Skip to main content

Bolehkah Anak Yatim Menerima Zakat?



Zakat termasuk salah satu ibadah mahdhah dalam Islam. Bahkan ia menempati rukun Islam yang ketiga setelah salat. Sebagai salah satu ibadah mahdhah, Allah memberikan rambu-rambu aturan yang bersifat rigid (sharih) dalam hal peruntukannya (mustahik). Dalam QS At-Taubah disebutkan bahwa zakat ditujukan kepada delapan asnaf atau golongan. Kedelapan tersebut adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak tebusan), gharim (terlilit hutang), sabilillah, dan ibnu sabil.

Pertanyaannya kemudian, apakah anak yatim terdapat dalam asnaf delapan tersebut? Kita bisa membaca dengan jelas bahwa anak yatim tidak masuk dalam salah satu klasifikasi mustahik zakat. Dengan demikian, mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat. Lalu bagaimana jika mereka miskin? Kalau anak yatim tersebut miskin, maka ia bisa menerima zakat sebagai orang miskin, bukan sebagai anak yatim.

Lalu bagaimana perawatan anak yatim? Prinsip dasar menyatakan bahwa anak yatim adalah anak yang tidak memiliki ayah biologis, sementara piatu adalah anak yang tidak memiliki ibu biologis. Terhadap mereka ini, Islam menyatakan bahwa idealnya mereka diasuh di dalam keluarga yang tersisa. Jika hal ini tidak memungkinkan, mereka harus dimasukkan ke dalam keluarga baru sebagai anggota keluarga. Jadi, baiknya mereka tidak diasuh dalam sebuah Yayasan Panti Asuhan.

Selanjutnya, pemimpin keluarga baru ini bertindak sebagai wali bagi anak yatim. Wali ini bertanggung jawab penuh terhadap anak yatim, mulai dari kebutuhan dasar, sekunder, hingga tersier, juga pendidikan. Jika si anak yatim ini memiliki harta warisan dari orangtuanya, maka wali bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan harta ini secara adil dan jujur. Wali boleh mengambil upah secara wajar dan adil terhadap upaya pengelolaannya ini.

Nah, terkait kemungkinan adanya harta peninggalan orangtua inilah, Islam tidak memasukkan anak yatim ke dalam mustahik zakat. Sebab boleh jadi harta ini tersedia dalam jumlah yang cukup untuk menghidupi si yatim hingga ia dewasa jika dikelola oleh wali dengan baik dan benar. Maka wali haruslah orang yang paling mengerti tentang si yatim ini dan yang terpenting harus adil.

Orang yang diprioritaskan menjadi wali anak yatim adalah mereka yang paling dekat dengan si anak yatim secara jalinan darah. Baru menyusul keluarga besar. Itulah mengapa yang paling ideal menjadi wali anak yatim secara berturut-turut adalah kakak laki-laki kandung yang sudah dewasa, kakek, baru kemudian paman. Baru jika orang-orang ini tidak ada atau tidak mampu, maka pemuka agama atau pemimpin politik di wilayah tersebut harus ada yang turun tangan menjadi wali. Bisa ketua RT, ketua RW, kepala dukuh, kepala dusun, kepala desa, camat, kepala dinas sosial atau dinas pendidikan, bupati, gubernur, menteri, atau presiden.


Jadi kesimpulannya adalah yatim tidak mendapatkan zakat jika ia tidak masuk dalam klasifikasi asnaf delapan itu. Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabililah, dan ibnu sabil. Jika si yatim ini juga menjadi fakir atau miskin, maka tak ada keraguan bahwa ia juga berhak atas zakat, tentu atas nama fakir atau miskin, bukan atas nama yatim piatu.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...