Skip to main content

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI:

Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu

Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum.

Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan.

Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan buat anak cucu.

Baru-baru ini, kita dikejutkan dengan polah Negeri Jaran (eh, Jiran) yang dengan seenaknya mengklaim beberapa pusaka (heritage) kita. Dimulai dari batik motif Keris, batik Rembang, Rendang, pulau Sipadan-Ligitan, blok Ambalat, lagu Rasa Sayange, dan baru-baru ini reog Ponorogo. Tampaknya, daftar ini kian panjang saja.

Dalam kondisi seperti ini, rakyat jelas menuntut kepastian dan jaminan akan eksistensi kebudayaan dan pusaka warisan leluhur. Lalu, selama ini, ke mana saja Hukum keluyuran? Ngapain aja para wakil kita yang terhormat? Apakah pemerintah terlalu sibuk dengan urusannya? Atau, jangan-jangan mereka hanya ngangklo, thenguk-thenguk, nderok.

Padahal, Agustus lalu, ratusan tukang rental komputer, jasa pengetikan, dan warnet “tiarap”, demi menjaga agar komputer mereka tidak diinapkan di Polsek setempat. Gara-garanya, OS (Operating System) mereka bajakan; asli, tapi palsu. Lalu, kenapa saat sekarang Negeri Jiran yang membajak karya leluhur kita, hukum negeri ini kok ya adem ayem saja?

Apakah Dewi Keadilan telah tertidur, lantaran terlalu lama matanya tertutup sehelai kain? Atau, pedang kayunya termakan rayap? Atau barangkali, kita perlu mendatangkan Petugas Tera dari BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika) untuk melakukan tera ulang atas neraca Sang Dewi.

Ya. Begitulah negeri ini. Dua ribu seniman Reog menggelar parade di depan kedubes Malaysia, menentang klaim Singabarong (baca: Reog) oleh Malaysia. Sementara, para wakil kita yang terhormat sedang menggodok proses privatisasi beberapa BUMN. Hampir tak dapat dipercaya, tapi inilah negeri kita yang tercinta! Believe it or not!. Soka bina-bina! Kata orang Sunda.

Comments

Anonymous said…
Negara memperlakukan rakyatnya dengan tidak adil, sementara negara lain yg berbuat tidak adil terhadap kita dibiarkan..

Jgn heran kl sebentar lg muncul seribu pemberontakan.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Jejak Sekularisme di Reruntuhan Peradaban Islam

Oleh: M. Nasrudin el Andalasy Direktur eLSA (Lembaga Studi Justisia), Mudir Tahriir (Pemimpin Umum) Hay’ah at Tahrir (Lembaga Penerbitan Berbahasa Arab) ‘Hadrotuna’ UKMI Nafilah IAIN Walisongo Semarang Berbicara mengenai posisi agama (Islam) dalam kehidupan masyarakat ada tiga pandangan yang berbeda [1] . Pertama , mereka yang meyakini bahwa Islam merupakan seperangkat ajaran yang sempurna; membahas semua hal, termasuk politik, kehidupan sosial, dan sebagainya. Karenanya, pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang berlandaskan ajaran Islam. Tujuan pendirian negara, karenanya, adalah demi terlaksananya hukum Tuhan dalam kehidupan. Pendapat ini dikomandoi oleh Syeikh al Mawardi [2] , Sayyid Qutb, Hasan al Banna dan ulama fundamentalis lain. Pandangan kedua — yang lebih moderat— meyakini bahwa Nabi dan Khulafaur Rasyidin tidak meninggalkan sistem pemerintahan yang baku bagi Islam. Karenanya, tak ada model pemerintahan Islam dalam ajaran dan tradisi Islam itu sen...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...