Skip to main content
Inner Power Manusia-Manusia[1]

M. NasrudinF

Percayakah anda, bahwa manusia adalah makhluk yang sangat lemah? Jika tidak, cobalah sekali-kali melihat tayangan Discovery, atau Wild Animal, atau membaca majalah National Geographic dan bila perlu, kunjungi situsnya.

Perhatikan beberapa hewan yang ada. Ular Derrick misalnya, di padang gurun Nevada bisa langsung melata dan mencari makan sendiri setelah ia keluar dari cangkang telur yang selama ini telah mengekangnya.

Sekarang, pertanyaannya adalah: apa yang bisa dilakukan oleh bayi manusia selain menangis? Tapi sadarkah anda, bahwa sebetulnya Tuhan telah menetapkan kekuatan luar biasa pada bayi tersebut? Sadarkah kita, bahwa pada hakekatnya, bayi adalah manusia yang paling kuat dan paling berkuasa di muka bumi ini?

Bagaimana bisa? Perhatikan! Ketika bayi menangis, semua orang pasti akan memperhatikannya. Seorang penguasa yang paling kuat sekalipun akan terketuk pintu hatinya manakala ia mendengar suara tangisan bayi, apalagi tangisan itu berasal dari bayi yang sangat ia rindukan sebagai penerus (nasab dan kekuasaan)nya.

Dan lihatlah, betapa orang suka dengan bayi itu, meski ia buang air di pangkuan atau di gendongan orang lain, orang yang terakhir ini tak akan pernah marah. Ia hanya menanggapinya dengan tawa dan senyum. Lantas, apa jadinya jika yang buang air di pangkuan orang lain itu anda? Wah bisa berabe, men!!

Sekarang, apa yang terjadi dengan bayi itu manakala ia hidup sendiri, tak ada seorang pun yang hadir di dekatnya? Seberapa berartikah ia? Seberapa kuatkah ia? Jelas. Ia tak bisa melakukan apa pun. Ia menjadi sedemikian lemah dan rapuh, bahkan untuk sekedar buang air atau ngomong "HELP ME!!" sekalipun. Dan tahukah anda, bahwa ini adalah bukti yang cukup jelas bahwa manusia sejak lahir sudah diberi naluri, insting untuk hidup berkelompok, berkoloni bersama yang lainnya.

Imam Turmudzi meriwayatkan sebuah hadits melalui jalur sahabat Abdullah Ibn Umar RA. Dalam hadits ini, dinyatakan bahwa manusia tak boleh sendiri dalam menentukan nasibnya. Harus dalam jamaah. Untuk itu, Tuhan memberikan jaminan melalui hadits ini.
Rasul bersabda “Sungguh! umatku (dalam sebuah redaksi menggunakan kata umat Muhammad) tak akan berkumpul dalam kesesatan. “Tangan” Allah swt beserta Jamaah. Barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah maka ia menjerumuskan dirinya ke dalam neraka.”

Kendati ‘hanya’ diriwayatkan oleh Imam Turmudzi RA dalam bab “Maa ja a fi luzumi jamaah” (hadits tentang kewajiban bersama jamaah) Hadits ini dinilai shahih marfu’, sampai kepada Nabi.

Dalam hadits ini disebutkan“Tangan” Allah swt beserta Jamaah. Kata 'tangan' ini sebagai sebuah teks ada banyak pemaknaan. Ada yang menilai bahwa kata 'yad' (tangan) dalam bahasa Arab sering kali digunakan untuk menunjuk kepada makna 'kekuasaan' seperti dalam yaduLlah fawqa aidiihim (tangan Tuhan di atas tangan-tangan mereka).

Tetapi, ada pula yang memahami bahwa yad di atas dimaknai sebagai tangan dalam arti yang sesungguhnya. Tuhan itu punya tangan, hanya saja, karena sifat-Nya yang mukholafatuhu lil hawaditsi (tidak sama dengan makhluk yang baru 'ada'), maka tangan Tuhan tidak sama dengan tangan semua makhluknya. Barang kali bisa dalam bentuk kekuasaan atau mungkin yang lainnya.

Yang jelas, dari hadits ini, ada jaminan yang tegas dan jelas bahwa jamaah (kerja sama) akan membawa manusia kepada kemaslahatan. Tentunya, jika memang orang-orang yang ada di dalamnya bisa diandalkan untuk tetap menjaga kriteria sebagai umat Muhammad saw.
Barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah maka ia menjerumuskan dirinya ke dalam neraka.” Kiranya penggalan hadits ini selaras dengan hadits lain yang menyatakan bahwa al jamaatu rohmat wal furqatu azab, jamaah adalah rahmat, dan perpecahan adalah bencana.

Betapa banyak orang yang terjerumus dalam kehancuran lantaran di dalamnya ada banyak perpecahan. Bayangkanlah dalam sebuah biduk (perahu kecil) ada dua nahkoda. Apa yang akan terjadi? Sampaikah perahu itu ke tujuannya? Dan apa jadinya jika semua penumpang biduk itu menjadi nahkoda? Anda bisa menjawabnya!.

