Skip to main content

Karya Tulis Ilmiah (1); Merunut Akar Karya Tulis Ilmiah





Pada mulanya Tuhan menciptakan alam semesta. Di dalam alam semesta inilah kemudian manusia terlahir, hidup, dan berkembang biak. Relasi antara semesta dengan manusia adalah relasi timbal balik. Manusia menyandarkan hidupnya kepada alam sebagai bagian darinya. Sementara itu, alam menjadikan manusia sebagai salah satu agen penting dalam peradaban.

Berhadapan dengan alam manusia kemudian mencerdasinya dengan berbekal akal budi yang ia miliki. Dari sinilah, manusia mengeksplorasi alam semesta. Ia mencari tahu apa dan bagaimana semesta itu. Manusia mengeksplorasi sifat dan kandungan alam semesta melalui panca indera. Dari panca indera inilah manusia mendapatkan gambaran tentang semesta.

Segala yang ia ketahui tentang alam semesta pada mulanya disebut pengetahuan (knowledge). Pengetahuan ini bersifat umum, berserak, dan merentang dari berbagai sisi kehidupan. Manusia tahu bahwa daun berada di atas tumbuhan; daun berwarna hijau; daun ada yang enak dimakan, ada pula yang pahit dan bahkan beracun. Pengetahuan ini masih berserak dan belum membentuk pola.

Dalam perkembangannya, manusia kemudian mengorganisir pengetahuan-pengetahuan yang ia miliki. Ia mensistematisir materi-materi pengetahuan dalam kode-kode tertentu, dalam struktur tertentu, dalam sistematika tertentu. Ia menguji hasil pengetahuannya sedemikian rupa dengan berbagai model tertentu sehingga ia mendapatkan pengetahuan yang bisa dipertanggungjawabkan dan teruji. Inilah yang disebut sebagai ilmu pengetahuan.

Proses sistematisasi, pengujian, dan metodologisasi pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan membutuhkan media agar ia bisa runtut dan runut. Media yang paling lazim digunakan adalah bahasa. Dalam perkembangan selanjutnya, dikenallah bahasa tulis dengan menggunakan abjad. Penggunaan tulisan ini memudahkan dalam merekam ilmu pengetahuan sekaligus transformasinya serta perpindahan dari satu orang ke orang lain, dari satu generasi ke generasi lain.

Nah, tulisan-tulisan yang membahas ilmu pengetahuan ini kemudian disebut sebagai karya tulis ilmiah. Jadi secara sederhana bisa dikatakan bahwa karya tulis ilmiah adalah tulisan yang memuat ilmu pengetahuan. Pertanyaanya kemudian adalah apakah setiap tulisan yang memuat ilmu pengetahuan ilmiah langsung bisa disebut sebagai karya tulis ilmiah?

Pertanyaan ini bisa kita uji dengan dua pertanyaan lain. Pertanyaan pertama adalah, apakah tulisan yang tidak runtut dan acak, serta tidak taat aturan metodologi ilmiah bisa disebut sebagai karya tulis ilmiah? Tentu saja tidak, karena jika tulisan tersebut tidak taat metodologi ilmiah, dengan sendirinya akan menafikan status keilmiahan konten. Maka syarat yang harus dipenuhi adalah: memenuhi kaidah metodologi ilmiah.

Pertanyaan kedua adalah, apakah tulisan tentang ilmu pengetahuan yang menggunakan bahasa gaul dan campur aduk bisa disebut sebagai karya tulis ilmiah? Pertanyaan ini menarik untuk dikaji secara lebih lanjut. Jika merujuk pada basis metodologi dasar ilmu pengetahuan, maka keruntutan berbahasa dan taat asas menjadi salah satu prasyarat. Karena ilmu pengetahuan menuntut agar bisa diakses dan dipahami oleh para pengkajinya. Hal ini menuntut kesamaan pola berbahasa.

Dari sini, kita jadi mengerti bahwa karya tulis ilmiah adalah tulisan tentang ilmu pengetahuan yang disusun menurut kaidah dan prinsip metodologi ilmiah tertentu dan disampaikan menggunakan bahasa ilmiah yang baku. []


Pengantar Mata Kuliah Karya Tulis Ilmiah (1)
Disampaikan di kelas PAI Semester 1 STIQ An-Nur Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Napak Tilas Leluhur ke Mangunranan (1): Lika-Liku Melacak Jalur Nasab

Saya lahir dan besar di Lampung. Sejak kecil Bapak sering bercerita bahwa Mbah saya ada di Kebumen, Jawa Tengah, di sebuah kampung bernama Mangunranan.  Mbah Putri, Mbah Ngaliyah juga sering cerita tentang Mangunranan.  Sejak itulah saya penasaran dengan Mangunranan. Meski sejak 2001 saya sekolah di Semarang, tapi belum ada kesempatan untuk berkunjung ke Mangunranan. Tahun 2009 saya pernah menyempatkan diri ke Mangunranan sebentar dan hanya bertemu Mbah Muhyidin.  Tapi saat itu cuma bisa bertemu sangat sebentar, tak lebih dari 1 jam karena berburu dengan kegiatan lain.  Tahun 2024 ini saya ingin kembali melacak leluhur di Mangunranan, Kebumen, Jawa Tengah.  Tapi saya sudah lupa-lupa ingat. Sudah 15 tahun berselang. Saya nekat saja. Pikir saya, mumpung masih bulan Sya'ban. Bisa sekalian nyadran ke makam. Mumpung saya di Jogja. Gas sajalah... * * *  Sabtu sore (09/03/24) saya menghubungi Mas Asep, kakak sepupu, yang tinggal di Jogja.  Malamnya saya main ...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...