Skip to main content

SKB: Surat Kekerasan Bersama

ADA orang Semarang bertujuan ke Jakarta, tapi ternyata tersesat ke Surabaya, masak kita yang tahu bahwa orang itu sesat menempelenginya. Aneh dan lucu. Demikian komentar KH Musthofa Bisri alias Gus Mus menanggapi maraknya kekerasan atas JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) belakangan ini.

Inilah negeri sejuta keanehan. Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat), lembaga ekstrajudisial pada 16/04 memutuskan JAI tidak mengindahkan 12 butir pernyataan PB (Pengurus Besar) JAI yang dibuat 14/01 lalu. Karena meresahkan, Bakor ini merekomendasikan agar dibuatkan SKB 3 Menteri untuk memerintahkan Ahmadiyah agar menghentikan kegiatan, sesuai UU No.1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.

Sebelumnya, MUI juga menyatakan hal senada. Baik MUI maupun Bakor Pakem meminta pemerintah untuk ’’menyelesaikan” JAI dengan jalur konstitusi yang justru tidak konstitusional. Bila JAI tidak mengindahkan, mereka meminta pemerintah membubarkan JAI. Dan kini, pemerintah yang diwakili Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung berniat membuat SKB (Surat Keputusan Bersama).

Beberapa elemen yang mengaku umat Islam berharap SKB segera terbit. Sehingga, aparat bisa mengambil langkah yang jelas dan tegas dalam menindaknya. Di antara mereka ada Forum Umat Islam, MUI, dan FPI. Wapres menegaskan SKB sebagai solusi penengah. Sedang Ketua MPR RI meminta JAI menukar keyakinan mereka.

Di sisi lain, berbagai elemen menolak SKB tersebut. AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) beserta elemen lain long march di Bundaran HI Jakarta, Selasa (06/05) lalu, setelah sebelumnya mengadu ke PBB. Pada hari yang sama, aksi juga digelar di Jogjakarta dan Bandung. Mereka menolak SKB tersebut karena melanggar HAM, kebebasan berkeyakinan, dan berekspresi. Puluhan Kyai NU di Jawa juga menolak SKB tersebut dan mengadu kepada DPR RI.

Sampai tulisan ini dibuat setidaknya sudah dua kali penerbitan SKB 3 Menteri diundur, pada 22 April dan Selasa (06/05) lalu. Sementara, JAI makin yakin SKB ini tidak akan diterbitkan. Karena, desakan berbagai kalangan untuk membatalkan SKB kian menguat. Hanya 1 dari 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mendukung pengesahan SKB ini, yakni Makruf Amin, petinggi di MUI.

Rakyat imajiner
Yang menjadi pertanyaan adalah di mana posisi dan peran negara? Kita bisa menyatakan bahwa negara merupakan organisasi tertinggi yang berdaulat. Ia mengatasi segala golongan primordial. Negara menjadi penjaga malam, pengatur, dan pengayom seluruh rakyatnya.

Lalu, siapa yang disebut rakyat? Rakyat, juga umat dalam sebuah negara merupakan makhluk imajiner yang hanya bisa dibayangkan, tidak pernah mewujud dalam kondisi nyata. Hal ini beralasan, mengingat rakyat tak lebih dari sekadar khayalan yang lebih sering dijadikan ’’atas nama”.

Dalam kasus JAI, banyak orang mengatasnamakan rakyat, umat Islam yang dinodai agamanya. Mereka kemudian marah dan melakukan kekerasan terhadap JAI. Mereka merusak Kompleks Kampus Mubarok di Parung, Bogor. Desember lalu, mereka menyegel mesjid di Manislor, Kuningan. 28 April lalu, mereka membakar mesjid JAI di Sukabumi. Ketegangan lain juga memuncak di berbagai konsentrasi JAI di Surabaya, Semarang, dan Mataram.

Nyatanya, seolah-olah negara justru menetapkan predikat rakyat hanya kepada mereka yang ’’merasa” agamanya dinodai, yang justru melakukan berbagai perusakan dan kekerasan. Padahal, sesungguhnya mereka tak lebih dari vocal minority , kaum minoritas yang vokal dengan pekikan ’’Allahu Akbar!” yang mereka kurang paham artinya.

Inilah satu sebab pemerintah menggelar pertemuan antara Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung untuk membahas SKB tersebut sebagai pemenuhan rekomendasi Bakor Pakem. Celakanya, publik melihat Bakor Pakem sebagai lembaga warisan Orba yang bermain di wilayah ideological state untuk mengatur gerakan agama dan kepercayaan.

Nah, belakangan rupanya pemerintah ragu untuk benar-benar serius menuntaskan pembahasan SKB tersebut. Karena, kian banyak elemen masyarakat yang dulunya diam ( silent minority ) kini angkat bicara. Mereka menuntut agar SKB tersebut tidak diterbitkan. Kekhawatiran dan kegelisahan publik amat wajar lantaran tanpa SKB saja, banyak elemen yang melakukan kekerasan atas JAI.

Apalagi, ketika ada SKB yang secara tegas menghentikan kegiatan JAI, maka mereka yang melakukan kekerasan itu seolah mendapat suntikan energi dan legitimasi untuk melakukan kekerasan atas JAI. Dan, kekisruhan akan terjadi dari kota hingga pelosok desa-desa di Nusantara yang terdapat komunitas JAI.

