Skip to main content

sepotong senja buat mutiaraku

Sepotong senja untuk mutiaraku


Ah biasa dan memang biasanya begitu. Daerah di belakang gedung H itu merupakan tempat favorit. Setidaknya semua mahasiswa menyatakan bahwa Fakultas ini adalah fakultas yang paling beruntung. Betapa tidak, sebuah jurang menghadap ke arah pantai laut jawa berdiri tegak. Beberapa pohon mangga menawarkan buah dan kesejukan yang ditemani oleh angin laut yang di pagi itu begitu menyegarkan. Dan jika malam hari, angin itu akan berubah menjadi udara hangat. Tak salah karena memang itu adalah angin laut.

Dan tak salah juga jika tempat itu menjadi tempat yang paling banyak dikunjungi oleh teman-teman ketimbang perpustakaan. Ya, inilah dunia yang kata orang begitu indah. Apa saking indahnya hingga aku hanya terpaku pada sebuah fenomena? Atau jangan-jangan malah menambah daftar nama masyarakat yang tak kuasa membayar nyawa?

Senja itu memang indah, kawan. Seindah warna yang tak pernah beranjak dari bianglala. Ini memang fitrah. Aku. Seorang anak manusia dengan setumpuk hasrat hanya menjadi bagian dari kehidupan yang kadang kala terlalu menyakitkan untuk diingat dan kadang justru terlalu indah untuk tidak dikenang.

Kembali aku berbicara tentang senja. Benar, senja pulalah yang mengantarkan saudaraku menuju ke alam keabadian. Masih lekat dalam ingatan ini, bagaimana Alif mencari namanya di remang-remang senja di sebuah kaki bukit yang ditumbuhi banyak pohon cengkeh dan pala. Gunung itu dikenal dan sering disebut dengan nama Marapi. Tak tahu kenapa mereka memangginya demikian. Dan aku, meskipun penduduk yang tak jauh dari gunung tersebut tak paham. Barang kali nama itu agar mudah diingat dan disebut. Atau karena nama itu mempunyai daya magis tersendiri untuk kalangan daerah kampung ini.

Alif beserta namanya tak pernah kembali. Karena ia menemukan tempat yang cocok bagi dirinya. “ aku mau menjemput senja”, katanya pada paman Albar, Niniek-Mamakku. Tapi mengapa? Mengapa harus Senja? Bukannya aku yang seharusnya ia jemput. Karena aku lah yang paling berhak dan paling pantas untuk menjadi pemegang kunci pintu hatinya. Dan aku pula yang mengantarkan Alif menemui gurunya saat hujan menghiasi pepohonan desa kami.

Selama ini, aku merasa bahwa hidupku telah berakhir di tangan Senja. Ia yang telah begitu meraja dan menguasai manusia. Tidak!!! Sekali lagi tidak. Tak mau aku berada di bawah Senja. Maka aku di sini, di Jurang ini aku teriakan, aku proklamirkan, “Senja, cukup sudah kamu memisahkan aku dari Alif” . Saat ini, tanganku masih mengepal, mengumandangkan nada jemu. Barang kali setitik kekuatan akan menunjukkan batang hidungnya di ujung jemariku.

Benar saja. Tuhan tak pernah bermain dadu. Bagiku, Alif adalah Alif. Ia bukanlah Senja yang selalu muncul dan menjelma malam. Senja tetaplah sebuah teks yang berkelindan di sela-sela ufuq barat. Ia akan menghantui setiap tarikan nafas. Dan Alif tak pernah bohong pada lidahnya sendiri.

“Tapi, nafas tak pernah meminta ganti rugi. Meski aku telah kehilangan hatiku. Aku tak pernah memintanya pada Senja untuk membuatkan hati lagi. Alif, aku tak pernah menyesali hatiku yang kamu pinjam kemarin, sebelum aku pergi ke Jawa. Meski kau sekali-kali tak pernah mengembalikanya padaku. Tapi, yang paling berharga bagiku adalah hatiku itu. Mengapa kamu meminjamkannya kepada Senja yang baru kemarin pagi kamu kenal?” tuntutku pada kesediaanmu.

Tak habis pikir, jika ternyata aku meminta kepada emosiku untuk memaafkannya. Tapi benarkah? Mingkinkah? Yang jelas, makna hati telah mengguncang seluruh peradaban. Inikah yang engkau namakan dengan kalimat? Ataukah yang kalian katakan dengan cinta? Mungkin iya, aku tak melakukan kesalahan diagnosis.



Semarang,
PKM Bawah Tanah
Fak. Syariah.


M. Nasrudin
http://geocities.com/nasrudin_muhammad

Comments

Popular posts from this blog

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...

Untuk anakku, Faruq. Selamat beranjak dewasa, Anakku.  Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu. * * *  Hmm...  Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran. Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing. Ah.... waktu begitu cepat.  Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan.  * * *  Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa. * * *  Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin.  Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan. ...

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...

Mediasi dan Arbitrase AS C Pertemuan 01

via IFTTT

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Intro Mediasi Muhamad Nasrudin SHI MH

via IFTTT

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...