Skip to main content

Tugas Esai Kelas Fikih (7 April 2016)




Kelas A (submit 21 April 2016)
1. Perbedaan khutbah dalam salat ied dan salat istisqa.
2. Bolehkah salat istisqa dilaksanakan di dalam masjid?
3. Bolehkah salat khauf dilaksanakan dalam kondisi damai (bukan perang)?
4. Mengenakan cincin perak bagi laki-laki.
5. Hukum mengenakan sutera bagi laki-laki.
6. Mengapa perempuan boleh mengenakan sutera?
7. Tata cara pemakaman jenazah.
8. Perbedaan jenazah laki-laki dan perempuan dalam pensalatan.
9. Selamatan seratus hari dan seribu hari setelah kematian.
10. Menangisi dan meratapi jenazah.


Kelas B (Submit 14 April 2016)
1. Mengenakan sarung bercampur sutera bagi laki-laki.
2. Tata cara mengafani jenazah laki-laki.
3. Tata cara mengafani jenazah perempuan.
4. Bolehkah salat istisqa dilaksanakan pada malam hari?
5. Hukum dan bacaan talqin mayit.
6. Hukum kuburan massal.
7. Tata cara meletakkan jenazah di dalam liang lahat.
8. Batas dan ketentuan fardhu kifayah bagi perawatan jenazah.
9. Liang lahat dan lubang kuburan.
10. Prosesi melepas jenazah dari rumah menuju pemakaman.


Kelas C (Submit 14 April 2016)
1. Tata cara mengurus jenazah bayi keguguran. 
2. Tata cara memandikan jenazah.
3. Tata cara memasukkan jenazah ke dalam liang lahat.
4. Membangun kuburan (kijing) di pemakaman.
5. Tata cara dan etika bertakziah.
6. Tata cara mengurus jenazah yang mati syahid dunia, akhirat, dan dunia akhirat.
7. Ketentuan makmum masbuk dalam salat jenazah.
8. Kriteria mengubah niat yang bisa membatalkan salat.
9. Tradisi selamatan tujuh hari dan empat puluh hari setelah kematian seseorang.
10. Memakamkan jenazah bersama peti matinya.


Jika ada yang kurang jelas, segera hubungi dosen pengampu via SMS/WA/Telepon/email.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Kajian Tauhid Qathr Ghayts (1) Bagaimana Beriman kepada Allah?

via IFTTT

Prawacana Laporan Utama Majalah Justisia edisi 32

HUKUM, KEPENTINGAN, DAN HAKI: Sampai Mana Kau Temukan Identitasmu Masihkah Anda percaya bahwa hukum tak lain daripada cerminan (hasrat) masyarakat? Jika ya, barang kali Anda perlu sedikit menggeser sudut pandang saat menatap makhluk yang bernama hukum. Cobalah sekali-kali menengok para wakil kita yang terhormat di DPR(D) saat mereka membincang perumusan (regulasi) produk hukum tertentu. Sulit dipercaya. Tapi, begitulah adanya. Para wakil kita memperdagangkan (tepatnya, melelang) regulasi itu. Siapa yang punya daya tawar tertinggi, dialah yang berhak mempersunting regulasi. Dan, berlomba-lombalah mereka yang punya berbagai kepentingan. Celakanya, kepentingan yang mereka perjuangkan acapkali tidak sejalan dengan kepentingan publik. Begitulah, kenyataan memang seringkali melukai dan menodai keinginan. Rakyat kemudian tak lebih sebatas “atas nama”. Nyatanya, fakta berbicara banyak, bahwa banyak aset rakyat diobral, kekayaan bumi pertiwi dikuras habis, hampir saja tak menyisakan ...

Kemalasan Global di Jagat Walisongo

Saat kali pertama datang ke Ngaliyan, pada akhir 2004 lalu, penulis masih bisa dengan mudah menemukan roh intelektual di IAIN Walisongo. Bisa dengan mudah, penulis mendapati sekelompok mahasiswa yang berdiskusi sore hari di sekitar kampus. Dengan mudah, ratusan mahasiswa turun ke jalan di depan kampus tiga, kala bencana tsunami menghantam Aceh, penghujung Desember 2004. Penulis masih ingat tatkala dalam sehari, terkumpul sumbangan dari pengguna jalan lebih dari tiga juta rupiah. Dalam pertarungan wacana, bisa dipastikan, setiap Minggu wajah-wajah akrab kawan kuliah kita bisa dengan mudah ditemukan bersama tulisannya di media massa, laiknya Suara Merdeka, Wawasan, Kompas Jateng, dan bahkan media massa nasional seperti Jawapos. Dalam berbagai forum, baik regional maupun nasional, sudah menjadi kebiasaan bila mahasiswa IAIN Walisongo menjadi bintang di dalamnya. Pada forum diskusi mahasiswa Jawa Tengah misalnya, mahasiswa IAIN Walisongo menjadi maskot. Dinamika kampus benar-benar hidup. M...

Dua Dimensi Ilmu Syariah

Syariah adalah ilmu yang luas dan unik. Ia adalah ilmu yang sangat filosofis tetapi sekaligus sangat praktis. Syariah adalah ilmu yang sangat tekstualis sekaligus sangat kontekstualis. Syariah bersifat sangat filosofis karena raison de etre Syariah bertumpu pada maksud-maksud mulia yang hendak dituju (maqashid syariah): menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Syariah juga ilmu yang bersifat praktis. Ia membabar perkara keseharian kita, mulai dari tata cara buang hajat, bersuci, tata aturan ibadah, hingga relasi suami-istri dan seluruh anggota keluarganya. Syariah terkait dengan Tuhan. Dalam saat yang sama Syariah juga sangat membumi. Ia membahas bagaimana kita memenuhi kebutuhan hidup kita, bagaimana kita bekerja, jual beli, sewa menyewa, hingga perkara bagaimana mengelola (konflik dan kuasa) dalam masyarakat. Syariah adalah ilmu yang bersifat tekstual sekaligus kontekstual. Tekstual karena sumber utama syariah adalah Qur'an dan hadits, beserta hasil ijtihad para ulama Maz...