Skip to main content

Jejak Sekularisme di Reruntuhan Peradaban Islam


Oleh: M. Nasrudin el Andalasy

Direktur eLSA (Lembaga Studi Justisia), Mudir Tahriir (Pemimpin Umum) Hay’ah at Tahrir (Lembaga Penerbitan Berbahasa Arab) ‘Hadrotuna’ UKMI Nafilah IAIN Walisongo Semarang

Berbicara mengenai posisi agama (Islam) dalam kehidupan masyarakat ada tiga pandangan yang berbeda[1]. Pertama, mereka yang meyakini bahwa Islam merupakan seperangkat ajaran yang sempurna; membahas semua hal, termasuk politik, kehidupan sosial, dan sebagainya. Karenanya, pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang berlandaskan ajaran Islam. Tujuan pendirian negara, karenanya, adalah demi terlaksananya hukum Tuhan dalam kehidupan. Pendapat ini dikomandoi oleh Syeikh al Mawardi[2], Sayyid Qutb, Hasan al Banna dan ulama fundamentalis lain.
Pandangan kedua — yang lebih moderat— meyakini bahwa Nabi dan Khulafaur Rasyidin tidak meninggalkan sistem pemerintahan yang baku bagi Islam. Karenanya, tak ada model pemerintahan Islam dalam ajaran dan tradisi Islam itu sendiri. Meski demikian, Nabi telah meninggalkan nilai-nilai dasar yang akan sangat berguna bagi perjalanan umat manusia ke depan. Dengan berpijak pada nilai-nilai ini, umat Islam dapat membangun pemerintahan yang sesuai dengan locus dan tempus. Muhammad Husein Haikal mencetuskan ide ini[3].
Pandangan yang terakhir sangat ekstrem. Mereka meyakini al islam syaiun wa ad dawlah syai un.[4] Bahwa Islam dan politik, dengan demikian, masing-masing merupakan entitas yang berdiri sendiri, punya lahan garapan yang tidak bisa dicampuradukkan begitu saja. Pandangan ini digulirkan oleh sastrawan Mesir Taha Husein[5], dan Syaikh Ali Abdur Raziq[6].
Sekularisme dalam Semiotika Arab
Untuk mensubstitusikan kata secularism (Inggris) atau secularete (Perancis), tampaknya tidak dijumpai kata yang pas dalam bahasa Arab. Karena sebuah penanda, hadir melalui dan melewati sejumlah sejarah yang sangat erat dengannya[7]. Ini memberikan kekhasan yang tak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi, setiap kata memiliki rasa dan tinanda yang kebanyakan tidak dimiliki oleh kata lain, meski dari tradisi dan bahasa yang sama.[8] Perbedaan ini akan semakin mencolok manakala dua kata itu berasal dari dua tradisi dan latar belakang yang jauh berbeda.
Akan tetapi, selama ini ada beberapa kata yang lazim digunakan sebagai pengganti kata secularism dalam bahasa Arab. Salah satunya adalah kata ad Dahriyah. Asal kata ini, ad dahr selaras dengan akar kata secularism yakni saeculum yang sama-sama bermakna masa, abad, atau generasi. Namun, dalam perjalanannya, kata ad Dahriyah mengalami proses peyorasi. Pada akhir abad ke-18, ad Dahriyah kemudian memiliki rasa negatif lantaran diidentikkan dengan atheis dan materialis:[9] mengakui keabadian dunia dan mengabaikan akhirat.
Kata lain yang sekarang populer digunakan adalah al ‘a/ilmaniyah. Pada penulisannya di buku-buku dan artikel, huruf ‘ain dalam kata al ‘a/ilmaniyah tidak berharakat. Hal ini menimbulkan beberapa pembacaan yang tentunya berimplikasi pada perbedaan pemahaman dalam memaknai sekularisme. Karenanya, kerancuan ini hanya terjadi dalam bahasa Arab saja. Dalam bahasa Indonesia —yang hanya menyerap kata “secularism” dari bahasa Inggris dengan mengambil pelafalannya saja— tak dijumpai masalah ini.
Jika huruf 'ain dalam kata tersebut dibaca fathah, maka kata al ‘Almaniyah sering dipahami sebagai merupakan turunan kata ‘alam. Kata ‘alam justru merujuk kepada alam (science) yang (agak) jauh dari makna saeculum. Akan tetapi, saeculum juga bisa bermakna alam yang ada dalam rentangan waktu, berbeda dengan kata denum atau mundus —yang meski juga berasal dari bahasa Latin— bermakna alam yang kekal dan bebas dari batasan waktu. Yang agak susah adalah kenyataan bahwa kata ‘alam tidak memiliki tinanda berupa ‘kaitan dengan waktu’. Jika demikian, al ‘Almaniyah lebih tepat bila menjadi alih bahasa dari kata scientific.[10]
Ketika huruf ‘ain dalam kalimah tersebut berharakat kasrah, sebagaimana pembacaan dalam kamus al Mawrid[11], maka ada beberapa kerancuan yang muncul. Karena kata al ‘Ilmaniyah (dianggap) berasal dari kata ‘ilm (ilmu). Maka pemahaman yang mengemuka mengenai makna sekularisme adalah suatu paham yang ingin mengetengahkan kembali ilmu pengetahuan yang (seolah-olah) perkembangannya dibatasi oleh agama.[12]
Namun, jika merujuk pada makna sekularisme yang dipahami sebagai paham yang mengetengahkan dan mengutamakan ‘yang selain agama’ maka ada beberapa istilah yang kiranya sedikit lebih logis. Salah satunya adalah ad Dunyawiyyah. Kata ini digunakan tidak sebagai opposite bagi ukhrawiyah melainkan opposite bagi kata ad Diiniyah. Atau seperti usulan Dr. Ali Lagha dengan istilah al La Diiniyah yang ia gunakan sebagai antonim bagi kata Diin (religion).[13]
Akar Sekularisme dalam Tradisi Islam
Mulanya, tak ada yang mempermasalahkan hubungan khusus antara Islam dan politik. Keduanya hidup rukun dan tenteram dalam satu rumah tangga. Orang-orang baru mempermasalahkan hubungan tersebut pada sekitar abad ke-18. Pada abad ini dan abad ke-19, upaya beberapa daerah untuk memerdekakan diri dari kekhalifahan Turki Utsmani mulai menguat, utamanya di sekitar Timur Tengah. Beberapa kawasan si Arab Selatan mulai menggalang kekuatan bawah tanah. Di antaranya adalah Utsman bin Hammad dan Muhammad bin Saud dari Jazirah Arabia.
