Skip to main content

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI:

Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu

Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum.

Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan.

Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan buat anak cucu.

Baru-baru ini, kita dikejutkan dengan polah Negeri Jaran (eh, Jiran) yang dengan seenaknya mengklaim beberapa pusaka (heritage) kita. Dimulai dari batik motif Keris, batik Rembang, Rendang, pulau Sipadan-Ligitan, blok Ambalat, lagu Rasa Sayange, dan baru-baru ini reog Ponorogo. Tampaknya, daftar ini kian panjang saja.

Dalam kondisi seperti ini, rakyat jelas menuntut kepastian dan jaminan akan eksistensi kebudayaan dan pusaka warisan leluhur. Lalu, selama ini, ke mana saja Hukum keluyuran? Ngapain aja para wakil kita yang terhormat? Apakah pemerintah terlalu sibuk dengan urusannya? Atau, jangan-jangan mereka hanya ngangklo, thenguk-thenguk, nderok.

Padahal, Agustus lalu, ratusan tukang rental komputer, jasa pengetikan, dan warnet “tiarap”, demi menjaga agar komputer mereka tidak diinapkan di Polsek setempat. Gara-garanya, OS (Operating System) mereka bajakan; asli, tapi palsu. Lalu, kenapa saat sekarang Negeri Jiran yang membajak karya leluhur kita, hukum negeri ini kok ya adem ayem saja?

Apakah Dewi Keadilan telah tertidur, lantaran terlalu lama matanya tertutup sehelai kain? Atau, pedang kayunya termakan rayap? Atau barangkali, kita perlu mendatangkan Petugas Tera dari BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika) untuk melakukan tera ulang atas neraca Sang Dewi.

Ya. Begitulah negeri ini. Dua ribu seniman Reog menggelar parade di depan kedubes Malaysia, menentang klaim Singabarong (baca: Reog) oleh Malaysia. Sementara, para wakil kita yang terhormat sedang menggodok proses privatisasi beberapa BUMN. Hampir tak dapat dipercaya, tapi inilah negeri kita yang tercinta! Believe it or not!. Soka bina-bina! Kata orang Sunda.

Comments

Anonymous said…
Negara memperlakukan rakyatnya dengan tidak adil, sementara negara lain yg berbuat tidak adil terhadap kita dibiarkan..

Jgn heran kl sebentar lg muncul seribu pemberontakan.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Kondisi Darurat dalam Tayamum

Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya. Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak a...

Sifat Maha Mengetahui bagi Allah swt

Salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah maha mengetahui ( al-ilm ). Sifat ini bermakna bahwa pengetahuain Allah swt meliputi segala sesuatu tanpa kecuali dan tanpa batas. Tak ada satu hal pun yang luput dari pengetahuan dan penemuan Allah swt. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Allah swt mengetahui setiap desir udara, setiap daun yang gugur, bahkan seekor semut hitam kecil di atas batu hitam di tengah gurun di tengah gulita malam. Sifat maha mengetahui ini termasuk satu dari dua puluh sifat wajib bagi Allah swt. Pengertian wajib di sini bukan berarti bahwa Allah swt harus bersifat maha mengetahui dan jika tidak maha mengetahui kemudian Allah swt berdosa. Tidak demikian. Wajib di sini tidak dalam kerangka hukum syar’iy melainkan berada dalam koridor hukum aqly . Artinya, wajib di sini dikonstruk dalam pengertian rasio bahwa tidak logis jika Allah tidak maha mengetahui atas segala sesuatu. Karena jika tak maha mengetahui tak mungkin Ia bersifat maha berkehendak, maha ...

Workshop Karya Tulis Ilmiah ISNU (Arsip)

*IKATAN SARJANA NAHDLATUL ULAMA (ISNU) LAMPUNG TIMUR* Membuka pendaftaran Workshop Karya Tulis ilmiah Menenun Sejarah Islam Lampung. Workshop ini terbuka bagi seluruh badan otonom yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama, seperti IPNU, IPPNU, PMII, KMNU, MATAN, Ansor, Banser, Fatayat, Pergunu, Pagar Nusa, Kopri, IMANU, GMNU, Gemasaba, LTN, LWP, HPN, HIPSI, Jatman, dan lain-lain. Untuk mengikuti Workshop silakan mendaftar di sini: https://docs.google.com/…/1cmbmKpv75ikojXfdk4uqsIYgPh…/edit… *TIME LINE KEGIATAN* 🗓 12-20 Maret 2019 (Pendaftaran) 📧 21 Maret 2019 (Pengumuman Peserta) ☎ 22 Maret 2019 (Konfirmasi Kesediaan Peserta) 🛫 23-24 Maret 2019 (Pelaksanaan Kegiatan) *PERSYARATAN* - Berusia 17-30 tahun - Anggota banom di lingkungan Nahdlatul Ulama, diutamakan pengurus. -Mengikuti akun Media Sosial ISNU Lampung Timur. -Memposting info ini ke akun Sosmed Anda dengan menge-tag akun ISNU Lampung Timur dan lima teman dekatmu. -Siap melakukan kajian dan penelitian tentang Islam Lamp...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201