Skip to main content

Berebut Ruang di Galeri

“Demi kenyamanan, kami menggunakan sistem shift untuk pengunjung Jogja Gallery”, begitu yang disampaikan oleh seorang perempuan melalui pengeras suara, sesaat setelah pameran resmi dibuka. Benar saja, pengunjung galeri malam itu membludak, Berdasar perhitungan kasar penulis, mencapai lebih dari 200 orang.

Penulis, lewat tulisan ini tidak bermaksud membahas konten pameran Anang Asmara yang menampilkan proses rekonstruksi akan sepenggal budaya berpakaian ala Jawa: batik ke dalam media kanvas. Di sisi lain, penulis merasa perlu memotret sisi lain dari sebuah galeri: para pengunjung yang mulai menyemut di pintu masuk.

Benar saja. Beberapa pengunjung berjalan gesit, memotong jalan melompati beberapa kursi yang sudah kosong. Ia segera masuk pintu. Yang saya tahu, ia adalah wartawan sebuah majalah yang terbit di Solo. Ia segera masuk dan dari dalam, ia mengabadikan momen ketika beberapa orang memasuki pintu. Beberapa fotografer lepas dari Kantor Berita Antara dan beberapa media massa melakukan hal yang sama.

Hanya ada dua pilihan: datang awal dan mengabadikan karya pilihan, saat belum banyak orang memenuhi ruang pamer, hingga ia leluasa mengambil gambar. Pilihan kedua, ia hadir belakangan, sekalian menunggu ruang pamer sepi kembali. Uniknya, ada beberapa wartawan satu media yang bertemu dalam satu forum. Artinya, mereka kurang koordinasi, terlalu sibuk mengejar berita. Itu habitus wartawan media cetak atau on-line.

Sementara, di pojok utara, seorang lelaki dengan jaket rompi RBTV memasang handycam di atas tripod. Ia menghadapkan kamera ke salah satu karya, menyiapkan kamera pada mode otomatis. Klik... “Pemirsa, saya sedang berada di Jogja Galeri. Saat ini, pameran tunggal perupa Anang Asmara baru saja dibuka.” Sesaat ia berhenti dan melanjutkan, “Selamat menikmati. RB TV.”

Itu tadi habitus wartawan televisi (lokal). Ia mengambil satu sesi gambar untuk nantinya diolah menjadi pembuka sekaligus penutup laporannya dalam tayangan berita RBTV. Dan orang-orang di sekitar segera saja mengalihkan perhatian kepada sosok aneh itu. Aneh, karena reporter RBTV itu sekaligus kameraman. Begitulah wartawan. Seperti elang, ia terbiasa terbang sendiri.

Beberapa orang berpakaian sederhana, namun model seperti itu biasa digunakan untuk kondangan. Ia bersama anak, istri, dan kerabat lain bergerombol di sebuah sudut ruang pamer, melihat hasil karya saudara mereka. Mereka adalah keluarga dan kerabat perupa yang sedang pameran yang sengaja diboyong dari Kaliurang. Ini habitus ketiga.

Habitus keempat, beberapa orang berkumpul di tengah ruang pamer. Mereka sepertinya sibuk membincangkan sesuatu. Usut punya usut, ternyata mereka sedang reuni. Karena ternyata, banyak di antara mereka yang dulunya sama-sama kuliah di satu perguruan tinggi. Beberapa kawan lain, juga ikut gabung. Sebagian besar kelompok ini merupakan pengunjung yang berusia di atas 30 tahun.

Ada juga kelompok yang cukup unik. Mereka datang berkelompok, 2-4 orang bahkan lebih. Dari gaya berpakaian, mereka masih mahasiswa di pelbagai perguruan tinggi di DIY. Sesaat setelah pameran dibuka, mereka langsung menyerbu snack dan makanan gratis yang tersedia. Weits.... Ternyata jumlah mereka tidak sedikit, hingga banyak orang menjuluki mereka The Snackers.

“Lumayan, Mas. Bisa menghemat anggaran makan.”, seloroh seorang snacker sembari tertawa ringan. Tangannya penuh beberapa snack. Penulis sempat berbincang dengan seorang sastrawan DIY generasi 80-an yang enggan disebut namanya. Saat ia menjadi mahasiswa, rupanya ia juga sudah menjadi snacker. Ia bahkan punya jadwal pembukaan pameran semua galeri di Jogja. Dasar Snacker!

