Skip to main content

Beragama itu Tidak Bebas

Kebebasan dan agama adalah dua hal yang bertolak belakang. Bila kita beragama, maka tidak ada kebebasan di situ. Kita selalu terikat dengan aturan yang ada dan diciptakan oleh agama. Maka, kebebasan beragama tidak akan pernah ada. Karenanya, term kebebasan agama amat rancu.

Demikian komentar Syafiq Hasim membuka diskusi “Kebebasan Beragama dan berkeyakinan: Perspektif Agama-Agama”. Senin, 17 Maret 2008, Teater Utan Kayu sesak oleh para pengunjung. Penulis berkesempatan turut serta dalam diskusi yang cukup ramai tersebut.

Pukul 19:00 diskusi dimulai dengan menghadirkan KH. Husein Muhammad (Islam), Martin Lukito Sinaga (Protestan) dan Frans Magnis-Suseno (Katolik). Sebelum acara ini dimulai, terlebih dahulu diadakan pemotongan tumpeng di Kafe Tempo dalam rangka ulang tahun Jaringan Islam Liberal ke-7.

Komentar Syafiq di atas ternyata menyulut semangat para pembicara dan peserta untuk lebih antusias dalam berdiskusi. Frans Magnis mengawali diskusi dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mengikuti suara hatinya.

“Bila suara hatinya meminta taat pada sesuatu yang dianggap Mahasuci—sejauh tidak mengganggu orang lain—, maka tiada yang berhak menggangunya.”, kata Rektor STF Driyarkara Jakarta ini, mantap.

Kedua, agama mengajak menghormati Tuhan. “Hanya sikap yang keluar dari keyakinan hati, yang bermutu di mata Tuhan.” Menurut WNI berdarah Jerman ini, kebebasan tidak hanya dalam mengekspresikan agamanya. Juga, bebas menjatuhkan pilihan agamanya, atau bahkan tidak beragama sama sekali.

Sementara itu, KH Husein lebih menekankan pada kebebasan mengekspresikan agama yang dipilih seseorang. “Ibâratunaa syattaa wa maqshûdunâ wâhid Ungkapan dan ekspresi kita berbeda-beda, tapi tujuan kita satu”, katanya mantap.

Perbedaan ekspresi (yang harus diterjemahkan sebagai syariat—bukan ad-dîn) adalah sebuah fitrah. Karena kebutuhan masing-masing masyarakatnya berbeda. “Ini adalah bukti Kemahabijaksanaan Tuhan.” ungkap Pengasuh Ponpes Arjawinangun Cirebon.

Meski demikian, Kyai berkacamata ini wanti-wanti, “Kebebasan harus tetap memperhatikan kebebasan orang lain”. Juga, memperhatikan keadilan dan kesetaraan manusia di hadapan Tuhan sebagai otoritas tunggal, tempat bertunduk semua insan. Tiada otoritas lain yang berhak untuk tunduk di hadapannya.

Dalam etika Protestan, Martin Lukito menyatakan bahwa penyokong utama kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah sebentuk kebebasan jiwa. Gerakan Pietosmelah yang kemudian membawa misi kebebasan ini ke Indonesia.

Martin menitikberatkan, “Pada perkembangannya, terdapat gesekan yang cukup terasa tatkala berkaitan dengan kebebasan beragama”. Pertama, menentukan bentuk organisasi dan pengembangan diri. Kedua, menumbuhkembangkan aspek rohani dalam struktur kepemimpinan gereja.

Ketiga, hak menyiarkan Injil di wilayah personal dan publik. Gesekan antar agama tak terelakkan. Martin menambahkan, “Orang Kristen telah bergerak ke isu konstitusional dalam menanggapi persoalan ini”

Maka dibentuklah DGI (Dewan Gereja Indonesia) pada 1950. Tujuannya, sebagai wahana studi dan refleksi kritis atas modus dan kebebasan beragama. Parkindo (Partai Kristen Indonesia) dibentuk agar kepentingan konstitusional umat Kristiani dapat dierjuangkan di wilayah politik.

Dalam perkembangan selanjutnya, menurut Martin, mulai ada perubahan paradigma penyiaran Injil. Ada upaya pribumisasi gereja dan karyanya di Nusantara “Penyebaran Injil tidak lagi konversi ke dalam Kekristenan, melainkan pada ikhtiar menjadi saksi pengharapan sosial untuk kemaslahatan hidup sehari-hari”. tuturnya mengakhiri pembicaraan.

Pijakan kebebasan beragama dan mengekspresikannya dalam doktrin dan ajaran agama sudah ditemukan titik temu. Namun demikian, tidak semua umat dapat memahami dengan baik. Di sinilah problemnya. []

Berita ini dimuat di Buletin at-Taharuriyah, edisi X April 2008, eLSa Semarang.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Aku Ingin Jogja (Kembali) Berhati Nyaman

Pulang ke kotamu, ada setangkup haru dalam rindu Masih seperti dulu, tiap sudut menyapaku bersahabat penuh selaksa makna Terhanyut aku akan nostalgi saat kita sering luangkan waktu Nikmati bersama suasana Jogja. Kla Project,  Yogyakarta. Lirik lagu legendaris ini sering terngiang di telinga. Dahulu sekali, sekitar lima belas tahun lalu, saat itu saya masih sekolah di kampung halaman di Lampung Tengah. Saya sempat membayangkan bagaimana ya kalau saya bisa sekolah di Jawa, pasti keren. Apalagi bisa sekolah di Jogja, gudangnya orang pinter. Punya banyak teman yang pinter-pinter. Bisa jalan-jalan. Ah asyiknya.... Empat tahun kemudian, saya berkesempatan melanjutkan studi di Fak. Syariah IAIN Walisongo Semarang. Senang sekali rasanya bisa menjadi mahasiswa dan bisa studi lanjut di Jawa. Bagi warga kampung kami, itu sangat keren. Saat itu, selesai mengikuti orientasi mahasiswa baru diwajibkan untuk ikut  study tour . Dan.. yolla. Tujuannya adalah Jogja. Septe...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Cikal Bakal Turots Community di IAIN Metro

Sejak tahun 2019 saya diminta kampus untuk mencari mahasiswa untuk dikirim dalam delegasi Musabaqah Qiroatul Kutub (MQK). Dan sejak saat itu saya selalu kesulitan untuk mendapatkannya. Jangankan membaca kitab kuning, membaca al-Quran saja masih banyak mahasiswa yang kesulitan. Haha... Di tahun 2020 saya mencari santri di PP Riyadlotul Ulum untuk saya ikutkan. Alhamdulillah bisa berpartisipasi meskipun tidak mendapatkan juara. Di awal tahun 2021 saya kembali diminta untuk mencari peserta lomba baca kitab kuning untuk event Pekan Kreativitas Mahasiswa (PKM) PTKIN se-Sumatera di UIN Imam Bonjol, Padang pada bulan Juni. Dari belasan mahasiswa, terpilihlah Rouf, santri PP Mambaul Huda. Beberapa kali ia main ke rumah untuk belajar membaca kitab Bidayat al-Mujtahid.  Alhamdulillah Rouf masuk babak penyisihan namun tersingkir di babak semi final. Di bulan Oktober tahun yang sama, IAIN Metro mau mengirimkan peserta OASE di Banda Aceh. Lagi-lagi saya diminta mencari anak untuk diikutkan....

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...