Skip to main content

Bolehkah Anak Yatim Menerima Zakat?



Zakat termasuk salah satu ibadah mahdhah dalam Islam. Bahkan ia menempati rukun Islam yang ketiga setelah salat. Sebagai salah satu ibadah mahdhah, Allah memberikan rambu-rambu aturan yang bersifat rigid (sharih) dalam hal peruntukannya (mustahik). Dalam QS At-Taubah disebutkan bahwa zakat ditujukan kepada delapan asnaf atau golongan. Kedelapan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak tebusan), gharim (terlilit hutang), sabilillah, dan ibnu sabil.

Pertanyaannya kemudian, apakah anak yatim terdapat dalam asnaf delapan tersebut? Kita bisa membaca dengan jelas bahwa anak yatim tidak masuk dalam salah satu klasifikasi mustahik zakat. Dengan demikian, mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat. Lalu bagaimana jika mereka miskin? Kalau anak yatim tersebut miskin, maka ia bisa menerima zakat sebagai orang miskin, bukan sebagai anak yatim.

Lalu bagaimana perawatan anak yatim? Prinsip dasar menyatakan bahwa anak yatim adalah anak yang tidak memiliki ayah biologis, sementara piatu adalah anak yang tidak memiliki ibu biologis. Terhadap mereka ini, Islam menyatakan bahwa idealnya mereka diasuh di dalam keluarga yang tersisa. Jika hal ini tidak memungkinkan, mereka harus dimasukkan ke dalam keluarga baru sebagai anggota keluarga. Jadi, baiknya mereka tidak diasuh dalam sebuah Yayasan Panti Asuhan.

Selanjutnya, pemimpin keluarga baru ini bertindak sebagai wali bagi anak yatim. Wali ini bertanggung jawab penuh terhadap anak yatim, mulai dari kebutuhan dasar, sekunder, hingga tersier, juga pendidikan. Jika si anak yatim ini memiliki harta warisan dari orangtuanya, maka wali bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan harta ini secara adil dan jujur. Wali boleh mengambil upah secara wajar dan adil terhadap upaya pengelolaannya ini.

Nah, terkait kemungkinan adanya harta peninggalan orangtua inilah, Islam tidak memasukkan anak yatim ke dalam mustahik zakat. Sebab boleh jadi harta ini tersedia dalam jumlah yang cukup untuk menghidupi si yatim hingga ia dewasa jika dikelola oleh wali dengan baik dan benar. Maka wali haruslah orang yang paling mengerti tentang si yatim ini dan yang terpenting harus adil.

Orang yang diprioritaskan menjadi wali anak yatim adalah mereka yang paling dekat dengan si anak yatim secara jalinan darah. Baru menyusul keluarga besar. Itulah mengapa yang paling ideal menjadi wali anak yatim secara berturut-turut adalah kakak laki-laki kandung yang sudah dewasa, kakek, baru kemudian paman. Baru jika orang-orang ini tidak ada atau tidak mampu, maka pemuka agama atau pemimpin politik di wilayah tersebut harus ada yang turun tangan menjadi wali. Bisa ketua RT, ketua RW, kepala dukuh, kepala dusun, kepala desa, camat, kepala dinas sosial atau dinas pendidikan, bupati, gubernur, menteri, atau presiden.


Jadi kesimpulannya adalah yatim tidak mendapatkan zakat jika ia tidak masuk dalam klasifikasi asnaf delapan itu. Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabililah, dan ibnu sabil. Jika si yatim ini juga menjadi fakir atau miskin, maka tak ada keraguan bahwa ia juga berhak atas zakat, tentu atas nama fakir atau miskin, bukan atas nama yatim piatu.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

#HESyBerprestasi Sebagai Keniscayaan

Dalam pengertian bahasa, keniscayaan adalah sesuatu yang tidak bisa tidak, seperti bernafas bagi manusia. Tidak bisa tidak, ya kita harus bernafas. Demikian halnya dengan slogan #HESyBerprestasi. Slogan ini adalah keniscayaan. Mungkin Anda merasa ini agak lebay ya?… Hehe… #HESyBerprestasi itu masuk akal dan memang keniscayaan. Kok bisa? Begini. Jantung keilmuan Prodi HESy adalah hukum ekonomi syariah, sebuah subbidang ilmu hukum yang mengkaji aspek hukum dari perilaku ekonomi dan bisnis syariah. Nah, salah satu objek kajian serius dalam bidang hukum ekonomi syariah adalah akad, kontrak, atau perikatan. Ada puluhan Mata Kuliah yang mengulas akad atau perikatan ini, mulai dari fikih muamalah, hukum perdata, hukum perikatan, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum pasar modal, legal drafting, hingga penyelesaian sengketa. Akad atau kontrak berisi poin-poin yang disepakati oleh para pihak untuk ditunaikan demi tujuan yang telah dicanangkan bersama. Dalam akad ini, ada tuntutan bagi para pih...

perda fiqhy vs kebebasan beragama

Beberapa tahun belakangan, kita diramaikan dengan beberapa daerah yang berlomba-lomba menerapkan peraturan berbasis agama, entah itu Islam, atau agama yang lain. Mereka begitu bersemangat memasukkan ajaran agama lewat legislasi peraturan di daerah. Gerakan memasukkan ajaran agama ke negara sebetulnya bukan permasalahan baru. Sehari pasca-kemerdekaan, founding father kita disibukkan keinginan dua kubu yang bertentangan. Kaum nasionalis mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Sedang kubu Islam, mengajukan Islam sebagai dasar negara. Berdasarkan info yang diterima M. Hatta dari intelejen Jepang di Manado, Indonesia Rimur menolak Islam sebagai asas negara. Bahkan, mereka mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia. Kubu Islam menghadapi dua opsi yang tidak mengenakkan, menerima Pancasila sebagai dasar negara atau Indonesia yang baru merdeka, terpecah-belah. Akhirnya, dipilih opsi pertama—menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Tapi, semangat menjadikan Islam sebagai...