Skip to main content

Mengembangkan Publikasi Ilmiah di Fakultas Syariah IAIN Metro

 


Oleh Muhamad Nasrudin, MH


Kemarin Pak Dekan Husnul meminta saya untuk melakukan evaluasi terhadap penerbitan di Fakultas Syariah. Ya jadinya saya buat evaluasi ringan.

Begini kira-kira:

Sampai saat ini, Fakultas Syariah hanya punya satu jurnal akademik, yakni Istinbath, Jurnal Hukum. Hingga kini jurnal ini sudah terakreditasi Sinta 3, dulu terakreditasi B sih sebelum zaman Sinta. 

Tapi semenjak ditinggal pengelola yang keren, Mas Sakirman untuk studi lanjut S3 di UIN Semarang, perkembangan jurnal ini jadi kurang progresif.

Meskipun bisa dikembangkan, Istinbath Jurnal Hukum sepertinya agak susah karena berbagai hal. 

Kata istinbath yang menjadi judul jurnal ini berasal dari rumpun hukum Islam, tapi tagline “Jurnal Hukum” membuka peluang untuk masuknya berbagai artikel dari bidang ilmu hukum. Jadinya gado-gado, kurang spesifik.

Jadi kalau mau dikembangkan, agak susah. Perlu kerja keras untuk repositioning jurnal ini. Hehe...

 

Pengembangan Publikasi Ilmiah di Jurnal Syariah

Oke, sekarang kita lihat di Fakultas Syariah. Di Fakultas Syariah kita ini kan punya 3 jurusan: AS, HESy, dan HTN. Nah, seharusnya masing-masing jurusan punya jurnal. Biar bisa berkembang gitu.

Oleh sebab itu, saya mengusulkan setidaknya ada 4 jurnal baru lagi. Satu jurnal yang diarahkan sebagai jurnal internasional, ya minimal terindeks Scopus nantinya. 

Kemudian 3 jurnal keprodian yang mengembangkan ilmu sesuai disiplin keilmuan yang ada.

1. Milrev Metro Islamic Law Review

Nah, ini adalah jurnal internasional. Dikelola oleh Fakultas Syariah di bawah Bidang 1. Sejak awal ia harus diproyeksikan untuk menjadi jurnal yang keren dengan tim editor internasional dan penulis internasional juga. Butuh editor in chief dan tim redaksi yang keren dengan jaringan yang mumpuni.

2. Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam

Jurnal ini sebaiknya dikelola oleh Jurusan AHS. Jadi Kaprodi sebagai editor in chief secara ex-officio. Kemudian nanti dibuat Pusat Studi Hukum Keluarga (PSHK) di mana direkturnya jadi managing editor. Mahasiswa kita diarahkan untuk menulis di sini dengan berkolaborasi dengan penulis dari luar. Kajur dan Direktur PSHK bisa mengembangkan hal ini.

3. Muamalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Jurnal ini dikelola oleh Jurusan HESy. Kaprodi HESy menjadi editor in chief secara ex-officio. Nah, nanti dibentuk Pusat Kajian Muamalah (Puskamuah), di mana direkturnya menjadi managing editor jurnal. Nah, nanti Puskamuah bisa bikin diskusi rutin hasil riset atau publikasi. Bisa juga artikel yang akan dipublikasikan didiskusikan terlebih dahulu di Puskamuah ini.

4. Siyasah Jurnal Hukum Tata Negara Islam

Jurnal ini dikelola oleh Jurusan Hukum Tata Negara. Kaprodi yang jadi editor in chief secara ex-officio. Kemudiah Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Kepemiluan (PSHKK) dibentuk dan direkturnya jadi managing editor. PSHKK ini yang nanti jadi managing editornya. Nanti PSHKK bisa mengadakan diskusi rutin untuk bedah artikel.

Nah, kemarin kita ada rencana juga untuk membuat Pusat Studi Falak. Nah, Pusat Studi Falak ini bisa juga mengelola jurnal mandiri. Bisa juga digabungkan dengan Jurusan AS yang berdekatan secara bidang keilmuan.

Ya. Kira-kira begitu.

Metro, 13 Oktober 2021.


Comments

Popular posts from this blog

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Intro Mediasi Muhamad Nasrudin SHI MH

via IFTTT

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...