Skip to main content

ANAK JUGA MANUSIA

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai fitnah (cobaan). Demikian al-Qur'an menuturkan pada surat al-Anfâl ayat 28. Dari semua yang ada di muka bumi ini, dua hal di atas merupakan hal yang paling dicari. Tanpa keduanya, tak terbayangkan betapa sulitnya manusia mendapatkan kebahagiaan. Ini dibenarkan Tuhan melalui ayat: "Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia" (Al-Kahfî 86).

Dengan harta (dan ilmu tentunya), manusia bisa menjalankan fungsi utamanya sebagai khalîfah (wakil Tuhan) di muka bumi dengan baik. Dengan anak, manusia dapat melangsungkan keturunan dan mempertahankan spesiesnya—serta melanjutkan fungsi khalîfah. Kendati bergelimang harta, kebahagiaan keluarga belum lengkap tanpa kehadiran sang buah hati. Ini fitrah manusia.

Anak merupakan produk biologis suami-istri. Secara biologis-psikis, anak dipandang sebagai subordinat bagi orang tua. Anak, sebagaimana diungkap Kak Seto Mulyadi, Ketua Komnas Perlindungan Anak, kemudian dianggap sebagai hak milik orang tuanya. Di sini, posisi anak sangat lemah. Ia hanya menjadi mesin mainan orang tua. Anak dituntut untuk selalu meng-iya-kan semua ketetapan orang tua—meski belum tentu baik bagi pribadi anak. Jika tidak, orang tua merasa berhak penuh untuk menentukan dan menjatuhkan hukuman.

Kondisi ini menyebabkan hak-hak anak acap kali terabaikan. Padahal, di sisi lain, orang tua banyak menuntut anak agar dengan kewajiban yang dibebankan orang tua. Adilkah ini? Tak jarang, demi obsesi orang tua, anak menjadi korban. Sekedar contoh, demi gengsi, orang tua mengharuskan anak untuk mengikuti berbagai kursus seperti menyanyi, musik, piano, dsb.

Merupakan hal yang wajar jika orang tua merasa bangga manakala anaknya menjadi 'orang' dan punya berjibun prestasi di usia muda. Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk mencapai prestasi, anak juga punya hak untuk menikmati dan berimprovisasi dalam dunianya sendiri.

Perlu dimengerti, bahwa kekerasan tak hanya berbentuk fisik dan psikis semata. Pengekangan seperti ini jelas menjadi ancaman bagi masa depan anak. Perlakuan ini sangat menyiksa jiwa anak. Betapa tidak? Anak dipaksa hidup di dunia yang bukan semestinya. Dunia anak, akibatnya, menjadi sedemikian asing bagi anak. Anak tak jarang mengalami apa yang disebut Emile Durkheime sebagai alienasi. Anak merasa asing, bahkan dengan dunia dan jati dirinya sendiri.

Selain itu, karena overprotective, orang tua sering mengekang anak. Sedikit-sedikit tidak boleh. Ini sangat menyiksa, mengingat anak-anak punya rasa ingin tahu yang luar biasa. Jika rasa ini tidak terpuaskan, besar kemungkinan anak akan mencari pelampiasan lain di luar rumah. Ini lebih berbahaya lantaran tak ada yang melindunginya.

Adalah benar, bahwa anak belum bisa membedakan dengan sempurna mana yang baik dan mana yang tidak baginya—terutama untuk masa depan si anak. Tetapi, bukan berarti orang tua bisa seenaknya mencekoki anak dengan 'dunia lain'.

Memang anak punya kewajiban untuk menaati dan berbakti pada orang tua (QS 17:23). Tapi, orang tua juga punya kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak. Orang tua berhak melarang anak bermain coret-coret tembok, tapi anak juga punya hak untuk tahu mengapa ia dilarang? Padahal, bisa jadi anak itu mempersembahkan 'karya'-nya untuk orang tuanya.

Sekedar contoh, Nabi Ya'kub AS melarang anak-anaknya yang akan pergi ke Mesir untuk masuk kota dari arah (pintu) yang sama, melainkan dari arah yang berbeda. Tak lupa, Ya'kub AS menjelaskan alasannya: jika salah satu di antara mereka terjadi 'sesuatu', yang lain bisa melaporkan kepada Ya'kub. (Baca tafsir QS Yusuf 67)

Fungsi keluarga dan masyarakat

Keluarga memiliki tugas yang sangat berat dalam menyiapkan calon anggota masyarakat. Tak salah, jika dikatakan bahwa keluarga merupakan soko guru masyarakat. Dalam keluarga, anak dapat mendapatkan pemenuhan berbagai kebutuhan: afeksi, ekonomi, perlindungan, dsb.

Yang terpenting, keluarga memegang fungsi sosialisasi primer pada masa pertumbuhan anak. Dari sini, tak salah jika Tuhan wanti-wanti bahwa anak adalah cobaan (QS 8:28). Seberapa jauh kemampuan orang tua dalam menjalankan fungsi sosialisasi dan internalisasi nilai akan terbukti.

Maka, peran orang tua tak sekedar meng-ada-kan dan merawat anak. Lebih dari itu, anak juga butuh teman baik yang mau mendengarkan segala keluh kesahnya. Celakanya, fungsi ini acap kali diabaikan oleh keluarga. Banyak orang tua yang sudah merasa cukup dengan memenuhi segala kebutuhan fisik. Sementara ia hanya menyerahkan urusan anak kepada pembantu.

Dengan demikian, pertumbuhan anak menjadi korban. Pada gilirannya, sosialisasi dan proses internalisasi nilai, hanya berjalan di tempat. Selanjutnya, masyarakat yang toto tentrem kerto rahardjo semakin jauh karena anggota masyarakat baru yang tercipta dan digadang-gadang menjadi penerus ternyata cacat sejak lahir.

Celakanya, masyarakat selama ini justru masih memandang bahwa masalah keluarga adalah urusan privat. Masyarakat abai atas perlakuan negatif tetangga kepada anaknya. Hal ini kemudian menjadikan kekerasan atas anak semakin menggejala dan tidak segera mencapai titik akhir.

Maka, masyarakat harus paham bahwa anak adalah manusia juga, kendati belum sempurna secara psikis-fisik-biologis. Masyarakat juga berperan serta dalam proses perkembangan anak. Pemilahan wilayah publik dan privat, karenanya, menjadi sebuah keniscayaan. Ketika sudah berurusan dengan kekerasan, siapapun korbannya, ini merupakan wilayah publik. Publik berhak dan wajib turut campur atas dasar kemanusiaan. Bukankah sila kedua—yang jarang kita kutip—berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab?

Anak memang tanggung jawab masing-masing orang tua. Tapi, se-belia apapun ia, anak adalah manusia juga yang punya hak dan kewajiban. Keduanya harus berjalan beriringan dan berbanding lurus, bukan sebaliknya. Karenanya, kurang tepat bila orang tua memaksakan diri untuk menggunakan kaca mata dewasa dalam memandang anak. Ini jelas merugikan anak. Karenanya, anak perlu dihargai dan diperlakukan lebih humanis.

Sebagai penutup, Imam Ali KW pernah menyatakan addibû awlâdakum liannahu lam yûladu fî zamânikum. Didiklah anak kalian, karena ia lahir bukan pada zaman kalian. Redaksi yang digunakan bukannya allimû (ajarlah), melainkan addibû (didiklah). Bukankah wajah anak saat ini merupakan wajah Indonesia 40-50 tahun ke depan.Wallahu a'lam [ ]

Comments

Popular posts from this blog

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

Intro Mediasi Muhamad Nasrudin SHI MH

via IFTTT

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...