Skip to main content
Inner Power Manusia-Manusia[1]

M. NasrudinF

Percayakah anda, bahwa manusia adalah makhluk yang sangat lemah? Jika tidak, cobalah sekali-kali melihat tayangan Discovery, atau Wild Animal, atau membaca majalah National Geographic dan bila perlu, kunjungi situsnya.

Perhatikan beberapa hewan yang ada. Ular Derrick misalnya, di padang gurun Nevada bisa langsung melata dan mencari makan sendiri setelah ia keluar dari cangkang telur yang selama ini telah mengekangnya.

Sekarang, pertanyaannya adalah: apa yang bisa dilakukan oleh bayi manusia selain menangis? Tapi sadarkah anda, bahwa sebetulnya Tuhan telah menetapkan kekuatan luar biasa pada bayi tersebut? Sadarkah kita, bahwa pada hakekatnya, bayi adalah manusia yang paling kuat dan paling berkuasa di muka bumi ini?

Bagaimana bisa? Perhatikan! Ketika bayi menangis, semua orang pasti akan memperhatikannya. Seorang penguasa yang paling kuat sekalipun akan terketuk pintu hatinya manakala ia mendengar suara tangisan bayi, apalagi tangisan itu berasal dari bayi yang sangat ia rindukan sebagai penerus (nasab dan kekuasaan)nya.

Dan lihatlah, betapa orang suka dengan bayi itu, meski ia buang air di pangkuan atau di gendongan orang lain, orang yang terakhir ini tak akan pernah marah. Ia hanya menanggapinya dengan tawa dan senyum. Lantas, apa jadinya jika yang buang air di pangkuan orang lain itu anda? Wah bisa berabe, men!!

Sekarang, apa yang terjadi dengan bayi itu manakala ia hidup sendiri, tak ada seorang pun yang hadir di dekatnya? Seberapa berartikah ia? Seberapa kuatkah ia? Jelas. Ia tak bisa melakukan apa pun. Ia menjadi sedemikian lemah dan rapuh, bahkan untuk sekedar buang air atau ngomong "HELP ME!!" sekalipun. Dan tahukah anda, bahwa ini adalah bukti yang cukup jelas bahwa manusia sejak lahir sudah diberi naluri, insting untuk hidup berkelompok, berkoloni bersama yang lainnya.

Imam Turmudzi meriwayatkan sebuah hadits melalui jalur sahabat Abdullah Ibn Umar RA. Dalam hadits ini, dinyatakan bahwa manusia tak boleh sendiri dalam menentukan nasibnya. Harus dalam jamaah. Untuk itu, Tuhan memberikan jaminan melalui hadits ini.
Rasul bersabda “Sungguh! umatku (dalam sebuah redaksi menggunakan kata umat Muhammad) tak akan berkumpul dalam kesesatan. “Tangan” Allah swt beserta Jamaah. Barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah maka ia menjerumuskan dirinya ke dalam neraka.”

Kendati ‘hanya’ diriwayatkan oleh Imam Turmudzi RA dalam bab “Maa ja a fi luzumi jamaah” (hadits tentang kewajiban bersama jamaah) Hadits ini dinilai shahih marfu’, sampai kepada Nabi.

Dalam hadits ini disebutkan“Tangan” Allah swt beserta Jamaah. Kata 'tangan' ini sebagai sebuah teks ada banyak pemaknaan. Ada yang menilai bahwa kata 'yad' (tangan) dalam bahasa Arab sering kali digunakan untuk menunjuk kepada makna 'kekuasaan' seperti dalam yaduLlah fawqa aidiihim (tangan Tuhan di atas tangan-tangan mereka).

Tetapi, ada pula yang memahami bahwa yad di atas dimaknai sebagai tangan dalam arti yang sesungguhnya. Tuhan itu punya tangan, hanya saja, karena sifat-Nya yang mukholafatuhu lil hawaditsi (tidak sama dengan makhluk yang baru 'ada'), maka tangan Tuhan tidak sama dengan tangan semua makhluknya. Barang kali bisa dalam bentuk kekuasaan atau mungkin yang lainnya.

Yang jelas, dari hadits ini, ada jaminan yang tegas dan jelas bahwa jamaah (kerja sama) akan membawa manusia kepada kemaslahatan. Tentunya, jika memang orang-orang yang ada di dalamnya bisa diandalkan untuk tetap menjaga kriteria sebagai umat Muhammad saw.
Barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah maka ia menjerumuskan dirinya ke dalam neraka.” Kiranya penggalan hadits ini selaras dengan hadits lain yang menyatakan bahwa al jamaatu rohmat wal furqatu azab, jamaah adalah rahmat, dan perpecahan adalah bencana.

