Skip to main content

Karya Tulis Ilmiah (1); Merunut Akar Karya Tulis Ilmiah





Pada mulanya Tuhan menciptakan alam semesta. Di dalam alam semesta inilah kemudian manusia terlahir, hidup, dan berkembang biak. Relasi antara semesta dengan manusia adalah relasi timbal balik. Manusia menyandarkan hidupnya kepada alam sebagai bagian darinya. Sementara itu, alam menjadikan manusia sebagai salah satu agen penting dalam peradaban.

Berhadapan dengan alam manusia kemudian mencerdasinya dengan berbekal akal budi yang ia miliki. Dari sinilah, manusia mengeksplorasi alam semesta. Ia mencari tahu apa dan bagaimana semesta itu. Manusia mengeksplorasi sifat dan kandungan alam semesta melalui panca indera. Dari panca indera inilah manusia mendapatkan gambaran tentang semesta.

Segala yang ia ketahui tentang alam semesta pada mulanya disebut pengetahuan (knowledge). Pengetahuan ini bersifat umum, berserak, dan merentang dari berbagai sisi kehidupan. Manusia tahu bahwa daun berada di atas tumbuhan; daun berwarna hijau; daun ada yang enak dimakan, ada pula yang pahit dan bahkan beracun. Pengetahuan ini masih berserak dan belum membentuk pola.

Dalam perkembangannya, manusia kemudian mengorganisir pengetahuan-pengetahuan yang ia miliki. Ia mensistematisir materi-materi pengetahuan dalam kode-kode tertentu, dalam struktur tertentu, dalam sistematika tertentu. Ia menguji hasil pengetahuannya sedemikian rupa dengan berbagai model tertentu sehingga ia mendapatkan pengetahuan yang bisa dipertanggungjawabkan dan teruji. Inilah yang disebut sebagai ilmu pengetahuan.

Proses sistematisasi, pengujian, dan metodologisasi pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan membutuhkan media agar ia bisa runtut dan runut. Media yang paling lazim digunakan adalah bahasa. Dalam perkembangan selanjutnya, dikenallah bahasa tulis dengan menggunakan abjad. Penggunaan tulisan ini memudahkan dalam merekam ilmu pengetahuan sekaligus transformasinya serta perpindahan dari satu orang ke orang lain, dari satu generasi ke generasi lain.

Nah, tulisan-tulisan yang membahas ilmu pengetahuan ini kemudian disebut sebagai karya tulis ilmiah. Jadi secara sederhana bisa dikatakan bahwa karya tulis ilmiah adalah tulisan yang memuat ilmu pengetahuan. Pertanyaanya kemudian adalah apakah setiap tulisan yang memuat ilmu pengetahuan ilmiah langsung bisa disebut sebagai karya tulis ilmiah?

Pertanyaan ini bisa kita uji dengan dua pertanyaan lain. Pertanyaan pertama adalah, apakah tulisan yang tidak runtut dan acak, serta tidak taat aturan metodologi ilmiah bisa disebut sebagai karya tulis ilmiah? Tentu saja tidak, karena jika tulisan tersebut tidak taat metodologi ilmiah, dengan sendirinya akan menafikan status keilmiahan konten. Maka syarat yang harus dipenuhi adalah: memenuhi kaidah metodologi ilmiah.

Pertanyaan kedua adalah, apakah tulisan tentang ilmu pengetahuan yang menggunakan bahasa gaul dan campur aduk bisa disebut sebagai karya tulis ilmiah? Pertanyaan ini menarik untuk dikaji secara lebih lanjut. Jika merujuk pada basis metodologi dasar ilmu pengetahuan, maka keruntutan berbahasa dan taat asas menjadi salah satu prasyarat. Karena ilmu pengetahuan menuntut agar bisa diakses dan dipahami oleh para pengkajinya. Hal ini menuntut kesamaan pola berbahasa.

Dari sini, kita jadi mengerti bahwa karya tulis ilmiah adalah tulisan tentang ilmu pengetahuan yang disusun menurut kaidah dan prinsip metodologi ilmiah tertentu dan disampaikan menggunakan bahasa ilmiah yang baku. []


Pengantar Mata Kuliah Karya Tulis Ilmiah (1)
Disampaikan di kelas PAI Semester 1 STIQ An-Nur Yogyakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...