Skip to main content

Mengembangkan Publikasi Ilmiah di Fakultas Syariah IAIN Metro

 


Oleh Muhamad Nasrudin, MH


Kemarin Pak Dekan Husnul meminta saya untuk melakukan evaluasi terhadap penerbitan di Fakultas Syariah. Ya jadinya saya buat evaluasi ringan.

Begini kira-kira:

Sampai saat ini, Fakultas Syariah hanya punya satu jurnal akademik, yakni Istinbath, Jurnal Hukum. Hingga kini jurnal ini sudah terakreditasi Sinta 3, dulu terakreditasi B sih sebelum zaman Sinta. 

Tapi semenjak ditinggal pengelola yang keren, Mas Sakirman untuk studi lanjut S3 di UIN Semarang, perkembangan jurnal ini jadi kurang progresif.

Meskipun bisa dikembangkan, Istinbath Jurnal Hukum sepertinya agak susah karena berbagai hal. 

Kata istinbath yang menjadi judul jurnal ini berasal dari rumpun hukum Islam, tapi tagline “Jurnal Hukum” membuka peluang untuk masuknya berbagai artikel dari bidang ilmu hukum. Jadinya gado-gado, kurang spesifik.

Jadi kalau mau dikembangkan, agak susah. Perlu kerja keras untuk repositioning jurnal ini. Hehe...

 

Pengembangan Publikasi Ilmiah di Jurnal Syariah

Oke, sekarang kita lihat di Fakultas Syariah. Di Fakultas Syariah kita ini kan punya 3 jurusan: AS, HESy, dan HTN. Nah, seharusnya masing-masing jurusan punya jurnal. Biar bisa berkembang gitu.

Oleh sebab itu, saya mengusulkan setidaknya ada 4 jurnal baru lagi. Satu jurnal yang diarahkan sebagai jurnal internasional, ya minimal terindeks Scopus nantinya. 

Kemudian 3 jurnal keprodian yang mengembangkan ilmu sesuai disiplin keilmuan yang ada.

1. Milrev Metro Islamic Law Review

Nah, ini adalah jurnal internasional. Dikelola oleh Fakultas Syariah di bawah Bidang 1. Sejak awal ia harus diproyeksikan untuk menjadi jurnal yang keren dengan tim editor internasional dan penulis internasional juga. Butuh editor in chief dan tim redaksi yang keren dengan jaringan yang mumpuni.

2. Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam

Jurnal ini sebaiknya dikelola oleh Jurusan AHS. Jadi Kaprodi sebagai editor in chief secara ex-officio. Kemudian nanti dibuat Pusat Studi Hukum Keluarga (PSHK) di mana direkturnya jadi managing editor. Mahasiswa kita diarahkan untuk menulis di sini dengan berkolaborasi dengan penulis dari luar. Kajur dan Direktur PSHK bisa mengembangkan hal ini.

3. Muamalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Jurnal ini dikelola oleh Jurusan HESy. Kaprodi HESy menjadi editor in chief secara ex-officio. Nah, nanti dibentuk Pusat Kajian Muamalah (Puskamuah), di mana direkturnya menjadi managing editor jurnal. Nah, nanti Puskamuah bisa bikin diskusi rutin hasil riset atau publikasi. Bisa juga artikel yang akan dipublikasikan didiskusikan terlebih dahulu di Puskamuah ini.

4. Siyasah Jurnal Hukum Tata Negara Islam

Jurnal ini dikelola oleh Jurusan Hukum Tata Negara. Kaprodi yang jadi editor in chief secara ex-officio. Kemudiah Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Kepemiluan (PSHKK) dibentuk dan direkturnya jadi managing editor. PSHKK ini yang nanti jadi managing editornya. Nanti PSHKK bisa mengadakan diskusi rutin untuk bedah artikel.

Nah, kemarin kita ada rencana juga untuk membuat Pusat Studi Falak. Nah, Pusat Studi Falak ini bisa juga mengelola jurnal mandiri. Bisa juga digabungkan dengan Jurusan AS yang berdekatan secara bidang keilmuan.

Ya. Kira-kira begitu.

Metro, 13 Oktober 2021.


Comments

Popular posts from this blog

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan RI) ORASI ILMIAH Disampaikan dalam Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin di UIN Maliki Malang Disadari atau tidak, ekonomi syariah merupakan sektor yang sangat potensial sebagai variabel menciptakan kesejahteraan di Indonesia dan mempunyai efek berantai yang sangat positif bagi bergeraknya sektor lainnya. Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Sumber Daya Alam di Indonesia masihsangat potensial untuk terus dikembangkan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87 persennya memeluk agama Islam. Kelas menengah muslim mengalami p...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Mediasi dan Arbitrase AS C Sesi 03 Kultur Hukum di Indonesia

via IFTTT

Kuliah Agama Keluarga Menurut Agama

via IFTTT