Skip to main content

Sosiologi(,) Hukum dan Indonesia


Sosiologi merupakan ilmu yang membahas masyarakat, lebih fokusnya pada hubungan timbal balik (interaksi) dan perkembangannya. Tegasnya, ia membicarakan fakta yang ada di masyarakat (what it is). Sementara, hukum membahas (baca: mengandaikan) bagaimana kondisi yang seharusnya (what ought to be).


Nah, perbedaan inilah yang menjadi kendala saat membicarakan sosiologi hukum, disiplin keilmuan yang merupakan perkawinan antara sosiologi dan hukum. Banyak kalangan menyatakan bahwa sosiologi dan hukum adalah dua entitas yang tak bakalan bisa disatukan, sehingga disiplin sosiologi hukum gugur dengan sendirinya.


Tetapi, para sosiolog tidak bisa begitu saja membiarkan hukum lepas dari pengamatannya. Karena bagaimanapun, meski memiliki kebebasan (free will), manusia tidak bisa mendapatkan kebebasannya sesuai apa yang dikehendakinya. Manusia selalu dibatasi oleh berbagai hal, mulai dari kebebasan dari pihak lain, konstruk nilai, norma, kepatutan, kesusilaan, dan seterusnya.


Pada tataran selanjutnya, peraturan-peraturan yang bersifat kultural itu kemudian mengambil bentuk baru, hukum. Di sini, hukum tampil dengan kekuatan untuk memberikan sanksi dengan cara-cara yang memaksa.


Hukum lantas turut serta mempengaruhi perkembangan dan perilaku masyarakat, karena fungsi hukum adalah social control dan social engineering. Demikian sebaliknya, masyarakat berkepentingan membentuk hukum demi menjamin lancarnya lalu lintas hak dan kewajiban di antara mereka. Bila demikian, hukum (harus) diperlakukan sebagai gejala sosial. Para sosiolog tak bisa melewatkan fakta yang satu ini.


Di sisi lain, para produsen hukum berkepentingan dengan sosiologi. Hal ini terutama karena sosiologi digunakan untuk membaca perkembangan masyarakat untuk kemudian dibuatkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan tertentu.Lebih jauh, sosiologi juga diperlukan untuk mengukur efektifitas produk hukum yang sudah ditelurkan. Dan hukum tidak bisa melakukan hal ini dengan sendirinya.



Negeri Kita


Bila hal tersebut kita larikan ke persoalan yang ada di Indonesia, kita bisa menemukan beberapa fakta menarik. Bahwa hukum diproduksi secara massal oleh lembaga yang bernama negara, tepatnya yudikatif karena kita menganut ajaran trias politika, meski tidak murni.


Dari sinilah, segala persoalan bermula. Negara ternyata tidak sepenuhnya merefleksikan, tepatnya menjadi penjelmaan rakyat. Negara dengan kekuasaan absolutnya justru berubah wajah menjadi macan yang siap memangsa rakyat.


Negara, sejatinya tidak bisa begitu saja (di)salah(kan). Hanya saja, negara dijalankan dan celakanya kemudian dikendalikan oleh orang-orang yang tidak bener. Ini baru masalah serius.


Akibatnya, hukum berubah haluan, dari yang semula alat negara untuk menjamin dan mengatur hak rakyat, menjadi alat untuk menjamin hak penguasa. Tak hanya penguasa, sistem dan perangkat aparatur negara telah menjelma momok bersama bagi rakyat. Mereka (biasa) memanfaatkan dan memperalat hukum demi kepentingan sempitnya.Bila demikian, bagaimana nasib dan masa depan rakyat?


Source: Naskah MK Sosiologi Hukum

Comments

Anonymous said…
Eyip erabak? keab-keab eaw tho? mail me at choi_cah_joss@yahoo.com please.

or http://c401.multiply.com/
Kusairi said…
Iki Nasruddin anak Justisia Toh

Popular posts from this blog

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...

Khutbah Idul Adha dan Idul Fitri Sepanjang Masa

KHUTBAH I الله أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لَاإِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَإِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ اْلحَمْدُ اْلحَمْدُ للهِ اْلحَمْدُ للهِ الّذي هَدَانَا سُبُلَ السّلاَمِ، وَأَفْهَمَنَا بِشَرِيْعَةِ النَّبِيّ الكَريمِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لا شَرِيك لَه، ذُو اْلجَلالِ وَالإكْرام، وَأَشْهَدُ أَنّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسولُه، اللّهُمَّ صَلِّ و سَلِّمْ وَبارِكْ عَلَى سَيِّدِنا مُحَمّدٍ وعلى اله وأصْحابِهِ وَالتَّابِعينَ بِإحْسانِ إلَى يَوْمِ الدِّين،   أما بعد: فياأيها الإخوان، أوصيكم و نفسي بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون، قال الله تعالى في القران الكريم: أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله ا...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006