Skip to main content

kabar-kabar buat temen-temen

الحمد لله
Akhirnya aku bisa membuat web log. Lumayan lah, bisa buat numpahin segala apa yang ada di hati.

Awalnya, aku agak kebingungan ketika mulai membukanya. Wajar. Dengan bekal English yang pas-pasan. Dan sekarang, sudah mulai terasa betapa urgennya komunikasi dalam kehidupan sehari-hari kita. Dalam hal ini, saya bisa mengatakan bahwa penguasaan bahasa Internasional mutlak diperlukan. Terutama ketika desa sudah mengglobal ini. Batas negara hanya menjadi batas administratif semata. Tak seorangpun bisa menahan seseorang untuk mendapatkan informasi dari segala penjuru dunia, meskipun ia sendiri di dunia yang paling terasing sekalipun.

Pertama, di blog ini aku ucapkan terima kasih kepada semuanya. Tuhan YME, Dan yang pasti aku mau menyapa keluarga di dusun Sragen, kampung Mataram Ilir, kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah. Laulaakum fa lastu huna.

Teman-teman di LPM Justisia, Syariah. Mari kita jaga peradaban Kampus IAIN Walisongo dan iklim intelektual di Semarang. Bravo!! Mas Adib, Najib el Bijan, Ikrom, Imron, Iman Fadhilah, Umam el Mamu, Saifudin, Harjo, Arif Mustofifin, To fu, Tedi Kholiluddin, and all of wadyabala Justisia. Lou han-nya Gepeng,

Teman di LiKSA (lingkar kajian sastra justisia) juga. "Sampaikan damai lewat dawat". Anre ERNA yang jeleus?, Sofi nyang kadang kagak ngeh, Ana-nya Najib, Rofi nan imut and baby face jangan suka nangis. Ika, makasih buat ikannya.

Teman NAFILAH, Mas Habib, Mas "Suci", ayu, janah, IRVAN, Chupang, SAifudin Rembang, anjar, ahlishoth, dan siapapun kamu kalo termasuk a'dho' nafilah.

Ada hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut. Karena ada juga yang mau gwe sapa. Yang ini istimewa banget. Satu-satunya orang yang berhasil meminjamkan hatinya untukku. Mungkin orang akan bertanya lebh lanjut. Tapi itu tak penting. Yang pasti, ini nih, orang yang bikin hari ini berhenti bergerak. Atau malah berlari menjauh. Bisa jadi hanya saja. Dia.

Ini aneh. Karena aku tak pernah bertemu dengan dirinya semenjak aku lulus SMA. Satu tahun yang lalu. Liburan Januari kemarin, aku pulang.

Sebetulnya liburanku yang selama dua bulan ini cukup panjang. Aku pulang ke lampung hanya lima belas hari. Itupun aku harus kemalaman di jalan. Terpaksa aku menginap di kantor Polsek Tegineneng. Karena sampai di sana sudah maghrib. Perjalanan ke Gaya Baru, kecamatan desaku masih memakan empat jam.

Malam itu tak ada kendaraan. Sepi. Lima ojek menawariku untuk pulang. Aku menolak. Pasti mahal. Mana cukup uangku yang hanya tersisa dua puluh ribu rupiah.
Lelah benar tubuh ini. Dua puluh lima jam sudah aku di perjalanan.

Di rumah, aku agak kurang betah. Ada sesuatu yang hilang. Dan aku tak tahu apa itu. Hanya satu nama yang bisa menemaniku menjemput mimpi. Ada apa ini?

Di rumah tak banyak yang bisa ku kerjakan. Ke sawah, ke ladang membantu Bapak. Memupuk tanaman singkong. Daerah ini mulai kehilangan kesuburannya. Terlalu banyak bahan kimia yang dibuang di tanah ini. Aku bisa dengan jelas melihatnya. Beda dengan lima tahun yang lalu, sebelum aku meninggalkan tempat ini.

Aku sadar betul. Ada banyak hal yang harus aku kerjakan di tempat ini. Masih menyisakan banyak PR. Tapi biarlah. Yang penting aku menjalani jalan hidup yang aku maui. Yakinku ini yang terbaik.

And siapa sih some one itu? ia teman sejurusan ketika saat MA Tajul Ulum di Brabo, Tanggung Harjo, Jawa Tengah. Kebetulan aku mengambil jurusan ilmu sosial.

Makin penasaran? Atau makin gak jelas?
Yang jelas ia berasal dari sebuah desa tempat sawah menghampar.

Terakhir, gwe mau nyapa temen di Brabo, siapapun kamu kalo pernah denger nama
Brabo, salamm kenal dan salam hangat tuk Sirojuth Tholibin dan tajul ULUm .


Halo Besut
Kapan kita mendirikan generasi sastra 2030. Jadi gak? Dah berapa banyak tulisan sastra kamu yang nongol di media? tak tunggu, titip salam buat mbak pipit nyang imut.
Oh yaa gi mana 'Ida' nya ada kabar?

Yang pasti, yang di semarang aman-aman aja. kan ada yang jaga. serahin aja sama yang bahu rekso. titip salam buat STAIN Solo.

sekali lagi, jangan melihat pada suatu yang anda lihat. jangan-jangan mata anda menipu. jangan mudah percaya dengan omongan. jangan-jangan telinga anda bohong.

dan hidup harus bermakna

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...