Skip to main content

SKB: Surat Kekerasan Bersama

ADA orang Semarang bertujuan ke Jakarta, tapi ternyata tersesat ke Surabaya, masak kita yang tahu bahwa orang itu sesat menempelenginya. Aneh dan lucu. Demikian komentar KH Musthofa Bisri alias Gus Mus menanggapi maraknya kekerasan atas JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) belakangan ini.

Inilah negeri sejuta keanehan. Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat), lembaga ekstrajudisial pada 16/04 memutuskan JAI tidak mengindahkan 12 butir pernyataan PB (Pengurus Besar) JAI yang dibuat 14/01 lalu. Karena meresahkan, Bakor ini merekomendasikan agar dibuatkan SKB 3 Menteri untuk memerintahkan Ahmadiyah agar menghentikan kegiatan, sesuai UU No.1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.

Sebelumnya, MUI juga menyatakan hal senada. Baik MUI maupun Bakor Pakem meminta pemerintah untuk ’’menyelesaikan” JAI dengan jalur konstitusi yang justru tidak konstitusional. Bila JAI tidak mengindahkan, mereka meminta pemerintah membubarkan JAI. Dan kini, pemerintah yang diwakili Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung berniat membuat SKB (Surat Keputusan Bersama).

Beberapa elemen yang mengaku umat Islam berharap SKB segera terbit. Sehingga, aparat bisa mengambil langkah yang jelas dan tegas dalam menindaknya. Di antara mereka ada Forum Umat Islam, MUI, dan FPI. Wapres menegaskan SKB sebagai solusi penengah. Sedang Ketua MPR RI meminta JAI menukar keyakinan mereka.

Di sisi lain, berbagai elemen menolak SKB tersebut. AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) beserta elemen lain long march di Bundaran HI Jakarta, Selasa (06/05) lalu, setelah sebelumnya mengadu ke PBB. Pada hari yang sama, aksi juga digelar di Jogjakarta dan Bandung. Mereka menolak SKB tersebut karena melanggar HAM, kebebasan berkeyakinan, dan berekspresi. Puluhan Kyai NU di Jawa juga menolak SKB tersebut dan mengadu kepada DPR RI.

Sampai tulisan ini dibuat setidaknya sudah dua kali penerbitan SKB 3 Menteri diundur, pada 22 April dan Selasa (06/05) lalu. Sementara, JAI makin yakin SKB ini tidak akan diterbitkan. Karena, desakan berbagai kalangan untuk membatalkan SKB kian menguat. Hanya 1 dari 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mendukung pengesahan SKB ini, yakni Makruf Amin, petinggi di MUI.

Rakyat imajiner
Yang menjadi pertanyaan adalah di mana posisi dan peran negara? Kita bisa menyatakan bahwa negara merupakan organisasi tertinggi yang berdaulat. Ia mengatasi segala golongan primordial. Negara menjadi penjaga malam, pengatur, dan pengayom seluruh rakyatnya.

Lalu, siapa yang disebut rakyat? Rakyat, juga umat dalam sebuah negara merupakan makhluk imajiner yang hanya bisa dibayangkan, tidak pernah mewujud dalam kondisi nyata. Hal ini beralasan, mengingat rakyat tak lebih dari sekadar khayalan yang lebih sering dijadikan ’’atas nama”.

Dalam kasus JAI, banyak orang mengatasnamakan rakyat, umat Islam yang dinodai agamanya. Mereka kemudian marah dan melakukan kekerasan terhadap JAI. Mereka merusak Kompleks Kampus Mubarok di Parung, Bogor. Desember lalu, mereka menyegel mesjid di Manislor, Kuningan. 28 April lalu, mereka membakar mesjid JAI di Sukabumi. Ketegangan lain juga memuncak di berbagai konsentrasi JAI di Surabaya, Semarang, dan Mataram.

Nyatanya, seolah-olah negara justru menetapkan predikat rakyat hanya kepada mereka yang ’’merasa” agamanya dinodai, yang justru melakukan berbagai perusakan dan kekerasan. Padahal, sesungguhnya mereka tak lebih dari vocal minority , kaum minoritas yang vokal dengan pekikan ’’Allahu Akbar!” yang mereka kurang paham artinya.

Inilah satu sebab pemerintah menggelar pertemuan antara Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung untuk membahas SKB tersebut sebagai pemenuhan rekomendasi Bakor Pakem. Celakanya, publik melihat Bakor Pakem sebagai lembaga warisan Orba yang bermain di wilayah ideological state untuk mengatur gerakan agama dan kepercayaan.

Nah, belakangan rupanya pemerintah ragu untuk benar-benar serius menuntaskan pembahasan SKB tersebut. Karena, kian banyak elemen masyarakat yang dulunya diam ( silent minority ) kini angkat bicara. Mereka menuntut agar SKB tersebut tidak diterbitkan. Kekhawatiran dan kegelisahan publik amat wajar lantaran tanpa SKB saja, banyak elemen yang melakukan kekerasan atas JAI.

