Skip to main content

Sosiologi(,) Hukum dan Indonesia


Sosiologi merupakan ilmu yang membahas masyarakat, lebih fokusnya pada hubungan timbal balik (interaksi) dan perkembangannya. Tegasnya, ia membicarakan fakta yang ada di masyarakat (what it is). Sementara, hukum membahas (baca: mengandaikan) bagaimana kondisi yang seharusnya (what ought to be).


Nah, perbedaan inilah yang menjadi kendala saat membicarakan sosiologi hukum, disiplin keilmuan yang merupakan perkawinan antara sosiologi dan hukum. Banyak kalangan menyatakan bahwa sosiologi dan hukum adalah dua entitas yang tak bakalan bisa disatukan, sehingga disiplin sosiologi hukum gugur dengan sendirinya.


Tetapi, para sosiolog tidak bisa begitu saja membiarkan hukum lepas dari pengamatannya. Karena bagaimanapun, meski memiliki kebebasan (free will), manusia tidak bisa mendapatkan kebebasannya sesuai apa yang dikehendakinya. Manusia selalu dibatasi oleh berbagai hal, mulai dari kebebasan dari pihak lain, konstruk nilai, norma, kepatutan, kesusilaan, dan seterusnya.


Pada tataran selanjutnya, peraturan-peraturan yang bersifat kultural itu kemudian mengambil bentuk baru, hukum. Di sini, hukum tampil dengan kekuatan untuk memberikan sanksi dengan cara-cara yang memaksa.


Hukum lantas turut serta mempengaruhi perkembangan dan perilaku masyarakat, karena fungsi hukum adalah social control dan social engineering. Demikian sebaliknya, masyarakat berkepentingan membentuk hukum demi menjamin lancarnya lalu lintas hak dan kewajiban di antara mereka. Bila demikian, hukum (harus) diperlakukan sebagai gejala sosial. Para sosiolog tak bisa melewatkan fakta yang satu ini.


Di sisi lain, para produsen hukum berkepentingan dengan sosiologi. Hal ini terutama karena sosiologi digunakan untuk membaca perkembangan masyarakat untuk kemudian dibuatkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan tertentu.Lebih jauh, sosiologi juga diperlukan untuk mengukur efektifitas produk hukum yang sudah ditelurkan. Dan hukum tidak bisa melakukan hal ini dengan sendirinya.



Negeri Kita


Bila hal tersebut kita larikan ke persoalan yang ada di Indonesia, kita bisa menemukan beberapa fakta menarik. Bahwa hukum diproduksi secara massal oleh lembaga yang bernama negara, tepatnya yudikatif karena kita menganut ajaran trias politika, meski tidak murni.


Dari sinilah, segala persoalan bermula. Negara ternyata tidak sepenuhnya merefleksikan, tepatnya menjadi penjelmaan rakyat. Negara dengan kekuasaan absolutnya justru berubah wajah menjadi macan yang siap memangsa rakyat.


Negara, sejatinya tidak bisa begitu saja (di)salah(kan). Hanya saja, negara dijalankan dan celakanya kemudian dikendalikan oleh orang-orang yang tidak bener. Ini baru masalah serius.


Akibatnya, hukum berubah haluan, dari yang semula alat negara untuk menjamin dan mengatur hak rakyat, menjadi alat untuk menjamin hak penguasa. Tak hanya penguasa, sistem dan perangkat aparatur negara telah menjelma momok bersama bagi rakyat. Mereka (biasa) memanfaatkan dan memperalat hukum demi kepentingan sempitnya.Bila demikian, bagaimana nasib dan masa depan rakyat?


Source: Naskah MK Sosiologi Hukum

Comments

Anonymous said…
Eyip erabak? keab-keab eaw tho? mail me at choi_cah_joss@yahoo.com please.

or http://c401.multiply.com/
Kusairi said…
Iki Nasruddin anak Justisia Toh

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...