Skip to main content

Sweeping vs Makmurkan Masjid


detik.com
“Saya perintahkan untuk men-sweeping masjid-masjid NU di seluruh Indonesia.” Kata Nusron Wahid saat harlah ke-77 Gerakan Pemuda (GP) Ansor beberapa waktu lalu (detik.com). Ia memerintahkan jajaran GP Ansor dan Banser untuk men-sweeping masjid NU dari mereka yang berjenggot, bercelana cingkrang, dan berdahi hitam. Instruksi ini dikeluarkan menyusul penetapan pemerintah siaga satu menghadapi gerakan radikalisme. Instruksi Ansor ini juga didukung PBNU.

Secara umum kita mengapresiasi kesigapan segenap elemen bangsa, terutama GP Ansor dan Banser (Barisan Ansor Serbaguna) untuk mengamankan NKRI, dan khususnya masjid NU dari serbuan gerakan radikal, baik yang berorientasi gerakan keagamaan, politik, NII, sampai terorisme. Namun, ada tiga hal yang harus dicermati. Pertama, mengapa masjid NU bergeser menjadi basis gerakan radikal. Kedua, mengapa tindakan yang diambil adalah sweeping. Ketiga, mengapa yang di-sweeping adalah mereka yang berjenggot panjang, bercelana cingkrang, dan berdahi hitam?



La yamuutu wa laa yahya
Masjid NU dipahami sebagai masjid yang dikelola oleh masyarakat secara umum. Sejauh pengamatan penulis, belum ada satu masjid pun yang papan namanya mencantumkan label “Masjid NU”. Beberapa di antaranya terletak di areal pesantren sedang sebagian besar menyebar di kampong-kampung. Biasanya, di masjid NU terdapat kegiatan khas, mulai yasinan, tahlilan, manaqiban, pengajian umum rutin, lailatul ijtima’, pengajian alQuran atau kitab selepas maghrib dan subuh.


Dalam kondisi normal, dimana masjid menjadi basis kegiatan masyarakat NU, maka akan sangat susah bagi gerakan radikal untuk masuk ke dalam masjid. Buktinya, selama ini belum ada masjid pesantren NU, dimana kegiatan NU marak dilaksanakan, yang sukses diubah menjadi basis gerakan radikal. Karena faktanya, oknum gerakan radikal bisa masuk ke dalam masjid, hanya ketika masjid tersebut ditinggalkan oleh jemaahnya.

Bisa kita cek di kampung kita masing-masing. Dari sekian masjid NU, berapa di antaranya yang masih makmur dengan kegiatan keagamaan? Berapa masjid yang setiap ba’da maghrib dan subuh diramaikan dengan anak-anak yang mengaji? Berapa masjid yang setiap malam anak-anak kampung tidur di dalamnya untuk meramaikan shalat malam dan subuh berjamaah? Bisa dihitung dengan jari.

Kini, banyak masjid kampung tanpa kegiatan. Kalaupun ada, yang meramaikan hanyalah orang-orang tua. Anak-anak muda lebih asyik bermain di dunia mereka sendiri yang relatif jauh dari masjid. Nah, inilah celah yang dimanfaatkan oleh gerakan radikal untuk masuk dan meramaikan masjid. Masyarakat juga abai dan diam-diam mendukung gerakan ini, karena yang terpenting adalah masjid tersebut ada kegiatan. Karena mereka giat ke masjid, perlahan tampuk kepemimpinan takmir bergeser ke tangan mereka. Dengan jabatan ini, mereka berkuasa menggeser haluan masjid dan menjadikan masjid sebagai basis gerakan.

Berkaca dari akar masalah ini, maka solusi yang harus dilaksanakan adalah gerakan kembali memakmurkan masjid dengan kegiatan keagamaan yang produktif dan inklusif. Anak-anak muda harus digiring ke masjid kembali. Orang tua harus mengarahkan anak-anak untuk kembali belajar dan mengaji di masjid. Dan NU secara organisatoris perlu menjadi pelopor revitalisasi masjid. NU punya banyak ulama, banyak potensi kegiatan, banyak santri yang bisa dikerahkan untuk memakmurkan sekaligus membentengi masjid dengan humanis dan cantik.

Dan ketika berhadapan dengan masjid di mana gerakan radikal sudah bercokol, siapkan saja santri-santri untuk berdialektika dengan mereka. Semoga dengan demikian, mereka menjadi paham bahwa Islam itu luas, tidak hanya apa yang mereka pahami. Bahwa Islam itu rahmat bagi sekalian alam. Saya pikir ini lebih masuk akal.

Terjebak simbol
Instruksi sweeping juga kurang bijak. Pertama, karena masjid adalah baitullah, rumah Allah swt. Siapa pun tidak bisa melarang hamba untuk menuju Tuannya, termasuk negara, Banser, atau siapa pun.Kedua, masjid adalah wilayah publik, siapa pun berhak mengunjunginya. Apalagi yang berkunjung adalah seorang muslim, meski beda tafsir dan beda gerakan. Terlebih mereka hendak memakmurkan masjid. Maka tidak ada alasan untuk melarang apalagi mengeluarkan mereka dari masjid, sepanjang mereka tidak terbukti atau tertangkap tangan merusak atau mengotori masjid. Ketiga, dengansweeping, berarti kita melanggar hak-hak konstitusional dan main hakim sendiri.

Jangankan terhadap mereka yang akan memakmurkan masjid, Nabi sendiri tidak mengusir seorang badui yang masuk ke masjid. Dan ketika badui tersebut kencing di dalam masjid, Nabi menyuruh agar bekas kencing tersebut disucikan dengan disiram air. Maka masih ada alasan untuk mengusir mereka dari masjid? Jikalau tetap melakukan sweeping, lantas apa bedanya NU dengan ormas-ormas radikal yang biasa men-sweeping tempat-tempat maksiat? Kalau ormas radikal men-sweeping tempat maksiat agar hilang, maka Ansor men-sweeping masjid.

Atas dasar itulah, maka perintah sweeping tersebut keluar dari pokok permasalahan dan tidak menyelesaikan masalah. Apalagi, kriteria sasaran sweeping adalah berjenggot, bercelana cingkrang, dan berdahi hitam. Apakah mereka yang berjenggot hitam otomatis radikal? Apakah semua yang bercelana cingkrang adalah teroris? Apakah mereka yang berdahi hitam itu NII? Bagaimana jika warna hitam di dahinya adalah bekas kecelakaan?

Berjenggot itu mengikuti perilaku Nabi. Memakai celana cingkrang juga. Warna hitam di dahi adalahatsar sujud. Mereka memiliki rujukan hadits dan al-Qur’an. Boleh jadi kita memahami dengan cara yang berbeda atas hadits-hadits tersebut. Penulis sendiri memahami hadits celana congkrang itu tidak secara tekstual, karena ilat celaan terhadap mereka yang bercelana di bawah mata kaki adalah bukan karena ukuran celana, melainkan karena kesombongan, di tengah gurun Arab yang tandus dan mahal bahan pakaian.

Tapi hal itu bukanlah alasan bagi kita untuk menghakimi mereka semena-mena dan melarang mereka yang berjenggot beribadah di masjid. Benar bahwa mereka memahami agama secara tekstual, tapi apakah itu alasan bagi kita untuk menghakimi? Bukankah Imam Maliki—dengan mengafirmasi qaul sahabat dan af’al ahlu madinah, dan Imam Dawud Adz-zahiri juga dalam titik tertentu tak kalah literalnya? Maka apakah kita juga akan men-sweeping para ulama ini sekiranya ulama-ulama ini hidup?

Memang dalam pemikiran tekstual semacam itu bisa membawa kepada tekstualitas dalam gerakan bernegara. Tapi potensi itu bisa dikendalikan, sejauh kita bisa mendekati mereka dan membuktikan bahwa Islam benar-benar rahmat bagi sekalian alam, tanpa harus terjebak dalam simbol-simbol. Dan bukankah bila kita men-sweeping mereka yang berjenggot, bercelana cingkrang dan berdahi hitam juga terjebak dalam pemikiran sederhana, dalam simbol-simbol? Jika seperti ini, apa bedanya kita dengan mereka yang kita cap dengan tekstualis dan literalis itu? Allahu a’lam. []

M. Nasrudin
Alumnus Pesantren Sirojuth Tholibin. Anak muda NU.

Dirilis di http://sirojuth-tholibin.net/2011/05/sweeping-vs-makmurkan-masjid/

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Kuliah Agama 10 Mengelola Konflik Keluarga

via IFTTT

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

IBA 07 Dialog di Kantor dengan Bahasa Arab

via IFTTT