Skip to main content

Editorial Majalah Justisia 31/2007 Jebakan Politisasi Agama


TITIK BALIK DEMOKRASI

Dulu, reformasi sempat digadang-gadang sebagai gerbang bagi terciptanya civil society yang demokratis, egaliter, dan terbuka. Sehingga, kebebasan berekspresi bagi segenap tumpah darah Indonesia, sebagaimana makna kemerdekaan bagi Sutan Syahrir bisa mewujud.

Kini, Reformasi telah bergulir hampir satu dekade. Benarkah reformasi berjalan sesuai cita-cita awal? Sekali-kali tidak! Enam poin agenda reformasi tak satupun terselenggara, mulai dari penghapusan dwifungsi ABRI, pengadilan atas Soeharto dan kroninya, pengembalian kedaulatan rakyat, pembubaran Golkar, dan perubahan paket UU politik.

Yang paling mengenaskan, demokratisasi yang dicitakan justru ditelikung oleh para politisi Reformasi. Mereka memutar balik arus demokratisasi dan menyumbatnya. Politik dominasi golongan menjadi trend. Sebuah pola politik yang meneguhkan dominasi kelompok atas liyan. Sebentuk politik yang sama sekali berseberangan dengan demokrasi yang egaliter.

Para politisi ini mengusung isu penerapan (tepatnya, positifisasi atau formalisasi) Syariat Islam —istilah yang mereka pahami secara keliru. Mereka memperjuangkan Islam sebagai asas Negara. Mereka menuntut kepastian jaminan formalisasi syariat Islam secara eksplisit dalam konstitusi. Maka, diusunglah isu pengembalian Piagam Jakarta ke dalam tubuh UUD ‘45 pada beberapa sidang paripurna MPR RI.

Tatkala agenda besar itu terganjal, perjuangan positifisasi Syariat Islam lantas bergeser ke daerah-daerah. Beberapa daerah mencoba mempositifkan Syariat Islam lewat beragam Peraturan Daerah, Surat Keputusan/Surat Edaran walikota/bupati, atau masih dalam bentuk raperda.

Adalah benar, positifisasi peraturan tersebut telah melalui mekanisme legislasi di tingkat lokal. Tapi, perlu diingat, spirit yang diusung tetap saja berkebalikan arah dengan spirit demokratisasi Reformasi.

Positifisasi perda bernuansa Syariat Islam ini jelas bisa memicu politisi lain untuk memunculkan perda berbasis agama lain. Terbukti, di Wamena mucul Raperda Kota Injil. Nah, sekarang giliran politisi yang getol mengusung Syariat Islam protes.

Sudah selayaknya, kita mengingat sejarah. Meminjam ungkapan Gus Dur, NKRI berdiri sebagai jawaban atas pandangan sinis penjajah VOC yang menyangsikan kemampuan bangsa kita untuk membangun negara bersatu. Karena, selama ini, VOC selalu berhasil menerapkan politik devide at ampere, adu domba hingga bisa bercokol selama lebih dari 350 tahun.

Selayaknya, para politisi meneladani sikap negarawan seperti yang ditampilkan Soekarno dan Hatta. Keduanya merelakan Negara yang baru berdiri ini berasaskan Pancasila, bukan Islam. Semua itu dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar, seluruh bangsa Indonesia. Bukankah tatkala kita dihadapkan pada dua dharurat (urgensitas) kita diharuskan memilih yang paling urgen?

Kita juga mesti ingat, tujuan Syariat Islam—sebagaimana disinggung Ibn Araby— adalah limashâlihil ibâd, demi kemaslahatan semua Hamba Tuhan, tidak hanya umat Islam. Jadi, ketika posifisasi Syariat Islam justru membawa madharat (pengaruh negatif), maka itu perlu dihindari sebagaimana kaedah ushuliyah, ad-dhararu yuzâlu, kemudahratan harus dihilangkan.

Terlebih, yang justru mengemuka, formalisasi Syariat Islam tak lebih sekedar alat bagi para politisi untuk meraih simpati konstituen yang mayoritas Islam. Bila demikian, mari kita membaca istighfar berjamaah.

