Skip to main content

Merias wajah keberagamaan kita

YAKINKAH Anda, bahwa Anda adalah seorang pemeluk agama yang taat? Jika Anda menjawab ya, apakah Anda yakin, agama yang Anda peluk itu adalah satu-satunya yang benar dan bisa mengantarkan Anda kepada kebahagiaan di dunia dan kehidupan mendatang? Jika ya, bagaimana dengan agama lain? Dapatkah agama lain “melakukan” hal yang sama dengan agama yang Anda peluk? Atau, agama lain itu sesat? Jika ya, barang kali kita perlu menggeser sudut pandang atas fenomena keberagamaan kita.

Dalam The Elementary Form of Religuous Live, Emile Durkheim menuliskan, dalam institusi agama, setidaknya ada tiga elemen yang tidak bisa dipisahkan: realitas supra, ritus, dan komunitas.

Realitas supra merupakam tema sentral agama. Realitas ini diandaikan melampaui kemampuan kodrati manusia. Sehingga manusia merasa perlu untuk mendapatkan restunya, terhindar dari murkanya, di kehidupan dunia-akherat. Karenanya, manusia melaksanakan serangkaian ritual. (Harun Nasution, 1999:20).

Sementara, komunitas dalam institusi agama punya peran yang amat penting. Relasi yang terbangun antara komunitas pemeluk baik yang sudah terlembagakan dalam ormas keagamaan, atau baru sebatas kumpul dengan istitusi agama adalah simbiosis mutualisma.

Agama butuh komunitas agar punya kekuasaan untuk memaksa publik supaya tetap konsisten menjaga keberlangsungan nilai-nilai agama. Komunitas menjadi lahan persemaian, internalisasi, sosialisasi, serta perkembangan nilai-nilai agama.

Sebaliknya, komunitas butuh agama (tepatnya: ritus dan realitas supra) untuk memperoleh legitimasi. Selanjutnya, legitimasi ini membawa pada sebuah kondisi di mana kesamaan agama menjadi pengikat yang amat kokoh bagi setiap individu dalam komunitas. Inilah yang disebut Durkheim sebagai integrasi.

Komunitas agama memiliki tingkat integrasi yang jauh lebih tinggi ketimbang-komunitas pada umumnya. Ini tak terlepas dari sifat ajaran agama yang cenderung (dipahami secara) dogmatis-doktriner, lebih-lebih ada truth claim (klaim kebenaran) dan salvation claim (klaim keselamatan). Hanya agamanya yang benar dan bisa menjamin keselamatan dunia-akhirat.

Dua klaim inilah yang membawa pengaruh amat kuat, tidak hanya secara psikis bagi para pemeluknya. Pengaruh ini kemudian begitu terasa secara sosiologis, lantaran akumulasi pengaruh psikis dari setiap individu dalam komunitas. Akibatnya, perilaku keberagamaan individu menjelma perilaku keberagamaan komunitas.

Identitas dalam komunitas tersebut kian menggumpal dan mewujud, terutama tatkala berhadapan dengan komunitas lain. Identitas yang mulanya hanya sebatas pembeda antara “kami” dan “kalian” berkembang menjadi antara “benar” dan “salah”. Maka, merebaklah sebutan kafir, murtad, ingkar, tidak beriman, bahkan atheis.

Komunitas lain kemudian diterima eksistensinya tidak secara terbuka, melainkan secara berhadap-hadapan, vis a vis. Ini karena paradigma awal yang terbangun dalam ruang nalar komunitas adalah: komunitasnya paling benar. Kelompok lain itu salah, dan karenanya harus diluruskan.

Problem identitas ini menjadi bom waktu yang amat berbahaya, tatkala sebagian besar agama bervisi misionaris, terutama agama semit. Dan, pemeluk akan mengorbankan apa saja demi agama yang mereka pahami secara “selesai” dan mapan. Jangankan harta-benda, darah dan nyawa sekalipun bakal diserahkan secara ikhlas demi iming-iming syahid dan surga.