Betapa banyak orang yang terjerumus dalam kehancuran lantaran di dalamnya ada banyak perpecahan. Bayangkanlah dalam sebuah biduk (perahu kecil) ada dua nahkoda. Apa yang akan terjadi? Sampaikah perahu itu ke tujuannya? Dan apa jadinya jika semua penumpang biduk itu menjadi nahkoda? Anda bisa menjawabnya!.

Abu Isa sebagaimana dikutip Imam Turmudhi dalam Sunan Turmudzi —rowi hadits di atas — menulis bahwa yang dimaksud dengan jamaah di sini adalah ahli fiqh (yurisprudensi Islam), ahli ilmu, dan ahli hadits.

Tampaknya, Abu Isa memandang dan menafsirkan hadits ini dari aspek hukum, khususnya legal-formal. Karenanya, ia memasukkan ahli fiqh dan ahli hadits. Selanjutrnya, di sini penulis ingin menilik hadits ini dari sisi yang (sedikit agak) lain. Abu Isa juga menyebutkan salah satu yang bisa dimasukkan ke dalam kriteria Jamaah —yang dimaksud dalam hadits tersebut— adalah ahli ilmu.

OK. Kita garis bawahi kata ahli ilmu. Kata ini, menjadi sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut. Adakah ahli ilmu di dunia ini? Dan siapakah ahli ilmu itu? Apakah Einstein yang menemukan hukum relativitas? Ataukah Jabir bn Hayyan si penemu aljabar? Atau barang kali Charles Darwin dengan teori evolusinya? Atau jangha-jangan, justru kita sekarang yang duduk sembari ngantuk dan malu-malu plus ingah-ingih di majelis ini merupakan ahli ilmu? Mari kita diskusikan!

Dan bagaimana kaitan antara ahli ilmu dengan jamaah? Lantas, apakah jamaah itu akan bisa membantu dalam memperoleh ilmu atau justru sebaliknya? Kalau memang membantu, sejauh mana peran Jamaah dalam menuntun kita untuk mendapatkan ilmu? Mari kita tuntaskan dalam forum ini!

Hanya saja, harus dibedakan antara ilmu dan pengetahuan. Bahwa pengetahuan itu berasal dari 'tahu' yang sumbernya adalah panca indera. Sedangkan ilmu lebih kompleks dari itu. Ia merupakan kumpulan pengetahuan yang diramu secara ilmiah dan komprehensif. Karenanya bisa berlaku secara universal dan umum. Inilah ilmu pengetahuan induktif-empiris.

Matur nuwun dan selamat ber-surfing ria dalam luasnya pengetahuan.

[1] Ma kutiba (bukan Ma Qaala) disampaikan pada diskusi kumpul-kumpul alTaysir (Alumni Tajul Ulum in Sirajuth Thalibin) Semarang (IAIN-IKIP PGRI-UNDIP-UNNES) di Masjid Kampus 3 IAIN Semarang Sabtu, 18 Maret 2006

F Manusia seperti temen-temem sekarang dan (masih) hidup. Lagi nyantri di jurusan Perdata Islam Fakultas Hukum Islam IAIN Semarang. Doakan cepat wisuda, he he

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Cikal Bakal Turots Community di IAIN Metro

Sejak tahun 2019 saya diminta kampus untuk mencari mahasiswa untuk dikirim dalam delegasi Musabaqah Qiroatul Kutub (MQK). Dan sejak saat itu saya selalu kesulitan untuk mendapatkannya. Jangankan membaca kitab kuning, membaca al-Quran saja masih banyak mahasiswa yang kesulitan. Haha... Di tahun 2020 saya mencari santri di PP Riyadlotul Ulum untuk saya ikutkan. Alhamdulillah bisa berpartisipasi meskipun tidak mendapatkan juara. Di awal tahun 2021 saya kembali diminta untuk mencari peserta lomba baca kitab kuning untuk event Pekan Kreativitas Mahasiswa (PKM) PTKIN se-Sumatera di UIN Imam Bonjol, Padang pada bulan Juni. Dari belasan mahasiswa, terpilihlah Rouf, santri PP Mambaul Huda. Beberapa kali ia main ke rumah untuk belajar membaca kitab Bidayat al-Mujtahid.  Alhamdulillah Rouf masuk babak penyisihan namun tersingkir di babak semi final. Di bulan Oktober tahun yang sama, IAIN Metro mau mengirimkan peserta OASE di Banda Aceh. Lagi-lagi saya diminta mencari anak untuk diikutkan....

Belajar Tajwid Hukum Bacaan Ra Tafkhim dan Tarqiq

via IFTTT