Skip to main content

ANAK JUGA MANUSIA

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai fitnah (cobaan). Demikian al-Qur'an menuturkan pada surat al-Anfâl ayat 28. Dari semua yang ada di muka bumi ini, dua hal di atas merupakan hal yang paling dicari. Tanpa keduanya, tak terbayangkan betapa sulitnya manusia mendapatkan kebahagiaan. Ini dibenarkan Tuhan melalui ayat: "Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia" (Al-Kahfî 86).

Dengan harta (dan ilmu tentunya), manusia bisa menjalankan fungsi utamanya sebagai khalîfah (wakil Tuhan) di muka bumi dengan baik. Dengan anak, manusia dapat melangsungkan keturunan dan mempertahankan spesiesnya—serta melanjutkan fungsi khalîfah. Kendati bergelimang harta, kebahagiaan keluarga belum lengkap tanpa kehadiran sang buah hati. Ini fitrah manusia.

Anak merupakan produk biologis suami-istri. Secara biologis-psikis, anak dipandang sebagai subordinat bagi orang tua. Anak, sebagaimana diungkap Kak Seto Mulyadi, Ketua Komnas Perlindungan Anak, kemudian dianggap sebagai hak milik orang tuanya. Di sini, posisi anak sangat lemah. Ia hanya menjadi mesin mainan orang tua. Anak dituntut untuk selalu meng-iya-kan semua ketetapan orang tua—meski belum tentu baik bagi pribadi anak. Jika tidak, orang tua merasa berhak penuh untuk menentukan dan menjatuhkan hukuman.

Kondisi ini menyebabkan hak-hak anak acap kali terabaikan. Padahal, di sisi lain, orang tua banyak menuntut anak agar dengan kewajiban yang dibebankan orang tua. Adilkah ini? Tak jarang, demi obsesi orang tua, anak menjadi korban. Sekedar contoh, demi gengsi, orang tua mengharuskan anak untuk mengikuti berbagai kursus seperti menyanyi, musik, piano, dsb.

Merupakan hal yang wajar jika orang tua merasa bangga manakala anaknya menjadi 'orang' dan punya berjibun prestasi di usia muda. Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk mencapai prestasi, anak juga punya hak untuk menikmati dan berimprovisasi dalam dunianya sendiri.

Perlu dimengerti, bahwa kekerasan tak hanya berbentuk fisik dan psikis semata. Pengekangan seperti ini jelas menjadi ancaman bagi masa depan anak. Perlakuan ini sangat menyiksa jiwa anak. Betapa tidak? Anak dipaksa hidup di dunia yang bukan semestinya. Dunia anak, akibatnya, menjadi sedemikian asing bagi anak. Anak tak jarang mengalami apa yang disebut Emile Durkheime sebagai alienasi. Anak merasa asing, bahkan dengan dunia dan jati dirinya sendiri.

Selain itu, karena overprotective, orang tua sering mengekang anak. Sedikit-sedikit tidak boleh. Ini sangat menyiksa, mengingat anak-anak punya rasa ingin tahu yang luar biasa. Jika rasa ini tidak terpuaskan, besar kemungkinan anak akan mencari pelampiasan lain di luar rumah. Ini lebih berbahaya lantaran tak ada yang melindunginya.

Adalah benar, bahwa anak belum bisa membedakan dengan sempurna mana yang baik dan mana yang tidak baginya—terutama untuk masa depan si anak. Tetapi, bukan berarti orang tua bisa seenaknya mencekoki anak dengan 'dunia lain'.

Memang anak punya kewajiban untuk menaati dan berbakti pada orang tua (QS 17:23). Tapi, orang tua juga punya kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak. Orang tua berhak melarang anak bermain coret-coret tembok, tapi anak juga punya hak untuk tahu mengapa ia dilarang? Padahal, bisa jadi anak itu mempersembahkan 'karya'-nya untuk orang tuanya.

Sekedar contoh, Nabi Ya'kub AS melarang anak-anaknya yang akan pergi ke Mesir untuk masuk kota dari arah (pintu) yang sama, melainkan dari arah yang berbeda. Tak lupa, Ya'kub AS menjelaskan alasannya: jika salah satu di antara mereka terjadi 'sesuatu', yang lain bisa melaporkan kepada Ya'kub. (Baca tafsir QS Yusuf 67)

Fungsi keluarga dan masyarakat

Keluarga memiliki tugas yang sangat berat dalam menyiapkan calon anggota masyarakat. Tak salah, jika dikatakan bahwa keluarga merupakan soko guru masyarakat. Dalam keluarga, anak dapat mendapatkan pemenuhan berbagai kebutuhan: afeksi, ekonomi, perlindungan, dsb.

Yang terpenting, keluarga memegang fungsi sosialisasi primer pada masa pertumbuhan anak. Dari sini, tak salah jika Tuhan wanti-wanti bahwa anak adalah cobaan (QS 8:28). Seberapa jauh kemampuan orang tua dalam menjalankan fungsi sosialisasi dan internalisasi nilai akan terbukti.

Maka, peran orang tua tak sekedar meng-ada-kan dan merawat anak. Lebih dari itu, anak juga butuh teman baik yang mau mendengarkan segala keluh kesahnya. Celakanya, fungsi ini acap kali diabaikan oleh keluarga. Banyak orang tua yang sudah merasa cukup dengan memenuhi segala kebutuhan fisik. Sementara ia hanya menyerahkan urusan anak kepada pembantu.

Dengan demikian, pertumbuhan anak menjadi korban. Pada gilirannya, sosialisasi dan proses internalisasi nilai, hanya berjalan di tempat. Selanjutnya, masyarakat yang toto tentrem kerto rahardjo semakin jauh karena anggota masyarakat baru yang tercipta dan digadang-gadang menjadi penerus ternyata cacat sejak lahir.

Celakanya, masyarakat selama ini justru masih memandang bahwa masalah keluarga adalah urusan privat. Masyarakat abai atas perlakuan negatif tetangga kepada anaknya. Hal ini kemudian menjadikan kekerasan atas anak semakin menggejala dan tidak segera mencapai titik akhir.

Maka, masyarakat harus paham bahwa anak adalah manusia juga, kendati belum sempurna secara psikis-fisik-biologis. Masyarakat juga berperan serta dalam proses perkembangan anak. Pemilahan wilayah publik dan privat, karenanya, menjadi sebuah keniscayaan. Ketika sudah berurusan dengan kekerasan, siapapun korbannya, ini merupakan wilayah publik. Publik berhak dan wajib turut campur atas dasar kemanusiaan. Bukankah sila kedua—yang jarang kita kutip—berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab?

Anak memang tanggung jawab masing-masing orang tua. Tapi, se-belia apapun ia, anak adalah manusia juga yang punya hak dan kewajiban. Keduanya harus berjalan beriringan dan berbanding lurus, bukan sebaliknya. Karenanya, kurang tepat bila orang tua memaksakan diri untuk menggunakan kaca mata dewasa dalam memandang anak. Ini jelas merugikan anak. Karenanya, anak perlu dihargai dan diperlakukan lebih humanis.

Sebagai penutup, Imam Ali KW pernah menyatakan addibû awlâdakum liannahu lam yûladu fî zamânikum. Didiklah anak kalian, karena ia lahir bukan pada zaman kalian. Redaksi yang digunakan bukannya allimû (ajarlah), melainkan addibû (didiklah). Bukankah wajah anak saat ini merupakan wajah Indonesia 40-50 tahun ke depan.Wallahu a'lam [ ]

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah

oleh KH Ali Maksum Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain . Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain. Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramad...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...