Gerakan ini juga cukup terasa di Lebanon: negara dengan komposisi warga yang unik. Jumlah umat Muslim dan Nasrani Maronis seimbang. Namun, pucuk pimpinan ada di tangan Nasrani Maronis. Sementara itu, gerakan purifikasi Islam sedikit demi sedikit telah nampak di Lebanon. Di satu sisi, bangsa Lebanon menginginkan kemerdekaan dari Turki Utsmani. Namun, di sisi yang lain, Lebanon dalam kondisi yang cukup sulit. Kendati kemerdekaan telah ada di tangan, masalah tak selesai begitu saja. Perbedaan kepentingan antara Islam dan Nasrani bisa menajam dan rawan konflik sipil-saudara.
Adalah Boutros al Busthani, seorang intelektual Maronis Lebanon yang cukup paham akan hal ini. Dalam keadaan yang cukup sulit itu, harus ada satu jalan yang bisa digunakan demi merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari kekhalifahan Utsmani yang sudah sakit itu (The Sick Man of Europe). Demikian ungkap Abid al Jabiri yang dikutip Ahmad Baso.[14]
Al Busthani menarik sebuah kesimpulan bahwa sekularisme merupakan jalan keluar yang cukup bagus. Ketika agama (Islam) dikembalikan ke wilayah asalnya, maka Khalifah Turki Utsmani akan kehilangan salah satu kaki penyangga legitimator. Karenanya, umat Islam akan bisa bersatu bersama Nasrani Maronis untuk melawan dan melepaskan diri dari Turki Utsmani.
Lebih lanjut, jika masalah agama (Islam dan Kristen) dikembalikan ke wilayah asalnya, maka antara kaum Muslim dan umat Nasrani tak perlu ada perbedaan mencolok dalam hal sistem pemerintahan yang hendak dibentuk. Karena bagaimanapun juga, bangsa Lebanon adalah bangsa yang berasal dari satu nenek moyang. Hanya saja, karena sentuhan beberapa budaya dan agama, terjadi perbedaan.
Nah, latar belakang al Busthani yang Nasrani inilah yang menimbulkan kecurigaan mendalam akan adanya gerakan umat Kristiani untuk membendung dan menghacurkan Islam (secara global) dengan pélan-pelan. Apalagi, al Busthani di kalangan umat Muslim Lebanon dikenal sebagai tokoh kristenisasi kelas kakap. Tak pelak, gagasan al Busthani tersebut dianggap sebagai ancaman terhadap eksistensi Islam di kehidupan ini.
Sebagai tandingannya, muncullah slogan Islam din wa dawlah[15], kata beberapa ulama Islam. Istilah ini cukup tendensius. Pada masa Nabi, belum pernah terdengar suara semacam ini. Slogan di atas semakin santer setelah kelompok ‘Islam kanan’ secara terang-terangan mengkampanyekannya. ‘Genderang perang’ pun ditabuh. Sebagai counter-nya, gerakan yang mendukung negara sekular tak kalah seru.
Secara umum, gerakan sekular, baik dalam bentuk pemikiran maupun praksis, semakin gencar dan (seolah-olah) konfrontatif semenjak keruntuhan lembaga Khalifah Utsmani di semenanjung Anatolia (Turki) pada 1924 M. Setahun kemudian, di Mesir, Syeikh Ali Abdur Raziq meluncurkan kitab kontroversialnya yang bertajuk “al Islam wa Ushul al Hukm”.[16] Dalam buku ini, ia menulis bahwa pemerintahan (kepemimpinan) Muhammad saw di Madinah merupakan tugas yang terpisah dari dakwah Islam dan tugas kerasulannya.[17]
Jika ditarik (sedikit) ke belakang, maka gerakan sekular ini merupakan reaksi atas kegagalan Islam dalam membentuk dan mempertahankan sistem pemerintahan (khilafah) —yang oleh sebagian besar umat Islam— diakui sebagai warisan Islam yang harus dijalankan. Apalagi, jika dibandingkan dengan Barat, kondisi umat Islam saat itu (hingga sekarang) masih cukup menyedihkan. Ini sangat kontras dengan kondisi kejayaan Islam pada abad pertengahan di kala Eropa masih berada dalam abad kegelapan.
Selain itu, kebangkitan Barat sebagai kampiun dunia sangat menarik perhatian umat Islam. Ali Abdur Raziq misalnya, ia begitu kagum dengan kemajuan yang dialami bangsa Barat, terutama Inggris saat ia belajar ilmu politik dan ekonomi di Oxford University.[18] Sama halnya dengan Muhammad Husein Haikal yang begitu terpesona dengan Perancis saat ia mengambil gelar doktor di Universitas Sorbonne, Perancis.[19] Sehingga, sebetulnya kalau boleh dikatakan, tujuan para intelektual tersebut adalah memajukan umat Islam melalui pembenahan dari dalam ajaran Islam itu sendiri.
Akan tetapi, cara berpikir yang menggunakan metodologi made in western, dan tolok ukur bangsa Barat, para pemikir ini, oleh sebagian kalangan, dianggap hanya sebagai antek-antek Barat (baca: Yahudi dan Nasrani). Mereka dicap sebagai orang yang hanya bisa membeo saja atas apa yang didiktekan oleh Barat. Kesan ini semakin kental manakala mereka mengetahui bahwa para pemikir itu menyelesaikan pendidikan di Barat. Semakin lekatkan kesan ‘beo’ bagi para pemikir itu. Hal ini banyak disinggung oleh Muhammad Imarah yang kemudian dikutip Yusuf Wijaya[20]. Tegasnya, sekularisme merupakan upaya ghazwul fikr (perang pemikiran) terhadap Islam. Tujuannya adalah menggeser Islam dari peradaban.[21]
Ketakutan ini tampak jelas pada beberapa pemikir. Dr. Ali Lagha misalnya, dengan tegas menyatakan bahwa sistem sekular tidak akan pernah bisa diterapkan dalam Islam. Ia menolak mentah-mentah. Dalam pandangannya, sekularisme bertujuan menjadikan sebuah tatanan kehidupan baik sosial maupun individu yang tidak berdasarkan pada ajaran agama[22]. Lebih lanjut, ia meyakini bahwa sekularisme akan mengalihkan perhatian manusia dari akhirat ke dunia belaka.[23] Itu ekspresi ketakutan yang berlebih.
Sementara itu, ternyata, bila kita mau merujuk jauh ke belakang, sebetulnya Islam mempunyai sejarah yang karenanya mengharuskan diterapkan sekularisasi. Setidaknya, dijumpai banyak alasan kenapa sekularisasi menjadi jalan keluar yang rasional dalam menghadapi berbagai masalah yang selama ini menghimpit umat Islam. Hanya saja, sebagian besar kita tidak mengakui akan hal ini.
