Skip to main content

Menggugat keadilan dalam poligami

DALAM perkawinan kebahagiaan adalah tujuan utama. Namun, kata pepatah, jalan tak selamanya bertabur bunga. Ada kalanya bertabur kerikil tajam, duri di jalan. Salah satu problem yang kadang dihadapi adalah belum adanya keturunan. Dunia terasa hambar. Karena anak tak sekedar calon penerus gen. Ia adalah cahaya dan perekat keluarga. Sebuah artikel anonim yang penulis temukan di mesin Google menuturkan.


"Bila sang buah hati belum hadir, cintailah pasanganmu 100 persen". Ini teorinya. Tapi, boleh jadi hasrat menimang putera jauh lebih hebat. Hingga tak jarang, biduk keluarga retak dan terancam kelangsungannya. Problem ini menjadi salah satu dari tiga alasan pengadilan membuka pintu poligami dalam UU No. 1/1971 tentang Perkawinan (UUP) pasal 4 ayat (2). Problem lain adalah istri tidak dapat menjalankan kewajiban; dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan. Poligami ini demi keutuhan rumah tangga.

Syarat adil
Seorang lelaki yang hendak mengajukan izin poligami ke pengadian ditantang oleh tiga buah syarat dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan. (i) Perjanjian (baca: persetujuan) istri yang hendak dimadu. (ii) Kepastian kemampuan finansial suami untuk menanggung kebutuhan semua istri dan anak. (iii) Dan, ada jaminan akan berlaku adil kepada semua istri dan anak.

Persetujuan istri amat dibutuhkan. Agar ke depan lembaga perkawinan baru tidak mengganggu, bahkan meruntuhkan lembaga perkawinan yang telah ada, meski tidak ada jaminan 100 persen untuk itu. Secara keperdataan, hal ini mudah dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai cukup. Kemapuan finansial tak kalah penting. Jangan sampai perkawinan baru justru melahirkan kelaparan dan kemiskinan baru. Tapi, pada kasus tertentu, kemampuan finansial yang lebih dari cukup justru bisa menjadi pemicu poligami. Apalagi, secara keperdataan, syarat ini mudah dibuktikan.

Yang paling sulit dibuktikan di muka pengadilan adalah jaminan keadilan dalam perkawinan. Karena, tiada ukuran keadilan yang jelas di sini. Pun, UUP tidak berbicara lebih lanjut, keadilan macam apa yang dipersyaratkan.

Sehingga, multitafsir jelas terjadi saat memahami klausula ini. Boleh jadi, keadilan yang diterapkan adalah keadilan versi suami (subjektif). Bisa dipastikan, seorang suami akan merasa dirinya berlaku adil kepada semua istri dan anak, bahkan yang akan dilahirkan. Pada detik lain, boleh juga keadilan di sini adalah keadilan objektif: versi isteri dan anak. Karenanya, selayaknya di sini ditegaskan: keadilan objektif.

Namun demikian, syarat ini masih menyisakan problem, karena keadilan yang bersifat abstrak harus ditegakkan dan dibuktikan secara keperdataan. Kiranya perlu Surat Perjanjian bermaterai cukup, bahwa si suami akan selalu berlaku adil. Bila tidak, ia bersedia diajukan ke muka pengadilan untuk mendapatkan sanksi ( takzir ). Tapi, apa cantolan hukumnya? Penipuankah? Penggelapankah? UU Perkawinan tidak menyinggungnya. Apalagi, wewenang absolut peradilan Agama bagi kaum muslim hanya kasus keperdataan Islam, tiada kasus pidana. Hal ini juga tidak termasuk alasan perceraian dalam UUP, meski hakim dapat memaksa untuk memasukkannya pada UUP pasal 39 ayat (2), bahwa antara suami-istri tidak dapat (di)-rukun-(kan).

Fitrah keadilan
Problem di atas terjadi lantaran keadilan hanya dijadikan syarat mengajukan permohonan poligami ke pengadilan. Keadilan menjadi bagian yang terpisahkan secara materiil dari institusi poligami. Hanya sebatas syarat formil pengajuan permohonan poligami semata. Mari kita merujuk tujuan besar ( main goal ) pernikahan, yakni "...untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 1 UUP). Dari sini, jelas sudah bahwa penempatan keadilan sebagai syarat formil poligami justru mencederai semangat asali UUP sendiri.

Jelas sudah! Ini bertolak belakang dengan maqaashid syariah (tujuan syariah) lembaga pernikahan: yakni hifdz nasl (menjaga keturunan), hifdz nafs (menjaga jiwa), dan hifdz "irdh (menjaga harga diri). Karenanya, harus ada perubahan paradigma memandang keadilan dalam poligami. Terma Keadilan harus dinobatkan sebagai syarat sah dan rukun (bagian yang tak terpisahkan) dalam poligami.

Tanpa keadilan, poligami tidak sah, menurut agama maupun hukum positif. Jika di suatu waktu dalam perjalanan perkawinan, ditemukan indikasi pudarnya keadilan seorang suami, maka pernikahan poligami dapat dibatalkan oleh dan di muka pengadilan. Dengan demikian, diharapkan poligami benar-benar menjadi pintu keluar terakhir sebelum perceraian dalam penyelesaian beberapa problem keluarga seperti disebut di muka.

Penobatan keadilan sebagai syarat sah ini penting, mengingat ringannya syarat poligami acap kali dijadikan celah bagi para lelaki tak bertanggung jawab hanya untuk memenuhi nafsunya.

Lalu, bagaimana dengan landasan yuridisnya? UUP pasal 29 ayat (1) memberi jalan dengan membolehkan pembuatan perjanjian sebelum perkawinan selama tidak melanggar hukum, norma, dan kesusilaan (ayat [2]). Dalam perjanjian ini dapat dimasukkan klausul bahwa jika Keadilan suami mulai pudar, istri atau anak yang ter-dzolimi dapat mengajukan permohonan cerai ke meja hijau.

Atau, klausula janji adil ini bisa dimasukkan ke dalam kausa ta"liq talak. Sehingga, sewaktu-waktu si suami berlaku tidak adil, maka talak pertama jatuh dengan sendirinya. Tentunya, talak ini jatuh setelah Pengadilan berwenang, membuktikan ketidakadilan suami. Dalam kasus poligami, atas dasar rasa keadilan -dan membuat yurisprudensi -, hakim yang memeriksa pengajuan poligami dapat memaksakan pembuatan perjanjian tersebut kepada suami. Sekaligus, hakim memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk mencatat dan mengesahkan perjanjian tersebut.

Dengan demikian, seorang suami akan jauh lebih hati-hati ketika akan dan saat menjalani perkawinan dalam bingkai poligami. Dan, keluarga sa"adah (bahagia), sakinah (harmonis), mawaddah (penuh cinta), wa rohmah (penuh kasih), dapat mewujud. Semoga. Alllahu a"lam.

Source: Koran Sore Wawasan edisi Jumat, 22 Agustus 2008

Comments

ariefmas said…
blog anda ini saya link di wordpress.

trima kasih. mdh2an bkenan....

Popular posts from this blog

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana?

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana? Pada mulanya begini. Lebaran Idul Fitri ataupun Idul Adha adalah ibadah yang terikat dengan sebab. Untuk Idul Fitri, sebabnya adalah masuknya tanggal 1 Syawal. Sedangkan untuk Idul Adha sebabnya adalah masuknya tanggal 10 Zulhijjah. Dari sini kita jadi tahu bahwa pokoknya ada pada sebab yakni peredaran bulan. Nah, peredaran bulan ini unik, karena ia terikat dengan perbedaan titik geografis (beda garis lintang dan bujur) pengamat di muka bumi. Pasti sering dengar kan informasi begini. Di Aceh ketinggian hilal sudah 2', tetapi di Poso masih 1', sedangkan di Jayapura malah masih -1". Sedangkan di Kairo sudah 3'. Di Aceh sudah bisa lihat hilal, tapi di Kalimantan belum. Di Baghdad sudah bisa lihat hilal, tapi di New Delhi belum. Perkara ini selalu terjadi setiap awal bulan dalam kalender Hijriah. Lalu bagaimana cara mengambil kesimpulan hukum dari peristiwa ini?  Para ulama klasik membuat batasan geografis keberlakuan...

Pengembangan Mediasi di PA Bantul

Oleh Muhamad Nasrudin  Berikut ini adalah catatan hasil monev mediasi di PA Bantul, 6 Januari 2023. Mohon dikoreksi kalau ada yang kurang tepat. Kondisi terkini tingkat keberhasilan mediasi di PA Bantul masih 26%. Akibatnya, rangking PA Bantul masih rendah. Padahal dalam skema penilaian antar PA se-Indonesia, mediasi memiliki poin 10%. Nilai mediasi di PA Bantul ini perlu ditingkatkan.  Maka, sistem pengelolaan mediasi diubah menjadi lebih kompetitif dengan monev triwulan dan reward sesuai tingkat keberhasilan per mediator. Makin tinggi tingkat keberhasilan, jadwal piket diperbanyak di periode selanjutnya. Penilaian mediator dimulai dengan presensi kehadiran dan keberhasilan kinerja mediator, baik dalam wujud akta perdamaian, cabut perkara, atau berhasil sebagian. Beberapa perbaikan yang diterapkan di PA Bantul di antaranya adalah pembuatan aplikasi mediasi. Dengan aplikasi ini, mediator dalam lebih cepat dan akurat dalam menyusun berkas seperti berita acara hingga...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...