Bila kita tengok sejarah Islam, Nabi SAW tidak pernah menjadikan Islam sebagai asas Negara Madinah secara eksplisit. Kendati demikian, Nabi mampu menjadi pemimpin yang baik dan disegani justru dengan berlaku adil-egaliter terhadap semua rakyat Madinah, bukan karena Nabi memperjuangkan Syariat Islam lewat jalur politik kekuasaan.

Islam kemudian diterima, tidak hanya oleh rakyat Madinah, tapi oleh hampir seluruh rakyat Jazirah Arabia. Hal ini terjadi justru lantaran keluhuran akhlak umat Islam yang menghargai nonmuslim. Bukan dengan pemaksaan Islam sebagai dasar Negara.

Bukankah Nabi sendiri bersabda, Innamâ bu’itstu li utammima makârima al-akhlâq. Sungguh!, saya diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak. Dan khoirukum anfa’ukum lin nâs. Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling bermanfaat bagi manusia, tidak hanya bagi umat Islam semata! Allahu a’lam.

Comments

Anonymous said…
nice artikel, btw pripun kabare mas nas?wah dangu banget mboten silaturahim sama jenengan, aku memang jarang ngenet akhir2 ini soalnya lagi konsen ke ujain biar hasilnya bagus dan cepet pulang, hehe,em..tentang artikel..bagus banget argument jenengan cuma aku rada bingung ketika pertama membaca judulnya kemudian membaca penjelasan dibawahnya, seperti terjadi semacam distorsi permasalahan dari demokrasi ke positifisasi syariah islam, meskipun ketika kita membahas salah satu dari keduanya pasti tidak akan bisa lari jauh dari yang satunya. intinya seandainya point utama yang ingin dibahas mas nas adalah tentang demokrasi maka saya kok seperti rada kesulitan menemukan key wordnya dalam artikel jenengan, but btw ini hanya sebuah pendapat, terus berkarya.....salam
Unknown said…
Assalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, YG sy tw, islam itu rahmatan lil alamin, tdklah memudharatkan siapapun, tentang demokrasi ada yg bilang sing gedhe di emuk2 (di puja2), sing cilik di kerasi. Pak Munarman bilang kalau demokrasinya kaum nudis apa jadinya, apa sampean mau disuruh telanjang di muka umum. Mari kita liat segala sesuatu dari akar sampai pucuknya.dari pendirinya, sponsornya sampai pendukungnya. Tentang ahmadiyah menurut pandangan saya, di launcing oleh ahli fikir yg kontra islam dengan meniru dan membelokkan ajaran islam. Tentang umat ahmadiyah menurut pandangan saya, mereka salah pilih keyakinan religius. Karena keterbatasan, orang indonesia yg tinggal di indonesia hanya pukul2 an dgn umat ahmadiyah. Contoh lainnya adalah polisi indonesia yg tinggal di indonesia hanya mampu merazia miras di toko2 dan kios2. Dan tidak mampu menghentikan produksi mansion house, vodka yg pabriknya di tangerang jabar, Tangerang ini relatif dekat dgn markas kepolisian republik indonesia. Janganlah kita ikuti tokoh besar (kepala) seperti gus popeye atau tokoh yg suka oplosan (demokrasi + agama). Banggalah kita sebagai umat islam yg berdomisili dan ber KTP Indonesia. Marilah kita beramal dengan mengikuti petunjuk yg tersurat dan tersirat di Al Qur'an dan Hadist Nabi Muhammad SAW, jangan beramal mengikuti pesan sponsor. Sekian dulu, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin. Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Masa Depan di Pesantren itu Suram, Iyakah?

Kita tak bisa menebak masa depan. Itulah sebabnya masa depan menjadi misteri yang ujungnya memicu ketakutan dan kekhawatiran. Orang takut akan ketidakpastian masa depan. Takut dan khawatir tidak bisa mencari pekerjaan dan gambaran masa depan yang suram, banyak orang ragu untuk masuk ke pesantren. Tapi saya masih ingat pesan guru saya saat itu. "Nas, saat kamu menuntut ilmu, tak perlu risau engkau kelak mau jadi apa. Masuk saja ke pesantren. Tak penting itu klasifikasi ilmu agama atau bukan. Tekuni saja disiplin ilmu yang kamu minati. Pelajari sepuasmu. Jika kamu unggul di situ, ilmumu yang nanti akan menempatkanmu di tempat terhormat. Orang akan mencarimu karena ilmumu itu."