Golongan keenam. Mereka datang bersama pasangannya. Beberapa di antaranya sudah menikah dan ada yang masih pacaran. Bahkan, ada dua pasangan yang ternyata masih pengantin baru. Itu seloroh yang terdengar dari rekan-rekannya saat melihat kemesraan sepasang sejoli ini. Mereka datang ke situ, karena sekedar ingin refreshing gratis dan berkelas, sekalian dapat makan gratis.

Golongan ketujuh. Mereka bukan wartawan, tapi membawa kamera digital. Sebagian di antaranya wisatawan dari luar kota. Beberapa di antaranya orang Jogja sendiri. Dari objek foto dan caranya menggunakan kamera, tampak jelas mereka hanya sekedar ingin mengambil gambar. Ada beberapa fotografer profesional yang memang mengambil gambar unik, seperti pengunjung yang mengintip di balik lukisan, atau mengintip di bawah label identitas karya yang mengatup, menempel di dinding.

Para pemegang kamera yang unik ini kebanyakan tidak sekedar mengabadikan karya. Beberapa di antaranya, terutama remaja putri berpose di depan sebuah karya lalu dengan sebelah tangan, ia mengambil gambar dengan kameranya. Beberapa remaja lain menggunakan kamera hape. Saat ditanya, buat apa? “Buat dipasang di situs jejaring Facebook ato wallpaper ponsel.” Ini habitus narsis.

Kelompok kedelapan, mereka datang dengan mengenakan mobil pribadi. Di ujung acara, ia biasa menawar berapa harga satu karya. Saat pembukaan, orang seperti ini tidak banyak terlihat, mungkin hanya satu atau beberapa. Mereka lebih sering hadir di balik layar. Beberapa di antaranya tidak ingin terlihat di publik. Ada yang membeli hanya demi memenuhi rasa kepuasan. Beberapa lagi demi investasi jangka panjang.

Kompetisi ruang
Dari celoteh di atas, kita menemukan fakta menarik. Bahwa dimensi ruang tidak lagi didominasi oleh satu kuasa saja. Galeri seni bukanlah medan yang sunyi dari perebutan ruang (space struggle). Lebih dari itu, di sana telah terjadi pengkaplingan ruang. Mulanya, sebuah galeri berdiri sebagai ruang pertemuan antara seniman dan penikmat seni, untuk membincang dan mengapresiasi karya seni.

Dalam perkembangannya, galeri bukanlah benda mati, ia adalah sebuah struktur dan sistem yang membutuhkan suntikan dana untuk bisa bertahan hidup. Atas dasar itu, visi komersial kemudian tampil dan mengemuka. Lebih-lebih, dalam beberapa waktu terakhir, seperti yang dicatat sastrawan Triyanto Triwikromo, tahun ini seni rupa mengalami masa booming untuk wilayah Asia Pasifik.

Maka tidak mengherankan, ketika hampir setiap hari, Jogja selalu penuh dengan pembukaan pameran seni rupa. Beberapa kota lain juga menggeliat seperti Bandung, Jakarta, Bali, bahkan Semarang dan Magelang. Semua menggeliat. Hampir semua karya terjual. Kini, banyak galeri kemudian menjadi ruang yang dikendalikan oleh kuasa komersial.

Namun, siapa sangka, di balik semua itu, para pengunjung galeri kemudian menjadikan ruang galeri, meminjam ungkapan Yasraf, sebagai medan pertarungan secara simbolik dan fisik sekaligus. Mereka berebut kapling ruang galeri sesuai hasrat. Hasrat inilah yang mengajak beberapa mahasiswa untuk menjadi snacker; para alumni Perguruan Tinggi untuk reuni; sepasang kekasih yang rekreasi; fotografer tergila-gila dengan objek lukisan-lukisan menarik; atau wartawan mencari berita.

Mereka meramaikan ruang galeri. Di sisi lain, mereka, sebagai jelmaan visi sosial, juga berebut untuk memberikan makna dan tanda pada ruang. Bagi pemilik galeri, kehadiran para pengunjung boleh jadi menjadi kebanggaan, karena objek komersial melebar. Tapi di sisi lain, mereka yang hadir telah menggunakan ruang sebagai bagian dari bentuk perlawanan atas hegemoni pemilik galeri. Terjadilah perang. []

Source: Jurnal Kreativa FBS UNY edisi Agustus 2009

M. Nasrudin
Penikmat seni. Berkarya sebagai editor pada Penerbit Jalasutra.

Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...