Skip to main content

Karya Tulis Ilmiah (1); Merunut Akar Karya Tulis Ilmiah





Pada mulanya Tuhan menciptakan alam semesta. Di dalam alam semesta inilah kemudian manusia terlahir, hidup, dan berkembang biak. Relasi antara semesta dengan manusia adalah relasi timbal balik. Manusia menyandarkan hidupnya kepada alam sebagai bagian darinya. Sementara itu, alam menjadikan manusia sebagai salah satu agen penting dalam peradaban.

Berhadapan dengan alam manusia kemudian mencerdasinya dengan berbekal akal budi yang ia miliki. Dari sinilah, manusia mengeksplorasi alam semesta. Ia mencari tahu apa dan bagaimana semesta itu. Manusia mengeksplorasi sifat dan kandungan alam semesta melalui panca indera. Dari panca indera inilah manusia mendapatkan gambaran tentang semesta.

Segala yang ia ketahui tentang alam semesta pada mulanya disebut pengetahuan (knowledge). Pengetahuan ini bersifat umum, berserak, dan merentang dari berbagai sisi kehidupan. Manusia tahu bahwa daun berada di atas tumbuhan; daun berwarna hijau; daun ada yang enak dimakan, ada pula yang pahit dan bahkan beracun. Pengetahuan ini masih berserak dan belum membentuk pola.

Dalam perkembangannya, manusia kemudian mengorganisir pengetahuan-pengetahuan yang ia miliki. Ia mensistematisir materi-materi pengetahuan dalam kode-kode tertentu, dalam struktur tertentu, dalam sistematika tertentu. Ia menguji hasil pengetahuannya sedemikian rupa dengan berbagai model tertentu sehingga ia mendapatkan pengetahuan yang bisa dipertanggungjawabkan dan teruji. Inilah yang disebut sebagai ilmu pengetahuan.

Proses sistematisasi, pengujian, dan metodologisasi pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan membutuhkan media agar ia bisa runtut dan runut. Media yang paling lazim digunakan adalah bahasa. Dalam perkembangan selanjutnya, dikenallah bahasa tulis dengan menggunakan abjad. Penggunaan tulisan ini memudahkan dalam merekam ilmu pengetahuan sekaligus transformasinya serta perpindahan dari satu orang ke orang lain, dari satu generasi ke generasi lain.

Nah, tulisan-tulisan yang membahas ilmu pengetahuan ini kemudian disebut sebagai karya tulis ilmiah. Jadi secara sederhana bisa dikatakan bahwa karya tulis ilmiah adalah tulisan yang memuat ilmu pengetahuan. Pertanyaanya kemudian adalah apakah setiap tulisan yang memuat ilmu pengetahuan ilmiah langsung bisa disebut sebagai karya tulis ilmiah?

Pertanyaan ini bisa kita uji dengan dua pertanyaan lain. Pertanyaan pertama adalah, apakah tulisan yang tidak runtut dan acak, serta tidak taat aturan metodologi ilmiah bisa disebut sebagai karya tulis ilmiah? Tentu saja tidak, karena jika tulisan tersebut tidak taat metodologi ilmiah, dengan sendirinya akan menafikan status keilmiahan konten. Maka syarat yang harus dipenuhi adalah: memenuhi kaidah metodologi ilmiah.

Pertanyaan kedua adalah, apakah tulisan tentang ilmu pengetahuan yang menggunakan bahasa gaul dan campur aduk bisa disebut sebagai karya tulis ilmiah? Pertanyaan ini menarik untuk dikaji secara lebih lanjut. Jika merujuk pada basis metodologi dasar ilmu pengetahuan, maka keruntutan berbahasa dan taat asas menjadi salah satu prasyarat. Karena ilmu pengetahuan menuntut agar bisa diakses dan dipahami oleh para pengkajinya. Hal ini menuntut kesamaan pola berbahasa.

Dari sini, kita jadi mengerti bahwa karya tulis ilmiah adalah tulisan tentang ilmu pengetahuan yang disusun menurut kaidah dan prinsip metodologi ilmiah tertentu dan disampaikan menggunakan bahasa ilmiah yang baku. []


Pengantar Mata Kuliah Karya Tulis Ilmiah (1)
Disampaikan di kelas PAI Semester 1 STIQ An-Nur Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...

Kuliah Agama 10 Mengelola Konflik Keluarga

via IFTTT