Skip to main content

Merias wajah keberagamaan kita

YAKINKAH Anda, bahwa Anda adalah seorang pemeluk agama yang taat? Jika Anda menjawab ya, apakah Anda yakin, agama yang Anda peluk itu adalah satu-satunya yang benar dan bisa mengantarkan Anda kepada kebahagiaan di dunia dan kehidupan mendatang? Jika ya, bagaimana dengan agama lain? Dapatkah agama lain “melakukan” hal yang sama dengan agama yang Anda peluk? Atau, agama lain itu sesat? Jika ya, barang kali kita perlu menggeser sudut pandang atas fenomena keberagamaan kita.

Dalam The Elementary Form of Religuous Live, Emile Durkheim menuliskan, dalam institusi agama, setidaknya ada tiga elemen yang tidak bisa dipisahkan: realitas supra, ritus, dan komunitas.

Realitas supra merupakam tema sentral agama. Realitas ini diandaikan melampaui kemampuan kodrati manusia. Sehingga manusia merasa perlu untuk mendapatkan restunya, terhindar dari murkanya, di kehidupan dunia-akherat. Karenanya, manusia melaksanakan serangkaian ritual. (Harun Nasution, 1999:20).

Sementara, komunitas dalam institusi agama punya peran yang amat penting. Relasi yang terbangun antara komunitas pemeluk baik yang sudah terlembagakan dalam ormas keagamaan, atau baru sebatas kumpul dengan istitusi agama adalah simbiosis mutualisma.

Agama butuh komunitas agar punya kekuasaan untuk memaksa publik supaya tetap konsisten menjaga keberlangsungan nilai-nilai agama. Komunitas menjadi lahan persemaian, internalisasi, sosialisasi, serta perkembangan nilai-nilai agama.

Sebaliknya, komunitas butuh agama (tepatnya: ritus dan realitas supra) untuk memperoleh legitimasi. Selanjutnya, legitimasi ini membawa pada sebuah kondisi di mana kesamaan agama menjadi pengikat yang amat kokoh bagi setiap individu dalam komunitas. Inilah yang disebut Durkheim sebagai integrasi.

Komunitas agama memiliki tingkat integrasi yang jauh lebih tinggi ketimbang-komunitas pada umumnya. Ini tak terlepas dari sifat ajaran agama yang cenderung (dipahami secara) dogmatis-doktriner, lebih-lebih ada truth claim (klaim kebenaran) dan salvation claim (klaim keselamatan). Hanya agamanya yang benar dan bisa menjamin keselamatan dunia-akhirat.

Dua klaim inilah yang membawa pengaruh amat kuat, tidak hanya secara psikis bagi para pemeluknya. Pengaruh ini kemudian begitu terasa secara sosiologis, lantaran akumulasi pengaruh psikis dari setiap individu dalam komunitas. Akibatnya, perilaku keberagamaan individu menjelma perilaku keberagamaan komunitas.

Identitas dalam komunitas tersebut kian menggumpal dan mewujud, terutama tatkala berhadapan dengan komunitas lain. Identitas yang mulanya hanya sebatas pembeda antara “kami” dan “kalian” berkembang menjadi antara “benar” dan “salah”. Maka, merebaklah sebutan kafir, murtad, ingkar, tidak beriman, bahkan atheis.

Komunitas lain kemudian diterima eksistensinya tidak secara terbuka, melainkan secara berhadap-hadapan, vis a vis. Ini karena paradigma awal yang terbangun dalam ruang nalar komunitas adalah: komunitasnya paling benar. Kelompok lain itu salah, dan karenanya harus diluruskan.

Problem identitas ini menjadi bom waktu yang amat berbahaya, tatkala sebagian besar agama bervisi misionaris, terutama agama semit. Dan, pemeluk akan mengorbankan apa saja demi agama yang mereka pahami secara “selesai” dan mapan. Jangankan harta-benda, darah dan nyawa sekalipun bakal diserahkan secara ikhlas demi iming-iming syahid dan surga.

Jerat minoritas-mayoritas
Problem komunitas-identitas pemeluk agama ini jelas menampilkan wajah seram agama. Agama yang sejatinya merupakan petunjuk Tuhan untuk bahagia, bisa disulap menjadi mesin pembunuh yang luar biasa ganas, lebih-lebih saat bersinggungan dengan fakta mayoritas-minoritas. Dengan segala aset, mayoritas punya kuasa untuk melakukan kekerasan terhadap minoritas secara psikis, fisik, struktural, bahkan secara kultural.