Jerat minoritas-mayoritas
Problem komunitas-identitas pemeluk agama ini jelas menampilkan wajah seram agama. Agama yang sejatinya merupakan petunjuk Tuhan untuk bahagia, bisa disulap menjadi mesin pembunuh yang luar biasa ganas, lebih-lebih saat bersinggungan dengan fakta mayoritas-minoritas. Dengan segala aset, mayoritas punya kuasa untuk melakukan kekerasan terhadap minoritas secara psikis, fisik, struktural, bahkan secara kultural.

Setidaknya, kekerasan yang menggejala adalah kekerasan simbolik. Bagi Bourdieu, kekerasan ini adalah sebentuk kekerasan tak nyata, dengan pemberian stigma negatif kepada komunitas lain, lewat media bahasa propaganda, kecaman, klaim, dlsb. Seperti berbagai spanduk yang dipasang Komponen Muslim Kabupaten Kuningan yang berisi kecaman kepada Jemaat Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan.

Kasus Ahmadiyah Manis Lor merupakan contoh konkret dan aktual, bagaimana komunitas mayoritas melakukan kekerasan, secara fisik dengan menyegel satu masjid dan dua musala; kekerasan psikis dengan mengkampanyekan kesesatan Ahmadiyah; kekerasan struktural dengan terlibatnya pemda, aparat, serta Satpol PP yang seharusnya mengayomi masyarakat; kekerasan kultural, berupa pelarangan kegiatan Ahmadiyah.

Ini adalah contoh real, komunitas mayor melakukan kekerasan kepada komunitas minor dalam satu rumpun agama. Di sini, truth and salvation claim yang ada dalam agama telah direbut oleh komunitas. Kebenaran telah berada di komunitas, bukan agama. Maka tidak heran, antarkomunitas (baca: ormas) seagama sekalipun sering terjadi konflik.

Kasus yang lebih parah dijumpai dalam persinggungan antarkomunitas berbeda agama. Faktanya, selama 1955-1997, diperkirakan terjadi pengrusakan gereja sebanyak 374 buah (Najib Ghani, 2007). Tak terhitung lagi kerugian yang timbul, materi dan nonmateri.

Tali persaudaraan
Pemahaman secara keliru mengenai identitas masih menjadi problem serius. Dalam melihat komunitas lain, yang diungkap adalah sisi keberbedaannya, bukan kesamaannya. Dalam Islam misalnya, yang diungkap adalah salat subuh pakai qunut atau tidak? Membaca al-Fatihah dengan basmalah atau tidak? dst. Kita jarang menjumpai kondisi di mana yang disampaikan adalah sisi kesamaan dan kesatuan: tuhan, nabi, dan kitab sucinya satu.

Selayaknya, identitas dipahami sebagai fitrah dan rahmat kehidupan. Emha Ainun Najib menggoreskan, orang lain itu berbeda bukan karena “ingin” berbeda. Ia berbeda karena memang Tuhan menggariskannya demikian. Kerbau tidak akan bisa mengambingkan dirinya, atau mengerbaukan kambing. Sama halnya, kambing tidak bisa mengerbaukan dirinya atau memaksa kerbau menjadi kambing.

Agama bagaikan istri. Istri saya barang kali tidak secantik istri tetangga. Istri tetangga boleh jadi tidak seseksi istri kita. Kita tidak perlu sibuk bertanya, mengapa istri tetangga lebih cantik. Sama halnya, tetangga tidak perlu mempermasalahkan, mengapa istrinya tidak seseksi istri kita. Biarlah tetangga sibuk dengan istrinya, agamanya. Dan, biarlah saya sibuk dengan istri saya, agama saya. Demikian tulis Cak Nun.

Semua itu, dilakukan dengan dasar persaudaraan, bahwa kita satu bangsa. Kita punya tujuan bersama yang tidak boleh ditaruh di bawah kepentingan kelompok. Masih banyak problem yang harus kita selesaikan, dan semua itu tidak bakal selesai, tanpa persatuan.

