Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (14 April 2016)




Kelas A
Melanjutkan sebelumnya.


Kelas B
1. Zakat binatang ternak selain ternak berkaki empat.
2. Mengapa zakat fitrah harus dalam wujud makanan pokok?
3. Cara menghitung zakat perniagaan.
4. Dalam konteks indonesia, seluruh harta temuan (rikaz) harus disita oleh negara.  Lalu, zakatnya dibebankan kepada negara ataukah penemu?
5. Nisab dan hitungan zakat emas yang tidak murni 24 karat.
6. Hukum membayarkan zakat fitrah dalam wujud uang.
7. Orang-orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh kepala keluarga.
8. Keluarga Nabi tidak boleh menerima zakat. Siapa dan mengapa?
9. Bolehkah seorang miskin berzakat fitrah dengan beras zakat orang lain yang diberikan kepadanya?
10. Hukum membayarkan zakat kepada keluarga terdekat.


Kelas C
1. Dalam zakat ternak, semakin banyak ternak maka zakat rata-rata yang harus dikeluarkan semakin sedikit. Mengapa demikian?
2. Apakah lahan tidur bisa dikenai zakat?
3. Kriteria orang yang terkena wajib bayar zakat fitrah.
4. Zakat perkebunan (karet, teh, kopi, sawit, kakao, dll) selain bahan makanan pokok dan cara menghitungnya.
5. Zakat profesi dan cara menghitungnya.
6. Perbedaan dan persamaan antara zakat dan pajak.
7. Hukum zakat perserikatan (perusahaan) yang dimiliki oleh banyak orang.
8. Ketentuan haul dalam zakat perniagaan.
9. Batasan waktu mubah, wajib, dan sunnah dalam pembayaran zakat fitrah.
10. Kriteria pertanian yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.

Tema Alternatif
Selain tema-tema di atas, teman-teman dari kelas B maupun kelas C boleh memilih tema di bawah ini, tetap urut NIM yaa...
1. Dalam zakat pertanian, mengapa Syafiiah menentukan objek zakat hanya tanaman makanan pokok?
2. Kriteria emas yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.
3. Mengapa emas yang dipakai perhiasan tidak wajib dizakati?
4. Batasan waktu mubah, wajib, dan sunnah dalam pembayaran zakat fitrah.
5. Kriteria pertanian yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.
6. Kriteria emas yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.
7. Mengapa emas yang dipakai perhiasan tidak wajib dizakati?
8. Zakat pertambakan.
9. Wajibkah zakat benda-benda antik bernilai tinggi (lukisan, permata, batu mulia, mutiara)?
10. Apakah pembayaran zakat pertanian juga mengenal haul (akumulasi hasil tani selama setahun)?


Jika ada yang kurang jelas, silakan hubungi dosen pengampu via email, WA, SMS, telepon.

Comments

Popular posts from this blog

Editorial Majalah Justisia 31/2007 Jebakan Politisasi Agama

TITIK BALIK DEMOKRASI Dulu, reformasi sempat digadang-gadang sebagai gerbang bagi terciptanya civil society yang demokratis, egaliter, dan terbuka. Sehingga, kebebasan berekspresi bagi segenap tumpah darah Indonesia, sebagaimana makna kemerdekaan bagi Sutan Syahrir bisa mewujud. Kini, Reformasi telah bergulir hampir satu dekade. Benarkah reformasi berjalan sesuai cita-cita awal? Sekali-kali tidak! Enam poin agenda reformasi tak satupun terselenggara, mulai dari penghapusan dwifungsi ABRI, pengadilan atas Soeharto dan kroninya, pengembalian kedaulatan rakyat, pembubaran Golkar, dan perubahan paket UU politik. Yang paling mengenaskan, demokratisasi yang dicitakan justru ditelikung oleh para politisi Reformasi. Mereka memutar balik arus demokratisasi dan menyumbatnya. Politik dominasi golongan menjadi trend. Sebuah pola politik yang meneguhkan dominasi kelompok atas liyan. Sebentuk politik yang sama sekali berseberangan dengan demokrasi yang egaliter. Para politisi...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...

KUIKKON

A: Ustad, gimana hasilnya? B: Jangan percaya sama hasil kuikkon. Itu semua sudah dibeli sama penguasa untuk menggiring opini. A: Tapi partai antum dapat banyak, Ustad. Lebih dari 10%. B: Ya ya ya.... Alhamdulillah.... Sudah benar itu kuikkon. Insyaallah hasil akhirnya tidak meleset. A: krik krik krik krik.....