Skip to main content

Bolehkah Anak Yatim Menerima Zakat?



Zakat termasuk salah satu ibadah mahdhah dalam Islam. Bahkan ia menempati rukun Islam yang ketiga setelah salat. Sebagai salah satu ibadah mahdhah, Allah memberikan rambu-rambu aturan yang bersifat rigid (sharih) dalam hal peruntukannya (mustahik). Dalam QS At-Taubah disebutkan bahwa zakat ditujukan kepada delapan asnaf atau golongan. Kedelapan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak tebusan), gharim (terlilit hutang), sabilillah, dan ibnu sabil.

Pertanyaannya kemudian, apakah anak yatim terdapat dalam asnaf delapan tersebut? Kita bisa membaca dengan jelas bahwa anak yatim tidak masuk dalam salah satu klasifikasi mustahik zakat. Dengan demikian, mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat. Lalu bagaimana jika mereka miskin? Kalau anak yatim tersebut miskin, maka ia bisa menerima zakat sebagai orang miskin, bukan sebagai anak yatim.

Lalu bagaimana perawatan anak yatim? Prinsip dasar menyatakan bahwa anak yatim adalah anak yang tidak memiliki ayah biologis, sementara piatu adalah anak yang tidak memiliki ibu biologis. Terhadap mereka ini, Islam menyatakan bahwa idealnya mereka diasuh di dalam keluarga yang tersisa. Jika hal ini tidak memungkinkan, mereka harus dimasukkan ke dalam keluarga baru sebagai anggota keluarga. Jadi, baiknya mereka tidak diasuh dalam sebuah Yayasan Panti Asuhan.

Selanjutnya, pemimpin keluarga baru ini bertindak sebagai wali bagi anak yatim. Wali ini bertanggung jawab penuh terhadap anak yatim, mulai dari kebutuhan dasar, sekunder, hingga tersier, juga pendidikan. Jika si anak yatim ini memiliki harta warisan dari orangtuanya, maka wali bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan harta ini secara adil dan jujur. Wali boleh mengambil upah secara wajar dan adil terhadap upaya pengelolaannya ini.

Nah, terkait kemungkinan adanya harta peninggalan orangtua inilah, Islam tidak memasukkan anak yatim ke dalam mustahik zakat. Sebab boleh jadi harta ini tersedia dalam jumlah yang cukup untuk menghidupi si yatim hingga ia dewasa jika dikelola oleh wali dengan baik dan benar. Maka wali haruslah orang yang paling mengerti tentang si yatim ini dan yang terpenting harus adil.

Orang yang diprioritaskan menjadi wali anak yatim adalah mereka yang paling dekat dengan si anak yatim secara jalinan darah. Baru menyusul keluarga besar. Itulah mengapa yang paling ideal menjadi wali anak yatim secara berturut-turut adalah kakak laki-laki kandung yang sudah dewasa, kakek, baru kemudian paman. Baru jika orang-orang ini tidak ada atau tidak mampu, maka pemuka agama atau pemimpin politik di wilayah tersebut harus ada yang turun tangan menjadi wali. Bisa ketua RT, ketua RW, kepala dukuh, kepala dusun, kepala desa, camat, kepala dinas sosial atau dinas pendidikan, bupati, gubernur, menteri, atau presiden.


Jadi kesimpulannya adalah yatim tidak mendapatkan zakat jika ia tidak masuk dalam klasifikasi asnaf delapan itu. Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabililah, dan ibnu sabil. Jika si yatim ini juga menjadi fakir atau miskin, maka tak ada keraguan bahwa ia juga berhak atas zakat, tentu atas nama fakir atau miskin, bukan atas nama yatim piatu.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

Belajar dari Isra' Miraj

PERCAYA atau ingkar. Hanya ada dua pilihan yang tersedia kala Muhammad SAW berniat mempublikasikan perjalanan jauhnya malam itu. Umm Hani" Hindun, puteri Abu Thalib melarang Muhammad SAW bercerita hal itu kepada siapa pun. Karena, perjalanan itu melampaui batas kecepatan roda transportasi abad ke-7 bahkan hingga kini. Banyak sahabat berpaling. Banyak pula yang bertahan. Abu Bakar sempat beroleh predikat ash-Shiddiq (yang percaya) lantaran percaya 100 persen dengan cerita Muhammad SAW. Bagi umat Islam, ini adalah ujian keimanan. Publik terbelah menjadi dua sisi diametral, berhadaphadapan. Quraysh Shihab dalam "Membumikan Alquran" menambahkan, cara paling aman menghadapi Isra Miraj adalah dengan mengimaninya begitu saja. Di tanah air, ada tradisi mempeingati Isra Miraj yang biasanya berwujud pengajian yang tahun ini bertepatan dengan 30 Juli. Peristiwa menggemparkan ini terjadi pada 27 Rajab, setahun sebelum Muhamad SAW hijrah ke Yatsrib. Pada masa ini, Muhamad SAW sedang ...

Kapan Puasa Ramadhan Menjadi Wajib?

Puasa Ramadhan menjadi wajib hanya tatkala bulan Ramadhan telah benar-benar datang. Sebelum Ramadhan datang puasa Ramadhan belum wajib. Hal ini karena puasa Ramadhan termasuk ibadah yang terkait dengan waktu tertentu. Sama halnya dengan salat lima waktu, ketika matahari baru naik, salat Zuhur belum wajib. Ketika matahari belum terbenam, salat Maghrib belum wajib. Lalu apa indikasi bahwa Ramadhan sudah masuk? Dalam Islam di mana kalender menggunakan revolusi bulan terhadap bumi sebagai acuan, maka usia satu bulan adalah 29 dan 30 hari. Jika hari ini adalah tanggal 30 Sya’ban, maka bisa dipastikan bahwa esok berarti sudah tanggal 1 Ramadhan. Karena tak ada tanggal 31 dalam kalender Qamariah. Satu catatan yang penting adalah tanggal 1 Sya’ban harus dipastikan melalui rukyah hilal. Ini ketentuan pertama. Kedua, jumlah hari dalam setiap bulan dalam kalender Qamariah tidak ajeg, terkadang 29 dan kadangkala 30. Lalu bagaimana cara memastikannya? Lantaran acuan kalender Islam adalah revolusi ...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201