Skip to main content

Menggugat keadilan dalam poligami

DALAM perkawinan kebahagiaan adalah tujuan utama. Namun, kata pepatah, jalan tak selamanya bertabur bunga. Ada kalanya bertabur kerikil tajam, duri di jalan. Salah satu problem yang kadang dihadapi adalah belum adanya keturunan. Dunia terasa hambar. Karena anak tak sekedar calon penerus gen. Ia adalah cahaya dan perekat keluarga. Sebuah artikel anonim yang penulis temukan di mesin Google menuturkan.


"Bila sang buah hati belum hadir, cintailah pasanganmu 100 persen". Ini teorinya. Tapi, boleh jadi hasrat menimang putera jauh lebih hebat. Hingga tak jarang, biduk keluarga retak dan terancam kelangsungannya. Problem ini menjadi salah satu dari tiga alasan pengadilan membuka pintu poligami dalam UU No. 1/1971 tentang Perkawinan (UUP) pasal 4 ayat (2). Problem lain adalah istri tidak dapat menjalankan kewajiban; dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan. Poligami ini demi keutuhan rumah tangga.

Syarat adil
Seorang lelaki yang hendak mengajukan izin poligami ke pengadian ditantang oleh tiga buah syarat dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan. (i) Perjanjian (baca: persetujuan) istri yang hendak dimadu. (ii) Kepastian kemampuan finansial suami untuk menanggung kebutuhan semua istri dan anak. (iii) Dan, ada jaminan akan berlaku adil kepada semua istri dan anak.

Persetujuan istri amat dibutuhkan. Agar ke depan lembaga perkawinan baru tidak mengganggu, bahkan meruntuhkan lembaga perkawinan yang telah ada, meski tidak ada jaminan 100 persen untuk itu. Secara keperdataan, hal ini mudah dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai cukup. Kemapuan finansial tak kalah penting. Jangan sampai perkawinan baru justru melahirkan kelaparan dan kemiskinan baru. Tapi, pada kasus tertentu, kemampuan finansial yang lebih dari cukup justru bisa menjadi pemicu poligami. Apalagi, secara keperdataan, syarat ini mudah dibuktikan.

Yang paling sulit dibuktikan di muka pengadilan adalah jaminan keadilan dalam perkawinan. Karena, tiada ukuran keadilan yang jelas di sini. Pun, UUP tidak berbicara lebih lanjut, keadilan macam apa yang dipersyaratkan.

Sehingga, multitafsir jelas terjadi saat memahami klausula ini. Boleh jadi, keadilan yang diterapkan adalah keadilan versi suami (subjektif). Bisa dipastikan, seorang suami akan merasa dirinya berlaku adil kepada semua istri dan anak, bahkan yang akan dilahirkan. Pada detik lain, boleh juga keadilan di sini adalah keadilan objektif: versi isteri dan anak. Karenanya, selayaknya di sini ditegaskan: keadilan objektif.

Namun demikian, syarat ini masih menyisakan problem, karena keadilan yang bersifat abstrak harus ditegakkan dan dibuktikan secara keperdataan. Kiranya perlu Surat Perjanjian bermaterai cukup, bahwa si suami akan selalu berlaku adil. Bila tidak, ia bersedia diajukan ke muka pengadilan untuk mendapatkan sanksi ( takzir ). Tapi, apa cantolan hukumnya? Penipuankah? Penggelapankah? UU Perkawinan tidak menyinggungnya. Apalagi, wewenang absolut peradilan Agama bagi kaum muslim hanya kasus keperdataan Islam, tiada kasus pidana. Hal ini juga tidak termasuk alasan perceraian dalam UUP, meski hakim dapat memaksa untuk memasukkannya pada UUP pasal 39 ayat (2), bahwa antara suami-istri tidak dapat (di)-rukun-(kan).

Fitrah keadilan
Problem di atas terjadi lantaran keadilan hanya dijadikan syarat mengajukan permohonan poligami ke pengadilan. Keadilan menjadi bagian yang terpisahkan secara materiil dari institusi poligami. Hanya sebatas syarat formil pengajuan permohonan poligami semata. Mari kita merujuk tujuan besar ( main goal ) pernikahan, yakni "...untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 1 UUP). Dari sini, jelas sudah bahwa penempatan keadilan sebagai syarat formil poligami justru mencederai semangat asali UUP sendiri.

Jelas sudah! Ini bertolak belakang dengan maqaashid syariah (tujuan syariah) lembaga pernikahan: yakni hifdz nasl (menjaga keturunan), hifdz nafs (menjaga jiwa), dan hifdz "irdh (menjaga harga diri). Karenanya, harus ada perubahan paradigma memandang keadilan dalam poligami. Terma Keadilan harus dinobatkan sebagai syarat sah dan rukun (bagian yang tak terpisahkan) dalam poligami.

Tanpa keadilan, poligami tidak sah, menurut agama maupun hukum positif. Jika di suatu waktu dalam perjalanan perkawinan, ditemukan indikasi pudarnya keadilan seorang suami, maka pernikahan poligami dapat dibatalkan oleh dan di muka pengadilan. Dengan demikian, diharapkan poligami benar-benar menjadi pintu keluar terakhir sebelum perceraian dalam penyelesaian beberapa problem keluarga seperti disebut di muka.

