Skip to main content

Menggugat keadilan dalam poligami

DALAM perkawinan kebahagiaan adalah tujuan utama. Namun, kata pepatah, jalan tak selamanya bertabur bunga. Ada kalanya bertabur kerikil tajam, duri di jalan. Salah satu problem yang kadang dihadapi adalah belum adanya keturunan. Dunia terasa hambar. Karena anak tak sekedar calon penerus gen. Ia adalah cahaya dan perekat keluarga. Sebuah artikel anonim yang penulis temukan di mesin Google menuturkan.


"Bila sang buah hati belum hadir, cintailah pasanganmu 100 persen". Ini teorinya. Tapi, boleh jadi hasrat menimang putera jauh lebih hebat. Hingga tak jarang, biduk keluarga retak dan terancam kelangsungannya. Problem ini menjadi salah satu dari tiga alasan pengadilan membuka pintu poligami dalam UU No. 1/1971 tentang Perkawinan (UUP) pasal 4 ayat (2). Problem lain adalah istri tidak dapat menjalankan kewajiban; dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan. Poligami ini demi keutuhan rumah tangga.

Syarat adil
Seorang lelaki yang hendak mengajukan izin poligami ke pengadian ditantang oleh tiga buah syarat dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan. (i) Perjanjian (baca: persetujuan) istri yang hendak dimadu. (ii) Kepastian kemampuan finansial suami untuk menanggung kebutuhan semua istri dan anak. (iii) Dan, ada jaminan akan berlaku adil kepada semua istri dan anak.

Persetujuan istri amat dibutuhkan. Agar ke depan lembaga perkawinan baru tidak mengganggu, bahkan meruntuhkan lembaga perkawinan yang telah ada, meski tidak ada jaminan 100 persen untuk itu. Secara keperdataan, hal ini mudah dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai cukup. Kemapuan finansial tak kalah penting. Jangan sampai perkawinan baru justru melahirkan kelaparan dan kemiskinan baru. Tapi, pada kasus tertentu, kemampuan finansial yang lebih dari cukup justru bisa menjadi pemicu poligami. Apalagi, secara keperdataan, syarat ini mudah dibuktikan.

Yang paling sulit dibuktikan di muka pengadilan adalah jaminan keadilan dalam perkawinan. Karena, tiada ukuran keadilan yang jelas di sini. Pun, UUP tidak berbicara lebih lanjut, keadilan macam apa yang dipersyaratkan.

Sehingga, multitafsir jelas terjadi saat memahami klausula ini. Boleh jadi, keadilan yang diterapkan adalah keadilan versi suami (subjektif). Bisa dipastikan, seorang suami akan merasa dirinya berlaku adil kepada semua istri dan anak, bahkan yang akan dilahirkan. Pada detik lain, boleh juga keadilan di sini adalah keadilan objektif: versi isteri dan anak. Karenanya, selayaknya di sini ditegaskan: keadilan objektif.

Namun demikian, syarat ini masih menyisakan problem, karena keadilan yang bersifat abstrak harus ditegakkan dan dibuktikan secara keperdataan. Kiranya perlu Surat Perjanjian bermaterai cukup, bahwa si suami akan selalu berlaku adil. Bila tidak, ia bersedia diajukan ke muka pengadilan untuk mendapatkan sanksi ( takzir ). Tapi, apa cantolan hukumnya? Penipuankah? Penggelapankah? UU Perkawinan tidak menyinggungnya. Apalagi, wewenang absolut peradilan Agama bagi kaum muslim hanya kasus keperdataan Islam, tiada kasus pidana. Hal ini juga tidak termasuk alasan perceraian dalam UUP, meski hakim dapat memaksa untuk memasukkannya pada UUP pasal 39 ayat (2), bahwa antara suami-istri tidak dapat (di)-rukun-(kan).

Fitrah keadilan
Problem di atas terjadi lantaran keadilan hanya dijadikan syarat mengajukan permohonan poligami ke pengadilan. Keadilan menjadi bagian yang terpisahkan secara materiil dari institusi poligami. Hanya sebatas syarat formil pengajuan permohonan poligami semata. Mari kita merujuk tujuan besar ( main goal ) pernikahan, yakni "...untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 1 UUP). Dari sini, jelas sudah bahwa penempatan keadilan sebagai syarat formil poligami justru mencederai semangat asali UUP sendiri.

Jelas sudah! Ini bertolak belakang dengan maqaashid syariah (tujuan syariah) lembaga pernikahan: yakni hifdz nasl (menjaga keturunan), hifdz nafs (menjaga jiwa), dan hifdz "irdh (menjaga harga diri). Karenanya, harus ada perubahan paradigma memandang keadilan dalam poligami. Terma Keadilan harus dinobatkan sebagai syarat sah dan rukun (bagian yang tak terpisahkan) dalam poligami.