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...

Kemalasan Global di Jagat Walisongo

Saat kali pertama datang ke Ngaliyan, pada akhir 2004 lalu, penulis masih bisa dengan mudah menemukan roh intelektual di IAIN Walisongo. Bisa dengan mudah, penulis mendapati sekelompok mahasiswa yang berdiskusi sore hari di sekitar kampus. Dengan mudah, ratusan mahasiswa turun ke jalan di depan kampus tiga, kala bencana tsunami menghantam Aceh, penghujung Desember 2004. Penulis masih ingat tatkala dalam sehari, terkumpul sumbangan dari pengguna jalan lebih dari tiga juta rupiah. Dalam pertarungan wacana, bisa dipastikan, setiap Minggu wajah-wajah akrab kawan kuliah kita bisa dengan mudah ditemukan bersama tulisannya di media massa, laiknya Suara Merdeka, Wawasan, Kompas Jateng, dan bahkan media massa nasional seperti Jawapos. Dalam berbagai forum, baik regional maupun nasional, sudah menjadi kebiasaan bila mahasiswa IAIN Walisongo menjadi bintang di dalamnya. Pada forum diskusi mahasiswa Jawa Tengah misalnya, mahasiswa IAIN Walisongo menjadi maskot. Dinamika kampus benar-benar hidup. M...

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana?

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana? Pada mulanya begini. Lebaran Idul Fitri ataupun Idul Adha adalah ibadah yang terikat dengan sebab. Untuk Idul Fitri, sebabnya adalah masuknya tanggal 1 Syawal. Sedangkan untuk Idul Adha sebabnya adalah masuknya tanggal 10 Zulhijjah. Dari sini kita jadi tahu bahwa pokoknya ada pada sebab yakni peredaran bulan. Nah, peredaran bulan ini unik, karena ia terikat dengan perbedaan titik geografis (beda garis lintang dan bujur) pengamat di muka bumi. Pasti sering dengar kan informasi begini. Di Aceh ketinggian hilal sudah 2', tetapi di Poso masih 1', sedangkan di Jayapura malah masih -1". Sedangkan di Kairo sudah 3'. Di Aceh sudah bisa lihat hilal, tapi di Kalimantan belum. Di Baghdad sudah bisa lihat hilal, tapi di New Delhi belum. Perkara ini selalu terjadi setiap awal bulan dalam kalender Hijriah. Lalu bagaimana cara mengambil kesimpulan hukum dari peristiwa ini?  Para ulama klasik membuat batasan geografis keberlakuan...

Sifat Maha Mengetahui bagi Allah swt

Salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah maha mengetahui ( al-ilm ). Sifat ini bermakna bahwa pengetahuain Allah swt meliputi segala sesuatu tanpa kecuali dan tanpa batas. Tak ada satu hal pun yang luput dari pengetahuan dan penemuan Allah swt. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Allah swt mengetahui setiap desir udara, setiap daun yang gugur, bahkan seekor semut hitam kecil di atas batu hitam di tengah gurun di tengah gulita malam. Sifat maha mengetahui ini termasuk satu dari dua puluh sifat wajib bagi Allah swt. Pengertian wajib di sini bukan berarti bahwa Allah swt harus bersifat maha mengetahui dan jika tidak maha mengetahui kemudian Allah swt berdosa. Tidak demikian. Wajib di sini tidak dalam kerangka hukum syar’iy melainkan berada dalam koridor hukum aqly . Artinya, wajib di sini dikonstruk dalam pengertian rasio bahwa tidak logis jika Allah tidak maha mengetahui atas segala sesuatu. Karena jika tak maha mengetahui tak mungkin Ia bersifat maha berkehendak, maha ...