Skip to main content

SKB: Surat Kekerasan Bersama

ADA orang Semarang bertujuan ke Jakarta, tapi ternyata tersesat ke Surabaya, masak kita yang tahu bahwa orang itu sesat menempelenginya. Aneh dan lucu. Demikian komentar KH Musthofa Bisri alias Gus Mus menanggapi maraknya kekerasan atas JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) belakangan ini.

Inilah negeri sejuta keanehan. Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat), lembaga ekstrajudisial pada 16/04 memutuskan JAI tidak mengindahkan 12 butir pernyataan PB (Pengurus Besar) JAI yang dibuat 14/01 lalu. Karena meresahkan, Bakor ini merekomendasikan agar dibuatkan SKB 3 Menteri untuk memerintahkan Ahmadiyah agar menghentikan kegiatan, sesuai UU No.1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.

Sebelumnya, MUI juga menyatakan hal senada. Baik MUI maupun Bakor Pakem meminta pemerintah untuk ’’menyelesaikan” JAI dengan jalur konstitusi yang justru tidak konstitusional. Bila JAI tidak mengindahkan, mereka meminta pemerintah membubarkan JAI. Dan kini, pemerintah yang diwakili Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung berniat membuat SKB (Surat Keputusan Bersama).

Beberapa elemen yang mengaku umat Islam berharap SKB segera terbit. Sehingga, aparat bisa mengambil langkah yang jelas dan tegas dalam menindaknya. Di antara mereka ada Forum Umat Islam, MUI, dan FPI. Wapres menegaskan SKB sebagai solusi penengah. Sedang Ketua MPR RI meminta JAI menukar keyakinan mereka.

Di sisi lain, berbagai elemen menolak SKB tersebut. AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) beserta elemen lain long march di Bundaran HI Jakarta, Selasa (06/05) lalu, setelah sebelumnya mengadu ke PBB. Pada hari yang sama, aksi juga digelar di Jogjakarta dan Bandung. Mereka menolak SKB tersebut karena melanggar HAM, kebebasan berkeyakinan, dan berekspresi. Puluhan Kyai NU di Jawa juga menolak SKB tersebut dan mengadu kepada DPR RI.

Sampai tulisan ini dibuat setidaknya sudah dua kali penerbitan SKB 3 Menteri diundur, pada 22 April dan Selasa (06/05) lalu. Sementara, JAI makin yakin SKB ini tidak akan diterbitkan. Karena, desakan berbagai kalangan untuk membatalkan SKB kian menguat. Hanya 1 dari 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mendukung pengesahan SKB ini, yakni Makruf Amin, petinggi di MUI.

Rakyat imajiner
Yang menjadi pertanyaan adalah di mana posisi dan peran negara? Kita bisa menyatakan bahwa negara merupakan organisasi tertinggi yang berdaulat. Ia mengatasi segala golongan primordial. Negara menjadi penjaga malam, pengatur, dan pengayom seluruh rakyatnya.

Lalu, siapa yang disebut rakyat? Rakyat, juga umat dalam sebuah negara merupakan makhluk imajiner yang hanya bisa dibayangkan, tidak pernah mewujud dalam kondisi nyata. Hal ini beralasan, mengingat rakyat tak lebih dari sekadar khayalan yang lebih sering dijadikan ’’atas nama”.

Dalam kasus JAI, banyak orang mengatasnamakan rakyat, umat Islam yang dinodai agamanya. Mereka kemudian marah dan melakukan kekerasan terhadap JAI. Mereka merusak Kompleks Kampus Mubarok di Parung, Bogor. Desember lalu, mereka menyegel mesjid di Manislor, Kuningan. 28 April lalu, mereka membakar mesjid JAI di Sukabumi. Ketegangan lain juga memuncak di berbagai konsentrasi JAI di Surabaya, Semarang, dan Mataram.

Nyatanya, seolah-olah negara justru menetapkan predikat rakyat hanya kepada mereka yang ’’merasa” agamanya dinodai, yang justru melakukan berbagai perusakan dan kekerasan. Padahal, sesungguhnya mereka tak lebih dari vocal minority , kaum minoritas yang vokal dengan pekikan ’’Allahu Akbar!” yang mereka kurang paham artinya.

Inilah satu sebab pemerintah menggelar pertemuan antara Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung untuk membahas SKB tersebut sebagai pemenuhan rekomendasi Bakor Pakem. Celakanya, publik melihat Bakor Pakem sebagai lembaga warisan Orba yang bermain di wilayah ideological state untuk mengatur gerakan agama dan kepercayaan.

Nah, belakangan rupanya pemerintah ragu untuk benar-benar serius menuntaskan pembahasan SKB tersebut. Karena, kian banyak elemen masyarakat yang dulunya diam ( silent minority ) kini angkat bicara. Mereka menuntut agar SKB tersebut tidak diterbitkan. Kekhawatiran dan kegelisahan publik amat wajar lantaran tanpa SKB saja, banyak elemen yang melakukan kekerasan atas JAI.

