Skip to main content

Abdullahi Ahmed an Naim

Anda pengen kenal lebih lanjut dengan orang-orang yang biasa disapa dengan an Naim,

OK. An Naim lahir di sebuah kota di Sudan. Sudan, sebuah negara yang sering kali menjadi lahan konflik antara para pemberontakan kaum muslim dari utara yang memegang pemerintahan dan kaum nonmuslim di daerah selatan. Mereka menuntut kemerdekaan. Belum lekang dari ingatan kita bagaimana konflik Darfur yang menelan ribuan korban dan jutaan pengungsi.

Sudan menjalankan praktik syariat islam laiknya apa yang tercantum dalam kitab-kitab fiqh. Banyak sudah orang menjadi "korban"nya. Jika kita berjalan-jalan di kota-kota Sudan maka akan kita temui orang yang tangannya terputus. Hati-hati dengan mereka. Mereka biasanya adalah para pencuri yang telah tertangkap basah. Hukumannya ya itu tadi tangan mereka menjadi korban.

An Naim yang berguru kepada Mahmoud Muhammad Taha, menentang perlakuan tersebut. Menurutnya, dalam melaksanakan syariat tak harus tekstualis-literalis. Ia mengajukan pendekatan perkembangan ayat-ayat al Quran yang turun di Mekah dan Madinah.

Lebih lanjut, ia tidak menghendaki adanya kebakuan dan kemandegan Hukum Islam. Baginya, Hukum Islam harus bisa berputar seiring perkembangan jaman. Atau paling tidak bisa mengikuti ritme perkembangan jaman yang tak akan mundur. Dan tentunya, juga harus kritis dalam memandang kemajuan. Terutama masalah hubunngan antar bangsa, HAM dan Hak sipil.

Ia berhasil menerbitkan buku yang berjudul Toward An Islamic Reformation. Ia mengajuknan satu kata ”reformasi” atau malah kemudian dalam bahasa Indonesia bergeser menjadi “dekonstruksi”.

Meskipu demikian, ia masih menerima adanya hukum islam klasik. Di mana “kekerasan” pada seorang pelaku kejahatan dilihat dari kaca mata manfaat yang akan ditimbulkan bagi masyrakat luas.

Ia juga berhasil menerjemahkan karya Mahmoud Muhammad Taha, gurunya menjadi “The Second Message”
Cukup baik juga karena dengan cara ini orang bis alebih kenal dengan gagasan taha yang harus mati di tangan rejim yang berkuasa.

Saya pikir gerakan hyang ia bangun sama seperti Gie. ketika melihat ada yang tidak beres maka harus ada gerakan untuk membenarkannya. meski kadang harus menelan korban yang tidak sedikit.

seperti teman-temannya yang ditawan selama beebrapa bulan tanpa keterangan. bahkan, ia tak bisa memberikan jaminan kebebasan kepada gurunya.

Comments

Anonymous said…
an-naim tidak saja dalam penerapan syariah yang tekstualis dan literalis, tapi juag harus disuguhkan yang yang cerdas dan demokratis. syariah bukanlah sebuah aturan yang sakral tapi harus sesuai dengan zaman dan tempatnya.

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

DOSEN TAMU: BELAJAR PENGALAMAN

Pengalaman adalah guru yang terbaik. Begitu yang tercantum dalam berbagai catatan. Orang yang bijak adalah orang yang belajar dari pengalaman. Sedangkan orang yang cerdas adalah orang yang belajar dari pengalaman orang lain. Begitu pepatah mengajarkan. Sebab itulah, kita perlu belajar dan mendengarkan pengalaman orang lain. Menjadi pendengar yang baik, sekaligus menjadi pembelajar yang baik. Dalam konteks ini, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah membuat ruang kecil untuk mahasiswa-mahasiswanya agar bisa mendapatkan pengalaman dari para praktisi. Dalam MK Penyelesaian Nonlitigasi, mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dipelajari. Agar pembelajaran lebih mantab, di akhir kuliah kami menghadirkan praktisi yang sudah bertahun-tahun menjadi praktisi mediasi untuk menjadi dosen tamu. Dr. Rabith adalah mediator yang berafiliasi dengan APSI. Ia bahkan sudah mendapatkan sertifikat Trainer yang menjadi tutor dalam pelatihan mediasi bersertifikat APSI-Mahkamah Agung. Di kelas...