Salah satunya datang dari Nabi sendiri. Muhammad Saw ‘berani’ berhijrah ke Yatsrib, selain untuk menghindari kekejaman Quraysh Makkah, juga karena telah mendapatkan suaka politik, jaminan sosial dan keamanan jiwa-raga-harta dari penduduk Yatsrib. Mengapa demikian? Tentunya, karena penduduk Yatsrib ada ‘mau’ dengan Nabi.
Ketika musim haji, banyak warga Yatsrib yang berhaji ke Makkah. Sebagian besar di antaranya mengakui dan menerima kerasulan Muhammad saw. Mereka biasa berkumpul di rumah salah satu sahabat Nabi yang bernama al Arqam.[24] Di tempat inilah, mereka menyampaikan jaminan suaka dari masyarakat Yatsrib kepada Nabi dan para sahabatnya.
Ketika Nabi datang, penduduk Yatsrib dengan suka cita menyambutnya.[25] Tak berselang lama, melalui permusyawarahan yang sangat egaliter dan demokratis, Muhammad —yang dikenal dengan kepribadiannya yang luar biasa— ditunjuk oleh forum sebagai pemimpin tunggal kota Madinah. Ini tertuang dalam manuskrip yang dikenal dengan sebutan Shahiifah Madinah (Piagam Madinah).
Mufakat itu bukannya tanpa alasan. Selama berpuluh-puluh tahun, penduduk Yatsrib dilanda perang antar dua suku besar: Aus dan Khazraj, yang hampir tak pernah menemukan titik akhir.[26] Dengan berbagai keistimewaan yang ada pada pribadinya, Muhammad saw dianggap sebagai pahlawan yang akan menyelesaikan kemelut itu. Karenanya, penduduk Madinah —yang terdiri dari beragam suku dan agama— sepakat menerima dan mengangkat Muhammad saw sebagai pemimpin sekaligus hakim bagi mereka. Di samping itu, umat Islam meyakini Muhammad sebagai Rasul yang menerima wahyu dari Tuhan.
Di sini, kita bisa melihat bagaimana dalam diri Muhammad saw terdapat —setidaknya— lima peran sosial sekaligus[27] yang terkadang saling ‘tumpang tindih’. Dalam kondisi seperti ini, terdapat sejumlah kesulitan tersendiri dalam proses mengidentifikasi tindakan Nabi menggunakan beberapa frame yang ada. Apakah suatu tindakan itu dilakukan Muhammad dalam kapasitasnya sebagai manusia biasa (basyariyah,) atau sebagai utusan tuhan yang harus dipatuhi dan diikuti? Lebih susah lagi mengklasifikasikan tindakan Muhammad sebagai Rasul atau sebagai pemimpin ummat? Karena jika dilihat Muhammad sebagai Rasul, maka tindakan itu termasuk sunnah fi'ly. Dan kesalahan diagnosa bisa berakibat cukup fatal.
Madinah, bagaimanapun juga, hanyalah sekumpulan masyarakat (ummah) yang menyerahkan sebagian urusan mereka kepada pemimpin yang disepakati bersama (primus inter pares). Dalam teori politik, kita menyebutnya teori kontrak sosial[28]. Di Madinah, belum ada seperangkat alat kelengkapan pemerintahan yang rapi dan teroraganisir. Karenanya, Madinah belum layak disebut sebagai negara dan Muhammad sebagai kepala negaranya.
Bertolak dari pendapat itu, semakin banyak pula yang menyatakan bahwa Madinah sudah layak disebut sebagai sebuah ‘negara’ (dawlah) betapapun sederhananya. Pendapat ini lebih melihat bahwa tindakan Muhammad pada ‘Am ar Risalah[29] (tahun utusan) yang mengirimkan beberapa surat (diplomasi) kepada raja-raja di sekitar jazirah Arab dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara.
Terlepas dari perdebatan itu, satu hal yang manjadi titik api adalah bahwa proses naiknya Muhammad saw sebagai pemimpin ummah di Madinah jauh dari campur tangan Tuhan melalui wahyu. Tak ada satu ayatpun yang menyatakan bahwa Tuhan telah mengangkat Muhammad saw. Tak ada satu ayat pun yang sekedar mengukuhkan jabatan pemimpin bagi Muhammad saw. Pengangkatan Muhammad saw, karenanya, murni hasil kesepakatan umat yang natiijah (hasil kesepakatan)-nya tertuang dalam Shahiifah Madiinah (Piagam Madinah) yang terkenal itu.
Nyatanya, Muhammad saw tak pernah memplokamirkan sebuah bentuk pemerintahan yang wajib diadakan dan ditaati oleh umat Islam. Bahkan, Ali Abdur Raziq menyatakan —dengan tegas— bahwa tugas Muhammad dalam memimpin masyarakat Madinah tidak ada kaitannya dengan urusan Risalah kenabian yang dia emban[30]. Dalam al Quran hanya disebutkan “Taatlah kalian kepada Allah, taat kepada Rasul, dan kepada ulul Amri” (QS an Nisa [4]: 59).
Ketaatan umat (Islam) kepada Muhammad dalam kapasitasnya sebagai Rasul pada ayat di atas tak terbantahkan. Sebagai Rasul, Muhammad saw menerima wahyu dari Tuhan dan menyampaikannya kepada umat. Umat harus mengikutinya. Ini adalah ketetapan Tuhan yang tak bisa ditawar. Apalagi, umat (Islam) meyakini akan adanya sifat ma’shum (terpelihara dari dosa dan kesalahan) pada diri Muhammad saw.
Sementara itu, yang masih menjadi polemik adalah apakah ketaatan penduduk Yhatsrib nonmuslim kepada Muhammad adalah karena Muhammad merupakan utusan Tuhan? Jika demikian, maka tentunya hal ini justru akan memperburuk keadaan lantaran isi ayat ini ‘bertentangan dan mengkhianati’ Shahiifah Madinah yang jelas-jelas mengakui dan menghargai serta membebaskan umat beragama untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing[31]. Dan ini sudah disepakati bersama.
Karenanya, ketaatan penduduk nonmuslim Yatsrib kepada Muhammad saw harus diletakkan dalam kapasitas Muhammad saw, sebagai pemimpin yang telah menerima mandat atau ulul amri (orang yang memiliki — baca: diserahi— urusan). Jadi, ayat di atas hanyalah sebatas justifikasi akan kewajiban taat kepada 'aturan' bagi orang-orang yang menyatakan terikat kepada 'aturan' yang disepakati bersama. Sekali lagi, bukan karena mendapatkan legitimasi dari Tuhan sebagai wakil Tuhan (khalifah) untuk memerintah dan memimpin manusia Madinah.
