Skip to main content

Mubadalah: Dari Paradigma hingga Strategi Penyelesaian Sengketa





Alhamdulillah kemarin berkesempatan belajar kembali bersama Kiai Faqih Abdul Kodir tentang mubadalah setelah akhir tahun lalu sempat belajar bersama beliau. Sebetulnya pengen menuliskan catatan ini sejak tahun lalu, tapi malah kelupaan. Hehe... Pangapunten.
Baiklah. Saya ingin cerita tentang mubadalah seperti yang kemarin saya pelajari. Jadi mubadalah itu berasal dari kata badala, yang bisa bermakna menggantikan. Kata mubadalah punya faedah musyarakah sehingga maknanya menjadi "saling menggantikan". Kata mubadalah sendiri pada awalnya searah dengan makna jual-beli. Situ jual, sini beli. Kira-kira semacam itu.
Secara lebih konkret, mubadalah lebih pas jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kesalingan, saling mengisi, saling melengkapi, saling asah, saling mendukung untuk kemaslahatan bersama. Jadi mubadalah lebih ke arah pemenuhan visi bersama menuju maslahah bersama.
Secara historis, mubadalah diketengahkan oleh Kiai Faqih sebagai kritik atas dua ekstrem: antara feminisme dan patriarkhi, antara tekstualisme dan liberalisme. Feminisme terlalu fokus pada perempuan sehingga cenderung mengabaikan laki-laki. Sedangkan patriarkhi menempatkan lelaki sebagai sentrum kehidupan dan menempatkan perempuan hanya sebagai objek.
Mubadalah memberikan perhatian kepada kedua belah pihak sekaligus dan menarik titik tengah. Mubadalah memberi ruang bagi perempuan karena ia adalah subjek. Demikian juga terhadap laki-laki, karena ia juga subjek. Kedua subjek harus didudukkan dalam posisi yang setara dan seimbang dalam hak dan kewajiban.
Mubadalah mengkritik kaum liberalis yang cenderung melompati teks dan mendobrak teks yang dianggap misoginis. Dalam perspektif mubadalah, kritik liberalis terhadap kaum literalis justru menimbulkan resistensi yang jauh lebih dahsyat dari tekstualisme dan ini tentu saja tidak konstruktif.
Mubadalah mengkritik kaum literalis karena terlalu saklek dan tidak ramah terhadap realitas. Akan tetapi mubadalah tidak menolak teks secara frontal. Mubadalah mencari bagian-bagian dalam teks yang bervisi adil-mubadalah kemudian menjadikan bagian tersebut sebagai basis untuk melakukan pembacaan-ulang terhadap bagian dari teks-teks tersebut yang belum bervisi mubadalah.
Jadi strategi yang ditempuh adalah menggunakan paradigma mubadalah untuk membaca teks yang bahkan misoginis sekalipun untuk kemudian dimaknai-ulang dengan visi yang lebih berkeadilan-mubadalah.
Yang menarik adalah paradigma, penafsiran, dan strategi semacam ini bisa diterapkan ke dalam berbagai dimensi kehidupan dan berbagai disiplin keilmuan.
Setelah berdiskusi panjang lalu merenungkan ulang disiplin keilmuan yang saya geluti, saya menemukan hal menaik: penyelesaian sengketa nonlitigasi akan sangat efektif jika dilakukan dengan visi dan paradigma mubadalah.
Sengketa selalu bermula dari keinginan dan kebutuhan pihak A yang tidak terpenuhi oleh pihak B. Pihak B kemudian bereaksi dengan mengabaikan hak pihak A. Begitu seterusnya sehingga konflik terus terakumulasi.
Nah...
Mubadalah bisa digunakan salah satu sebagai strategi mengurai sengketa, terutama sebagai basis dalam pelaksanaan islah atau perdamaian. Para pihak yang bersengketa harus saling mengerti dan memahami hak dan kewajiban masing-masing. Para pihak harus memberikan porsi yang seimbang antara diri mereka dan pihak lain.
Bagaimana strategi mubadalah dalam pengurai sengketa? Bagaimana strategi mubadalah dalam memenangkan pihak lain? Bagaimana peran dan keterlibatan pihak ketiga dalam penerapan mubadalah? Bagaimana penyelesaian dalam sengketa keluarga yang bervisi mubadalah? Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang menerapkan strategi mubadalah?
Perlu ditulis lebih panjang lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Aku Ingin Jogja (Kembali) Berhati Nyaman

Pulang ke kotamu, ada setangkup haru dalam rindu Masih seperti dulu, tiap sudut menyapaku bersahabat penuh selaksa makna Terhanyut aku akan nostalgi saat kita sering luangkan waktu Nikmati bersama suasana Jogja. Kla Project,  Yogyakarta. Lirik lagu legendaris ini sering terngiang di telinga. Dahulu sekali, sekitar lima belas tahun lalu, saat itu saya masih sekolah di kampung halaman di Lampung Tengah. Saya sempat membayangkan bagaimana ya kalau saya bisa sekolah di Jawa, pasti keren. Apalagi bisa sekolah di Jogja, gudangnya orang pinter. Punya banyak teman yang pinter-pinter. Bisa jalan-jalan. Ah asyiknya.... Empat tahun kemudian, saya berkesempatan melanjutkan studi di Fak. Syariah IAIN Walisongo Semarang. Senang sekali rasanya bisa menjadi mahasiswa dan bisa studi lanjut di Jawa. Bagi warga kampung kami, itu sangat keren. Saat itu, selesai mengikuti orientasi mahasiswa baru diwajibkan untuk ikut  study tour . Dan.. yolla. Tujuannya adalah Jogja. Septe...

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...