Skip to main content

Mencoba Merumuskan Antropologi (Hukum) Islam: Dari Geertz hingga Talal Asad

 



Saya paling suka kalau hadir di forum ujian terbuka atau promosi doktor. Bukan apa-apa. Pertama, saya bisa kulakan ilmu di situ dan mendapatkan banyak inspirasi. Kedua, saya bisa menambah semangat dalam belajar dan segera menuntaskan studi saya yang sudah setengah jalan ini. 

Nah, kali ini saya akan berbagi kulakan ilmu yang saya dapat dari menghadiri ujian terbuka Mas Syaiful Bahri. Dia dosen di Fakultas Syariah IAIN Kediri yang sebentar lagi menjadi UIN Syeikh Wasil. 

Mas Syaiful ini menulis disertasi tentang bahtsul masail di pondok pesantren. Yang menarik, ia menggunakan pendekatan antropologi Islam. Ini yang berbeda dengan riset lain dan menurut saya cukup menarik. 

Antropologi Islam?

Terkait antropologi ini saya menyimak pemaparan Prof Syamsul Anwar yang jadi promotornya, seusai sidang terbuka. 

Prof Syamsul Anwar menjelaskan bahwa antropologi Islam merupakan respons terhadap ---meminjam istilah dikotomi ekonomi Islam vs ekonomi konvensional--- antropologi konvensional.

Antropolog konvensional yang mengkaji Islam selama ini hanya fokus pada bagaimana penghayatan dan pengkhidmatan manusia yang beragama Islam terhadap ajaran Islam. 

Jadi, ia hanya fokus pada bagaimana Islam dipraktikkan dan dihidupi oleh seorang muslim di dalam kehidupan sehari-hari di dalam komunitas tertentu.

Salah satu hal yang absen dikaji oleh para antropolog konvensional ini adalah teks. Tengok misalnya Clifford Geertz, antropolog kawakan dalam buku Religion of Java saat meriset di Mojokuto sama sekali tidak menyinggung teks Islam.

Padahal, teks memiliki peran penting dalam khazanah keislaman dan tentu saja berpengaruh besar terhadap bagaimana seorang muslim menghidupi Islam dalam dirinya. 

Talal Asad mengkritik hal ini lalu menawarkan antropologi Islam. Antropologi Islam ini menawarkan pemahaman antropologi yang juga memasukkan teks sebagai poin penting dalam keberislaman. 

Talal menyebutkan teks ini sebagai teks suci, yakni al-Quran dan Hadits. 

Nah, dalam konteks yang lebih luas, seperti riset yang dilakukan Mas Syaiful, pemahaman teks ini diperluas, tidak hanya teks suci, melainkan juga mencakup teks-teks kitab kuning, terutama al-kutub al-muktabarah

Dari sini saya mencoba merumuskan antropologi (hukum) Islam sebagai sebuah kajian dengan pendekatan antropologi yang mengkaji bagaimana umat Islam menghidupi dan mengkhidmati hukum Islam dalam keseharian yang melibatkan praktik sekaligus teks-teks hukum Islam, baik klasik ataupun kontemporer. 

Kira-kira rumusannya seperti itu. Tentu saja antropologi hukum Islam ini akan berada di bawah payung pendekatan besar terhadap ilmu hukum, yakni socio-legal studies

Bagaimana metodologi risetnya?... Nah, ini perlu ditulis secara lebih serius dalam sebuah buku.

Bagaimana menurut Anda?...

Comments

Popular posts from this blog

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan RI) ORASI ILMIAH Disampaikan dalam Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin di UIN Maliki Malang Disadari atau tidak, ekonomi syariah merupakan sektor yang sangat potensial sebagai variabel menciptakan kesejahteraan di Indonesia dan mempunyai efek berantai yang sangat positif bagi bergeraknya sektor lainnya. Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Sumber Daya Alam di Indonesia masihsangat potensial untuk terus dikembangkan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87 persennya memeluk agama Islam. Kelas menengah muslim mengalami p...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Kuliah Agama Keluarga Menurut Agama

via IFTTT

Mediasi dan Arbitrase AS C Sesi 03 Kultur Hukum di Indonesia

via IFTTT

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...