Skip to main content

Mengembangkan Publikasi Ilmiah di Fakultas Syariah IAIN Metro

 


Oleh Muhamad Nasrudin, MH


Kemarin Pak Dekan Husnul meminta saya untuk melakukan evaluasi terhadap penerbitan di Fakultas Syariah. Ya jadinya saya buat evaluasi ringan.

Begini kira-kira:

Sampai saat ini, Fakultas Syariah hanya punya satu jurnal akademik, yakni Istinbath, Jurnal Hukum. Hingga kini jurnal ini sudah terakreditasi Sinta 3, dulu terakreditasi B sih sebelum zaman Sinta. 

Tapi semenjak ditinggal pengelola yang keren, Mas Sakirman untuk studi lanjut S3 di UIN Semarang, perkembangan jurnal ini jadi kurang progresif.

Meskipun bisa dikembangkan, Istinbath Jurnal Hukum sepertinya agak susah karena berbagai hal. 

Kata istinbath yang menjadi judul jurnal ini berasal dari rumpun hukum Islam, tapi tagline “Jurnal Hukum” membuka peluang untuk masuknya berbagai artikel dari bidang ilmu hukum. Jadinya gado-gado, kurang spesifik.

Jadi kalau mau dikembangkan, agak susah. Perlu kerja keras untuk repositioning jurnal ini. Hehe...

 

Pengembangan Publikasi Ilmiah di Jurnal Syariah

Oke, sekarang kita lihat di Fakultas Syariah. Di Fakultas Syariah kita ini kan punya 3 jurusan: AS, HESy, dan HTN. Nah, seharusnya masing-masing jurusan punya jurnal. Biar bisa berkembang gitu.

Oleh sebab itu, saya mengusulkan setidaknya ada 4 jurnal baru lagi. Satu jurnal yang diarahkan sebagai jurnal internasional, ya minimal terindeks Scopus nantinya. 

Kemudian 3 jurnal keprodian yang mengembangkan ilmu sesuai disiplin keilmuan yang ada.

1. Milrev Metro Islamic Law Review

Nah, ini adalah jurnal internasional. Dikelola oleh Fakultas Syariah di bawah Bidang 1. Sejak awal ia harus diproyeksikan untuk menjadi jurnal yang keren dengan tim editor internasional dan penulis internasional juga. Butuh editor in chief dan tim redaksi yang keren dengan jaringan yang mumpuni.

2. Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam

Jurnal ini sebaiknya dikelola oleh Jurusan AHS. Jadi Kaprodi sebagai editor in chief secara ex-officio. Kemudian nanti dibuat Pusat Studi Hukum Keluarga (PSHK) di mana direkturnya jadi managing editor. Mahasiswa kita diarahkan untuk menulis di sini dengan berkolaborasi dengan penulis dari luar. Kajur dan Direktur PSHK bisa mengembangkan hal ini.

3. Muamalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Jurnal ini dikelola oleh Jurusan HESy. Kaprodi HESy menjadi editor in chief secara ex-officio. Nah, nanti dibentuk Pusat Kajian Muamalah (Puskamuah), di mana direkturnya menjadi managing editor jurnal. Nah, nanti Puskamuah bisa bikin diskusi rutin hasil riset atau publikasi. Bisa juga artikel yang akan dipublikasikan didiskusikan terlebih dahulu di Puskamuah ini.

4. Siyasah Jurnal Hukum Tata Negara Islam

Jurnal ini dikelola oleh Jurusan Hukum Tata Negara. Kaprodi yang jadi editor in chief secara ex-officio. Kemudiah Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Kepemiluan (PSHKK) dibentuk dan direkturnya jadi managing editor. PSHKK ini yang nanti jadi managing editornya. Nanti PSHKK bisa mengadakan diskusi rutin untuk bedah artikel.

Nah, kemarin kita ada rencana juga untuk membuat Pusat Studi Falak. Nah, Pusat Studi Falak ini bisa juga mengelola jurnal mandiri. Bisa juga digabungkan dengan Jurusan AS yang berdekatan secara bidang keilmuan.

Ya. Kira-kira begitu.

Metro, 13 Oktober 2021.


Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201