Setidaknya, kekerasan yang menggejala adalah kekerasan simbolik. Bagi Bourdieu, kekerasan ini adalah sebentuk kekerasan tak nyata, dengan pemberian stigma negatif kepada komunitas lain, lewat media bahasa propaganda, kecaman, klaim, dlsb. Seperti berbagai spanduk yang dipasang Komponen Muslim Kabupaten Kuningan yang berisi kecaman kepada Jemaat Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan.

Kasus Ahmadiyah Manis Lor merupakan contoh konkret dan aktual, bagaimana komunitas mayoritas melakukan kekerasan, secara fisik dengan menyegel satu masjid dan dua musala; kekerasan psikis dengan mengkampanyekan kesesatan Ahmadiyah; kekerasan struktural dengan terlibatnya pemda, aparat, serta Satpol PP yang seharusnya mengayomi masyarakat; kekerasan kultural, berupa pelarangan kegiatan Ahmadiyah.

Ini adalah contoh real, komunitas mayor melakukan kekerasan kepada komunitas minor dalam satu rumpun agama. Di sini, truth and salvation claim yang ada dalam agama telah direbut oleh komunitas. Kebenaran telah berada di komunitas, bukan agama. Maka tidak heran, antarkomunitas (baca: ormas) seagama sekalipun sering terjadi konflik.

Kasus yang lebih parah dijumpai dalam persinggungan antarkomunitas berbeda agama. Faktanya, selama 1955-1997, diperkirakan terjadi pengrusakan gereja sebanyak 374 buah (Najib Ghani, 2007). Tak terhitung lagi kerugian yang timbul, materi dan nonmateri.

Tali persaudaraan
Pemahaman secara keliru mengenai identitas masih menjadi problem serius. Dalam melihat komunitas lain, yang diungkap adalah sisi keberbedaannya, bukan kesamaannya. Dalam Islam misalnya, yang diungkap adalah salat subuh pakai qunut atau tidak? Membaca al-Fatihah dengan basmalah atau tidak? dst. Kita jarang menjumpai kondisi di mana yang disampaikan adalah sisi kesamaan dan kesatuan: tuhan, nabi, dan kitab sucinya satu.

Selayaknya, identitas dipahami sebagai fitrah dan rahmat kehidupan. Emha Ainun Najib menggoreskan, orang lain itu berbeda bukan karena “ingin” berbeda. Ia berbeda karena memang Tuhan menggariskannya demikian. Kerbau tidak akan bisa mengambingkan dirinya, atau mengerbaukan kambing. Sama halnya, kambing tidak bisa mengerbaukan dirinya atau memaksa kerbau menjadi kambing.

Agama bagaikan istri. Istri saya barang kali tidak secantik istri tetangga. Istri tetangga boleh jadi tidak seseksi istri kita. Kita tidak perlu sibuk bertanya, mengapa istri tetangga lebih cantik. Sama halnya, tetangga tidak perlu mempermasalahkan, mengapa istrinya tidak seseksi istri kita. Biarlah tetangga sibuk dengan istrinya, agamanya. Dan, biarlah saya sibuk dengan istri saya, agama saya. Demikian tulis Cak Nun.

Semua itu, dilakukan dengan dasar persaudaraan, bahwa kita satu bangsa. Kita punya tujuan bersama yang tidak boleh ditaruh di bawah kepentingan kelompok. Masih banyak problem yang harus kita selesaikan, dan semua itu tidak bakal selesai, tanpa persatuan.

Kalau memang tujuan kita beragama adalah kebahagiaan dunia-akhirat, mengapa kita justru melakukan kekerasan kepada komunitas lain? Justru menciptakan ketidakbahagiaan di dunia ini. Allahu a’lam. hf

M Nasrudin
Mahasiswa FS IAIN Walisongo, Pemimpin Umum LPM Justisia
Source: Koran Sore Wawasan edisi Sabtu, 29 Desember 2007

Comments

Anonymous said…
YAKINKAH Anda, bahwa Anda adalah seorang pemeluk agama yang taat? Jika Anda menjawab ya, apakah Anda yakin, agama yang Anda peluk itu adalah satu-satunya yang benar dan bisa mengantarkan Anda kepada kebahagiaan di dunia dan kehidupan mendatang? Jika ya, bagaimana dengan agama lain? Dapatkah agama lain “melakukan” hal yang sama dengan agama yang Anda peluk? Atau, agama lain itu sesat? Jika ya, barang kali kita perlu menggeser sudut pandang atas fenomena keberagamaan kita.

