Skip to main content

Menggugat keadilan dalam poligami

DALAM perkawinan kebahagiaan adalah tujuan utama. Namun, kata pepatah, jalan tak selamanya bertabur bunga. Ada kalanya bertabur kerikil tajam, duri di jalan. Salah satu problem yang kadang dihadapi adalah belum adanya keturunan. Dunia terasa hambar. Karena anak tak sekedar calon penerus gen. Ia adalah cahaya dan perekat keluarga. Sebuah artikel anonim yang penulis temukan di mesin Google menuturkan.


"Bila sang buah hati belum hadir, cintailah pasanganmu 100 persen". Ini teorinya. Tapi, boleh jadi hasrat menimang putera jauh lebih hebat. Hingga tak jarang, biduk keluarga retak dan terancam kelangsungannya. Problem ini menjadi salah satu dari tiga alasan pengadilan membuka pintu poligami dalam UU No. 1/1971 tentang Perkawinan (UUP) pasal 4 ayat (2). Problem lain adalah istri tidak dapat menjalankan kewajiban; dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan. Poligami ini demi keutuhan rumah tangga.

Syarat adil
Seorang lelaki yang hendak mengajukan izin poligami ke pengadian ditantang oleh tiga buah syarat dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan. (i) Perjanjian (baca: persetujuan) istri yang hendak dimadu. (ii) Kepastian kemampuan finansial suami untuk menanggung kebutuhan semua istri dan anak. (iii) Dan, ada jaminan akan berlaku adil kepada semua istri dan anak.

Persetujuan istri amat dibutuhkan. Agar ke depan lembaga perkawinan baru tidak mengganggu, bahkan meruntuhkan lembaga perkawinan yang telah ada, meski tidak ada jaminan 100 persen untuk itu. Secara keperdataan, hal ini mudah dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai cukup. Kemapuan finansial tak kalah penting. Jangan sampai perkawinan baru justru melahirkan kelaparan dan kemiskinan baru. Tapi, pada kasus tertentu, kemampuan finansial yang lebih dari cukup justru bisa menjadi pemicu poligami. Apalagi, secara keperdataan, syarat ini mudah dibuktikan.

Yang paling sulit dibuktikan di muka pengadilan adalah jaminan keadilan dalam perkawinan. Karena, tiada ukuran keadilan yang jelas di sini. Pun, UUP tidak berbicara lebih lanjut, keadilan macam apa yang dipersyaratkan.

Sehingga, multitafsir jelas terjadi saat memahami klausula ini. Boleh jadi, keadilan yang diterapkan adalah keadilan versi suami (subjektif). Bisa dipastikan, seorang suami akan merasa dirinya berlaku adil kepada semua istri dan anak, bahkan yang akan dilahirkan. Pada detik lain, boleh juga keadilan di sini adalah keadilan objektif: versi isteri dan anak. Karenanya, selayaknya di sini ditegaskan: keadilan objektif.

Namun demikian, syarat ini masih menyisakan problem, karena keadilan yang bersifat abstrak harus ditegakkan dan dibuktikan secara keperdataan. Kiranya perlu Surat Perjanjian bermaterai cukup, bahwa si suami akan selalu berlaku adil. Bila tidak, ia bersedia diajukan ke muka pengadilan untuk mendapatkan sanksi ( takzir ). Tapi, apa cantolan hukumnya? Penipuankah? Penggelapankah? UU Perkawinan tidak menyinggungnya. Apalagi, wewenang absolut peradilan Agama bagi kaum muslim hanya kasus keperdataan Islam, tiada kasus pidana. Hal ini juga tidak termasuk alasan perceraian dalam UUP, meski hakim dapat memaksa untuk memasukkannya pada UUP pasal 39 ayat (2), bahwa antara suami-istri tidak dapat (di)-rukun-(kan).

Fitrah keadilan
Problem di atas terjadi lantaran keadilan hanya dijadikan syarat mengajukan permohonan poligami ke pengadilan. Keadilan menjadi bagian yang terpisahkan secara materiil dari institusi poligami. Hanya sebatas syarat formil pengajuan permohonan poligami semata. Mari kita merujuk tujuan besar ( main goal ) pernikahan, yakni "...untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 1 UUP). Dari sini, jelas sudah bahwa penempatan keadilan sebagai syarat formil poligami justru mencederai semangat asali UUP sendiri.

Jelas sudah! Ini bertolak belakang dengan maqaashid syariah (tujuan syariah) lembaga pernikahan: yakni hifdz nasl (menjaga keturunan), hifdz nafs (menjaga jiwa), dan hifdz "irdh (menjaga harga diri). Karenanya, harus ada perubahan paradigma memandang keadilan dalam poligami. Terma Keadilan harus dinobatkan sebagai syarat sah dan rukun (bagian yang tak terpisahkan) dalam poligami.

Tanpa keadilan, poligami tidak sah, menurut agama maupun hukum positif. Jika di suatu waktu dalam perjalanan perkawinan, ditemukan indikasi pudarnya keadilan seorang suami, maka pernikahan poligami dapat dibatalkan oleh dan di muka pengadilan. Dengan demikian, diharapkan poligami benar-benar menjadi pintu keluar terakhir sebelum perceraian dalam penyelesaian beberapa problem keluarga seperti disebut di muka.

Penobatan keadilan sebagai syarat sah ini penting, mengingat ringannya syarat poligami acap kali dijadikan celah bagi para lelaki tak bertanggung jawab hanya untuk memenuhi nafsunya.