Penobatan keadilan sebagai syarat sah ini penting, mengingat ringannya syarat poligami acap kali dijadikan celah bagi para lelaki tak bertanggung jawab hanya untuk memenuhi nafsunya.

Lalu, bagaimana dengan landasan yuridisnya? UUP pasal 29 ayat (1) memberi jalan dengan membolehkan pembuatan perjanjian sebelum perkawinan selama tidak melanggar hukum, norma, dan kesusilaan (ayat [2]). Dalam perjanjian ini dapat dimasukkan klausul bahwa jika Keadilan suami mulai pudar, istri atau anak yang ter-dzolimi dapat mengajukan permohonan cerai ke meja hijau.

Atau, klausula janji adil ini bisa dimasukkan ke dalam kausa ta"liq talak. Sehingga, sewaktu-waktu si suami berlaku tidak adil, maka talak pertama jatuh dengan sendirinya. Tentunya, talak ini jatuh setelah Pengadilan berwenang, membuktikan ketidakadilan suami. Dalam kasus poligami, atas dasar rasa keadilan -dan membuat yurisprudensi -, hakim yang memeriksa pengajuan poligami dapat memaksakan pembuatan perjanjian tersebut kepada suami. Sekaligus, hakim memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk mencatat dan mengesahkan perjanjian tersebut.

Dengan demikian, seorang suami akan jauh lebih hati-hati ketika akan dan saat menjalani perkawinan dalam bingkai poligami. Dan, keluarga sa"adah (bahagia), sakinah (harmonis), mawaddah (penuh cinta), wa rohmah (penuh kasih), dapat mewujud. Semoga. Alllahu a"lam.

Source: Koran Sore Wawasan edisi Jumat, 22 Agustus 2008

Comments

ariefmas said…
blog anda ini saya link di wordpress.

trima kasih. mdh2an bkenan....

Popular posts from this blog

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُو...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Ketika Berbagai Disiplin Ilmu Saling Berkelindan

Dalam menjawab tantangan kontemporer, kita tidak bisa hanya mengandalkan satu disiplin ilmu saja. Karena satu disiplin keilmuan tidak bisa memberikan penjelasan yang utuh dan memadai atas problem kiwari. Dalam bidang ilmu hukum, misalnya, bagaimana menguji apakah satu produk hukum sudah mencapai tujuannya seperti termaktub dalam konsideran tidak, kita tidak bisa hanya mengandalkan ilmu hukum normatif. Ia membutuhkan pendekatan sosio-legal. Dalam bidang ilmu fikih, misalnya, bagaimana menentukan apakah satu produk kosmetik itu halal atau tidak, kita tidak cukup hanya mengandalkan fikih an-sich. Kita membutuhkan bidang ilmu lain seperti farmasi dan kimia. Selain kajian lintas disiplin (integrasi-interkoneksi, multidisiplin, hingga transdisiplin), penting juga untuk mendiskusikan satu topik dalam konteks studi kawasan. Hal ini karena setiap kawasan punya corak yang khas. Maka betapa beruntung saya pada akhir Mei lalu berkesempatan ngangsu kaweruh bersama - European Associatio...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Pensyariatan Puasa dalam Islam

Puasa dalam bahasa Arab bermakna al-imsak atau menahan diri. Lalu menahan diri dari apa saja? Ya dari apa saja. Tentu saja pengertian ini sangat meluas daripada pengertian puasa dalam pandangan syariat. Dalam pandangan syariat, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Dalam sejarahnya, puasa ini mulai disyariatkan dalam Islam sejak tahun kedua hijriyah. Ayat tentang kewajiban puasa turun pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah. Sebab itulah sepanjang hayatnya, Nabi menjalankan puasa sebanyak sembilan kali, delapan di antaranya bulan Ramadhan berusia 29 hari dan satu lainnya 30 hari. Apakah sebelumnya Nabi tidak pernah berpuasa? Sebelum perintah tersebut turun, tentu saja Nabi tidak menjalankan puasa Ramadhan, karena prinsip dasari ibadah adalah haram (al-ashlu fi al-ibadah at-tahrim) kecuali ada dalil yang menunjukkan hal yang berbeda. Namun demikian, Nabi sudah menjalankan ibadah puasa sunnah bahkan sejak se...

sepotong senja buat mutiaraku

Sepotong senja untuk mutiaraku Ah biasa dan memang biasanya begitu. Daerah di belakang gedung H itu merupakan tempat favorit. Setidaknya semua mahasiswa menyatakan bahwa Fakultas ini adalah fakultas yang paling beruntung. Betapa tidak, sebuah jurang menghadap ke arah pantai laut jawa berdiri tegak. Beberapa pohon mangga menawarkan buah dan kesejukan yang ditemani oleh angin laut yang di pagi itu begitu menyegarkan. Dan jika malam hari, angin itu akan berubah menjadi udara hangat. Tak salah karena memang itu adalah angin laut. Dan tak salah juga jika tempat itu menjadi tempat yang paling banyak dikunjungi oleh teman-teman ketimbang perpustakaan. Ya, inilah dunia yang kata orang begitu indah. Apa saking indahnya hingga aku hanya terpaku pada sebuah fenomena? Atau jangan-jangan malah menambah daftar nama masyarakat yang tak kuasa membayar nyawa? Senja itu memang indah, kawan. Seindah warna yang tak pernah beranjak dari bianglala. Ini memang fitrah. Aku. Seorang anak manusia dengan setumpu...