Skip to main content

Cikal Bakal Turots Community di IAIN Metro



Sejak tahun 2019 saya diminta kampus untuk mencari mahasiswa untuk dikirim dalam delegasi Musabaqah Qiroatul Kutub (MQK). Dan sejak saat itu saya selalu kesulitan untuk mendapatkannya.

Jangankan membaca kitab kuning, membaca al-Quran saja masih banyak mahasiswa yang kesulitan. Haha...

Di tahun 2020 saya mencari santri di PP Riyadlotul Ulum untuk saya ikutkan. Alhamdulillah bisa berpartisipasi meskipun tidak mendapatkan juara.

Di awal tahun 2021 saya kembali diminta untuk mencari peserta lomba baca kitab kuning untuk event Pekan Kreativitas Mahasiswa (PKM) PTKIN se-Sumatera di UIN Imam Bonjol, Padang pada bulan Juni.

Dari belasan mahasiswa, terpilihlah Rouf, santri PP Mambaul Huda. Beberapa kali ia main ke rumah untuk belajar membaca kitab Bidayat al-Mujtahid. 

Alhamdulillah Rouf masuk babak penyisihan namun tersingkir di babak semi final.





Di bulan Oktober tahun yang sama, IAIN Metro mau mengirimkan peserta OASE di Banda Aceh. Lagi-lagi saya diminta mencari anak untuk diikutkan. 

Terdapat tiga anak: yakni Riski, Fathoni, dan satu lagi Khafidatul Mukaromah.

Riski dan Fathoni adalah santri PP Darul Ulya, sedangkan Khafidatul Mukaromah adalah santri PP Riyadlotul Ulum.

Karena pertimbangan usia semester dan kematangan, Riski dan Khafidatul Mukaromah yang diikutkan dalam lomba membaca kitab kuning. Sedangkan Fathoni yang masih semester 1 diproyeksikan untuk tahun depan.





Dari sini kemudian saya merasa perlu membuat komunitas lagi setelah Moot Court Community (MCC), untuk mewadahi kreativitas mahasiswa.

Ada beberapa pertimbangan pentingnya membangun komunitas ini.

Pertama, kitab kuning adalah hal yang penting dalam tradisi keilmuan Islam. Khazanah keilmuan Islam terkandung di dalam jutaan lembar kitab kuning. 

Kedua, kemampuan membaca kitab kuning adalah keniscayaan bagi generasi saat ini jika ingin mengetahui puncak-puncak peradaban Islam masa lalu.

Ketiga, meskipun berlabel kampus agama, tapi sangat sedikit mahasiswa yang mampu membaca kitab kuning. Oleh karena itu, perlu dibuatkan penanganan khusus untuk meningkatkan kapasitas ini.

Keempat, tradisi dan khazanah keagamaan di kampus perlu dipupuk agar lebih hidup, agar kegiatan-kegiatan keagamaan yang bernilai ilmiah dan mendalam makin hidup.

Kelima, setiap tahun pasti ada OASE, PKM, dan berbagai agenda yang membutuhkan atlet MQK. Oleh karena itu, perlu semacam training center bagi calon atlet qiroatul kutub di IAIN Metro.

Oleh karena berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya dibentuklah komunitas belajar kitab kuning. 

Ketiga anak tadi saya jadikan sebagai pionir awal. Riski sebagai ketua, Fathoni sekretaris, dan Khafidatul Mukaromah bendahara. 

Anggotanya sambil jalan nanti. Hehe

Agar lebih dikenal, komunitas ini saya beri nama Turots Community

Turots merujuk pada makna tradisi, keilmuan, sekaligus juga kitab kuning. Sehingga komunitas ini bergerak pada kajian tradisi keislaman, baik ilmiah maupun kesenian Islam. 

Untuk mewadahi semangat seni keislaman, dibentuklah tim hadrah yang saya beri nama Bi Syauqina, yang bermakna "berlatar Kerinduan Kami." Hadrah ini dikomandani Ibnu dan Anisa Karomah.





Mulanya, ada keinginan agar Turots Community dibakukan sebagai UKM yang diletakkan di level Institut. 

Akan tetapi, mempertimbangkan bidangnya yang sangat spesifik kesyariahan yakni kajian kitab kuning, maka Turots ini ditetapkan sebagai komunitas di level Fakultas, selevel dengan Moot Court Community atau Komunitas Falak.

Namun demikian, Turots terbuka bagi seluruh mahasiswa IAIN Metro, apa pun prodinya, tidak harus mahasiswa Fakultas Syariah. 
 
Saya kemudian berkonsultasi dengan Bu Nety, Wakil Dekan III. Beliau pun mendukung Turots Community. 

Saya kemudian konsultasi dengan Pak Dekan Husnul. Alhamdulilah beliau menyambut baik dan bahkan meminta saya segera mengajukan permohonan SK kepengurusan agar bisa segera disahkan.

Dan jadilah Turots Community ini.

Salam Turots.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

DOSEN TAMU: BELAJAR PENGALAMAN

Pengalaman adalah guru yang terbaik. Begitu yang tercantum dalam berbagai catatan. Orang yang bijak adalah orang yang belajar dari pengalaman. Sedangkan orang yang cerdas adalah orang yang belajar dari pengalaman orang lain. Begitu pepatah mengajarkan. Sebab itulah, kita perlu belajar dan mendengarkan pengalaman orang lain. Menjadi pendengar yang baik, sekaligus menjadi pembelajar yang baik. Dalam konteks ini, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah membuat ruang kecil untuk mahasiswa-mahasiswanya agar bisa mendapatkan pengalaman dari para praktisi. Dalam MK Penyelesaian Nonlitigasi, mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dipelajari. Agar pembelajaran lebih mantab, di akhir kuliah kami menghadirkan praktisi yang sudah bertahun-tahun menjadi praktisi mediasi untuk menjadi dosen tamu. Dr. Rabith adalah mediator yang berafiliasi dengan APSI. Ia bahkan sudah mendapatkan sertifikat Trainer yang menjadi tutor dalam pelatihan mediasi bersertifikat APSI-Mahkamah Agung. Di kelas...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...