Skip to main content

Abdullahi Ahmed an Naim

Anda pengen kenal lebih lanjut dengan orang-orang yang biasa disapa dengan an Naim,

OK. An Naim lahir di sebuah kota di Sudan. Sudan, sebuah negara yang sering kali menjadi lahan konflik antara para pemberontakan kaum muslim dari utara yang memegang pemerintahan dan kaum nonmuslim di daerah selatan. Mereka menuntut kemerdekaan. Belum lekang dari ingatan kita bagaimana konflik Darfur yang menelan ribuan korban dan jutaan pengungsi.

Sudan menjalankan praktik syariat islam laiknya apa yang tercantum dalam kitab-kitab fiqh. Banyak sudah orang menjadi "korban"nya. Jika kita berjalan-jalan di kota-kota Sudan maka akan kita temui orang yang tangannya terputus. Hati-hati dengan mereka. Mereka biasanya adalah para pencuri yang telah tertangkap basah. Hukumannya ya itu tadi tangan mereka menjadi korban.

An Naim yang berguru kepada Mahmoud Muhammad Taha, menentang perlakuan tersebut. Menurutnya, dalam melaksanakan syariat tak harus tekstualis-literalis. Ia mengajukan pendekatan perkembangan ayat-ayat al Quran yang turun di Mekah dan Madinah.

Lebih lanjut, ia tidak menghendaki adanya kebakuan dan kemandegan Hukum Islam. Baginya, Hukum Islam harus bisa berputar seiring perkembangan jaman. Atau paling tidak bisa mengikuti ritme perkembangan jaman yang tak akan mundur. Dan tentunya, juga harus kritis dalam memandang kemajuan. Terutama masalah hubunngan antar bangsa, HAM dan Hak sipil.

Ia berhasil menerbitkan buku yang berjudul Toward An Islamic Reformation. Ia mengajuknan satu kata ”reformasi” atau malah kemudian dalam bahasa Indonesia bergeser menjadi “dekonstruksi”.

Meskipu demikian, ia masih menerima adanya hukum islam klasik. Di mana “kekerasan” pada seorang pelaku kejahatan dilihat dari kaca mata manfaat yang akan ditimbulkan bagi masyrakat luas.

Ia juga berhasil menerjemahkan karya Mahmoud Muhammad Taha, gurunya menjadi “The Second Message”
Cukup baik juga karena dengan cara ini orang bis alebih kenal dengan gagasan taha yang harus mati di tangan rejim yang berkuasa.

Saya pikir gerakan hyang ia bangun sama seperti Gie. ketika melihat ada yang tidak beres maka harus ada gerakan untuk membenarkannya. meski kadang harus menelan korban yang tidak sedikit.

seperti teman-temannya yang ditawan selama beebrapa bulan tanpa keterangan. bahkan, ia tak bisa memberikan jaminan kebebasan kepada gurunya.

Comments

Anonymous said…
an-naim tidak saja dalam penerapan syariah yang tekstualis dan literalis, tapi juag harus disuguhkan yang yang cerdas dan demokratis. syariah bukanlah sebuah aturan yang sakral tapi harus sesuai dengan zaman dan tempatnya.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Kuliah Agama 10 Mengelola Konflik Keluarga

via IFTTT

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

IBA 07 Dialog di Kantor dengan Bahasa Arab

via IFTTT