Skip to main content

Beragama itu Tidak Bebas

Kebebasan dan agama adalah dua hal yang bertolak belakang. Bila kita beragama, maka tidak ada kebebasan di situ. Kita selalu terikat dengan aturan yang ada dan diciptakan oleh agama. Maka, kebebasan beragama tidak akan pernah ada. Karenanya, term kebebasan agama amat rancu.

Demikian komentar Syafiq Hasim membuka diskusi “Kebebasan Beragama dan berkeyakinan: Perspektif Agama-Agama”. Senin, 17 Maret 2008, Teater Utan Kayu sesak oleh para pengunjung. Penulis berkesempatan turut serta dalam diskusi yang cukup ramai tersebut.

Pukul 19:00 diskusi dimulai dengan menghadirkan KH. Husein Muhammad (Islam), Martin Lukito Sinaga (Protestan) dan Frans Magnis-Suseno (Katolik). Sebelum acara ini dimulai, terlebih dahulu diadakan pemotongan tumpeng di Kafe Tempo dalam rangka ulang tahun Jaringan Islam Liberal ke-7.

Komentar Syafiq di atas ternyata menyulut semangat para pembicara dan peserta untuk lebih antusias dalam berdiskusi. Frans Magnis mengawali diskusi dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengikuti suara hatinya.

“Bila suara hatinya meminta taat pada sesuatu yang dianggap Mahasuci—sejauh tidak mengganggu orang lain—, maka tiada yang berhak menggangunya.”, kata Rektor STF Driyarkara Jakarta ini, mantap.

Kedua, agama mengajak menghormati Tuhan. “Hanya sikap yang keluar dari keyakinan hati, yang bermutu di mata Tuhan.” Menurut WNI berdarah Jerman ini, kebebasan tidak hanya dalam mengekspresikan agamanya. Juga, bebas menjatuhkan pilihan agamanya, atau bahkan tidak beragama sama sekali.

Sementara itu, KH Husein lebih menekankan pada kebebasan mengekspresikan agama yang dipilih seseorang. “Ibâratunaa syattaa wa maqshûdunâ wâhid Ungkapan dan ekspresi kita berbeda-beda, tapi tujuan kita satu”, katanya mantap.

Perbedaan ekspresi (yang harus diterjemahkan sebagai syariat—bukan ad-dîn) adalah sebuah fitrah. Karena kebutuhan masing-masing masyarakatnya berbeda. “Ini adalah bukti Kemahabijaksanaan Tuhan.” ungkap Pengasuh Ponpes Arjawinangun Cirebon.

Meski demikian, Kyai berkacamata ini wanti-wanti, “Kebebasan harus tetap memperhatikan kebebasan orang lain”. Juga, memperhatikan keadilan dan kesetaraan manusia di hadapan Tuhan sebagai otoritas tunggal, tempat bertunduk semua insan. Tiada otoritas lain yang berhak untuk tunduk di hadapannya.

Dalam etika Protestan, Martin Lukito menyatakan bahwa penyokong utama kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah sebentuk kebebasan jiwa. Gerakan Pietosmelah yang kemudian membawa misi kebebasan ini ke Indonesia.

Martin menitikberatkan, “Pada perkembangannya, terdapat gesekan yang cukup terasa tatkala berkaitan dengan kebebasan beragama”. Pertama, menentukan bentuk organisasi dan pengembangan diri. Kedua, menumbuhkembangkan aspek rohani dalam struktur kepemimpinan gereja.

Ketiga, hak menyiarkan Injil di wilayah personal dan publik. Gesekan antar agama tak terelakkan. Martin menambahkan, “Orang Kristen telah bergerak ke isu konstitusional dalam menanggapi persoalan ini”

Maka dibentuklah DGI (Dewan Gereja Indonesia) pada 1950. Tujuannya, sebagai wahana studi dan refleksi kritis atas modus dan kebebasan beragama. Parkindo (Partai Kristen Indonesia) dibentuk agar kepentingan konstitusional umat Kristiani dapat dierjuangkan di wilayah politik.

Dalam perkembangan selanjutnya, menurut Martin, mulai ada perubahan paradigma penyiaran Injil. Ada upaya pribumisasi gereja dan karyanya di Nusantara “Penyebaran Injil tidak lagi konversi ke dalam Kekristenan, melainkan pada ikhtiar menjadi saksi pengharapan sosial untuk kemaslahatan hidup sehari-hari”. tuturnya mengakhiri pembicaraan.

Pijakan kebebasan beragama dan mengekspresikannya dalam doktrin dan ajaran agama sudah ditemukan titik temu. Namun demikian, tidak semua umat dapat memahami dengan baik. Di sinilah problemnya. []

Berita ini dimuat di Buletin at-Taharuriyah, edisi X April 2008, eLSa Semarang.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Kondisi Darurat dalam Tayamum

Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya. Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak a...

Zakat Fitrah

Fitrah berasal dr kata fathara فطر. Kata ini juga menjadi asal bagi kata ifthar افطار. Kata yang terakhir ini bermakna berbuka setelah puasa. Kata fathara فطر juga menjadi akar bagi kata Idulfitri. Id adalah Hari Raya. Fitrhi adalah makan-makan. Idulfitri adalah hari raya makan-makan setelah sebulan penuh berpuasa. Nah...  Dari sinilah kita jadi mengerti bahwa zakat fitrah dan idulfitri terkait dengan makan-makan atau berbuka selepas puasa. Sebab itulah, mazhab Syafii menyatakan bahwa zakat fitrah harus dalam wujud bahan makanan pokok setempat قوت البلد. Kalau di kampung tsb bahan makanan pokoknya beras, ya beras. Kalau gandum, ya gandum. Kalau sagu, ya sagu. Kalau di satu kampung ada dua bahan makanan pokok, misalnya jagung dan sagu, maka ambil makanan yang paling populer. Kalau sama-sama populer, boleh memilih di antara keduanya. Mengapa harus bahan makanan pokok?  Salah satunya agar zakat bisa langsung digunakan untuk ifthar (berbuka/dimakan) pada hari raya Idul...

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...