Mengenai agama Islam, hemat penulis, adalah agama sempurna. Setidaknya ini tergambar dalam ayat yang populer di kalangan umat Islam sebagai ayat yang terakhir kali turun. Tepatnya saat Muhammad berkhutbah di padang Arafah ketika haji wada’. ‘Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu, dan Aku sempurnakan bagi kalian nikmatKu dan aku rela Islam menjadi agamamu[32].
Akan tetapi, kesempurnaan ini, sebagaimana tersebut dalam sebuah kalimat mutiara, Idza tamma al amru badaa naqshuhu. Ketika suatu perkara sempurna, maka akan nampak jelas kekurangannya[33]. Benar saja, sepeninggal Muhammad, umat Islam tidak lagi mendapatkan bimbingan Tuhan secara langsung melalui wahyu yang diterima Nabi. Mulai saat itu, umat harus menghadapi sendiri segala permasalahan yang dihadapinya.
Jelasnya, ‘kesempurnaan’ atau —penulis lebih sepakat dengan ‘keparipurnaan’— Islam ini berimplikasi pada stagnasi nash. Sepeninggal Nabi Muhammad, tak ada lagi nash baik alQuran maupun al Hadits yang meng-‘ada’. Padahal, realita (al waqaa’i’) terus bergerak maju. Sampai di sini, Islam harus banyak beradaptasi dan belajar pada pelbagai hal yang dijumpainya di sepanjang masa. Setidaknya menyesuaikan diri.
Suatu contoh yang cukup representatif adalah kasus penyerbukan kurma di Madinah pada masa awal Muhammad hijrah ke Madinah. Muhammad, sebagaimana kalangan sahabat Anshar dari Makah, tidak paham dunia pertanian di Madinah. Muhammad, sebagaimana penduduk lokal Madinah, ikut merawat pohon kurma. Akan tetapi, ketika musim bunga, Muhammad tidak melakukan penyerbukan —dengan mengawinkan manggar jantan ke bunga betina— pada kurma peliharaannya.
Muhammad menyatakan bahwa segala sesuatu telah ditentukan oleh Tuhan. Para sahabatpun mengikutinya karena menganggap ujaran Muhammad tadi merupakan wahyu yang datang dari Tuhan dan karenanya wajib diikuti. Akhirnya, hasil panen yang mereka dapatkan jauh dari harapan. Sahabatpun mengadu kepada Muhammad. Muhammadpun menjawab para sahabatnya dengan kata, “Antum a’lamu bi umuuri dun yaakum”. Kalian lebih paham urusan dunia kalian.
Dari sini, kita bisa melihat bahwa bagaimanapun juga, Nabi sebagaimana disebutkan dalam sebuah syair yang cukup terkenal di kalangan pesantren[34] juga manusia biasa. Ia tidak akan mengetahui sesuatu jika tidak mencari tahu, atau diberi tahu baik oleh para sahabatnya atau oleh Tuhan. Apalagi mengenai urusan manusia yang terjadi beribu tahun sepeninggalnya.
Demikian halnya dengan kehidupan sosial manusia. Nabi tak pernah memberikan batasan rigid dalam pergaulan manusia kecuali yang memang betul-betul urgen. Sehingga, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan dunia diserahkan kepada umatnya karena tentunya, umat lebih tahu, mana yang maslahat dan mana yang mengandung mafsadat. Demikian halnya dengan sistem pemerintahan (asy Syaukah atau dawlah).
Dalam menentukan nasibnya, umat tak akan sendiri. Tuhan memberikan jaminan yang dinyatakan dalam sebuah hadits, “Sungguh! umatku (dalam sebuah redaksi menggunakan kata umat Muhammad) tak akan berkumpul dalam kesesatan. “Tangan” Allah swt beserta Jamaah. Barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah maka ia menjerumuskan dirinya ke dalam neraka.”. Abu Isa sebagaimana dikutip Imam Turmudhi —rowi hadits ini— menulis bahwa yang dimaksud dengan jamaah di sini adalah ahli fiqh (yurisprudensi Islam), ahli ilmu, dan ahli hadits.[35]
Hujjatul Islam al Ghazali juga sempat menyatakan bahwa hubungan antara agama dan negara bagaikan saudara kembar yang lahir dari satu ibu. Keduanya merupakan entitas utuh yang berbeda, tidak bisa disamakan. Hubungan yang terjalin keduanya adalah saling melengkapi (simbiosis mutualisme).[36]
Meski demikian, Muhammad saw meninggalkan dua perkara yang bisa dijadikan pegangan umat Islam: Al Quran dan al Hadits. Melalui keduanya, Islam memberikan dasar-dasar nilai moral universal. Ada nilai kesetiakawanan, keadilan sosial, persamaan, dan seterusnya[37]. Dengan modal ini, diharapkan umat Islam mampu mengadaptasikan —penulis lebih sepakat dengan memodifikasi— Islam dengan kondisi masyarakat yang ada. Nilai-nilai ini sedemikian lentur dan fleksibel sehingga bisa diterapkan di mana saja, kapan saja dan dalam sistem apa saja.
Pun, dalam kaidah Ushul Fiqh kita mengenal kaidah al Ashlu fi al Muamalah al Ibahah. Pada dasarnya, segala urusan muamalah (hubungan antar manusia) itu diperbolehkan. Hukum mubah ini berlaku sepanjang tidak melampaui koridor kemashlahatan bersama. Demikian halnya dengan sistem dan lembaga pemerintahan.
Jika kita menilik dari segi historisitas, beberapa tragedi telah menunjukkan kepada kita bahwa sering kali Islam dijadikan tunggangan untuk melegitimasi kekuasaan. Peristiwa ini mulai terjadi pasca wafatnya Muhammad saw. Sesaat setelah rumor wafatnya Muhammad saw tersebar, sahabat Anshar berkumpul di Balairung (saqifah) Bani Saidah. Mereka berembuk dan dengan suara bulat mengangkat Saad bin Ubadah yang sedang sakit (berselimut) sebagai pengganti Muhammad saw.[38]
Umar bin Khattab yang mendengar peristiwa ini, langsung menuju ke Saqifah dengan mengajak Abu Bakar dan Abu Ubaidah bin al Jarrah. Terjadi perdebatan yang cukup alot. Kubu Anshar masih bertahan dan menyatakan bahwa yang berhak menjadi pemimpin adalah kalangan Anshar. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Islam pertama kali berkembang ketika ada di Madinah atas bantuan mereka, shalat berjamaah secara terbuka baru dilaksanakan di Madinah bukan di Makkah dan bangsa Arab mau tunduk kepada Islam di bawah pedang Anshar.[39]
Alasan ini dibantah oleh Abu Bakar yang menyatakan bahwa yang paling berhak sebagai pemimpin adalah kalangan Muhajirin. Tameng yang dikemukakan juga tameng agama. Muhajirinlah yang mula-mula beriman dan menyembah Tuhan yang haq. Tentu sangat bertentangan manakala kita membandingkan dengan dengan piagam Madinah yang secara implisit menyatakan bahwa urusan kepemimpinan di Madinah merupakan urusan muamalah, bukan ubudiyah.
