Skip to main content

Sweeping vs Makmurkan Masjid


detik.com
“Saya perintahkan untuk men-sweeping masjid-masjid NU di seluruh Indonesia.” Kata Nusron Wahid saat harlah ke-77 Gerakan Pemuda (GP) Ansor beberapa waktu lalu (detik.com). Ia memerintahkan jajaran GP Ansor dan Banser untuk men-sweeping masjid NU dari mereka yang berjenggot, bercelana cingkrang, dan berdahi hitam. Instruksi ini dikeluarkan menyusul penetapan pemerintah siaga satu menghadapi gerakan radikalisme. Instruksi Ansor ini juga didukung PBNU.

Secara umum kita mengapresiasi kesigapan segenap elemen bangsa, terutama GP Ansor dan Banser (Barisan Ansor Serbaguna) untuk mengamankan NKRI, dan khususnya masjid NU dari serbuan gerakan radikal, baik yang berorientasi gerakan keagamaan, politik, NII, sampai terorisme. Namun, ada tiga hal yang harus dicermati. Pertama, mengapa masjid NU bergeser menjadi basis gerakan radikal. Kedua, mengapa tindakan yang diambil adalah sweeping. Ketiga, mengapa yang di-sweeping adalah mereka yang berjenggot panjang, bercelana cingkrang, dan berdahi hitam?



La yamuutu wa laa yahya
Masjid NU dipahami sebagai masjid yang dikelola oleh masyarakat secara umum. Sejauh pengamatan penulis, belum ada satu masjid pun yang papan namanya mencantumkan label “Masjid NU”. Beberapa di antaranya terletak di areal pesantren sedang sebagian besar menyebar di kampong-kampung. Biasanya, di masjid NU terdapat kegiatan khas, mulai yasinan, tahlilan, manaqiban, pengajian umum rutin, lailatul ijtima’, pengajian alQuran atau kitab selepas maghrib dan subuh.


Dalam kondisi normal, dimana masjid menjadi basis kegiatan masyarakat NU, maka akan sangat susah bagi gerakan radikal untuk masuk ke dalam masjid. Buktinya, selama ini belum ada masjid pesantren NU, dimana kegiatan NU marak dilaksanakan, yang sukses diubah menjadi basis gerakan radikal. Karena faktanya, oknum gerakan radikal bisa masuk ke dalam masjid, hanya ketika masjid tersebut ditinggalkan oleh jemaahnya.

Bisa kita cek di kampung kita masing-masing. Dari sekian masjid NU, berapa di antaranya yang masih makmur dengan kegiatan keagamaan? Berapa masjid yang setiap ba’da maghrib dan subuh diramaikan dengan anak-anak yang mengaji? Berapa masjid yang setiap malam anak-anak kampung tidur di dalamnya untuk meramaikan shalat malam dan subuh berjamaah? Bisa dihitung dengan jari.

Kini, banyak masjid kampung tanpa kegiatan. Kalaupun ada, yang meramaikan hanyalah orang-orang tua. Anak-anak muda lebih asyik bermain di dunia mereka sendiri yang relatif jauh dari masjid. Nah, inilah celah yang dimanfaatkan oleh gerakan radikal untuk masuk dan meramaikan masjid. Masyarakat juga abai dan diam-diam mendukung gerakan ini, karena yang terpenting adalah masjid tersebut ada kegiatan. Karena mereka giat ke masjid, perlahan tampuk kepemimpinan takmir bergeser ke tangan mereka. Dengan jabatan ini, mereka berkuasa menggeser haluan masjid dan menjadikan masjid sebagai basis gerakan.

Berkaca dari akar masalah ini, maka solusi yang harus dilaksanakan adalah gerakan kembali memakmurkan masjid dengan kegiatan keagamaan yang produktif dan inklusif. Anak-anak muda harus digiring ke masjid kembali. Orang tua harus mengarahkan anak-anak untuk kembali belajar dan mengaji di masjid. Dan NU secara organisatoris perlu menjadi pelopor revitalisasi masjid. NU punya banyak ulama, banyak potensi kegiatan, banyak santri yang bisa dikerahkan untuk memakmurkan sekaligus membentengi masjid dengan humanis dan cantik.