Abu Isa sebagaimana dikutip Imam Turmudhi dalam Sunan Turmudzi —rowi hadits di atas — menulis bahwa yang dimaksud dengan jamaah di sini adalah ahli fiqh (yurisprudensi Islam), ahli ilmu, dan ahli hadits.

Tampaknya, Abu Isa memandang dan menafsirkan hadits ini dari aspek hukum, khususnya legal-formal. Karenanya, ia memasukkan ahli fiqh dan ahli hadits. Selanjutrnya, di sini penulis ingin menilik hadits ini dari sisi yang (sedikit agak) lain. Abu Isa juga menyebutkan salah satu yang bisa dimasukkan ke dalam kriteria Jamaah —yang dimaksud dalam hadits tersebut— adalah ahli ilmu.

OK. Kita garis bawahi kata ahli ilmu. Kata ini, menjadi sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut. Adakah ahli ilmu di dunia ini? Dan siapakah ahli ilmu itu? Apakah Einstein yang menemukan hukum relativitas? Ataukah Jabir bn Hayyan si penemu aljabar? Atau barang kali Charles Darwin dengan teori evolusinya? Atau jangha-jangan, justru kita sekarang yang duduk sembari ngantuk dan malu-malu plus ingah-ingih di majelis ini merupakan ahli ilmu? Mari kita diskusikan!

Dan bagaimana kaitan antara ahli ilmu dengan jamaah? Lantas, apakah jamaah itu akan bisa membantu dalam memperoleh ilmu atau justru sebaliknya? Kalau memang membantu, sejauh mana peran Jamaah dalam menuntun kita untuk mendapatkan ilmu? Mari kita tuntaskan dalam forum ini!

Hanya saja, harus dibedakan antara ilmu dan pengetahuan. Bahwa pengetahuan itu berasal dari 'tahu' yang sumbernya adalah panca indera. Sedangkan ilmu lebih kompleks dari itu. Ia merupakan kumpulan pengetahuan yang diramu secara ilmiah dan komprehensif. Karenanya bisa berlaku secara universal dan umum. Inilah ilmu pengetahuan induktif-empiris.

Matur nuwun dan selamat ber-surfing ria dalam luasnya pengetahuan.

[1] Ma kutiba (bukan Ma Qaala) disampaikan pada diskusi kumpul-kumpul alTaysir (Alumni Tajul Ulum in Sirajuth Thalibin) Semarang (IAIN-IKIP PGRI-UNDIP-UNNES) di Masjid Kampus 3 IAIN Semarang Sabtu, 18 Maret 2006

F Manusia seperti temen-temem sekarang dan (masih) hidup. Lagi nyantri di jurusan Perdata Islam Fakultas Hukum Islam IAIN Semarang. Doakan cepat wisuda, he he

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Humanisasi perilaku sadis

Pembunuhan berencana dengan mutilasi kerap terjadi akhir-akhir ini. Di Jawa Tengah sendiri, ada kasus mutilasi di Hotel Handayani II Kopeng, Kab. Semarang dan mutilasi di Jati Barang. Mutilasi seolah menjadi tren di dunia kriminalitas. Dan bila diamati lebih lanjut, hal ini tidak bisa dilepaskan dari peran media massa sebagai pewarta. Dunia jurnalistik mengenal pemeo anjing menggigit orang bukan berita, orang menggigit anjing, baru berita". Lalu, bad news is good news . Opini ini ditambah dengan logika pasar yang dipertuhankan dan dipersonifikasikan menjadi rating dan oplah. Logika pasar berkata, segala yang menarik perhatian publik selalu diekspos. Tak heran, kriminalitas sadistik belakangan kian sering menghiasi media: elektronik maupun cetak. Ini tak lepas dari faktor unik, menarik, dan penting yang melekat pada kasus mutilasi. Sebagai salah satu produsen wacana ( discourse ), media massa berperan penting dalam pembentukan yang disebut Emile Durkheim sebagai kesadaran ...

Aku Ingin Jogja (Kembali) Berhati Nyaman

Pulang ke kotamu, ada setangkup haru dalam rindu Masih seperti dulu, tiap sudut menyapaku bersahabat penuh selaksa makna Terhanyut aku akan nostalgi saat kita sering luangkan waktu Nikmati bersama suasana Jogja. Kla Project,  Yogyakarta. Lirik lagu legendaris ini sering terngiang di telinga. Dahulu sekali, sekitar lima belas tahun lalu, saat itu saya masih sekolah di kampung halaman di Lampung Tengah. Saya sempat membayangkan bagaimana ya kalau saya bisa sekolah di Jawa, pasti keren. Apalagi bisa sekolah di Jogja, gudangnya orang pinter. Punya banyak teman yang pinter-pinter. Bisa jalan-jalan. Ah asyiknya.... Empat tahun kemudian, saya berkesempatan melanjutkan studi di Fak. Syariah IAIN Walisongo Semarang. Senang sekali rasanya bisa menjadi mahasiswa dan bisa studi lanjut di Jawa. Bagi warga kampung kami, itu sangat keren. Saat itu, selesai mengikuti orientasi mahasiswa baru diwajibkan untuk ikut  study tour . Dan.. yolla. Tujuannya adalah Jogja. Septe...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...