Bahkan Abu Bakar sempat menyitir sebuah hadits Nabi yang menyatakan bahwa al Aimmah min Quraysh[40]. Bahwa pemimpin harus dari kalangan Quraysh. Jika demikian, maka kalangan Anshar akan menjadi wazir[41]. Perdebatan ini, kendati menggunakan argumen agama, menurut Ibn Qutaybah lebih bernuansa politik-ekonomis.[42]
Terlepas dari kesahihan hadits yang diakui itu, sangat jelas terlihat bahwa implementasi hadits itu sangat tergesa-gesa dan terkesan leterlijk. Tentunya, sikap seperti itu tidak tepat jika kita menggunakan timbangan ayat wa syaawirhum fil amr[43]. Dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam “perkara”. Ayat ini, yang merupakan bagian dari alQuran seharusnya didahulukan, dengan mengakhirkan hadits yang derajadnya di bawah alQuran. Karenanya, ‘pemaksaan’ naiknya Abu Bakar Ra merupakan hasil pemerkosaan ‘kekuasaan’ atas agama.
Apalagi, Abu Bakar kembali membuka luka lama yang telah kering yakni permusuhan antara Aus dan Khazraj berhasil mendapatkan dukungan yang cukup banyak dari kaum Anshar untuk mengangkatnya sebagai khalifah. Meski demikian, pemaksaan dan ketergesaan ini tampak sangat jelas karena rapat itu dilakukan saat jenazah Nabi belum dimakamkan dan tak ada yang mengurusnya selain Ali kw, Fatimah RA dan Aisyah RA.[44]
Karenanya, rapat tersebut, kendati ada ‘wakil’ dari kaum Muhajirin meski hanya tiga orang saja: Abu Bakar, Umar, dan Abu Ubaydah bin al Jarrah bisa dikatakan belum memenuhi kuorum. Ada banyak pihak yang tidak sepakat dengan adanya rapat di Saqifah tersebut. Kelompok Ali sangat tersinggung dengan pengangkatan Abu Bakar. Kelompok ini hanya mengakui Ali sebagai pemimpin mereka. Mereka melandaskannya pada peristiwa Ghadir Khum.[45]
Dan pada masa Khulafaur Rasyidin, sebetulnya sudah terlihat pemilahan antara urusan negara (baca: kepemimpinan) dengan agama. Cukup wajar memang, mengingat otoritas keagamaan tidak berada di tangan khalifah yang berkuasa secara mutlak. Banyak sahabat yang ternyata memiliki pemahaman keislaman yang melebihi khalifah berkuasa, sebut saja sahabat Abu Hurayrah yang ahli Hadits, dan seterusnya.
Bermula dari peristiwa Saqifah inilah, berbagai pemerkosaan agama susulan menjadi torehan kelam dalam sejarah Islam klasik. Konstelasi politik pada masa Khulafaur Rasyidun mengakibatkan kekecewaan yang muncul di antara umat Islam. Mereka kemudian memperalat agama —dengan menggunakan dalil alQuran dan Hadits— untuk memberikan justifikasi atas kekuasaan yang hendak diraihnya atau yang dipertahakannya.
Muawiyah, gubernur Damaskus misalnya, menuntut (baca: memberontak) terhadap Imam Ali bn Abi Thalib atas terbunuhnya khalifah Utsman bn Affan RA. Dalam keadaan yang terdesak pada perang Siffin, pihak Muawiyah —demi mendapatkan kekuasaan— rela menunggangi dan memperkosa agama. Ini diwujudkan dengan siasat yang dilancarkan oleh Amr bin Ash dengan mengangkat Mushhaf yang tertancap di ujung tombak.
Berhasil. Muawiyah naik menjadi raja umat Islam dan berkuasa di Damaskus. Kekecewaan demi kekecewaan muncul ke permukaan. Dimulai dari kaum Khawarij. Lagi-lagi, Khawarij menggunakan agama —slogannya laa hukma illa lillaah, tak ada hukum kecuali hukum Allah— untuk mendapatkan kekuasaan. Nyatanya, mereka berusaha membunuh para tokoh yang turut serta dalam tahkim (arbritase) di Daumatul Jandal termasuk Imam Ali kw dan Muawiyah RA.
Kondisi yang tak jauh berbeda juga terjadi di kubu Imam Ali kw. Syi'ah —yang terdiri dari puluhan mazhab— menyatakan bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah Ali kw. Salah satu hal yang cukup kontroversial adalah di antara mereka ada yang memaknai bahwa yang dikehendaki oleh Tuhan dengan fawatihus suwar (penggalan-penggalan huruf hija'iyah pada permulaan surat) adalah ungkapan Shiraatu ‘Aliy haqqun numsikuhuu (jalan yang ditempuh Ali adalah Haq, kita memeganginya).[46] Hal ini mendapatkan tentangan dari ulama Sunny. Bagi golongan yang tersebut terakhir ini, yang dikehendaki Tuhan dari huruf-huruf tersebut adalah Shohha thariquka ma assunnah, telah sahih jalanmu bersama sunnah.
Kasus pemerkosaan yang cukup tragis adalah pembantaian Husein bin Ali RA beserta sekitar 70 keluarganya di padang Karbala[47] yang dilakukan oleh tentara Yazid bin Muawiyah. Akibatnya, terjadi kegoncangan yang luar biasa dalam umat Islam. Karena bagaimanapun juga, Husein RA adalah cucu Nabi SAW yang sangat dicintai oleh semua umat Islam. Bahkan, oleh sebagian besar umat Islam, Husein RA diyakini telah mendapatkan jaminan masuk surga.
Untuk menanggulanginya, Mu'awiyah sebagai khalifah merestui faham Jabariyah. Paham ini menilai bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah kehendak Tuhan. Manusia tak bisa berbuat apa-apa karena dalam keadaan ijbar (terpaksa). Melalui paham ini, Muawiyah hendak menanamkan pemahaman di umat Islam bahwa peristiwa pembantaian tersebut telah digariskan oleh Tuhan. Manusia tak bisa melakukan apapun untuk mencegahnya. Secara khusus, hal ini ditujukan agar umat Islam tak berontak. Sekali lagi, teks agama dijadikan tameng bagi kejahatan demi kekuasaan.
