Skip to main content

Zakat Fitrah


Fitrah berasal dr kata fathara فطر. Kata ini juga menjadi asal bagi kata ifthar افطار. Kata yang terakhir ini bermakna berbuka setelah puasa.

Kata fathara فطر juga menjadi akar bagi kata Idulfitri. Id adalah Hari Raya. Fitrhi adalah makan-makan. Idulfitri adalah hari raya makan-makan setelah sebulan penuh berpuasa.

Nah... 

Dari sinilah kita jadi mengerti bahwa zakat fitrah dan idulfitri terkait dengan makan-makan atau berbuka selepas puasa.

Sebab itulah, mazhab Syafii menyatakan bahwa zakat fitrah harus dalam wujud bahan makanan pokok setempat قوت البلد. Kalau di kampung tsb bahan makanan pokoknya beras, ya beras. Kalau gandum, ya gandum. Kalau sagu, ya sagu.

Kalau di satu kampung ada dua bahan makanan pokok, misalnya jagung dan sagu, maka ambil makanan yang paling populer. Kalau sama-sama populer, boleh memilih di antara keduanya.

Mengapa harus bahan makanan pokok? 

Salah satunya agar zakat bisa langsung digunakan untuk ifthar (berbuka/dimakan) pada hari raya Idul Fithri atau hari raya makan-makan.

Sebab berpuasa pada hari raya Idul Fitri adalah haram, maka syariat menetapkan kewajiban zakat fitrah. Salah satunya bertujuan untuk memastikan agar fakir miskin bisa berbuka pada Hari Raya. 

Itulah mengapa waktu wajib zakat fitrah adalah setelah maghrib terakhir di bulan  Ramadhan. Untuk memastikan agar esok hari tak ada fakir miskin yg masih berpuasa; agar semua umat Islam bisa berbuka.

Bolehkah membayar fitrah sejak awal Ramadhan?

Boleh. Itu namanya takjil fitrah. Hukumnya tetap sah dan bisa menggugurkan kewajiban.

Lalu bagaimana jika ada yg membayar zakat dengan uang? 

Di kalangan Syafii, membayar zakat fitrah dengan uang tidak diperkenankan. Uang kan tidak bisa langsung dimakan. Hehe...

Tetapi kan uang itu bisa dipakai si Fakir Miskin untuk membeli nasi dlsb. Hayo...

Nah... Di kalangan Syafiiyah, zakat termasuk perkara ibadah. Maka faktor taabudi menjadi sangat dominan. Prinsip taabudi adalah mengikuti praktik yang dijalankan oleh Rasul secara tekstual. Rasul selalu membayar fitrah dalam wujud makanan pokok, dan tidak pernah membayar fitrah dengan uang.

Mengikuti tindakan Rasul secara tekstualis ini merupakan wujud ketundukan dan ketaatan kepada Syari atau Pihak yg menetapkan Syariat, yakni Allah dan Rasul-Nya.

Lalu bagaimana jika demi alasan kepraktisan orang membayarkan fitrah dengan uang? Bagaimana solusinya?

Solusinya adalah panitia zakat berperan ganda sebagai penjual beras dan amil. Si muzaki datang ke panitia untuk membeli beras, lalu beras diserahkan kepada amil untuk dizakatkan.

Apakah ada ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang?

Di kalangan Hanafiyah ada pendapat yg membolehkan. Hal ini dengan menitikberatkan kewajiban zakat pada kewajiban mengeluarkannya. Yang penting dlm zakat fitrah adalah mengeluarkannya. Maka boleh mengeluarkannya dlm wujud bahan makanan pokok atau uang yang senilai.

Boleh gak mengikuti pendapat Hanafiyah?

Ya boleh saja asal konsisten dlm satu perkara secara utuh. Jadi ya dalam perkara zakat secara penuh ikut hanafiyah.

 Nasrudin Banget

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Sifat Maha Mengetahui bagi Allah swt

Salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah maha mengetahui ( al-ilm ). Sifat ini bermakna bahwa pengetahuain Allah swt meliputi segala sesuatu tanpa kecuali dan tanpa batas. Tak ada satu hal pun yang luput dari pengetahuan dan penemuan Allah swt. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Allah swt mengetahui setiap desir udara, setiap daun yang gugur, bahkan seekor semut hitam kecil di atas batu hitam di tengah gurun di tengah gulita malam. Sifat maha mengetahui ini termasuk satu dari dua puluh sifat wajib bagi Allah swt. Pengertian wajib di sini bukan berarti bahwa Allah swt harus bersifat maha mengetahui dan jika tidak maha mengetahui kemudian Allah swt berdosa. Tidak demikian. Wajib di sini tidak dalam kerangka hukum syar’iy melainkan berada dalam koridor hukum aqly . Artinya, wajib di sini dikonstruk dalam pengertian rasio bahwa tidak logis jika Allah tidak maha mengetahui atas segala sesuatu. Karena jika tak maha mengetahui tak mungkin Ia bersifat maha berkehendak, maha ...

Kuliah Agama 11, Kesehatan Reproduksi Keluarga menurut Agama

via IFTTT

Anak vs Ayah

Seorang bocah kecil bertanya kepada ayahnya, “Apakah menjadi seorang ayah akan selalu mengetahui lebih banyak dari pada anaknya?” Ayahnya menjawab, “Sudah tentu!” “Siapa yang menemukan listrik?” “Edison.” “Kalau begitu mengapa bukan ayah Edison yang menemukan listrik?”

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Kuliah Agama 10 Mengelola Konflik Keluarga

via IFTTT