Skip to main content

Abdullahi Ahmed an Naim

Anda pengen kenal lebih lanjut dengan orang-orang yang biasa disapa dengan an Naim,

OK. An Naim lahir di sebuah kota di Sudan. Sudan, sebuah negara yang sering kali menjadi lahan konflik antara para pemberontakan kaum muslim dari utara yang memegang pemerintahan dan kaum nonmuslim di daerah selatan. Mereka menuntut kemerdekaan. Belum lekang dari ingatan kita bagaimana konflik Darfur yang menelan ribuan korban dan jutaan pengungsi.

Sudan menjalankan praktik syariat islam laiknya apa yang tercantum dalam kitab-kitab fiqh. Banyak sudah orang menjadi "korban"nya. Jika kita berjalan-jalan di kota-kota Sudan maka akan kita temui orang yang tangannya terputus. Hati-hati dengan mereka. Mereka biasanya adalah para pencuri yang telah tertangkap basah. Hukumannya ya itu tadi tangan mereka menjadi korban.

An Naim yang berguru kepada Mahmoud Muhammad Taha, menentang perlakuan tersebut. Menurutnya, dalam melaksanakan syariat tak harus tekstualis-literalis. Ia mengajukan pendekatan perkembangan ayat-ayat al Quran yang turun di Mekah dan Madinah.

Lebih lanjut, ia tidak menghendaki adanya kebakuan dan kemandegan Hukum Islam. Baginya, Hukum Islam harus bisa berputar seiring perkembangan jaman. Atau paling tidak bisa mengikuti ritme perkembangan jaman yang tak akan mundur. Dan tentunya, juga harus kritis dalam memandang kemajuan. Terutama masalah hubunngan antar bangsa, HAM dan Hak sipil.

Ia berhasil menerbitkan buku yang berjudul Toward An Islamic Reformation. Ia mengajuknan satu kata ”reformasi” atau malah kemudian dalam bahasa Indonesia bergeser menjadi “dekonstruksi”.

Meskipu demikian, ia masih menerima adanya hukum islam klasik. Di mana “kekerasan” pada seorang pelaku kejahatan dilihat dari kaca mata manfaat yang akan ditimbulkan bagi masyrakat luas.

Ia juga berhasil menerjemahkan karya Mahmoud Muhammad Taha, gurunya menjadi “The Second Message”
Cukup baik juga karena dengan cara ini orang bis alebih kenal dengan gagasan taha yang harus mati di tangan rejim yang berkuasa.

Saya pikir gerakan hyang ia bangun sama seperti Gie. ketika melihat ada yang tidak beres maka harus ada gerakan untuk membenarkannya. meski kadang harus menelan korban yang tidak sedikit.

seperti teman-temannya yang ditawan selama beebrapa bulan tanpa keterangan. bahkan, ia tak bisa memberikan jaminan kebebasan kepada gurunya.

Comments

Anonymous said…
an-naim tidak saja dalam penerapan syariah yang tekstualis dan literalis, tapi juag harus disuguhkan yang yang cerdas dan demokratis. syariah bukanlah sebuah aturan yang sakral tapi harus sesuai dengan zaman dan tempatnya.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah

oleh KH Ali Maksum Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain . Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain. Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramad...

Surat untuk Teman-temanku, Pejuang Mimpi

Assalamualaikum ... Teman2 semua, mungkin pesan WA ini mengganggu istirahat kalian. Tapi tak apa. Pesan ini menjumpai kalian karena ada hal penting yang perlu direnungkan bersama. Perjuangan kalian selama nyaris 7 tahun sedang dipertaruhkan dalam hari-hari ini. Seperti yang kita sampaikan beberapa waktu lalu, Rektorat memberikan tenggat maksimal bulan Mei, kalian harus sudah munaqasah. Tidak ada toleransi lagi. Oleh karena itu, ketika kalian terbangun membaca pesan ini, salatlah tahajud, minta kepada Allah agar diberi kekuatan menuntaskan apa yang sudah kalian mulai nyaris 7 tahun lalu.  Pagi nanti, mumpung masih Syawal, mintalah maaf kepada orang-orang yang telah banting tulang siang-malam mendukung pendidikan kalian. Mintalah keihlasan mereka.  Mintalah doa mereka. Besok pagi, buka kembali berkas-berkas skripsi kalian. Catat apa yang perlu segera dituntaskan. Segera eksekusi satu per satu.  Temui pembimbing kalian. Mumpung Syawal, sampaikan permintaan maaf karena telah ...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...