Dan ketika berhadapan dengan masjid di mana gerakan radikal sudah bercokol, siapkan saja santri-santri untuk berdialektika dengan mereka. Semoga dengan demikian, mereka menjadi paham bahwa Islam itu luas, tidak hanya apa yang mereka pahami. Bahwa Islam itu rahmat bagi sekalian alam. Saya pikir ini lebih masuk akal.

Terjebak simbol
Instruksi sweeping juga kurang bijak. Pertama, karena masjid adalah baitullah, rumah Allah swt. Siapa pun tidak bisa melarang hamba untuk menuju Tuannya, termasuk negara, Banser, atau siapa pun.Kedua, masjid adalah wilayah publik, siapa pun berhak mengunjunginya. Apalagi yang berkunjung adalah seorang muslim, meski beda tafsir dan beda gerakan. Terlebih mereka hendak memakmurkan masjid. Maka tidak ada alasan untuk melarang apalagi mengeluarkan mereka dari masjid, sepanjang mereka tidak terbukti atau tertangkap tangan merusak atau mengotori masjid. Ketiga, dengansweeping, berarti kita melanggar hak-hak konstitusional dan main hakim sendiri.

Jangankan terhadap mereka yang akan memakmurkan masjid, Nabi sendiri tidak mengusir seorang badui yang masuk ke masjid. Dan ketika badui tersebut kencing di dalam masjid, Nabi menyuruh agar bekas kencing tersebut disucikan dengan disiram air. Maka masih ada alasan untuk mengusir mereka dari masjid? Jikalau tetap melakukan sweeping, lantas apa bedanya NU dengan ormas-ormas radikal yang biasa men-sweeping tempat-tempat maksiat? Kalau ormas radikal men-sweeping tempat maksiat agar hilang, maka Ansor men-sweeping masjid.

Atas dasar itulah, maka perintah sweeping tersebut keluar dari pokok permasalahan dan tidak menyelesaikan masalah. Apalagi, kriteria sasaran sweeping adalah berjenggot, bercelana cingkrang, dan berdahi hitam. Apakah mereka yang berjenggot hitam otomatis radikal? Apakah semua yang bercelana cingkrang adalah teroris? Apakah mereka yang berdahi hitam itu NII? Bagaimana jika warna hitam di dahinya adalah bekas kecelakaan?

Berjenggot itu mengikuti perilaku Nabi. Memakai celana cingkrang juga. Warna hitam di dahi adalahatsar sujud. Mereka memiliki rujukan hadits dan al-Qur’an. Boleh jadi kita memahami dengan cara yang berbeda atas hadits-hadits tersebut. Penulis sendiri memahami hadits celana congkrang itu tidak secara tekstual, karena ilat celaan terhadap mereka yang bercelana di bawah mata kaki adalah bukan karena ukuran celana, melainkan karena kesombongan, di tengah gurun Arab yang tandus dan mahal bahan pakaian.

Tapi hal itu bukanlah alasan bagi kita untuk menghakimi mereka semena-mena dan melarang mereka yang berjenggot beribadah di masjid. Benar bahwa mereka memahami agama secara tekstual, tapi apakah itu alasan bagi kita untuk menghakimi? Bukankah Imam Maliki—dengan mengafirmasi qaul sahabat dan af’al ahlu madinah, dan Imam Dawud Adz-zahiri juga dalam titik tertentu tak kalah literalnya? Maka apakah kita juga akan men-sweeping para ulama ini sekiranya ulama-ulama ini hidup?

Memang dalam pemikiran tekstual semacam itu bisa membawa kepada tekstualitas dalam gerakan bernegara. Tapi potensi itu bisa dikendalikan, sejauh kita bisa mendekati mereka dan membuktikan bahwa Islam benar-benar rahmat bagi sekalian alam, tanpa harus terjebak dalam simbol-simbol. Dan bukankah bila kita men-sweeping mereka yang berjenggot, bercelana cingkrang dan berdahi hitam juga terjebak dalam pemikiran sederhana, dalam simbol-simbol? Jika seperti ini, apa bedanya kita dengan mereka yang kita cap dengan tekstualis dan literalis itu? Allahu a’lam. []

M. Nasrudin
Alumnus Pesantren Sirojuth Tholibin. Anak muda NU.

Dirilis di http://sirojuth-tholibin.net/2011/05/sweeping-vs-makmurkan-masjid/

Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...

Kemalasan Global di Jagat Walisongo

Saat kali pertama datang ke Ngaliyan, pada akhir 2004 lalu, penulis masih bisa dengan mudah menemukan roh intelektual di IAIN Walisongo. Bisa dengan mudah, penulis mendapati sekelompok mahasiswa yang berdiskusi sore hari di sekitar kampus. Dengan mudah, ratusan mahasiswa turun ke jalan di depan kampus tiga, kala bencana tsunami menghantam Aceh, penghujung Desember 2004. Penulis masih ingat tatkala dalam sehari, terkumpul sumbangan dari pengguna jalan lebih dari tiga juta rupiah. Dalam pertarungan wacana, bisa dipastikan, setiap Minggu wajah-wajah akrab kawan kuliah kita bisa dengan mudah ditemukan bersama tulisannya di media massa, laiknya Suara Merdeka, Wawasan, Kompas Jateng, dan bahkan media massa nasional seperti Jawapos. Dalam berbagai forum, baik regional maupun nasional, sudah menjadi kebiasaan bila mahasiswa IAIN Walisongo menjadi bintang di dalamnya. Pada forum diskusi mahasiswa Jawa Tengah misalnya, mahasiswa IAIN Walisongo menjadi maskot. Dinamika kampus benar-benar hidup. M...

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana?

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana? Pada mulanya begini. Lebaran Idul Fitri ataupun Idul Adha adalah ibadah yang terikat dengan sebab. Untuk Idul Fitri, sebabnya adalah masuknya tanggal 1 Syawal. Sedangkan untuk Idul Adha sebabnya adalah masuknya tanggal 10 Zulhijjah. Dari sini kita jadi tahu bahwa pokoknya ada pada sebab yakni peredaran bulan. Nah, peredaran bulan ini unik, karena ia terikat dengan perbedaan titik geografis (beda garis lintang dan bujur) pengamat di muka bumi. Pasti sering dengar kan informasi begini. Di Aceh ketinggian hilal sudah 2', tetapi di Poso masih 1', sedangkan di Jayapura malah masih -1". Sedangkan di Kairo sudah 3'. Di Aceh sudah bisa lihat hilal, tapi di Kalimantan belum. Di Baghdad sudah bisa lihat hilal, tapi di New Delhi belum. Perkara ini selalu terjadi setiap awal bulan dalam kalender Hijriah. Lalu bagaimana cara mengambil kesimpulan hukum dari peristiwa ini?  Para ulama klasik membuat batasan geografis keberlakuan...

Memantik Tradisi Menulis di Pesantren

Beberapa dekade belakangan, tradisi menulis di dunia pesantren mulai meredup. Ini bisa dilihat dari minimnya—untuk tak menyebut tidak ada—tulisan yang dilahirkan dari rahim pesantren, baik tema keagamaan, sosial, bahkan karya fiksi. Kelesuan ini juga merambah pada tradisi dokumentasi, khususnya arsip. Kita tahu, ribuan pesantren didirikan beratus tahun lalu. Namun, tak banyak yang punya catatan akan pendiri dan proses pendiriannya. Hingga, santri era sekarang jarang yang kenal sang Kyai pendiri pesantren; kapan, bagaimana, serta mengapa pesantren tempat ia mengaji didirikan? Lesunya tradisi menulis dan dokumentasi arsip ini menyeret beragam hal. Yang paling nyata adalah bingungnya pesantren dalam menentukan arah gerak: antara salaf atau kurikulum modern, misalnya. Boleh dikata, ini terjadi lantaran ketiadaan referensi. Hingga oleh kalangan luar, pesantren acap disebut gagap menghadapi perkembangan jaman yang tak terperkirakan.

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...