Lalu, bagaimana dengan landasan yuridisnya? UUP pasal 29 ayat (1) memberi jalan dengan membolehkan pembuatan perjanjian sebelum perkawinan selama tidak melanggar hukum, norma, dan kesusilaan (ayat [2]). Dalam perjanjian ini dapat dimasukkan klausul bahwa jika Keadilan suami mulai pudar, istri atau anak yang ter-dzolimi dapat mengajukan permohonan cerai ke meja hijau.

Atau, klausula janji adil ini bisa dimasukkan ke dalam kausa ta"liq talak. Sehingga, sewaktu-waktu si suami berlaku tidak adil, maka talak pertama jatuh dengan sendirinya. Tentunya, talak ini jatuh setelah Pengadilan berwenang, membuktikan ketidakadilan suami. Dalam kasus poligami, atas dasar rasa keadilan -dan membuat yurisprudensi -, hakim yang memeriksa pengajuan poligami dapat memaksakan pembuatan perjanjian tersebut kepada suami. Sekaligus, hakim memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk mencatat dan mengesahkan perjanjian tersebut.

Dengan demikian, seorang suami akan jauh lebih hati-hati ketika akan dan saat menjalani perkawinan dalam bingkai poligami. Dan, keluarga sa"adah (bahagia), sakinah (harmonis), mawaddah (penuh cinta), wa rohmah (penuh kasih), dapat mewujud. Semoga. Alllahu a"lam.

Source: Koran Sore Wawasan edisi Jumat, 22 Agustus 2008

Comments

ariefmas said…
blog anda ini saya link di wordpress.

trima kasih. mdh2an bkenan....

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Khilafah bukan Bagian dari Syariat

Jika khilafah merupakan bagian dari Syariat, tentu Rasul akan mendirikan khilafah atau mengangkat dirinya sebagai Khalifah. Faktanya, sampai Rasul wafat, Rasul tak pernah melakukan itu. Padahal Rasul punya kuasa penuh untuk melakukannya. Itu artinya, khilafah bukan bagian dari syariat. Karena agama Islam sudah sempurna saat Rasul wafat (baca QS Al Maidah: 3). Sebab itulah sangat wajar jika tidak ada ayat yang menuturkan kata khilafah. Jika semua hal yang tidak ada dalilnya adalah sebuah bi'dah, maka bisa dibilang khilafah adalah bagian dari bi'dah. Lalu bagaimana posisi khilafah dalam Islam? Khilafah adalah perkara ijtihadiyah. Khilafah tidak berada pada domain aqidah. Sebab itulah rukun Islam ataupun rukun iman tidak mencantumkan khilafah. Maka mengingkari atau menerima khilafah tidak ada sangkut pautnya dengan keimanan seseorang. Menolak khilafah tidak mengganggu iman. Nah... Ketika khilafah berada pada domain ijtihadiyah, maka ia berada pada spektrum ruang dan waktu. Seb...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Dengan Buku, Haji Melawan

SEMASA KOLONIAL, pesantren, utamanya bila pengasuhnya seorang Haji, menjadi sasaran tembak penguasa. Ini tak lepas dari ideologi pan-Islamisme dan nasionalisme relijius yang dibawa dan dikembangkan seorang Haji. Sudah menjadi kelaziman, saat berhaji, seorang jama’ah singgah beberapa tahun di Haramayn (Makkah dan Medinah). Mereka tidak hanya belajar agama. Mereka membangun jejaring pengetahuan, ideologi, bahkan afiliasi politik. Pada musim haji, ratusan ribu jamaah dari seluruh dunia berkumpul. Pertukaran ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta informasi menjadi niscaya. Di sinilah, nasionalisme dan persaudaraan sesama muslim yang terjajah, kian terpupuk. (A. Azra, 2004:46). Tatkala kembali ke negeri asal, bekal ideologi itu dikembangkan. Gerakan Haji ini amat berpengaruh. Bisa dilihat, bagaimana kebijakan kolonial membendung gerakan Haji, dari Ordonansi guru agama (1905), pelarangan haji (1908), pengawasan pendidikan Islam, hingga pengawasan atas penghulu.(Aqib S,1985:19).

Merias wajah keberagamaan kita

YAKINKAH Anda, bahwa Anda adalah seorang pemeluk agama yang taat? Jika Anda menjawab ya, apakah Anda yakin, agama yang Anda peluk itu adalah satu-satunya yang benar dan bisa mengantarkan Anda kepada kebahagiaan di dunia dan kehidupan mendatang? Jika ya, bagaimana dengan agama lain? Dapatkah agama lain “melakukan” hal yang sama dengan agama yang Anda peluk? Atau, agama lain itu sesat? Jika ya, barang kali kita perlu menggeser sudut pandang atas fenomena keberagamaan kita. Dalam The Elementary Form of Religuous Live, Emile Durkheim menuliskan, dalam institusi agama, setidaknya ada tiga elemen yang tidak bisa dipisahkan: realitas supra, ritus, dan komunitas. Realitas supra merupakam tema sentral agama. Realitas ini diandaikan melampaui kemampuan kodrati manusia. Sehingga manusia merasa perlu untuk mendapatkan restunya, terhindar dari murkanya, di kehidupan dunia-akherat. Karenanya, manusia melaksanakan serangkaian ritual. (Harun Nasution, 1999:20). Sementara, komunitas dalam institusi ag...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

Mufassir dan Ahli Fikih

Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan. Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat. Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik. Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual. Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya. Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syaria...