Apalagi, ketika ada SKB yang secara tegas menghentikan kegiatan JAI, maka mereka yang melakukan kekerasan itu seolah mendapat suntikan energi dan legitimasi untuk melakukan kekerasan atas JAI. Dan, kekisruhan akan terjadi dari kota hingga pelosok desa-desa di Nusantara yang terdapat komunitas JAI.

Negara, dalam hal ini tidak hanya melakukan pelanggaran melanggar HAM berat. Negara bertindak inkonstitusional dengan melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat (2), pasal 28 E ayat (2); UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang kesemuanya menjamin dan melindungi warga negara dalam beribadah dan berkeyakinan.

Di sini, negara seolah memberikan ’’legitimasi konstitusional” untuk melakukan kekerasan terhadap warganya sendiri. Bahkan, kekerasan ini dilakukan secara sistemik dan terstruktur rapi. Jelas ini persoalan serius, yang bagi sebagian kalangan lain bisa terjadi internasionalisasi isu JAI.

Karenanya, kita perlu menggeser paradigma kita tentang JAI. Mereka adalah orang Indonesia yang secara kebetulan menganut Ahmadiyah, bukan orang JAI yang tinggal di Indonesia. Maka, benar pula ungkapan Gus Dur bahwa kita adalah orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang tinggal di Indonesia.

Sebagai WNI, umat JAI berhak tinggal layak di Indonesia, bebas berkeyakinan dan beribadah tanpa gangguan. Boleh jadi JAI berada di luar Islam. Tapi, itu bukan alasan untuk melakukan kekerasan kepada mereka. Terlebih, NKRI sebagaimana ditegaskan dalam UUD, adalah negara rechstaat , berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan semata-mata ( machstaat ).

Negara, karenanya, dalam bertindak jangan sampai keluar dari koridor hukum. Dalam bingkai demokrasi menurut Sadiq Jawar Sulaiman, setidaknya ada empat pilar yang harus tegak. Yakni, minority right (hak minoritas), freedom of spech (kebebasan bersuara), freedom of expression (kebebasan berekspresi), dan majority rule (kekuasaan mayoritas).

Bila SKB benar-benar dikeluarkan dengan isi memerintahkan pembubaran JAI, maka dapat dipastikan, tiga pilar pertama di atas runtuh seketika. Dan, rasa-rasanya Indonesia mungkin tak lagi menjadi negara demokrasi. Eksekusi JAI ini mirip dengan eksekusi Socrates, yang menurut Farid Zakaria, meski tampak demokratis, tapi ini tidak bebas (illiberal). Bukan tidak mungkin, 100 tahun Kebangkitan Nasional yang akan kita peringati 20 Mei mendatang akan ternodai dengan Kekerasan Nasional.

Barangkali kita perlu membaca sejarah. Bahwa Muhammad SAW saja tidak berhasil mengislamkan Abu Thalib, pamannya sendiri. Lalu Tuhan berfirman: Sungguh! Kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki- Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk (QS al-Qashash: 58).

Tuhan juga pernah berpesan ’’ Fa man syaa’a fal yukmin, wa man syaa’a fal yakfur ”. Yang hendak beriman, silakan. Yang mau kafir, ya silakan. Allahu a’lam.

Source: wawasan, sabtu 9 Mei 2008

Comments

Din, blog-mu bagus ada yg muter2 segala. teruslah menulis...

salam,
manto

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْ

Dengan Buku, Haji Melawan

SEMASA KOLONIAL, pesantren, utamanya bila pengasuhnya seorang Haji, menjadi sasaran tembak penguasa. Ini tak lepas dari ideologi pan-Islamisme dan nasionalisme relijius yang dibawa dan dikembangkan seorang Haji. Sudah menjadi kelaziman, saat berhaji, seorang jama’ah singgah beberapa tahun di Haramayn (Makkah dan Medinah). Mereka tidak hanya belajar agama. Mereka membangun jejaring pengetahuan, ideologi, bahkan afiliasi politik. Pada musim haji, ratusan ribu jamaah dari seluruh dunia berkumpul. Pertukaran ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta informasi menjadi niscaya. Di sinilah, nasionalisme dan persaudaraan sesama muslim yang terjajah, kian terpupuk. (A. Azra, 2004:46). Tatkala kembali ke negeri asal, bekal ideologi itu dikembangkan. Gerakan Haji ini amat berpengaruh. Bisa dilihat, bagaimana kebijakan kolonial membendung gerakan Haji, dari Ordonansi guru agama (1905), pelarangan haji (1908), pengawasan pendidikan Islam, hingga pengawasan atas penghulu.(Aqib S,1985:19).

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x