Skip to main content

Sosiologi(,) Hukum dan Indonesia


Sosiologi merupakan ilmu yang membahas masyarakat, lebih fokusnya pada hubungan timbal balik (interaksi) dan perkembangannya. Tegasnya, ia membicarakan fakta yang ada di masyarakat (what it is). Sementara, hukum membahas (baca: mengandaikan) bagaimana kondisi yang seharusnya (what ought to be).


Nah, perbedaan inilah yang menjadi kendala saat membicarakan sosiologi hukum, disiplin keilmuan yang merupakan perkawinan antara sosiologi dan hukum. Banyak kalangan menyatakan bahwa sosiologi dan hukum adalah dua entitas yang tak bakalan bisa disatukan, sehingga disiplin sosiologi hukum gugur dengan sendirinya.


Tetapi, para sosiolog tidak bisa begitu saja membiarkan hukum lepas dari pengamatannya. Karena bagaimanapun, meski memiliki kebebasan (free will), manusia tidak bisa mendapatkan kebebasannya sesuai apa yang dikehendakinya. Manusia selalu dibatasi oleh berbagai hal, mulai dari kebebasan dari pihak lain, konstruk nilai, norma, kepatutan, kesusilaan, dan seterusnya.


Pada tataran selanjutnya, peraturan-peraturan yang bersifat kultural itu kemudian mengambil bentuk baru, hukum. Di sini, hukum tampil dengan kekuatan untuk memberikan sanksi dengan cara-cara yang memaksa.


Hukum lantas turut serta mempengaruhi perkembangan dan perilaku masyarakat, karena fungsi hukum adalah social control dan social engineering. Demikian sebaliknya, masyarakat berkepentingan membentuk hukum demi menjamin lancarnya lalu lintas hak dan kewajiban di antara mereka. Bila demikian, hukum (harus) diperlakukan sebagai gejala sosial. Para sosiolog tak bisa melewatkan fakta yang satu ini.


Di sisi lain, para produsen hukum berkepentingan dengan sosiologi. Hal ini terutama karena sosiologi digunakan untuk membaca perkembangan masyarakat untuk kemudian dibuatkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan tertentu.Lebih jauh, sosiologi juga diperlukan untuk mengukur efektifitas produk hukum yang sudah ditelurkan. Dan hukum tidak bisa melakukan hal ini dengan sendirinya.



Negeri Kita


Bila hal tersebut kita larikan ke persoalan yang ada di Indonesia, kita bisa menemukan beberapa fakta menarik. Bahwa hukum diproduksi secara massal oleh lembaga yang bernama negara, tepatnya yudikatif karena kita menganut ajaran trias politika, meski tidak murni.


Dari sinilah, segala persoalan bermula. Negara ternyata tidak sepenuhnya merefleksikan, tepatnya menjadi penjelmaan rakyat. Negara dengan kekuasaan absolutnya justru berubah wajah menjadi macan yang siap memangsa rakyat.


Negara, sejatinya tidak bisa begitu saja (di)salah(kan). Hanya saja, negara dijalankan dan celakanya kemudian dikendalikan oleh orang-orang yang tidak bener. Ini baru masalah serius.


Akibatnya, hukum berubah haluan, dari yang semula alat negara untuk menjamin dan mengatur hak rakyat, menjadi alat untuk menjamin hak penguasa. Tak hanya penguasa, sistem dan perangkat aparatur negara telah menjelma momok bersama bagi rakyat. Mereka (biasa) memanfaatkan dan memperalat hukum demi kepentingan sempitnya.Bila demikian, bagaimana nasib dan masa depan rakyat?


Source: Naskah MK Sosiologi Hukum

Comments

Anonymous said…
Eyip erabak? keab-keab eaw tho? mail me at choi_cah_joss@yahoo.com please.

or http://c401.multiply.com/
Kusairi said…
Iki Nasruddin anak Justisia Toh

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ke sawah sebelah kanan j

IBA 09 Dialog di Tempat Parkir dengan Bahasa Arab

via IFTTT

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh