Skip to main content

Mendamaikan Lantunan Salam

“Assalamu’alaikum wr. wb.” Demikian kata Prof. Dr. Said Aqil Siraj, saat membuka orasi budaya Menjembatani Politik dan Agama yang dihelat Impulse di ruang Kepodang, Kanisuis, 23 April lalu. “Waalaikum Salaam”, Itu jawaban yang diberikan para pengunjung yang tentu saja beragam iman.

Salam yang sama disampaikan seorang pimpinan Pemprof Jateng kala membuka sambutan pada Dialog Antar Iman yang dilaksanakan Bakesbangpolinmas Jateng, 21-22 November 2008 lalu di Bumi Perkemahanan Salib Putih, Salatiga. Seorang kawan non-muslim yang duduk sebangku, hanya terdiam, tak menjawab salam.

Penulis sengaja membuka tulisan ini dengan “salam muslim”. Menariknya, salam itu disampaikan kepada komunitas beragam agama, tidak hanya muslim. Kondisi serupa pernah penulis alami kala live in pemuda lintas agama Pondok Damai di Vihara Dhammadipa, Pandak, Kudus, 16-18 Agustus tahun lalu. Sama, kala penulis membuka dengan “salam muslim”, beberapa peserta nonmuslim terdiam, tak menjawab.

Bila kita cermati, dalam pengucapan salam khas muslim di atas ada peneguhan identitas keagamaan tertentu (baca: Islam) pada komunitas heterogen. Peneguhan ini fenomena alamiah. Saat kita dihadapkan dengan komunitas lain, kita cenderung menguatkan identitas kita. Bahwa kita berbeda dengan bukan-kita. Sementara, kita merasa nyaman saat berada pada komunitas homogen.

Pertanyannya, apakah peneguhan identitas tersebut bisa dimaklumi dalam kerangka membangun sinergitas lintas agama? Ataukah justru menghambat sinergitas? Hingga kita harus benar-benar melebur identitas diri sampai level struktur bahasa (salam, misalnya). Lalu, kita menggantinya dengan salam yang lebih umum dan netral seperti “Selamat Pagi”, seperti yang diperkenalkan Gus Dur. Haruskah demikian?

Tapi hal ini akan jadi problem serius, karena dalam peleburan identitas, setiap person akan kehilangan otonomi diri. Ketiadaan identitas diri justru bisa menyebabkan dialog menjadi mustahil dilakukan dan segala upaya menujunya hanya sia-sia belaka. Karena yang tersisa hanyalah satu identitas: seragam. Dialog kemudian menjelma monolog yang kaku dan “lurus”.

Di sini, peneguhan identitas menjadi niscaya, tak bisa dihindari. Yang jadi problem, saat memilih identitas, pada waktu yang sama terjadi proses deferensi (pembedaan) dan negasi atas identitas yang tak digunakan, sebagaimana diisyaratkan Derrida. Setiap person mengambil sebuah identitas, dan menafikan identitas yang lain.

Proses penafian ini memang niscaya. Kendati menafikan, perlu ada sikap penghargaan dan penerimaan atas tindakan orang lain yang mengambil identitas yang berbeda dengan identitas yang kita ambil. Sikap menerima dan menghargai ini tak akan bisa dimulai tanpa dialog.

Dialog bertujuan mengenal dan memahami yang-lain. Sedang dialog sendiri hanya bisa efektif jika ada keterbukaan dan kesediaan para pihak yang terlibat untuk menerima eksistensi liyan (the-others) sebagai entitas yang mengada, setara, dan patut mendapatkan penghargaan, sebagaimana kita mengharghai eksistensi kita sendiri.

Berbekal keterbukaanlah, pemahaman dan kesepahaman bisa dicapai. Meminjam ungkapan Socrates, bahwa kebaikan, kebenaran, dan kebijaksanaan pada prinsipnya sudah terhujam dalam jiwa setiap insan. Dan tugas filsuf hanyalah membantu setiap orang untuk melahirkan kebaikan dan kebajikan dari dalam diri mereka sendiri.

Dialog jugalah yang ditawarkan Socrates untuk menyukseskan programnya itu. Proses ini ia sebut eudamonia (bidan). Dimulai dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan hingga didapat jawaban yang tak tertanyakan lagi. Di situlah kebijaksanaan ditemukan. Dan penghargaan atas liyan (the-other) adalah satu dari sekian kebijaksanaan yang bakal ditemukan.

Mayor dan Minor

Berbincang relasi, tentu tiada yang benar-benar ideal dan setara seratus persen. Hal ini dipengaruhi oleh daya tawar dalam arti yang teramat kompleks. Dalam segi kuantitas dan kualitas, tiada dua entitas di dunia ini yang benar-benar setara dan seimbang. Pasti ada selisih yang membedakan daya tawar keduanya. Ini bila kita memakai hukum penawaran-permintaan.

Perbedaan ini berujung pada timbulnya dua kutub: mayor dan minor. Di satu sudut, ada mayoritas dan di sudut yang lain terdapat minoritas. Posisi ini mempengaruhi pola komunikasi dan dialog. Ini menyangkut power (kuasa). Bahwa mayoritas acap identik dengan superior dan minoritas identik dengan inverior, dalam kajian postkolonial disebut subaltern.

Dari titik ini, kemudian memunculkan, —meminjam ungkapan A. Gramsci— hegemoni mayoritas atas minoritas secara kualitas. Hegemoni ini bermula dari wilayah ideologis. Dalam kasus ucapan salam khas di atas, ada sebuah kuasa dari kaum mayoritas untuk menghegemoni pada wilayah ideologi dan pemilihan struktur kata (salam). Hingga fakta pluralitaspun dinafikan.

Pemilihan “Assalamualaikum” sebagai salam pembuka dengan sendirinya menafikan bentuk-bentuk verbal salam yang lain, semisal “Salam Sejahtera”, “Om swasti astu”, “Nammo Buddhaya”, dst. Meminjam kaca mata Pearl Bordjou, ini sebentuk kekerasan simbolik yang dilakukan secara pasif oleh person kepada pihak tertentu yang tak tersebutkan, ternegasikan.

Pada tingkat lebih lanjut, sentimen hegemoni bisa beranjak pada bentuk-bentuk dominasi. Karena bahasa, meminjam Komarudin Hidayat, mencerminkan kondisi internal jiwa seseorang. Orang yang pikirannya sedang kacau, bicaranya (baca: bahasanya) juga kacau. Maka, orang yang berpikiran hendak menyingkirkan identitas lain, tentu menyingkirkan identitas itu dalam struktur bahasa yang digunakannya.

Ini amat menarik ketika memperhatikan perspektif seorang muslim desa tatkala ia melihat seorang berkulit putih dan bermata sipit sedang keluar dari sebuah mobil mewah dan berjalan menuju hotel. Dalam benak seorang muslim desa itu ada beberapa bayangan yang tergambar seperti “orang kafir”, “China”, dan “kaya”.

Lalu, apa yang terjadi bila sore harinya, si muslim desa tadi menemukan seseorang yang ditemuinya tadi sekarang mengalami kecelakaan? Akan ada pertarungan wacana dalam diri si muslim ini antara hendak membantu dan perasaan bahwa ia yang celaka itu berbeda dengan dirinya dalam segi relijiusitas, level penguasaan ekonomi, pendidikan, dan seterusnya.

Dengan demikian, bila ucapan salam itu diucapkan oleh seorang muslim desa seperti penulis dalam sebuah forum lintas agama, ini sebentuk penegasian (baca: perlawanan) atas non-muslim yang dalam pandangan muslim desa, mendominasi wilayah ekonomi, materi.

Peran Negara

Sebagai hasil kontrak sosial, selayaknya negara menghargai eksistensi dan memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darahnya. Negara harus menjamin kebebasan setiap warga untuk berekspresi sesuai identitas yang melekat pada setiap diri warganya. Negara wajib meng-atasi dan menjamin eksistensi segala identitas primordial warga.

Maka, ucapan seorang pimpinan pada awal artikel ini jika dipahami dalam kerangka ekspresi personal, amat absah dan bisa dimaklumi. Tetapi, jika si pemimpin tadi dilihat sebagai penjelmaan simbol negara, maka akan lebih baik jika “Assalamualaikum” menjadi milik seluruh bangsa Indonesia, sebagaimana kata abah, adab, abad, akhir, asli, awal, dst yang merupakan serapan dari bahasa Arab.

Perlu nasionalisasi ungkapan salam yang terfragmen dalam serpihan agama warga negara yang beragam. Dengan demikian, kini tiada lagi alasan bagi non-muslim untuk diam kala mendengar Assalamualaikum. Sama halnya, tiada alasan bagi saya untuk diam kala mendengar Om swasti astu. Allahu a’lam.

M. Nasrudin
Editor Penerbit Jalasutra
Tulisan ini dimuat di Majalah Justisia Edisi 34, Agustus 2009

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah

oleh KH Ali Maksum Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain . Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain. Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramad...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...