Skip to main content

Zakat Fitrah


Fitrah berasal dr kata fathara فطر. Kata ini juga menjadi asal bagi kata ifthar افطار. Kata yang terakhir ini bermakna berbuka setelah puasa.

Kata fathara فطر juga menjadi akar bagi kata Idulfitri. Id adalah Hari Raya. Fitrhi adalah makan-makan. Idulfitri adalah hari raya makan-makan setelah sebulan penuh berpuasa.

Nah... 

Dari sinilah kita jadi mengerti bahwa zakat fitrah dan idulfitri terkait dengan makan-makan atau berbuka selepas puasa.

Sebab itulah, mazhab Syafii menyatakan bahwa zakat fitrah harus dalam wujud bahan makanan pokok setempat قوت البلد. Kalau di kampung tsb bahan makanan pokoknya beras, ya beras. Kalau gandum, ya gandum. Kalau sagu, ya sagu.

Kalau di satu kampung ada dua bahan makanan pokok, misalnya jagung dan sagu, maka ambil makanan yang paling populer. Kalau sama-sama populer, boleh memilih di antara keduanya.

Mengapa harus bahan makanan pokok? 

Salah satunya agar zakat bisa langsung digunakan untuk ifthar (berbuka/dimakan) pada hari raya Idul Fithri atau hari raya makan-makan.

Sebab berpuasa pada hari raya Idul Fitri adalah haram, maka syariat menetapkan kewajiban zakat fitrah. Salah satunya bertujuan untuk memastikan agar fakir miskin bisa berbuka pada Hari Raya. 

Itulah mengapa waktu wajib zakat fitrah adalah setelah maghrib terakhir di bulan  Ramadhan. Untuk memastikan agar esok hari tak ada fakir miskin yg masih berpuasa; agar semua umat Islam bisa berbuka.

Bolehkah membayar fitrah sejak awal Ramadhan?

Boleh. Itu namanya takjil fitrah. Hukumnya tetap sah dan bisa menggugurkan kewajiban.

Lalu bagaimana jika ada yg membayar zakat dengan uang? 

Di kalangan Syafii, membayar zakat fitrah dengan uang tidak diperkenankan. Uang kan tidak bisa langsung dimakan. Hehe...

Tetapi kan uang itu bisa dipakai si Fakir Miskin untuk membeli nasi dlsb. Hayo...

Nah... Di kalangan Syafiiyah, zakat termasuk perkara ibadah. Maka faktor taabudi menjadi sangat dominan. Prinsip taabudi adalah mengikuti praktik yang dijalankan oleh Rasul secara tekstual. Rasul selalu membayar fitrah dalam wujud makanan pokok, dan tidak pernah membayar fitrah dengan uang.

Mengikuti tindakan Rasul secara tekstualis ini merupakan wujud ketundukan dan ketaatan kepada Syari atau Pihak yg menetapkan Syariat, yakni Allah dan Rasul-Nya.

Lalu bagaimana jika demi alasan kepraktisan orang membayarkan fitrah dengan uang? Bagaimana solusinya?

Solusinya adalah panitia zakat berperan ganda sebagai penjual beras dan amil. Si muzaki datang ke panitia untuk membeli beras, lalu beras diserahkan kepada amil untuk dizakatkan.

Apakah ada ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang?

Di kalangan Hanafiyah ada pendapat yg membolehkan. Hal ini dengan menitikberatkan kewajiban zakat pada kewajiban mengeluarkannya. Yang penting dlm zakat fitrah adalah mengeluarkannya. Maka boleh mengeluarkannya dlm wujud bahan makanan pokok atau uang yang senilai.

Boleh gak mengikuti pendapat Hanafiyah?

Ya boleh saja asal konsisten dlm satu perkara secara utuh. Jadi ya dalam perkara zakat secara penuh ikut hanafiyah.

 Nasrudin Banget

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...

Menggugat keadilan dalam poligami

DALAM perkawinan kebahagiaan adalah tujuan utama. Namun, kata pepatah, jalan tak selamanya bertabur bunga. Ada kalanya bertabur kerikil tajam, duri di jalan. Salah satu problem yang kadang dihadapi adalah belum adanya keturunan. Dunia terasa hambar. Karena anak tak sekedar calon penerus gen. Ia adalah cahaya dan perekat keluarga. Sebuah artikel anonim yang penulis temukan di mesin Google menuturkan. "Bila sang buah hati belum hadir, cintailah pasanganmu 100 persen". Ini teorinya. Tapi, boleh jadi hasrat menimang putera jauh lebih hebat. Hingga tak jarang, biduk keluarga retak dan terancam kelangsungannya. Problem ini menjadi salah satu dari tiga alasan pengadilan membuka pintu poligami dalam UU No. 1/1971 tentang Perkawinan (UUP) pasal 4 ayat (2). Problem lain adalah istri tidak dapat menjalankan kewajiban; dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan. Poligami ini demi keutuhan rumah tangga. Syarat adil Seorang lelaki yang hendak mengajuka...

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُو...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

IBA 05 Dialog di Kantor dengan Bahasa Arab

via IFTTT