Skip to main content

Sosiologi(,) Hukum dan Indonesia


Sosiologi merupakan ilmu yang membahas masyarakat, lebih fokusnya pada hubungan timbal balik (interaksi) dan perkembangannya. Tegasnya, ia membicarakan fakta yang ada di masyarakat (what it is). Sementara, hukum membahas (baca: mengandaikan) bagaimana kondisi yang seharusnya (what ought to be).


Nah, perbedaan inilah yang menjadi kendala saat membicarakan sosiologi hukum, disiplin keilmuan yang merupakan perkawinan antara sosiologi dan hukum. Banyak kalangan menyatakan bahwa sosiologi dan hukum adalah dua entitas yang tak bakalan bisa disatukan, sehingga disiplin sosiologi hukum gugur dengan sendirinya.


Tetapi, para sosiolog tidak bisa begitu saja membiarkan hukum lepas dari pengamatannya. Karena bagaimanapun, meski memiliki kebebasan (free will), manusia tidak bisa mendapatkan kebebasannya sesuai apa yang dikehendakinya. Manusia selalu dibatasi oleh berbagai hal, mulai dari kebebasan dari pihak lain, konstruk nilai, norma, kepatutan, kesusilaan, dan seterusnya.


Pada tataran selanjutnya, peraturan-peraturan yang bersifat kultural itu kemudian mengambil bentuk baru, hukum. Di sini, hukum tampil dengan kekuatan untuk memberikan sanksi dengan cara-cara yang memaksa.


Hukum lantas turut serta mempengaruhi perkembangan dan perilaku masyarakat, karena fungsi hukum adalah social control dan social engineering. Demikian sebaliknya, masyarakat berkepentingan membentuk hukum demi menjamin lancarnya lalu lintas hak dan kewajiban di antara mereka. Bila demikian, hukum (harus) diperlakukan sebagai gejala sosial. Para sosiolog tak bisa melewatkan fakta yang satu ini.


Di sisi lain, para produsen hukum berkepentingan dengan sosiologi. Hal ini terutama karena sosiologi digunakan untuk membaca perkembangan masyarakat untuk kemudian dibuatkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan tertentu.Lebih jauh, sosiologi juga diperlukan untuk mengukur efektifitas produk hukum yang sudah ditelurkan. Dan hukum tidak bisa melakukan hal ini dengan sendirinya.



Negeri Kita


Bila hal tersebut kita larikan ke persoalan yang ada di Indonesia, kita bisa menemukan beberapa fakta menarik. Bahwa hukum diproduksi secara massal oleh lembaga yang bernama negara, tepatnya yudikatif karena kita menganut ajaran trias politika, meski tidak murni.


Dari sinilah, segala persoalan bermula. Negara ternyata tidak sepenuhnya merefleksikan, tepatnya menjadi penjelmaan rakyat. Negara dengan kekuasaan absolutnya justru berubah wajah menjadi macan yang siap memangsa rakyat.


Negara, sejatinya tidak bisa begitu saja (di)salah(kan). Hanya saja, negara dijalankan dan celakanya kemudian dikendalikan oleh orang-orang yang tidak bener. Ini baru masalah serius.


Akibatnya, hukum berubah haluan, dari yang semula alat negara untuk menjamin dan mengatur hak rakyat, menjadi alat untuk menjamin hak penguasa. Tak hanya penguasa, sistem dan perangkat aparatur negara telah menjelma momok bersama bagi rakyat. Mereka (biasa) memanfaatkan dan memperalat hukum demi kepentingan sempitnya.Bila demikian, bagaimana nasib dan masa depan rakyat?


Source: Naskah MK Sosiologi Hukum

Comments

Anonymous said…
Eyip erabak? keab-keab eaw tho? mail me at choi_cah_joss@yahoo.com please.

or http://c401.multiply.com/
Kusairi said…
Iki Nasruddin anak Justisia Toh

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Pengembangan Mediasi di PA Bantul

Oleh Muhamad Nasrudin  Berikut ini adalah catatan hasil monev mediasi di PA Bantul, 6 Januari 2023. Mohon dikoreksi kalau ada yang kurang tepat. Kondisi terkini tingkat keberhasilan mediasi di PA Bantul masih 26%. Akibatnya, rangking PA Bantul masih rendah. Padahal dalam skema penilaian antar PA se-Indonesia, mediasi memiliki poin 10%. Nilai mediasi di PA Bantul ini perlu ditingkatkan.  Maka, sistem pengelolaan mediasi diubah menjadi lebih kompetitif dengan monev triwulan dan reward sesuai tingkat keberhasilan per mediator. Makin tinggi tingkat keberhasilan, jadwal piket diperbanyak di periode selanjutnya. Penilaian mediator dimulai dengan presensi kehadiran dan keberhasilan kinerja mediator, baik dalam wujud akta perdamaian, cabut perkara, atau berhasil sebagian. Beberapa perbaikan yang diterapkan di PA Bantul di antaranya adalah pembuatan aplikasi mediasi. Dengan aplikasi ini, mediator dalam lebih cepat dan akurat dalam menyusun berkas seperti berita acara hingga...

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ...