Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (14 April 2016)




Kelas A
Melanjutkan sebelumnya.


Kelas B
1. Zakat binatang ternak selain ternak berkaki empat.
2. Mengapa zakat fitrah harus dalam wujud makanan pokok?
3. Cara menghitung zakat perniagaan.
4. Dalam konteks indonesia, seluruh harta temuan (rikaz) harus disita oleh negara.  Lalu, zakatnya dibebankan kepada negara ataukah penemu?
5. Nisab dan hitungan zakat emas yang tidak murni 24 karat.
6. Hukum membayarkan zakat fitrah dalam wujud uang.
7. Orang-orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh kepala keluarga.
8. Keluarga Nabi tidak boleh menerima zakat. Siapa dan mengapa?
9. Bolehkah seorang miskin berzakat fitrah dengan beras zakat orang lain yang diberikan kepadanya?
10. Hukum membayarkan zakat kepada keluarga terdekat.


Kelas C
1. Dalam zakat ternak, semakin banyak ternak maka zakat rata-rata yang harus dikeluarkan semakin sedikit. Mengapa demikian?
2. Apakah lahan tidur bisa dikenai zakat?
3. Kriteria orang yang terkena wajib bayar zakat fitrah.
4. Zakat perkebunan (karet, teh, kopi, sawit, kakao, dll) selain bahan makanan pokok dan cara menghitungnya.
5. Zakat profesi dan cara menghitungnya.
6. Perbedaan dan persamaan antara zakat dan pajak.
7. Hukum zakat perserikatan (perusahaan) yang dimiliki oleh banyak orang.
8. Ketentuan haul dalam zakat perniagaan.
9. Batasan waktu mubah, wajib, dan sunnah dalam pembayaran zakat fitrah.
10. Kriteria pertanian yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.

Tema Alternatif
Selain tema-tema di atas, teman-teman dari kelas B maupun kelas C boleh memilih tema di bawah ini, tetap urut NIM yaa...
1. Dalam zakat pertanian, mengapa Syafiiah menentukan objek zakat hanya tanaman makanan pokok?
2. Kriteria emas yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.
3. Mengapa emas yang dipakai perhiasan tidak wajib dizakati?
4. Batasan waktu mubah, wajib, dan sunnah dalam pembayaran zakat fitrah.
5. Kriteria pertanian yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.
6. Kriteria emas yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.
7. Mengapa emas yang dipakai perhiasan tidak wajib dizakati?
8. Zakat pertambakan.
9. Wajibkah zakat benda-benda antik bernilai tinggi (lukisan, permata, batu mulia, mutiara)?
10. Apakah pembayaran zakat pertanian juga mengenal haul (akumulasi hasil tani selama setahun)?


Jika ada yang kurang jelas, silakan hubungi dosen pengampu via email, WA, SMS, telepon.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُو...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Memantik Tradisi Menulis di Pesantren

Beberapa dekade belakangan, tradisi menulis di dunia pesantren mulai meredup. Ini bisa dilihat dari minimnya—untuk tak menyebut tidak ada—tulisan yang dilahirkan dari rahim pesantren, baik tema keagamaan, sosial, bahkan karya fiksi. Kelesuan ini juga merambah pada tradisi dokumentasi, khususnya arsip. Kita tahu, ribuan pesantren didirikan beratus tahun lalu. Namun, tak banyak yang punya catatan akan pendiri dan proses pendiriannya. Hingga, santri era sekarang jarang yang kenal sang Kyai pendiri pesantren; kapan, bagaimana, serta mengapa pesantren tempat ia mengaji didirikan? Lesunya tradisi menulis dan dokumentasi arsip ini menyeret beragam hal. Yang paling nyata adalah bingungnya pesantren dalam menentukan arah gerak: antara salaf atau kurikulum modern, misalnya. Boleh dikata, ini terjadi lantaran ketiadaan referensi. Hingga oleh kalangan luar, pesantren acap disebut gagap menghadapi perkembangan jaman yang tak terperkirakan.

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006