Skip to main content

Mubadalah: Dari Paradigma hingga Strategi Penyelesaian Sengketa





Alhamdulillah kemarin berkesempatan belajar kembali bersama Kiai Faqih Abdul Kodir tentang mubadalah setelah akhir tahun lalu sempat belajar bersama beliau. Sebetulnya pengen menuliskan catatan ini sejak tahun lalu, tapi malah kelupaan. Hehe... Pangapunten.
Baiklah. Saya ingin cerita tentang mubadalah seperti yang kemarin saya pelajari. Jadi mubadalah itu berasal dari kata badala, yang bisa bermakna menggantikan. Kata mubadalah punya faedah musyarakah sehingga maknanya menjadi "saling menggantikan". Kata mubadalah sendiri pada awalnya searah dengan makna jual-beli. Situ jual, sini beli. Kira-kira semacam itu.
Secara lebih konkret, mubadalah lebih pas jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kesalingan, saling mengisi, saling melengkapi, saling asah, saling mendukung untuk kemaslahatan bersama. Jadi mubadalah lebih ke arah pemenuhan visi bersama menuju maslahah bersama.
Secara historis, mubadalah diketengahkan oleh Kiai Faqih sebagai kritik atas dua ekstrem: antara feminisme dan patriarkhi, antara tekstualisme dan liberalisme. Feminisme terlalu fokus pada perempuan sehingga cenderung mengabaikan laki-laki. Sedangkan patriarkhi menempatkan lelaki sebagai sentrum kehidupan dan menempatkan perempuan hanya sebagai objek.
Mubadalah memberikan perhatian kepada kedua belah pihak sekaligus dan menarik titik tengah. Mubadalah memberi ruang bagi perempuan karena ia adalah subjek. Demikian juga terhadap laki-laki, karena ia juga subjek. Kedua subjek harus didudukkan dalam posisi yang setara dan seimbang dalam hak dan kewajiban.
Mubadalah mengkritik kaum liberalis yang cenderung melompati teks dan mendobrak teks yang dianggap misoginis. Dalam perspektif mubadalah, kritik liberalis terhadap kaum literalis justru menimbulkan resistensi yang jauh lebih dahsyat dari tekstualisme dan ini tentu saja tidak konstruktif.
Mubadalah mengkritik kaum literalis karena terlalu saklek dan tidak ramah terhadap realitas. Akan tetapi mubadalah tidak menolak teks secara frontal. Mubadalah mencari bagian-bagian dalam teks yang bervisi adil-mubadalah kemudian menjadikan bagian tersebut sebagai basis untuk melakukan pembacaan-ulang terhadap bagian dari teks-teks tersebut yang belum bervisi mubadalah.
Jadi strategi yang ditempuh adalah menggunakan paradigma mubadalah untuk membaca teks yang bahkan misoginis sekalipun untuk kemudian dimaknai-ulang dengan visi yang lebih berkeadilan-mubadalah.
Yang menarik adalah paradigma, penafsiran, dan strategi semacam ini bisa diterapkan ke dalam berbagai dimensi kehidupan dan berbagai disiplin keilmuan.
Setelah berdiskusi panjang lalu merenungkan ulang disiplin keilmuan yang saya geluti, saya menemukan hal menaik: penyelesaian sengketa nonlitigasi akan sangat efektif jika dilakukan dengan visi dan paradigma mubadalah.
Sengketa selalu bermula dari keinginan dan kebutuhan pihak A yang tidak terpenuhi oleh pihak B. Pihak B kemudian bereaksi dengan mengabaikan hak pihak A. Begitu seterusnya sehingga konflik terus terakumulasi.
Nah...
Mubadalah bisa digunakan salah satu sebagai strategi mengurai sengketa, terutama sebagai basis dalam pelaksanaan islah atau perdamaian. Para pihak yang bersengketa harus saling mengerti dan memahami hak dan kewajiban masing-masing. Para pihak harus memberikan porsi yang seimbang antara diri mereka dan pihak lain.
Bagaimana strategi mubadalah dalam pengurai sengketa? Bagaimana strategi mubadalah dalam memenangkan pihak lain? Bagaimana peran dan keterlibatan pihak ketiga dalam penerapan mubadalah? Bagaimana penyelesaian dalam sengketa keluarga yang bervisi mubadalah? Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang menerapkan strategi mubadalah?
Perlu ditulis lebih panjang lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Sebuah Cerita tentang PMII Rayon Syariah Komisariat Walisongo

Sebagai santi yang dididik dalam kultur NU yang kental, saya kenal dengan PMII sejak nyantri di Sirojuth Tholibin, tepatnya di Madrasah Aliyah Tajul Ulum  pada mata pelajaran Ke-NU-An. Almaghfurlah Kiai Muqorobin di depan kelas bercerita bahwa ada organ NU yang mewadahi mahasiswa NU bernama PMII. Dalam buku paket Ke-NU-an saya juga menemui informasi demikian. Tak lama berselang, saya menjadi lebih kenal dengan PMII saat Mas Ruchman Basori , aktivis PMII Walisongo Semarang mengisi materi pelatihan kepemimpinan di OSIS sekolah kami, sekitar tahun 2002 akhir. Diam-diam saya mengagumi gaya orasi Mas Ruchman saat menjelaskan materi di depan forum. Keren sekali waktu itu. Dua tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2004 saya melanjutkan studi di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang. Saat itu saya diajak ikut Mapaba. Saya agak ragu untuk mendaftar karena ada kabar di Pondok akan ada kegiatan di hari yang sama. Benar saja. Ada benturan kegiatan di Pondok sehingga saya tidak jadi ikut. Saat...

Mufassir dan Ahli Fikih

Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan. Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat. Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik. Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual. Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya. Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syaria...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...