Skip to main content

kabar-kabar buat temen-temen

الحمد لله
Akhirnya aku bisa membuat web log. Lumayan lah, bisa buat numpahin segala apa yang ada di hati.

Awalnya, aku agak kebingungan ketika mulai membukanya. Wajar. Dengan bekal English yang pas-pasan. Dan sekarang, sudah mulai terasa betapa urgennya komunikasi dalam kehidupan sehari-hari kita. Dalam hal ini, saya bisa mengatakan bahwa penguasaan bahasa Internasional mutlak diperlukan. Terutama ketika desa sudah mengglobal ini. Batas negara hanya menjadi batas administratif semata. Tak seorangpun bisa menahan seseorang untuk mendapatkan informasi dari segala penjuru dunia, meskipun ia sendiri di dunia yang paling terasing sekalipun.

Pertama, di blog ini aku ucapkan terima kasih kepada semuanya. Tuhan YME, Dan yang pasti aku mau menyapa keluarga di dusun Sragen, kampung Mataram Ilir, kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah. Laulaakum fa lastu huna.

Teman-teman di LPM Justisia, Syariah. Mari kita jaga peradaban Kampus IAIN Walisongo dan iklim intelektual di Semarang. Bravo!! Mas Adib, Najib el Bijan, Ikrom, Imron, Iman Fadhilah, Umam el Mamu, Saifudin, Harjo, Arif Mustofifin, To fu, Tedi Kholiluddin, and all of wadyabala Justisia. Lou han-nya Gepeng,

Teman di LiKSA (lingkar kajian sastra justisia) juga. "Sampaikan damai lewat dawat". Anre ERNA yang jeleus?, Sofi nyang kadang kagak ngeh, Ana-nya Najib, Rofi nan imut and baby face jangan suka nangis. Ika, makasih buat ikannya.

Teman NAFILAH, Mas Habib, Mas "Suci", ayu, janah, IRVAN, Chupang, SAifudin Rembang, anjar, ahlishoth, dan siapapun kamu kalo termasuk a'dho' nafilah.

Ada hal yang perlu dibicarakan lebih lanjut. Karena ada juga yang mau gwe sapa. Yang ini istimewa banget. Satu-satunya orang yang berhasil meminjamkan hatinya untukku. Mungkin orang akan bertanya lebh lanjut. Tapi itu tak penting. Yang pasti, ini nih, orang yang bikin hari ini berhenti bergerak. Atau malah berlari menjauh. Bisa jadi hanya saja. Dia.

Ini aneh. Karena aku tak pernah bertemu dengan dirinya semenjak aku lulus SMA. Satu tahun yang lalu. Liburan Januari kemarin, aku pulang.

Sebetulnya liburanku yang selama dua bulan ini cukup panjang. Aku pulang ke lampung hanya lima belas hari. Itupun aku harus kemalaman di jalan. Terpaksa aku menginap di kantor Polsek Tegineneng. Karena sampai di sana sudah maghrib. Perjalanan ke Gaya Baru, kecamatan desaku masih memakan empat jam.

Malam itu tak ada kendaraan. Sepi. Lima ojek menawariku untuk pulang. Aku menolak. Pasti mahal. Mana cukup uangku yang hanya tersisa dua puluh ribu rupiah.
Lelah benar tubuh ini. Dua puluh lima jam sudah aku di perjalanan.

Di rumah, aku agak kurang betah. Ada sesuatu yang hilang. Dan aku tak tahu apa itu. Hanya satu nama yang bisa menemaniku menjemput mimpi. Ada apa ini?

Di rumah tak banyak yang bisa ku kerjakan. Ke sawah, ke ladang membantu Bapak. Memupuk tanaman singkong. Daerah ini mulai kehilangan kesuburannya. Terlalu banyak bahan kimia yang dibuang di tanah ini. Aku bisa dengan jelas melihatnya. Beda dengan lima tahun yang lalu, sebelum aku meninggalkan tempat ini.

Aku sadar betul. Ada banyak hal yang harus aku kerjakan di tempat ini. Masih menyisakan banyak PR. Tapi biarlah. Yang penting aku menjalani jalan hidup yang aku maui. Yakinku ini yang terbaik.

And siapa sih some one itu? ia teman sejurusan ketika saat MA Tajul Ulum di Brabo, Tanggung Harjo, Jawa Tengah. Kebetulan aku mengambil jurusan ilmu sosial.

Makin penasaran? Atau makin gak jelas?
Yang jelas ia berasal dari sebuah desa tempat sawah menghampar.

Terakhir, gwe mau nyapa temen di Brabo, siapapun kamu kalo pernah denger nama
Brabo, salamm kenal dan salam hangat tuk Sirojuth Tholibin dan tajul ULUm .


Halo Besut
Kapan kita mendirikan generasi sastra 2030. Jadi gak? Dah berapa banyak tulisan sastra kamu yang nongol di media? tak tunggu, titip salam buat mbak pipit nyang imut.
Oh yaa gi mana 'Ida' nya ada kabar?

Yang pasti, yang di semarang aman-aman aja. kan ada yang jaga. serahin aja sama yang bahu rekso. titip salam buat STAIN Solo.

sekali lagi, jangan melihat pada suatu yang anda lihat. jangan-jangan mata anda menipu. jangan mudah percaya dengan omongan. jangan-jangan telinga anda bohong.

dan hidup harus bermakna

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan RI) ORASI ILMIAH Disampaikan dalam Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin di UIN Maliki Malang Disadari atau tidak, ekonomi syariah merupakan sektor yang sangat potensial sebagai variabel menciptakan kesejahteraan di Indonesia dan mempunyai efek berantai yang sangat positif bagi bergeraknya sektor lainnya. Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Sumber Daya Alam di Indonesia masihsangat potensial untuk terus dikembangkan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87 persennya memeluk agama Islam. Kelas menengah muslim mengalami p...

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Workshop Aksara Pegon Taman Litera

Tahukah Anda? Tulisan yang sedang Anda baca ini adalah bahasa Indonesia yang ditulis menggunakan Aksara Latin atau Abjad Rumi. Lalu tahukah Anda? Aksara Latin belum lama kita gunakan dalam keseharian. Setidaknya aksara latin baru populer sejak Pemerintah Kolonial Belanda menerapkan Kebijakan Politik Etis pada awal abad ke-20. Sebelum itu, berabad-abad lamanya bangsa kita menggunakan bahasa dan aksara daerah untuk berkomunikasi secara tertulis di daerah-daerah. Dan ketika berkomunikasi antar daerah, bangsa kita menggunakan bahasa Melayu pasar dan aksara Pegon atau aksara Jawi. Aksara Pegon dan Aksara Jawi selama berabad-abad menjadi aksara resmi ratusan Kesultanan di Kepulauan Nusantara, Melayu, hingga Filipina. Bahkan pemerintah Kolonial Belanda juga menggunakan aksara ini dalam dokumen-dokumen resminya. Puluhan ribu kitab dari berbagai disiplin keilmuan dikarang dalam berbagai bahasa mulai dari Sunda, Jawa, Lampung, Madura, Banjar, hingga Melayu. Mayoritas kita...