Tak hanya itu, rezim Mu’awiyah sempat pula mengklaim bahwa penolakan atas kewajiban taat kepada khalifah atau wakilnya merupakan penolakan atas pengakuan terhadap Tuhan. Artinya, mereka yang memberontak terhadap khalifah dihukumi kafir.[48] Dan demi melekatkan citra buruk, Mu'awiyah mewajibkan para khatib untuk mencela dan melaknat Imam Ali kw beserta pengikutnya di setiap khutbah Jumat.
Sebagai counter atas paham Jabariyah muncullah paham Qadariyah yang menyatakan bahwa manusia memiliki free will (kehendak bebas). Hal ini ditujukan untuk menekan pemerintah Mu’awiyah. Diharapkan umat akan berpikir bahwa kejadian di Karbala sebetulnya bisa dicegah oleh manusia dan karenanya tidak perlu terjadi.
Hampir bisa dipastikan bahwa perpecahan —ditandai dengan munculnya sekte keagamaan— dalam Islam terjadi lantaran ada konstalasi politik yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, William Montgomery Watt, dalam The Formative period of Islamic Thought[49]berhasil memotret kemunculan sekte-sekte Islam tersebut dalam bingkai politik praktis. Namun, Watt hanya memperpanjangkan tulisannya mengenai sisi historisitas.
Dari uraian di atas, perlu kiranya kita membandingkan apa yang terjadi di dunia Islam dengan apa yang terjadi di Barat. Pada abad pertengahan, otoritas gereja di Barat menguat. Gereja ingin menguasai segala bidang, termasuk politik. Imbasnya, Agama ternoda karena dosa para pendetanya yang ingin memperoleh kekuasaan dan kekayaan. Sementara itu, sejarah Islam memang tidak ada pemegang otoritas keagamaan semacam gereja dan tak pernah terjadi 'agama' menguasai negara. Namun, pemerkosaan agama demi kekuasaan sungguh tak dapat ditolerir.
Adalah hal yang wajar jika teks-teks (ke)agama(an) itu bagai sebuah bola liar. Sangat mungkin untuk bisa dikendalikan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan pragmatis. Ini sangat berbahaya tentunya. Karena itu, bola tersebut harus dikembalikan kepada pelukan sang keeper. Artinya, pemisahan mana ruang agama dan mana ruang ‘dunia’ merupakan kebutuhan yang mendesak dan tak bisa ditawar lagi.
Akan tetapi, pemisahan ini bukanlah pemisahan yang dikhotomis. Mengapa? Karena Islam bukanlah agama an sich. Banyak teks baik al Quran maupun al Hadits yang juga sempat menginggung masalah sosial, politik dan seterusnya. Akan tetapi, mengutip kesimpulan Khalil Abdul Karim, tindakan Nabi, dengan tidak meninggalkan pesan yang menunjuk siapa penggantinya sebagai pemimpin masyarakat, sudah jelas[50]. Bahwa itu merupakan urusan masyarakat (publik) yang bisa diselesaikan dengan baik tanpa memperalat agama.
Sekiranya, di sini perlu dikutip ungkapan Imam Ali KW “Dunia, kekuasaan, negara bisa berdiri tegak dengan Keadilan meskipun ma ‘al kufri (dalam kekuasaan orang kafir). Sebaliknya, negara akan hancur dengan Kedzaliman meskipun ma ‘al muslimin (berada di tangan orang Islam). Ibn Taymiyah juga sempat menyatakan bahwa Allah akan menegakkan negara yang adil meski (negara) kafir dan Allah akan menghancurkan negara yang zalim meskipun (negara) muslim.[51]


[1] Lihat Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negara, UII Press, Jogjakara, 1999 hlm. Bandingkan dengan Bisyri Effendi,
[2] al Mawardi, al Ahkam as Sulthaniyah wa al Wilayaat ad Diiniyah, Dar el Fikr, Beirut, hlm.
[3] Lihat Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, Jilid 5, Mizan, Bandung, 2001, hlm. 131.
[4] Ini adalah ungkapan Taha Husein dalam al Mustaqbal al Tsaqafah fi Mishr. Dar alMaarif, Kairo, tt hlm. 16. Ungkapan itu dikutip dari Dr. Yusuf al Qardhawi sempat mengutipnya dalam Min Fiqhid Dawlah Fil Islam, terj. Fiqh Daulah dalam perspektif alQuran dan Sunnah, penerj. Kathur Suhardi, Jakarta, Pustaka Al Kautsar, 1998, hlm. 83
[5] Buku yang paling kontroversial karya Taha Husein adalah al Mustaqbal al Tsaqafah fi Mishr. Dengan keahliannnya di bidang sejarah, sosial, dan etnografi, ia menyatakan bahwa Mesir bukanlah Arab, tetapi bagian dari Barat. Di samping itu, ia menjadi sangat popular karena mencetuskan generasi baru sastra Arab. Artikelnya yang berjudul “al Hayat al Adabiyah fi Jazirah al Arab” di majalah al Hilal edisi Maret 1933 menyebabkan ia begitu dihormati. Lihat editorial Majalah al Haj wa Umra, volume 60, edisi Maret 2005.
[6] Secara khusus, Ali Abdur Raziq menulis buku Al Islam Wa Ushulul Hukm, al Mishr, Kairo, 1925.
[7] Muhammad al Fayyadl, Derrida, LKiS, Jogjakarta, 2005, hlm. 31
[8] ‘Melihat’ dengan ‘memandang’ merupakan dua kata yang bisa disubstitusikan begitu saja. Meski demikian, kata ‘memandang’ memiliki rasa yang tidak dimiliki o leh kata melihat. Demikian juga sebaliknya.
[9] Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern jilid 5, Mizan, Bandung, 2001, hlm. 129
[10] Dr. Ali Lagha, Madkhal ila al Uluum as Siyaasah, Dirasah Muqaranah bayn an Nizaam al Islamiy wa wal Andzimah al Gharbiyah, Dar al Mahrus, Beirut, 1994, hlm. 137
[11] D. Ruuhi al Ba’labaki, al Mawrid Qamus Araby Injilizy, Dar el Ilm li al Malayin, Beirut, 2003, hlm. 778
[12] Makalah di www.isamlib.com
[13] Dr. Ali Lagha, op.cit. hlm. 138
[14] Ahmad Baso, dalam Jurnal Taswirul Afkar
[15] Dalam kajian al Jabiri, sekularisme yang dipahami oleh al Busthani sebagai “pemisahan agama dari negara (fashlu diin an ad dawlah)” tidak bisa diterapkan di dunia Arab. Itu hanya cocok untuk Eropa. Dunia Arab berbeda dengan Eropa. Demikian halnya dengan ungkapan Islam din wa dawlah, juga salah kaprah. Bagi al Jabiry, hal ini merupakan suatu kemustahilan. Karena Arab dan Islam adalah dua entitas yang dalam sejarahnya tak pernah dipisah. Akan tetapi, al Jabiri menawarkan sekularisme dalam arti fasshl ad diin an as Siyasah. Yakni, pemisahan agama dari urusan politik praktis. Lebih lanjut, silahkan baca artikel M. Kholidul Adib, SHI “’Sekularisme’ dalam Wacana Kritik Nalar Politik Arab” dalam Jurnal Justisia edisi yang anda pegang ini.
[16] Ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa latar belakang peluncuran buku ini adalah karena penguasa Mesir Fuad yang demi mendapatkan dukungan masyarakat, berniat akan mengenakan gelar khalifah. Ali Abdur Raziq tidak suka dengan hal ini dan berusaha menyangkalnya. Karenanya, Abd Raziq menyatakan bahwa masalah kepemimpinan, seperti lembaga khalifah terlepas dari tugas Muhammad sebagai Rasulullah.
Lagi pula, mana mungkin penerbit Mishr yang masih dikuasai dan berhaluan konservatif (diawasi oleh Muhammad Thal’ab Harb) mau menerbitkan buku yang —bagi sebagian besar umat Islam— dianggap akan merusak ajaran Islam dari dalam?. Lihat Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, jilid 5 hlm. 7
[17] Ali Abdur Raziq, al Islam wa Ushul al Hukm, terj.
[18] Suyuti Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Raja Grafindo Press, Jakarta, 1993, hlm. 304
[19] Suyuti Pulungan, opcit. hlm. 295
[20] M. Yusuf Wijaya, “Visi-visi Pemikiran Keislaman: Upaya Klasifikasi Pemikiran Keislaman Timur Tengah”, dalam M. Aunul Abid Syah, (ed), Islam Garda Depan, Mozaik Pemikiran Islam Timur Tengah, Mizan, Bandung, 2001. hlm. 45-52
[21] Ensiklopedi Oxford Dunia Muslim Modern, jilid 5, Mizan, Bandung, 2001, hlm. 129
[22] Ali Lagha menuliskan “As Sohiih li l-ilmaniyah : Iqamat al-hayat ‘ala ghairi ad-Diin”. “Sejatinya, sekularisme adalah menciptakan kehidupan yang tidak berlandaskan pada agama”. Tampaknya pandangan ini menarik sebuah benang merah antara Sekularisme dan Atheisme. Bahwa Sekularisme merupakan kepanjangan tangan dari Atheisme. Meski demikian, ini masih debateble. Yang pasti, Sekularisme (masih) mengakui eksistensi agama. Hanya saja, lahan garapannya berbeda. Baca. Dr. Ali Lagha, opcit, hlm. 138.
[23] ibid
[24] Karen Armstrong, Islam, The Short History, terj. Islam, Sejarah Singkat,
[25] Hal ini sangat kentara pada Syair yang hingga saat ini masih sangat terkenal. Thala al badru alayna- ma da a lillahi daa’….. dan seterusnya
[26] Karen Armstrong, Islam, The Short History, terj. Islam, Sejarah Singkat,
[27] Sebagai manusia biasa, pemimpin masyarakat, hakim, kepala keluarga dan sebagai utusan Tuhan
[28] Budiono, Dasar-Dasar Ilmu Tatanegara, Bandung; Erlangga 2003, hlm. 7
[29]Am Risalah terjadi pada tahun ke- setelah umat Islam menyetujui perjanjian Aqabah untuk tidak berhaji ke Makah pada tahun itu. Dalam kesepakatan itu, antara umat Islam dan Quraysh diadakan gencatan senjata selama 10 tahun. Masa ini dimanfaatkan oleh Muhammad saw untuk melakukan konsolidasi dengan mengajak para penguasa di sekeliling Madinah untuk turut serta ke dalam persekutuan Muhammad di Madinah. Lihat
[30] Ali abdur Raziq, al Islam wa ushul al Hukm,
[31] Dalam teks disebutkan bahwa “…..Orang-orang Yahudi tetap berpegang pada agama mereka, dan orang mukmin tetap berpegang pada agama mereka….” Petikan ini dinukil dari naskah Ibn Hisyam, dalam Sirah Nabawiyah, jilid 1, yang diterjemahkan Suyuti Pulungan dalam Fiqh Siyasah, opcit, hlm. 83.
[32] Al yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matiy wa rodhiitu lakumul islaama diinaa (QS al Maidah [5]; 3)
[33] Abu Bakar langsung menangis tatkala ayat ini turun. Ia merasakan bahwa Rasul sebentar lagi akan meninggalkan umat yang masih butuh akan bimbingan dan arahan Tuhan melalui Rasul.
[34] Muhamadun Basyar laa kal Basyari, bal Huwa ka al Yaquuti bayna al Hajari. Muhammad adalah manusia biasa, Tapi tidak seperti lazimnya manusia, ia laiknya yaqut, permata di antara bebatuan.
[35] Kendati ‘hanya’ diriwayatkan oleh Imam Turmudzi RA. dalam bab “Maa ja a fi luzumi jamaah” (hadits tentang kewajiban bersama jamaah) Hadits ini dinilai sahih marfu’, sampai kepada Nabi melalui riwayat sahabat Ibn Umar.
[36] Jika memang yang dikehendaki oleh al Ghazali demikian, maka setidaknya pemahaman ini selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Jose Casanova yang menyatakan bahwa meski sistem yang berlaku adalah sistem sekular, pada saat tertentu, negara atau politik butuh peran agama, demikian juga sebaliknya. Lebih jelas baca Jose Casanova, Agama Publik nalar sekular ,
Akan tetapi, hingga tulisan ini diturunkan, penulis belum berhasil menemukan sumber primer ungkapan al Ghazali tersebut. Hanya saja, sumber sekunder terdapat dalam Nur Mufid dan A. Nur Fuad, Bedah al Ahkamus Sulthaniyah alMawardi. Mencermati Konsep Kelembagaan Politik Era Abbasiyah, Surabaya, Pustaka Progresif, 2000, hlm. xii.
[37] Nilai-nilai ini ternyata lebih banyak terdapat pada nash-nash yang turun pada masa Makkah. Berbeda dengan nash pada masa Madinah yang cenderung bernada diskriminatif. Baca Abdullah Ahmad an Naim, Toward in Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Right, and International Law, terj Dekonstruksi Syari’ah, Wacana Kebebasan Sipil, HAM, dan hubungan internasional dalam Islam, Cetakan IV, LKiS, Jogjakarta, 2004, hlm. 24. Bandingkan tesis Mahmud Muhammad Taha yang membagi periodesasi Islam ke dalam dua bagian, Makkah dan Madinah. Lihat Mahmud Muhammad Taha, ar Risalah ats Tsaniyah min al Islam, terj. Arus Balik Syariah, LKiS, Jogjakarta, 2003, hlm. 7
[38] Abdur Rahman bn Ali bn Muhammad bn al Jawzy, al Muntadzam fi Tarikh al Muluuk wa al Umam, Beirut, Dar el Kotob el Ilmiyyah, tt, hlm. 64
[39] Ungkapan 'di bawah pedang Anshar' terkesan sangat emosional. Dari sini kita bisa melihat bahwa ada ambisi yang cukup kuat dari kalangan anshar untuk bisa merebut tampuk kepemimpinan di Madinah dari tangan kaum Muhajirin. Abdullah bin Muslim bin Qutaybah, al Imamah wa Siyasah au Tarikh Khulafa’, Beirut, Dar el Adhwa’ 1990, jilild 1 hlm. 21.
[40] Dalam Mu’jam al Mufharas li Alfadzi al Hadits an Nabawi ditemukan bahwa hadits ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam musnadnya, Imam Ahmad menurunkan hadits ini sebanyak tiga kali. Keduanya diriwayatkan melalui jalur sahabat Anas bin Malik. Dan yang satunya lagi diriwayatkan melaui sahabat Barzah. Lebih lengkapnya hadits tersebut menyatakan bahwa pada suatu waktu Nabi berdiri di pintu rumah dan kami ada di situ. Nabi bersabda Pemimpin itu dari kalangan Quraysh, ketika………………. Lihat Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Beirut, Dar el Fikr, 1990, jilid 1 hlm. Lihat juga buku tersebut jilid 4 hlm.
Kendati sanadnya muttashil (sambung kepada Nabi) masih ada masalah pada matan hadits tersebut. Anas bin Malik menyebutkan bahwa ketika Nabi bersabda, ada banyak sahabat yang hadir, ini diindikasikan dari ungkapan Anas “wa nahnu fiihi (dan kami ada di situ)” kata nahnu (kami) menunjukkan makna plural, mutakalim maa al-ghair, ada pihak lain dalam suatu majelis selain pembicara yang dalam konteks hadits ini adalah para sahabat. Namun, mengapa hanya ada dua sahabat yang meriwayatkannya, yakni Anas sendiri dan Abu Barzah. Lagi pula, mengapa hanya Imam Ahmad yang memasukkan hadits ini dalam kompilasinya?
[41] Kisah ini diceritakan oleh Aisyah RA, istri Nabi. Imam Bukhari mencatatnya dalam Sahih Bukhari, Kitab “Manaqib”, Bab “Qaulu Nabi Law Kuntu Muttakhizan Khaliilan” hadits ke-3394. Hadits tentang Saqifah juga diriwayatkan oleh beberapa penulis kompilasi hadits lainnya. Hanya saja, penulis mencukupkan pada satu riwayat yang dinilai sahih sanadnya.
[42] Ibn Qutaybah, ibid, hlm. 24-25
[43] Dan bermusyawarahlah kalian dalam perkara. QS
[44] Mahmoud M. Ayyoub, The Crisis of Muslim History, terj. Mizan, bandung, 2004, hlm. 44
[45] Ketika haji wada’ Nabi dan beberapa sahabat beristirahat di lembah Ghadir Khum. Muhammad saw berhadapan dengan Ali bn Abi Thalib dan menyatakan bahwa barang siapa yang mengakui Aku sebagai pemimpinya, maka Ali juga junjungannya. Lebih lanjut mengenai Ghadir Khum versi Syiah silahkan baca Abdul Husein Ahmad Al Amini, al Ghadir fi al Kaitab wa al Sunnah wa al Adab, jilid 1-2. Beirut, Dar el Kitab el Araby, 1977. Dan mengenai keutamaan Ali sehingga ia berhak menyandang predikat khalifah disebutkan secara jelas dalam sebuah buku yang cukup terkenal di kalangan pesantren, Ibn Abdul Hamid, Syarh Nahjul Balaghah, jilid 2, Beirut, Dar el Fikr.
[46] Teungku Muhammad Hasbi ash Shiddiqi, Ilmu-ilmu al Qur’an, Cetakan kedua, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2002, hlm. 129
[47] Pembantaian ini terjadi pada tanggal sepuluh Muharam yang biasa disebut dengan hari Asyura. Orang Arab menyebut padang pasir tempat pembantaian itu sebagai Karbala. Kata karbala berasal dari kata كرب (duka) dan kata بلاء (nestapa). Demi mengubur dosa ini, pemerintah Mu'awiyah menciptakan hadits yang menyatakan sunnahnya puasa Assuyra. Dalam pandangan Jalaludin Rahmat, tidak sepantasnya kesedihan dirayakan dengan puasa. Lihat…
[48] William Montgomery Watt, The Formative period of Islamic Thought, terj. Studi Islam Klasik, Wacana Kritik Sejarah, penerj. Sukoyo, dkk. Yogyakarta, Tiara Wacana, 1999, hlm. 111
[49] William Montgomery Watt, ibid, hlm. ix
[50] Khalil Abdul Karim, al Judzul at Tarikhiyah li asy Syariah al Islamiyah, terj. Syariah: Sejarah, Perkelahian, Pemaknaan, Yogyakarta, LKiS, hlm. 113.
[51] Dikutip dari HMA Sahal Mahfudz, ketika memberikan pengantar pada buku Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Lajnah Ta’lif wa Nasyr NU Jawa Timur dan Diantama, Surabaya, 2005 hlm. xvi

Comments

Anonymous said…
perlu memeriksa:)

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...

Menggugat keadilan dalam poligami

DALAM perkawinan kebahagiaan adalah tujuan utama. Namun, kata pepatah, jalan tak selamanya bertabur bunga. Ada kalanya bertabur kerikil tajam, duri di jalan. Salah satu problem yang kadang dihadapi adalah belum adanya keturunan. Dunia terasa hambar. Karena anak tak sekedar calon penerus gen. Ia adalah cahaya dan perekat keluarga. Sebuah artikel anonim yang penulis temukan di mesin Google menuturkan. "Bila sang buah hati belum hadir, cintailah pasanganmu 100 persen". Ini teorinya. Tapi, boleh jadi hasrat menimang putera jauh lebih hebat. Hingga tak jarang, biduk keluarga retak dan terancam kelangsungannya. Problem ini menjadi salah satu dari tiga alasan pengadilan membuka pintu poligami dalam UU No. 1/1971 tentang Perkawinan (UUP) pasal 4 ayat (2). Problem lain adalah istri tidak dapat menjalankan kewajiban; dan istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan. Poligami ini demi keutuhan rumah tangga. Syarat adil Seorang lelaki yang hendak mengajuka...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...