Skip to main content

Bolehkah Anak Yatim Menerima Zakat?



Zakat termasuk salah satu ibadah mahdhah dalam Islam. Bahkan ia menempati rukun Islam yang ketiga setelah salat. Sebagai salah satu ibadah mahdhah, Allah memberikan rambu-rambu aturan yang bersifat rigid (sharih) dalam hal peruntukannya (mustahik). Dalam QS At-Taubah disebutkan bahwa zakat ditujukan kepada delapan asnaf atau golongan. Kedelapan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak tebusan), gharim (terlilit hutang), sabilillah, dan ibnu sabil.

Pertanyaannya kemudian, apakah anak yatim terdapat dalam asnaf delapan tersebut? Kita bisa membaca dengan jelas bahwa anak yatim tidak masuk dalam salah satu klasifikasi mustahik zakat. Dengan demikian, mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat. Lalu bagaimana jika mereka miskin? Kalau anak yatim tersebut miskin, maka ia bisa menerima zakat sebagai orang miskin, bukan sebagai anak yatim.

Lalu bagaimana perawatan anak yatim? Prinsip dasar menyatakan bahwa anak yatim adalah anak yang tidak memiliki ayah biologis, sementara piatu adalah anak yang tidak memiliki ibu biologis. Terhadap mereka ini, Islam menyatakan bahwa idealnya mereka diasuh di dalam keluarga yang tersisa. Jika hal ini tidak memungkinkan, mereka harus dimasukkan ke dalam keluarga baru sebagai anggota keluarga. Jadi, baiknya mereka tidak diasuh dalam sebuah Yayasan Panti Asuhan.

Selanjutnya, pemimpin keluarga baru ini bertindak sebagai wali bagi anak yatim. Wali ini bertanggung jawab penuh terhadap anak yatim, mulai dari kebutuhan dasar, sekunder, hingga tersier, juga pendidikan. Jika si anak yatim ini memiliki harta warisan dari orangtuanya, maka wali bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan harta ini secara adil dan jujur. Wali boleh mengambil upah secara wajar dan adil terhadap upaya pengelolaannya ini.

Nah, terkait kemungkinan adanya harta peninggalan orangtua inilah, Islam tidak memasukkan anak yatim ke dalam mustahik zakat. Sebab boleh jadi harta ini tersedia dalam jumlah yang cukup untuk menghidupi si yatim hingga ia dewasa jika dikelola oleh wali dengan baik dan benar. Maka wali haruslah orang yang paling mengerti tentang si yatim ini dan yang terpenting harus adil.

Orang yang diprioritaskan menjadi wali anak yatim adalah mereka yang paling dekat dengan si anak yatim secara jalinan darah. Baru menyusul keluarga besar. Itulah mengapa yang paling ideal menjadi wali anak yatim secara berturut-turut adalah kakak laki-laki kandung yang sudah dewasa, kakek, baru kemudian paman. Baru jika orang-orang ini tidak ada atau tidak mampu, maka pemuka agama atau pemimpin politik di wilayah tersebut harus ada yang turun tangan menjadi wali. Bisa ketua RT, ketua RW, kepala dukuh, kepala dusun, kepala desa, camat, kepala dinas sosial atau dinas pendidikan, bupati, gubernur, menteri, atau presiden.


Jadi kesimpulannya adalah yatim tidak mendapatkan zakat jika ia tidak masuk dalam klasifikasi asnaf delapan itu. Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabililah, dan ibnu sabil. Jika si yatim ini juga menjadi fakir atau miskin, maka tak ada keraguan bahwa ia juga berhak atas zakat, tentu atas nama fakir atau miskin, bukan atas nama yatim piatu.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua