Skip to main content

Catatan Kecil tentang MA Tajul Ulum Brabo Grobogan




Sebagai seorang anak yang lahir dan besar di pedalaman Lampung, bisa mengenyam pendidikan di Jawa adalah sebuah impian yang tidak mudah untuk diwujudkan.

Impian ini diam-diam tumbuh dalam benak sejak saya duduk di kelas 5 SD, sekira tahun 1997. Saat itu saya diajak paman untuk ikut program Ziarah Walisongo, dari Banten hingga Madura.

Saat singgah di Kudus, hati saya langsung tertambat dengan suasana santri dan pelajar yang memenuhi gang di sekitar Menara Kudus selepas Subuh. Saat itulah saya berazam untuk mondok di Jawa, tepatnya di Kudus.

Sayangnya, orangtua masih berat untuk melepas putra sulungnya dalam usia yang sehijau itu. Saya harus menunggu sampai nyaris lima tahun kemudian, yakni pada tahun 2001 seusai menamatkan studi di MTs.

Berdasar saran dari Guru, pilihan kemudian jatuh bukan di Kudus, tetapi di Brabo. Pilihan yang membuat saya agak kurang bersemangat pada mulanya. Tetapi karena memang azam saya ingin nyantri di Jawa, ya bismillah nawaitu saja.

Begitu sampai ke Pasar Gablog, saya kaget. Kok jalannya rusak parah begini. Saya tambah kaget saat menyeberang sungai di jembatan kayu yang bergemeretak aduhai. Di Paras pun kondisi jalan jauh lebih parah. Beberapa kali tukang ojek nyaris tergelincir.

Selepas Padang dan Paras, saya tambah kaget, karena di depan sana adalah sawah. Waduh... Ini mau ke mana?... Kondisi jalan jauh lebih parah. (Alhamdulillah. Sekarang jalan sudah dicor halus).

Begitu sampai di Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo, saya jadi adem. Alhamdulillah... Sampai juga di pondok.

Anehnya, begitu sampai di Pondok, saya merasakan suasana yang sangat nyaman, sejuk, langsung sreg, dan langsung membuat saya kerasan. Hari itu juga saya langsung keliling pondok dan sekolahan, sendirian.

Lalu hari-hari berjalan. Mengikuti kegiatan di Pondok yang nyaris full 24 jam sehari juga di Madrasah Tajul Ulum, baik Aliyah maupun Madin Tajul Ulum Banin. Masa-masa yang paling menyenangkan.

Satu hal yang paling berkesan di MA Tajul Ulum adalah ketika bersama teman-teman terlibat dalam menata batu fondasi Pers Siswa, yang bernama Kristal. Di lembaga ini saya belajar banyak tentang literasi, dunia yang terus saya geluti hingga kini.

Lps Kristal sekarang berkembang jauh lebih hebat ketimbang 16 tahun lalu. Dulu hanya ada buletin satu lembar. Sekarang sudah ada buletin, majalah, channel YouTube, Fesbuk, Twitter, Instagram, dan portal website.

Madrasah Aliyah Tajul Ulum juga mengenalkan saya bagaimana cara berorganisasi dengan baik lewat OSIS dan Pramuka. Lewat OSIS, saya belajar banyak bagaimana mengelola keragaman karakter tim kerja dan segala potensinya untuk mencapai tujuan bersama.

Melalui Pramuka, saya belajar bagaimana menikmati hidup dalam kondisi apa adanya. Bagaimana menyikapi dan menyiasati kekurangan menjadi nilai positif bagi kehidupan bersama.

MA Tajul Ulum menjadi oase yang menyejukkan di tengah dahaga jati diri. Ia telah menjadi ekosistem yang sempurna bagi tumbuh dan berkembangnya kreativitas dan kecerdasan alami para siswanya, sesuai karakter dan kekhasan masing-masing dengan memperkokoh dimensi sosial keagamaan ala ahlussunah wal jamaah an-nahdliyyah.

Dinamika MA Tajul Ulum semakin progresif. Madrasah ini sudah terakreditasi A. Prestasi siswanya tidak hanya level Kabupaten Grobogan saja. Berbagai prestasi level Provinsi Jawa Tengah dan bahkan Nasional sudah ditorehkan.

Salah satu gebrakan yang cukup mengejutkan adalah saat ini adalah PPDB online. Jika dulu saya harus ke menempuh perjalanan sehari semalam untuk bisa mendaftar. Sekarang kita bisa mendaftar melalui HP di genggaman dengan sekali klik di ppdb.ma-tajululum.sch.id.

MA Tajul Ulum Pilihan yang tepat untuk menyongsong masa depan.

Muhamad Nasrudin, MH
Alumnus MA Tajul Ulum tahun 2004.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

menulis tanpa ide

Ide baru. Di sinilah titik pertaruhan sebuah tulisan oleh penulis. Menjadi kian menarik, tatkala ide itu menggigit dan unik. Lalu jika tiada ide, saya akan menulis apa? Saya berhenti di sini kala hendak menulis halaman ini. Saya kebingungan, benar-benar tidak ada ide baru yang hendak penulis bagikan kepada pembaca tentang dunia menulis. Saya membaca-baca arsip FHK. Ah! (Hampir) semua ide tentang menulis sudah dituliskan para penulis terdahulu di rubrik FHK ini. Lama merenung, sampai akhirnya saya tersadar. Selama ini, saya terlalu fokus pada sosok “ide”. Inilah yang justru membelenggu kreatifitas saya selaku kreator. Padahal, seharusnya tidak demikian. Saya bisa menuliskan apapun, bahkan saat tidak ada ide baru sekalipun. Keterbelengguan ini memuncak tatkala kita hanya terfokus pada apa yang kita sebut sebagai ide baru. Saya kemudian mencari-cari di pelbagai bacaan tentang bagaimana mengasah keterampilan menulis. Saya tidak menemukan hal yang benar-benar baru dan fresh . Yang...

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201