Skip to main content

Mubadalah: Dari Paradigma hingga Strategi Penyelesaian Sengketa





Alhamdulillah kemarin berkesempatan belajar kembali bersama Kiai Faqih Abdul Kodir tentang mubadalah setelah akhir tahun lalu sempat belajar bersama beliau. Sebetulnya pengen menuliskan catatan ini sejak tahun lalu, tapi malah kelupaan. Hehe... Pangapunten.
Baiklah. Saya ingin cerita tentang mubadalah seperti yang kemarin saya pelajari. Jadi mubadalah itu berasal dari kata badala, yang bisa bermakna menggantikan. Kata mubadalah punya faedah musyarakah sehingga maknanya menjadi "saling menggantikan". Kata mubadalah sendiri pada awalnya searah dengan makna jual-beli. Situ jual, sini beli. Kira-kira semacam itu.
Secara lebih konkret, mubadalah lebih pas jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kesalingan, saling mengisi, saling melengkapi, saling asah, saling mendukung untuk kemaslahatan bersama. Jadi mubadalah lebih ke arah pemenuhan visi bersama menuju maslahah bersama.
Secara historis, mubadalah diketengahkan oleh Kiai Faqih sebagai kritik atas dua ekstrem: antara feminisme dan patriarkhi, antara tekstualisme dan liberalisme. Feminisme terlalu fokus pada perempuan sehingga cenderung mengabaikan laki-laki. Sedangkan patriarkhi menempatkan lelaki sebagai sentrum kehidupan dan menempatkan perempuan hanya sebagai objek.
Mubadalah memberikan perhatian kepada kedua belah pihak sekaligus dan menarik titik tengah. Mubadalah memberi ruang bagi perempuan karena ia adalah subjek. Demikian juga terhadap laki-laki, karena ia juga subjek. Kedua subjek harus didudukkan dalam posisi yang setara dan seimbang dalam hak dan kewajiban.
Mubadalah mengkritik kaum liberalis yang cenderung melompati teks dan mendobrak teks yang dianggap misoginis. Dalam perspektif mubadalah, kritik liberalis terhadap kaum literalis justru menimbulkan resistensi yang jauh lebih dahsyat dari tekstualisme dan ini tentu saja tidak konstruktif.
Mubadalah mengkritik kaum literalis karena terlalu saklek dan tidak ramah terhadap realitas. Akan tetapi mubadalah tidak menolak teks secara frontal. Mubadalah mencari bagian-bagian dalam teks yang bervisi adil-mubadalah kemudian menjadikan bagian tersebut sebagai basis untuk melakukan pembacaan-ulang terhadap bagian dari teks-teks tersebut yang belum bervisi mubadalah.
Jadi strategi yang ditempuh adalah menggunakan paradigma mubadalah untuk membaca teks yang bahkan misoginis sekalipun untuk kemudian dimaknai-ulang dengan visi yang lebih berkeadilan-mubadalah.
Yang menarik adalah paradigma, penafsiran, dan strategi semacam ini bisa diterapkan ke dalam berbagai dimensi kehidupan dan berbagai disiplin keilmuan.
Setelah berdiskusi panjang lalu merenungkan ulang disiplin keilmuan yang saya geluti, saya menemukan hal menaik: penyelesaian sengketa nonlitigasi akan sangat efektif jika dilakukan dengan visi dan paradigma mubadalah.
Sengketa selalu bermula dari keinginan dan kebutuhan pihak A yang tidak terpenuhi oleh pihak B. Pihak B kemudian bereaksi dengan mengabaikan hak pihak A. Begitu seterusnya sehingga konflik terus terakumulasi.
Nah...
Mubadalah bisa digunakan salah satu sebagai strategi mengurai sengketa, terutama sebagai basis dalam pelaksanaan islah atau perdamaian. Para pihak yang bersengketa harus saling mengerti dan memahami hak dan kewajiban masing-masing. Para pihak harus memberikan porsi yang seimbang antara diri mereka dan pihak lain.
Bagaimana strategi mubadalah dalam pengurai sengketa? Bagaimana strategi mubadalah dalam memenangkan pihak lain? Bagaimana peran dan keterlibatan pihak ketiga dalam penerapan mubadalah? Bagaimana penyelesaian dalam sengketa keluarga yang bervisi mubadalah? Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang menerapkan strategi mubadalah?
Perlu ditulis lebih panjang lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua