Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (7 April 2016)




Kelas A (submit 21 April 2016)
1. Perbedaan khutbah dalam salat ied dan salat istisqa.
2. Bolehkah salat istisqa dilaksanakan di dalam masjid?
3. Bolehkah salat khauf dilaksanakan dalam kondisi damai (bukan perang)?
4. Mengenakan cincin perak bagi laki-laki.
5. Hukum mengenakan sutera bagi laki-laki.
6. Mengapa perempuan boleh mengenakan sutera?
7. Tata cara pemakaman jenazah.
8. Perbedaan jenazah laki-laki dan perempuan dalam pensalatan.
9. Selamatan seratus hari dan seribu hari setelah kematian.
10. Menangisi dan meratapi jenazah.


Kelas B (Submit 14 April 2016)
1. Mengenakan sarung bercampur sutera bagi laki-laki.
2. Tata cara mengafani jenazah laki-laki.
3. Tata cara mengafani jenazah perempuan.
4. Bolehkah salat istisqa dilaksanakan pada malam hari?
5. Hukum dan bacaan talqin mayit.
6. Hukum kuburan massal.
7. Tata cara meletakkan jenazah di dalam liang lahat.
8. Batas dan ketentuan fardhu kifayah bagi perawatan jenazah.
9. Liang lahat dan lubang kuburan.
10. Prosesi melepas jenazah dari rumah menuju pemakaman.


Kelas C (Submit 14 April 2016)
1. Tata cara mengurus jenazah bayi keguguran. 
2. Tata cara memandikan jenazah.
3. Tata cara memasukkan jenazah ke dalam liang lahat.
4. Membangun kuburan (kijing) di pemakaman.
5. Tata cara dan etika bertakziah.
6. Tata cara mengurus jenazah yang mati syahid dunia, akhirat, dan dunia akhirat.
7. Ketentuan makmum masbuk dalam salat jenazah.
8. Kriteria mengubah niat yang bisa membatalkan salat.
9. Tradisi selamatan tujuh hari dan empat puluh hari setelah kematian seseorang.
10. Memakamkan jenazah bersama peti matinya.


Jika ada yang kurang jelas, segera hubungi dosen pengampu via SMS/WA/Telepon/email.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua