Skip to main content

Sosiologi(,) Hukum dan Indonesia


Sosiologi merupakan ilmu yang membahas masyarakat, lebih fokusnya pada hubungan timbal balik (interaksi) dan perkembangannya. Tegasnya, ia membicarakan fakta yang ada di masyarakat (what it is). Sementara, hukum membahas (baca: mengandaikan) bagaimana kondisi yang seharusnya (what ought to be).


Nah, perbedaan inilah yang menjadi kendala saat membicarakan sosiologi hukum, disiplin keilmuan yang merupakan perkawinan antara sosiologi dan hukum. Banyak kalangan menyatakan bahwa sosiologi dan hukum adalah dua entitas yang tak bakalan bisa disatukan, sehingga disiplin sosiologi hukum gugur dengan sendirinya.


Tetapi, para sosiolog tidak bisa begitu saja membiarkan hukum lepas dari pengamatannya. Karena bagaimanapun, meski memiliki kebebasan (free will), manusia tidak bisa mendapatkan kebebasannya sesuai apa yang dikehendakinya. Manusia selalu dibatasi oleh berbagai hal, mulai dari kebebasan dari pihak lain, konstruk nilai, norma, kepatutan, kesusilaan, dan seterusnya.


Pada tataran selanjutnya, peraturan-peraturan yang bersifat kultural itu kemudian mengambil bentuk baru, hukum. Di sini, hukum tampil dengan kekuatan untuk memberikan sanksi dengan cara-cara yang memaksa.


Hukum lantas turut serta mempengaruhi perkembangan dan perilaku masyarakat, karena fungsi hukum adalah social control dan social engineering. Demikian sebaliknya, masyarakat berkepentingan membentuk hukum demi menjamin lancarnya lalu lintas hak dan kewajiban di antara mereka. Bila demikian, hukum (harus) diperlakukan sebagai gejala sosial. Para sosiolog tak bisa melewatkan fakta yang satu ini.


Di sisi lain, para produsen hukum berkepentingan dengan sosiologi. Hal ini terutama karena sosiologi digunakan untuk membaca perkembangan masyarakat untuk kemudian dibuatkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan tertentu.Lebih jauh, sosiologi juga diperlukan untuk mengukur efektifitas produk hukum yang sudah ditelurkan. Dan hukum tidak bisa melakukan hal ini dengan sendirinya.



Negeri Kita


Bila hal tersebut kita larikan ke persoalan yang ada di Indonesia, kita bisa menemukan beberapa fakta menarik. Bahwa hukum diproduksi secara massal oleh lembaga yang bernama negara, tepatnya yudikatif karena kita menganut ajaran trias politika, meski tidak murni.


Dari sinilah, segala persoalan bermula. Negara ternyata tidak sepenuhnya merefleksikan, tepatnya menjadi penjelmaan rakyat. Negara dengan kekuasaan absolutnya justru berubah wajah menjadi macan yang siap memangsa rakyat.


Negara, sejatinya tidak bisa begitu saja (di)salah(kan). Hanya saja, negara dijalankan dan celakanya kemudian dikendalikan oleh orang-orang yang tidak bener. Ini baru masalah serius.


Akibatnya, hukum berubah haluan, dari yang semula alat negara untuk menjamin dan mengatur hak rakyat, menjadi alat untuk menjamin hak penguasa. Tak hanya penguasa, sistem dan perangkat aparatur negara telah menjelma momok bersama bagi rakyat. Mereka (biasa) memanfaatkan dan memperalat hukum demi kepentingan sempitnya.Bila demikian, bagaimana nasib dan masa depan rakyat?


Source: Naskah MK Sosiologi Hukum

Comments

Anonymous said…
Eyip erabak? keab-keab eaw tho? mail me at choi_cah_joss@yahoo.com please.

or http://c401.multiply.com/
Kusairi said…
Iki Nasruddin anak Justisia Toh

Popular posts from this blog

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

perda fiqhy vs kebebasan beragama

Beberapa tahun belakangan, kita diramaikan dengan beberapa daerah yang berlomba-lomba menerapkan peraturan berbasis agama, entah itu Islam, atau agama yang lain. Mereka begitu bersemangat memasukkan ajaran agama lewat legislasi peraturan di daerah. Gerakan memasukkan ajaran agama ke negara sebetulnya bukan permasalahan baru. Sehari pasca-kemerdekaan, founding father kita disibukkan keinginan dua kubu yang bertentangan. Kaum nasionalis mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Sedang kubu Islam, mengajukan Islam sebagai dasar negara. Berdasarkan info yang diterima M. Hatta dari intelejen Jepang di Manado, Indonesia Rimur menolak Islam sebagai asas negara. Bahkan, mereka mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia. Kubu Islam menghadapi dua opsi yang tidak mengenakkan, menerima Pancasila sebagai dasar negara atau Indonesia yang baru merdeka, terpecah-belah. Akhirnya, dipilih opsi pertama—menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Tapi, semangat menjadikan Islam sebagai...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Bid'ah dalam Spektrum Bahasa

Catatan ini akan saya mulai dengan membincang bid’ah dalam lanskap bahasa yang digunakan bangsa Arab. Dalam hal ini, perlu dicatat, bahwa bangsa Arab adalah sebuah entitas yang sudah mewujud, ribuan bahkan jutaan tahun sebelum Islam hadir dibawa Kanjeng Nabi SAW pada abad ke-6 M. Bahwa kata-kata bid’ah sudah digunakan dalam percakapan keseharian bangsa Arab, jauh sebelum Islam hadir. Hal ini berbeda dengan kata [n]a[b]i[y], yang berdasar data-data yang saya temukan, ternyata baru digunakan setelah Kanjeng Nabi hijrah ke Madinah. Sebelum ia hijrah, orang Arab biasa menggunakan terma [n]a[b]i[’]. Kata [n]a[b]i[’] ini diakhiri dengan hamzah di belakangnya. Tentu dengan pemahaman makna yang berbeda dengan apa yang kita pahami sekarang. Saya menuliskan sebuah riset dalam sebuah Jurnal di IAIN Walisongo Semarang mengenai perkembangan kata nabi ini. Jika ada yang minat terhadap jurnal tersebut, bisa menghubungi saya via e-mail pribadi. Kembali ke persoalan bid’ah. Kata ini setelah saya rujuk...

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ...