Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (14 April 2016)




Kelas A
Melanjutkan sebelumnya.


Kelas B
1. Zakat binatang ternak selain ternak berkaki empat.
2. Mengapa zakat fitrah harus dalam wujud makanan pokok?
3. Cara menghitung zakat perniagaan.
4. Dalam konteks indonesia, seluruh harta temuan (rikaz) harus disita oleh negara.  Lalu, zakatnya dibebankan kepada negara ataukah penemu?
5. Nisab dan hitungan zakat emas yang tidak murni 24 karat.
6. Hukum membayarkan zakat fitrah dalam wujud uang.
7. Orang-orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh kepala keluarga.
8. Keluarga Nabi tidak boleh menerima zakat. Siapa dan mengapa?
9. Bolehkah seorang miskin berzakat fitrah dengan beras zakat orang lain yang diberikan kepadanya?
10. Hukum membayarkan zakat kepada keluarga terdekat.


Kelas C
1. Dalam zakat ternak, semakin banyak ternak maka zakat rata-rata yang harus dikeluarkan semakin sedikit. Mengapa demikian?
2. Apakah lahan tidur bisa dikenai zakat?
3. Kriteria orang yang terkena wajib bayar zakat fitrah.
4. Zakat perkebunan (karet, teh, kopi, sawit, kakao, dll) selain bahan makanan pokok dan cara menghitungnya.
5. Zakat profesi dan cara menghitungnya.
6. Perbedaan dan persamaan antara zakat dan pajak.
7. Hukum zakat perserikatan (perusahaan) yang dimiliki oleh banyak orang.
8. Ketentuan haul dalam zakat perniagaan.
9. Batasan waktu mubah, wajib, dan sunnah dalam pembayaran zakat fitrah.
10. Kriteria pertanian yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.

Tema Alternatif
Selain tema-tema di atas, teman-teman dari kelas B maupun kelas C boleh memilih tema di bawah ini, tetap urut NIM yaa...
1. Dalam zakat pertanian, mengapa Syafiiah menentukan objek zakat hanya tanaman makanan pokok?
2. Kriteria emas yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.
3. Mengapa emas yang dipakai perhiasan tidak wajib dizakati?
4. Batasan waktu mubah, wajib, dan sunnah dalam pembayaran zakat fitrah.
5. Kriteria pertanian yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.
6. Kriteria emas yang wajib dizakati dan cara menghitungnya.
7. Mengapa emas yang dipakai perhiasan tidak wajib dizakati?
8. Zakat pertambakan.
9. Wajibkah zakat benda-benda antik bernilai tinggi (lukisan, permata, batu mulia, mutiara)?
10. Apakah pembayaran zakat pertanian juga mengenal haul (akumulasi hasil tani selama setahun)?


Jika ada yang kurang jelas, silakan hubungi dosen pengampu via email, WA, SMS, telepon.

Comments

Popular posts from this blog

Rahasia Sukses Menjadi Imam Tarawih

Seiring banyaknya masjid yang membatasi salat tarawih, jumlah Imam Tarawih di rumah-rumah bisa dipastikan meledak, termasuk Anda barangkali. Heuheuheu.... Nah, setelah berjalan dua malam, baru terasa kan, bahwa menjadi imam tarawih itu tidak mudah. Namun demikian, ada dua hal yang bisa dilakukan agar beban menjadi imam tarawih menjadi ringan, bahkan lenyap. Apa itu? Pertama, mundur. Haha... Tapi sayangnya ini bukan opsi yang nirkonsekuensi. Apalagi jika Anda adalah menantu dan makmum adalah keluarga besar mertua. Heuheuheu... Kedua, ya maju terus. Jika dilakukan secara terus-menerus insyallah akan terasa ringan. Prinsipnya begini. Imam itu adalah pelayan bagi makmum. Maka Anda harus mengerti siapa saja makmumnya dan apa yang mereka inginkan. Itu kunci utamanya. Biasanya sih, mayoritas makmum lebih suka versi imam ekspres. Maka pilih bacaan yang pendek asal tartil. Bacaan surat pendek tapi tuntas lebih baik daripada surat panjang tapi cuma sepenggal-sepenggal, kecuali Anda mau mengkh...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Kondisi Darurat dalam Tayamum

Tayamum dalam fikih dikenal sebagai salah satu alternatif dalam bersuci. Ia menjadi ganti bagi mandi dan wudhu dalam kondisi tidak ada air atau ketika ada halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menggunakan air. Tayamum memanfaatkan debu sebagai media bersuci sebagai ganti dari air. Penggunaan debu ini adalah kekhususan yang diberikan kepada syariat Nabi Muhammad saw. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah fungsi dasar tayamum sebetulnya tidak bisa digunakan untuk mensucikan diri dari hadats (kecil). Setelah bertayamum sekalipun, status seseorang masih dalam kondisi hadats. Posisi tayamum hanyalah sebagai media untuk mendapatkan dispensasi sehingga seseorang bisa menjalankan ibadah yang mensyaratkan status suci dari hadats besar dan/atau kecil, semisal salat, tawaf, menyentuh mushaf, sujud tilawah, dan sebangsanya. Sebagai alternatif yang berisifat darurat, maka kondisi darurat harus benar-benar terwujud sebelum seseorang bertayamum. Bahkan dalam kondisi tidak a...

Dua Jenis Bersuci dalam Fikih

Di dalam khazanah fikih, thaharah atau bersuci selalu berada pada posisi kunci. Bersuci menjadi salah satu syarat sah. Jika seseorang tidak suci, maka ibadahnya tidak dianggap sah. Oleh sebab itu, bersuci selalu menempati bab pertama dalam setiap pembahasan di nyaris setiap kitab-kitab fikih klasik. Bersuci dalam dimensi fikih diklasifikasikan ke dalam dua pola: yakni bersuci dari najis dan hadats. Suci dari Najis Yang pertama ini tentu saja terkait dengan najis. Najis adalah benda asing yang secara syariat dihukumi kotor. Kata kuncinya adalah bahwa status kotor tersebut ditetapkan oleh syariat. Jadi tidak semua benda kotor itu najis, seperti lumpur atau tanah. Tapi najis hampir selalu berupa benda kotor, semisal nanah, air seni, tinja, darah, bangkai, dan seterusnya. Karena najis merupakan benda asing, maka cara pensuciannya adalah dengan menghilangkan fisik benda tersebut secara benar-benar bersih hingga seluruh sifatnya hilang. Dalam bahasa fikih proses ini dise...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Pengantar Fikih Mawaris

via IFTTT