhak dan wajib turut campur atas dasar kemanusiaan. Bukankah sila kedua—yang jarang kita kutip—berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab?

Anak memang tanggung jawab masing-masing orang tua. Tapi, se-belia apapun ia, anak adalah manusia juga yang punya hak dan kewajiban. Keduanya harus berjalan beriringan dan berbanding lurus, bukan sebaliknya. Karenanya, kurang tepat bila orang tua memaksakan diri untuk menggunakan kaca mata dewasa dalam memandang anak. Ini jelas merugikan anak. Karenanya, anak perlu dihargai dan diperlakukan lebih humanis.

Sebagai penutup, Imam Ali KW pernah menyatakan addibû awlâdakum liannahu lam yûladu fî zamânikum. Didiklah anak kalian, karena ia lahir bukan pada zaman kalian. Redaksi yang digunakan bukannya allimû (ajarlah), melainkan addibû (didiklah). Bukankah wajah anak saat ini merupakan wajah Indonesia 40-50 tahun ke depan.Wallahu a'lam [ ]

Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...