Negara, dalam hal ini tidak hanya melakukan pelanggaran melanggar HAM berat. Negara bertindak inkonstitusional dengan melanggar UUD 1945 pasal 29 ayat (2), pasal 28 E ayat (2); UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang kesemuanya menjamin dan melindungi warga negara dalam beribadah dan berkeyakinan.

Di sini, negara seolah memberikan ’’legitimasi konstitusional” untuk melakukan kekerasan terhadap warganya sendiri. Bahkan, kekerasan ini dilakukan secara sistemik dan terstruktur rapi. Jelas ini persoalan serius, yang bagi sebagian kalangan lain bisa terjadi internasionalisasi isu JAI.

Karenanya, kita perlu menggeser paradigma kita tentang JAI. Mereka adalah orang Indonesia yang secara kebetulan menganut Ahmadiyah, bukan orang JAI yang tinggal di Indonesia. Maka, benar pula ungkapan Gus Dur bahwa kita adalah orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang tinggal di Indonesia.

Sebagai WNI, umat JAI berhak tinggal layak di Indonesia, bebas berkeyakinan dan beribadah tanpa gangguan. Boleh jadi JAI berada di luar Islam. Tapi, itu bukan alasan untuk melakukan kekerasan kepada mereka. Terlebih, NKRI sebagaimana ditegaskan dalam UUD, adalah negara rechstaat , berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan semata-mata ( machstaat ).

Negara, karenanya, dalam bertindak jangan sampai keluar dari koridor hukum. Dalam bingkai demokrasi menurut Sadiq Jawar Sulaiman, setidaknya ada empat pilar yang harus tegak. Yakni, minority right (hak minoritas), freedom of spech (kebebasan bersuara), freedom of expression (kebebasan berekspresi), dan majority rule (kekuasaan mayoritas).

Bila SKB benar-benar dikeluarkan dengan isi memerintahkan pembubaran JAI, maka dapat dipastikan, tiga pilar pertama di atas runtuh seketika. Dan, rasa-rasanya Indonesia mungkin tak lagi menjadi negara demokrasi. Eksekusi JAI ini mirip dengan eksekusi Socrates, yang menurut Farid Zakaria, meski tampak demokratis, tapi ini tidak bebas (illiberal). Bukan tidak mungkin, 100 tahun Kebangkitan Nasional yang akan kita peringati 20 Mei mendatang akan ternodai dengan Kekerasan Nasional.

Barangkali kita perlu membaca sejarah. Bahwa Muhammad SAW saja tidak berhasil mengislamkan Abu Thalib, pamannya sendiri. Lalu Tuhan berfirman: Sungguh! Kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki- Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk (QS al-Qashash: 58).

Tuhan juga pernah berpesan ’’ Fa man syaa’a fal yukmin, wa man syaa’a fal yakfur ”. Yang hendak beriman, silakan. Yang mau kafir, ya silakan. Allahu a’lam.

Source: wawasan, sabtu 9 Mei 2008

Comments

Din, blog-mu bagus ada yg muter2 segala. teruslah menulis...

salam,
manto

Popular posts from this blog

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh...

Aku Ingin Jogja (Kembali) Berhati Nyaman

Pulang ke kotamu, ada setangkup haru dalam rindu Masih seperti dulu, tiap sudut menyapaku bersahabat penuh selaksa makna Terhanyut aku akan nostalgi saat kita sering luangkan waktu Nikmati bersama suasana Jogja. Kla Project,  Yogyakarta. Lirik lagu legendaris ini sering terngiang di telinga. Dahulu sekali, sekitar lima belas tahun lalu, saat itu saya masih sekolah di kampung halaman di Lampung Tengah. Saya sempat membayangkan bagaimana ya kalau saya bisa sekolah di Jawa, pasti keren. Apalagi bisa sekolah di Jogja, gudangnya orang pinter. Punya banyak teman yang pinter-pinter. Bisa jalan-jalan. Ah asyiknya.... Empat tahun kemudian, saya berkesempatan melanjutkan studi di Fak. Syariah IAIN Walisongo Semarang. Senang sekali rasanya bisa menjadi mahasiswa dan bisa studi lanjut di Jawa. Bagi warga kampung kami, itu sangat keren. Saat itu, selesai mengikuti orientasi mahasiswa baru diwajibkan untuk ikut  study tour . Dan.. yolla. Tujuannya adalah Jogja. Septe...

Kondisi Darurat dalam Tayamum

Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya. Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak a...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Sifat Maha Mengetahui bagi Allah swt

Salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah maha mengetahui ( al-ilm ). Sifat ini bermakna bahwa pengetahuain Allah swt meliputi segala sesuatu tanpa kecuali dan tanpa batas. Tak ada satu hal pun yang luput dari pengetahuan dan penemuan Allah swt. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Allah swt mengetahui setiap desir udara, setiap daun yang gugur, bahkan seekor semut hitam kecil di atas batu hitam di tengah gurun di tengah gulita malam. Sifat maha mengetahui ini termasuk satu dari dua puluh sifat wajib bagi Allah swt. Pengertian wajib di sini bukan berarti bahwa Allah swt harus bersifat maha mengetahui dan jika tidak maha mengetahui kemudian Allah swt berdosa. Tidak demikian. Wajib di sini tidak dalam kerangka hukum syar’iy melainkan berada dalam koridor hukum aqly . Artinya, wajib di sini dikonstruk dalam pengertian rasio bahwa tidak logis jika Allah tidak maha mengetahui atas segala sesuatu. Karena jika tak maha mengetahui tak mungkin Ia bersifat maha berkehendak, maha ...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...