Apalagi, ketika ada SKB yang secara tegas menghentikan kegiatan JAI, maka mereka yang melakukan kekerasan itu seolah mendapat suntikan energi dan legitimasi untuk melakukan kekerasan atas JAI. Dan, kekisruhan akan terjadi dari kota hingga pelosok desa-desa di Nusantara yang terdapat komunitas JAI.

Negara, dalam hal ini tidak hanya melakukan pelanggaran melanggar HAM berat. Negara bertindak inkonstitusional dengan melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat (2), pasal 28 E ayat (2); UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang kesemuanya menjamin dan melindungi warga negara dalam beribadah dan berkeyakinan.

Di sini, negara seolah memberikan ’’legitimasi konstitusional” untuk melakukan kekerasan terhadap warganya sendiri. Bahkan, kekerasan ini dilakukan secara sistemik dan terstruktur rapi. Jelas ini persoalan serius, yang bagi sebagian kalangan lain bisa terjadi internasionalisasi isu JAI.

Karenanya, kita perlu menggeser paradigma kita tentang JAI. Mereka adalah orang Indonesia yang secara kebetulan menganut Ahmadiyah, bukan orang JAI yang tinggal di Indonesia. Maka, benar pula ungkapan Gus Dur bahwa kita adalah orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang tinggal di Indonesia.

Sebagai WNI, umat JAI berhak tinggal layak di Indonesia, bebas berkeyakinan dan beribadah tanpa gangguan. Boleh jadi JAI berada di luar Islam. Tapi, itu bukan alasan untuk melakukan kekerasan kepada mereka. Terlebih, NKRI sebagaimana ditegaskan dalam UUD, adalah negara rechstaat , berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan semata-mata ( machstaat ).

Negara, karenanya, dalam bertindak jangan sampai keluar dari koridor hukum. Dalam bingkai demokrasi menurut Sadiq Jawar Sulaiman, setidaknya ada empat pilar yang harus tegak. Yakni, minority right (hak minoritas), freedom of spech (kebebasan bersuara), freedom of expression (kebebasan berekspresi), dan majority rule (kekuasaan mayoritas).

Bila SKB benar-benar dikeluarkan dengan isi memerintahkan pembubaran JAI, maka dapat dipastikan, tiga pilar pertama di atas runtuh seketika. Dan, rasa-rasanya Indonesia mungkin tak lagi menjadi negara demokrasi. Eksekusi JAI ini mirip dengan eksekusi Socrates, yang menurut Farid Zakaria, meski tampak demokratis, tapi ini tidak bebas (illiberal). Bukan tidak mungkin, 100 tahun Kebangkitan Nasional yang akan kita peringati 20 Mei mendatang akan ternodai dengan Kekerasan Nasional.

Barangkali kita perlu membaca sejarah. Bahwa Muhammad SAW saja tidak berhasil mengislamkan Abu Thalib, pamannya sendiri. Lalu Tuhan berfirman: Sungguh! Kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki- Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk (QS al-Qashash: 58).

Tuhan juga pernah berpesan ’’ Fa man syaa’a fal yukmin, wa man syaa’a fal yakfur ”. Yang hendak beriman, silakan. Yang mau kafir, ya silakan. Allahu a’lam.

Source: wawasan, sabtu 9 Mei 2008

Comments

Din, blog-mu bagus ada yg muter2 segala. teruslah menulis...

salam,
manto

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Napak Tilas Leluhur di Mangunranan (2): Mbah Muhyidin yang Masih Bugar di Usia Senja

Berbekal arahan dari Mbah-mbah di depan masjid tadi, saya menemukan rumah Mbah Muhyidin. Saya ingat-ingat, rumahnya tidak banyak berubah dari 15 tahun lalu.  Sebuah rumah joglo sepuh tapi masih kokoh soko-sokonya.  Sampai di sini rumahnya tertutup.  Saya tanya anak laki-laki di rumah sebelah.  Belakangan saya tahu anak lelaki ini bernama Pangi, cucu Mbah Muhyidin dari putranya, Lek Kus.  Ternyata Mbah Muhyidin tidak di rumah.  * * * Di rumah ada seorang anak perempuan. Saya tanya. "Mbah Muhyidin ada?" "Mbah lagi di sawah, Pak.", jawab anak perempuan itu. Ya sudah, kita kemudian ke sawah. Sekalian saya juga penasaran dengan kondisi sawah di Mangunranan.  Belakangan saya tahu, anak perempuan ini bernama Wulan, cucu dari Mbah Muhyidin. Kedua orangtuanya tinggal di Kalimantan. * * *  Di sawah sebelah kiri jalan tanaman jagung sudah tinggi dan menunggu waktu untuk segera panen. Wulan mencari Mbah Kakung, tapi tidak ketemu.  Wulan kemudian berlari ...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201