Skip to main content

Mubadalah: Dari Paradigma hingga Strategi Penyelesaian Sengketa





Alhamdulillah kemarin berkesempatan belajar kembali bersama Kiai Faqih Abdul Kodir tentang mubadalah setelah akhir tahun lalu sempat belajar bersama beliau. Sebetulnya pengen menuliskan catatan ini sejak tahun lalu, tapi malah kelupaan. Hehe... Pangapunten.
Baiklah. Saya ingin cerita tentang mubadalah seperti yang kemarin saya pelajari. Jadi mubadalah itu berasal dari kata badala, yang bisa bermakna menggantikan. Kata mubadalah punya faedah musyarakah sehingga maknanya menjadi "saling menggantikan". Kata mubadalah sendiri pada awalnya searah dengan makna jual-beli. Situ jual, sini beli. Kira-kira semacam itu.
Secara lebih konkret, mubadalah lebih pas jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kesalingan, saling mengisi, saling melengkapi, saling asah, saling mendukung untuk kemaslahatan bersama. Jadi mubadalah lebih ke arah pemenuhan visi bersama menuju maslahah bersama.
Secara historis, mubadalah diketengahkan oleh Kiai Faqih sebagai kritik atas dua ekstrem: antara feminisme dan patriarkhi, antara tekstualisme dan liberalisme. Feminisme terlalu fokus pada perempuan sehingga cenderung mengabaikan laki-laki. Sedangkan patriarkhi menempatkan lelaki sebagai sentrum kehidupan dan menempatkan perempuan hanya sebagai objek.
Mubadalah memberikan perhatian kepada kedua belah pihak sekaligus dan menarik titik tengah. Mubadalah memberi ruang bagi perempuan karena ia adalah subjek. Demikian juga terhadap laki-laki, karena ia juga subjek. Kedua subjek harus didudukkan dalam posisi yang setara dan seimbang dalam hak dan kewajiban.
Mubadalah mengkritik kaum liberalis yang cenderung melompati teks dan mendobrak teks yang dianggap misoginis. Dalam perspektif mubadalah, kritik liberalis terhadap kaum literalis justru menimbulkan resistensi yang jauh lebih dahsyat dari tekstualisme dan ini tentu saja tidak konstruktif.
Mubadalah mengkritik kaum literalis karena terlalu saklek dan tidak ramah terhadap realitas. Akan tetapi mubadalah tidak menolak teks secara frontal. Mubadalah mencari bagian-bagian dalam teks yang bervisi adil-mubadalah kemudian menjadikan bagian tersebut sebagai basis untuk melakukan pembacaan-ulang terhadap bagian dari teks-teks tersebut yang belum bervisi mubadalah.
Jadi strategi yang ditempuh adalah menggunakan paradigma mubadalah untuk membaca teks yang bahkan misoginis sekalipun untuk kemudian dimaknai-ulang dengan visi yang lebih berkeadilan-mubadalah.
Yang menarik adalah paradigma, penafsiran, dan strategi semacam ini bisa diterapkan ke dalam berbagai dimensi kehidupan dan berbagai disiplin keilmuan.
Setelah berdiskusi panjang lalu merenungkan ulang disiplin keilmuan yang saya geluti, saya menemukan hal menaik: penyelesaian sengketa nonlitigasi akan sangat efektif jika dilakukan dengan visi dan paradigma mubadalah.
Sengketa selalu bermula dari keinginan dan kebutuhan pihak A yang tidak terpenuhi oleh pihak B. Pihak B kemudian bereaksi dengan mengabaikan hak pihak A. Begitu seterusnya sehingga konflik terus terakumulasi.
Nah...
Mubadalah bisa digunakan salah satu sebagai strategi mengurai sengketa, terutama sebagai basis dalam pelaksanaan islah atau perdamaian. Para pihak yang bersengketa harus saling mengerti dan memahami hak dan kewajiban masing-masing. Para pihak harus memberikan porsi yang seimbang antara diri mereka dan pihak lain.
Bagaimana strategi mubadalah dalam pengurai sengketa? Bagaimana strategi mubadalah dalam memenangkan pihak lain? Bagaimana peran dan keterlibatan pihak ketiga dalam penerapan mubadalah? Bagaimana penyelesaian dalam sengketa keluarga yang bervisi mubadalah? Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang menerapkan strategi mubadalah?
Perlu ditulis lebih panjang lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah

oleh KH Ali Maksum Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain . Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain. Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramad

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x