Skip to main content

Mencoba Merumuskan Antropologi (Hukum) Islam: Dari Geertz hingga Talal Asad

 



Saya paling suka kalau hadir di forum ujian terbuka atau promosi doktor. Bukan apa-apa. Pertama, saya bisa kulakan ilmu di situ dan mendapatkan banyak inspirasi. Kedua, saya bisa menambah semangat dalam belajar dan segera menuntaskan studi saya yang sudah setengah jalan ini. 

Nah, kali ini saya akan berbagi kulakan ilmu yang saya dapat dari menghadiri ujian terbuka Mas Syaiful Bahri. Dia dosen di Fakultas Syariah IAIN Kediri yang sebentar lagi menjadi UIN Syeikh Wasil. 

Mas Syaiful ini menulis disertasi tentang bahtsul masail di pondok pesantren. Yang menarik, ia menggunakan pendekatan antropologi Islam. Ini yang berbeda dengan riset lain dan menurut saya cukup menarik. 

Antropologi Islam?

Terkait antropologi ini saya menyimak pemaparan Prof Syamsul Anwar yang jadi promotornya, seusai sidang terbuka. 

Prof Syamsul Anwar menjelaskan bahwa antropologi Islam merupakan respons terhadap ---meminjam istilah dikotomi ekonomi Islam vs ekonomi konvensional--- antropologi konvensional.

Antropolog konvensional yang mengkaji Islam selama ini hanya fokus pada bagaimana penghayatan dan pengkhidmatan manusia yang beragama Islam terhadap ajaran Islam. 

Jadi, ia hanya fokus pada bagaimana Islam dipraktikkan dan dihidupi oleh seorang muslim di dalam kehidupan sehari-hari di dalam komunitas tertentu.

Salah satu hal yang absen dikaji oleh para antropolog konvensional ini adalah teks. Tengok misalnya Clifford Geertz, antropolog kawakan dalam buku Religion of Java saat meriset di Mojokuto sama sekali tidak menyinggung teks Islam.

Padahal, teks memiliki peran penting dalam khazanah keislaman dan tentu saja berpengaruh besar terhadap bagaimana seorang muslim menghidupi Islam dalam dirinya. 

Talal Asad mengkritik hal ini lalu menawarkan antropologi Islam. Antropologi Islam ini menawarkan pemahaman antropologi yang juga memasukkan teks sebagai poin penting dalam keberislaman. 

Talal menyebutkan teks ini sebagai teks suci, yakni al-Quran dan Hadits. 

Nah, dalam konteks yang lebih luas, seperti riset yang dilakukan Mas Syaiful, pemahaman teks ini diperluas, tidak hanya teks suci, melainkan juga mencakup teks-teks kitab kuning, terutama al-kutub al-muktabarah

Dari sini saya mencoba merumuskan antropologi (hukum) Islam sebagai sebuah kajian dengan pendekatan antropologi yang mengkaji bagaimana umat Islam menghidupi dan mengkhidmati hukum Islam dalam keseharian yang melibatkan praktik sekaligus teks-teks hukum Islam, baik klasik ataupun kontemporer. 

Kira-kira rumusannya seperti itu. Tentu saja antropologi hukum Islam ini akan berada di bawah payung pendekatan besar terhadap ilmu hukum, yakni socio-legal studies

Bagaimana metodologi risetnya?... Nah, ini perlu ditulis secara lebih serius dalam sebuah buku.

Bagaimana menurut Anda?...

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Kajian Tauhid Qathr Ghayts (1) Bagaimana Beriman kepada Allah?

via IFTTT

Kemalasan Global di Jagat Walisongo

Saat kali pertama datang ke Ngaliyan, pada akhir 2004 lalu, penulis masih bisa dengan mudah menemukan roh intelektual di IAIN Walisongo. Bisa dengan mudah, penulis mendapati sekelompok mahasiswa yang berdiskusi sore hari di sekitar kampus. Dengan mudah, ratusan mahasiswa turun ke jalan di depan kampus tiga, kala bencana tsunami menghantam Aceh, penghujung Desember 2004. Penulis masih ingat tatkala dalam sehari, terkumpul sumbangan dari pengguna jalan lebih dari tiga juta rupiah. Dalam pertarungan wacana, bisa dipastikan, setiap Minggu wajah-wajah akrab kawan kuliah kita bisa dengan mudah ditemukan bersama tulisannya di media massa, laiknya Suara Merdeka, Wawasan, Kompas Jateng, dan bahkan media massa nasional seperti Jawapos. Dalam berbagai forum, baik regional maupun nasional, sudah menjadi kebiasaan bila mahasiswa IAIN Walisongo menjadi bintang di dalamnya. Pada forum diskusi mahasiswa Jawa Tengah misalnya, mahasiswa IAIN Walisongo menjadi maskot. Dinamika kampus benar-benar hidup. M...

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana?

Lebaran di Saudi dan Indonesia Berbeda, Kita Ikut Mana? Pada mulanya begini. Lebaran Idul Fitri ataupun Idul Adha adalah ibadah yang terikat dengan sebab. Untuk Idul Fitri, sebabnya adalah masuknya tanggal 1 Syawal. Sedangkan untuk Idul Adha sebabnya adalah masuknya tanggal 10 Zulhijjah. Dari sini kita jadi tahu bahwa pokoknya ada pada sebab yakni peredaran bulan. Nah, peredaran bulan ini unik, karena ia terikat dengan perbedaan titik geografis (beda garis lintang dan bujur) pengamat di muka bumi. Pasti sering dengar kan informasi begini. Di Aceh ketinggian hilal sudah 2', tetapi di Poso masih 1', sedangkan di Jayapura malah masih -1". Sedangkan di Kairo sudah 3'. Di Aceh sudah bisa lihat hilal, tapi di Kalimantan belum. Di Baghdad sudah bisa lihat hilal, tapi di New Delhi belum. Perkara ini selalu terjadi setiap awal bulan dalam kalender Hijriah. Lalu bagaimana cara mengambil kesimpulan hukum dari peristiwa ini?  Para ulama klasik membuat batasan geografis keberlakuan...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...