Untukmu agamamu dan untukku agamaku

Untuk kasus Ahmadiyah.
Publik menilai Islam (mayoritas) melakukan kekerasan kepada Ahmadiyah (minoritas). Ahmadiyah menjadi korban dan mendapat simpati luas.

Tapi tahukah? umat Islam berperilaku begitu krn disakiti oleh Ahmadiyah sendiri. Ahmadiyah telah menodai agama umat muslim dgn menolak Nabi Muhammad dan Quran, sementara Ahmadiyah mengaku juga Islam. Jadi sebenarnya korbannya adalah umat Islam dan Ahmadiyah sbg pelaku.
Anonymous said…
Ah yang bener Mbak Yana. Dalam kasus Ahmadiyah saya kira malah sebaliknya. Saya kira kasus yang terjadi pada Ahmadiyah tidak lagi berkutat pada isu teologis semata, tapi merambah pada wilayah sosiologis.
Secara teologis bisa jadi Ahmadiyah sudah menodai "Islam". Tapi Islam yang mana dulu. Karena Islam di sini masih debateable. Karena Ahmadiyah lahirnya di India jadi harus dilihat dulu asbabun Nuzul dari Ahmadiyah itu sendiri.
Kalau Mbak Yana jeli saya yakin tidak akan mudah mengambil kesimpulan yang terlalu dangkal samapai-sampai menganggap Islam sebagai korban. Yang ngomong seperti siapa? Jangan-jangan ini adalah kesimpulan yang diambil terlebih dahulu sebelum Mbak Yana membaca Ahmadiayah.
Wassalam
Anonymous said…
Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my blog, it is about the Toner, I hope you enjoy. The address is http://toner-brasil.blogspot.com. A hug.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Cikal Bakal Turots Community di IAIN Metro

Sejak tahun 2019 saya diminta kampus untuk mencari mahasiswa untuk dikirim dalam delegasi Musabaqah Qiroatul Kutub (MQK). Dan sejak saat itu saya selalu kesulitan untuk mendapatkannya. Jangankan membaca kitab kuning, membaca al-Quran saja masih banyak mahasiswa yang kesulitan. Haha... Di tahun 2020 saya mencari santri di PP Riyadlotul Ulum untuk saya ikutkan. Alhamdulillah bisa berpartisipasi meskipun tidak mendapatkan juara. Di awal tahun 2021 saya kembali diminta untuk mencari peserta lomba baca kitab kuning untuk event Pekan Kreativitas Mahasiswa (PKM) PTKIN se-Sumatera di UIN Imam Bonjol, Padang pada bulan Juni. Dari belasan mahasiswa, terpilihlah Rouf, santri PP Mambaul Huda. Beberapa kali ia main ke rumah untuk belajar membaca kitab Bidayat al-Mujtahid.  Alhamdulillah Rouf masuk babak penyisihan namun tersingkir di babak semi final. Di bulan Oktober tahun yang sama, IAIN Metro mau mengirimkan peserta OASE di Banda Aceh. Lagi-lagi saya diminta mencari anak untuk diikutkan....

Konferensi Internasional Al-Azhar Hasilkan 29 Rumusan Pembaharuan Pemikiran Islam

Konferensi Internasional Al-Azhar Hasilkan 29 Rumusan Pembaharuan Pemikiran Islam Jum'at, 31 Januari 2020 13:25 WIB Konferensi Internasional Al-Azhar menghasilkan sejumlah rumusan terkait pembaharuan pemikiran Islam. Ada 29 rumusan yang dibacakan oleh pemimpin tertinggi Al-Azhar, Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Thayyib. Delegasi Indonesia terdiri dari Prof. Dr. H. Din Samsudin, Prof Dr. KH. Quraish Shihab, Dr. TGB. H. Muhammad Zainul Majdi dan Dr. H. Muhklis Hanafi. Berikut ini Rumusan Hasil Konferensi Internasional Al-Azhar: Bismillahirrahmanirrahim DEKLARASI KONFERENSI INTERNASIONAL AL-AZHAR TENTANG PEMBARUAN PEMIKIRAN ISLAM Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Baginda Rasulullah beserta segenap keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti tuntunannya hingga hari Pembalasan.  Berangkat dari keyakinan Al-Azhar terhadap keniscayaan pembaruan permasalahan agama, keharusan meniti jalan syariat untuk mengimbangi hal-hal baru, dan demi mewuj...