Tanpa keadilan, poligami tidak sah, menurut agama maupun hukum positif. Jika di suatu waktu dalam perjalanan perkawinan, ditemukan indikasi pudarnya keadilan seorang suami, maka pernikahan poligami dapat dibatalkan oleh dan di muka pengadilan. Dengan demikian, diharapkan poligami benar-benar menjadi pintu keluar terakhir sebelum perceraian dalam penyelesaian beberapa problem keluarga seperti disebut di muka.

Penobatan keadilan sebagai syarat sah ini penting, mengingat ringannya syarat poligami acap kali dijadikan celah bagi para lelaki tak bertanggung jawab hanya untuk memenuhi nafsunya.

Lalu, bagaimana dengan landasan yuridisnya? UUP pasal 29 ayat (1) memberi jalan dengan membolehkan pembuatan perjanjian sebelum perkawinan selama tidak melanggar hukum, norma, dan kesusilaan (ayat [2]). Dalam perjanjian ini dapat dimasukkan klausul bahwa jika Keadilan suami mulai pudar, istri atau anak yang ter-dzolimi dapat mengajukan permohonan cerai ke meja hijau.

Atau, klausula janji adil ini bisa dimasukkan ke dalam kausa ta"liq talak. Sehingga, sewaktu-waktu si suami berlaku tidak adil, maka talak pertama jatuh dengan sendirinya. Tentunya, talak ini jatuh setelah Pengadilan berwenang, membuktikan ketidakadilan suami. Dalam kasus poligami, atas dasar rasa keadilan -dan membuat yurisprudensi -, hakim yang memeriksa pengajuan poligami dapat memaksakan pembuatan perjanjian tersebut kepada suami. Sekaligus, hakim memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk mencatat dan mengesahkan perjanjian tersebut.

Dengan demikian, seorang suami akan jauh lebih hati-hati ketika akan dan saat menjalani perkawinan dalam bingkai poligami. Dan, keluarga sa"adah (bahagia), sakinah (harmonis), mawaddah (penuh cinta), wa rohmah (penuh kasih), dapat mewujud. Semoga. Alllahu a"lam.

Source: Koran Sore Wawasan edisi Jumat, 22 Agustus 2008

Comments

ariefmas said…
blog anda ini saya link di wordpress.

trima kasih. mdh2an bkenan....

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Napak Tilas Leluhur ke Mangunranan (1): Lika-Liku Melacak Jalur Nasab

Saya lahir dan besar di Lampung. Sejak kecil Bapak sering bercerita bahwa Mbah saya ada di Kebumen, Jawa Tengah, di sebuah kampung bernama Mangunranan.  Mbah Putri, Mbah Ngaliyah juga sering cerita tentang Mangunranan.  Sejak itulah saya penasaran dengan Mangunranan. Meski sejak 2001 saya sekolah di Semarang, tapi belum ada kesempatan untuk berkunjung ke Mangunranan. Tahun 2009 saya pernah menyempatkan diri ke Mangunranan sebentar dan hanya bertemu Mbah Muhyidin.  Tapi saat itu cuma bisa bertemu sangat sebentar, tak lebih dari 1 jam karena berburu dengan kegiatan lain.  Tahun 2024 ini saya ingin kembali melacak leluhur di Mangunranan, Kebumen, Jawa Tengah.  Tapi saya sudah lupa-lupa ingat. Sudah 15 tahun berselang. Saya nekat saja. Pikir saya, mumpung masih bulan Sya'ban. Bisa sekalian nyadran ke makam. Mumpung saya di Jogja. Gas sajalah... * * *  Sabtu sore (09/03/24) saya menghubungi Mas Asep, kakak sepupu, yang tinggal di Jogja.  Malamnya saya main ...

Aku Ingin Jogja (Kembali) Berhati Nyaman

Pulang ke kotamu, ada setangkup haru dalam rindu Masih seperti dulu, tiap sudut menyapaku bersahabat penuh selaksa makna Terhanyut aku akan nostalgi saat kita sering luangkan waktu Nikmati bersama suasana Jogja. Kla Project,  Yogyakarta. Lirik lagu legendaris ini sering terngiang di telinga. Dahulu sekali, sekitar lima belas tahun lalu, saat itu saya masih sekolah di kampung halaman di Lampung Tengah. Saya sempat membayangkan bagaimana ya kalau saya bisa sekolah di Jawa, pasti keren. Apalagi bisa sekolah di Jogja, gudangnya orang pinter. Punya banyak teman yang pinter-pinter. Bisa jalan-jalan. Ah asyiknya.... Empat tahun kemudian, saya berkesempatan melanjutkan studi di Fak. Syariah IAIN Walisongo Semarang. Senang sekali rasanya bisa menjadi mahasiswa dan bisa studi lanjut di Jawa. Bagi warga kampung kami, itu sangat keren. Saat itu, selesai mengikuti orientasi mahasiswa baru diwajibkan untuk ikut  study tour . Dan.. yolla. Tujuannya adalah Jogja. Septe...

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

Fikih Mawaris (03) Ketentuan Umum Waris Islam

via IFTTT

24 Mei 2020

via IFTTT

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...