Kalau memang tujuan kita beragama adalah kebahagiaan dunia-akhirat, mengapa kita justru melakukan kekerasan kepada komunitas lain? Justru menciptakan ketidakbahagiaan di dunia ini. Allahu a’lam. hf

M Nasrudin
Mahasiswa FS IAIN Walisongo, Pemimpin Umum LPM Justisia
Source: Koran Sore Wawasan edisi Sabtu, 29 Desember 2007

Comments

Anonymous said…
YAKINKAH Anda, bahwa Anda adalah seorang pemeluk agama yang taat? Jika Anda menjawab ya, apakah Anda yakin, agama yang Anda peluk itu adalah satu-satunya yang benar dan bisa mengantarkan Anda kepada kebahagiaan di dunia dan kehidupan mendatang? Jika ya, bagaimana dengan agama lain? Dapatkah agama lain “melakukan” hal yang sama dengan agama yang Anda peluk? Atau, agama lain itu sesat? Jika ya, barang kali kita perlu menggeser sudut pandang atas fenomena keberagamaan kita.

Untukmu agamamu dan untukku agamaku

Untuk kasus Ahmadiyah.
Publik menilai Islam (mayoritas) melakukan kekerasan kepada Ahmadiyah (minoritas). Ahmadiyah menjadi korban dan mendapat simpati luas.

Tapi tahukah? umat Islam berperilaku begitu krn disakiti oleh Ahmadiyah sendiri. Ahmadiyah telah menodai agama umat muslim dgn menolak Nabi Muhammad dan Quran, sementara Ahmadiyah mengaku juga Islam. Jadi sebenarnya korbannya adalah umat Islam dan Ahmadiyah sbg pelaku.
Anonymous said…
Ah yang bener Mbak Yana. Dalam kasus Ahmadiyah saya kira malah sebaliknya. Saya kira kasus yang terjadi pada Ahmadiyah tidak lagi berkutat pada isu teologis semata, tapi merambah pada wilayah sosiologis.
Secara teologis bisa jadi Ahmadiyah sudah menodai "Islam". Tapi Islam yang mana dulu. Karena Islam di sini masih debateable. Karena Ahmadiyah lahirnya di India jadi harus dilihat dulu asbabun Nuzul dari Ahmadiyah itu sendiri.
Kalau Mbak Yana jeli saya yakin tidak akan mudah mengambil kesimpulan yang terlalu dangkal samapai-sampai menganggap Islam sebagai korban. Yang ngomong seperti siapa? Jangan-jangan ini adalah kesimpulan yang diambil terlebih dahulu sebelum Mbak Yana membaca Ahmadiayah.
Wassalam
Anonymous said…
Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my blog, it is about the Toner, I hope you enjoy. The address is http://toner-brasil.blogspot.com. A hug.

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah

oleh KH Ali Maksum Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain . Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain. Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramad

Mencoba Merumuskan Antropologi (Hukum) Islam: Dari Geertz hingga Talal Asad

  Saya paling suka kalau hadir di forum ujian terbuka atau promosi doktor. Bukan apa-apa. Pertama, saya bisa kulakan ilmu di situ dan mendapatkan banyak inspirasi. Kedua, saya bisa menambah semangat dalam belajar dan segera menuntaskan studi saya yang sudah setengah jalan ini.  Nah, kali ini saya akan berbagi kulakan ilmu yang saya dapat dari menghadiri ujian terbuka Mas Syaiful Bahri. Dia dosen di Fakultas Syariah IAIN Kediri yang sebentar lagi menjadi UIN Syeikh Wasil.  Mas Syaiful ini menulis disertasi tentang bahtsul masail di pondok pesantren. Yang menarik, ia menggunakan pendekatan antropologi Islam. Ini yang berbeda dengan riset lain dan menurut saya cukup menarik.  Antropologi Islam? Terkait antropologi ini saya menyimak pemaparan Prof Syamsul Anwar yang jadi promotornya, seusai sidang terbuka.  Prof Syamsul Anwar menjelaskan bahwa antropologi Islam merupakan respons terhadap ---meminjam istilah dikotomi ekonomi Islam vs ekonomi konvensional--- antropologi konvensional. Antropo