Skip to main content

Konsekuensi Syar'iy Meninggalkan Puasa




Hukum puasa Ramadhan adalah fardhu ain bagi mereka yang sudah menetapi syarat wajib puasa. Sepanjang sudah ditunaikan dengan memenuhi syarat sah dan rukunnya, maka puasa yang kita lakukan dihukumi sah. Dalam konteks ini, kewajiban puasa kita menjadi gugur. Tentu saja, kita tidak berkewajiban untuk qadha puasa.

Namun demikian, ada kalanya puasa yang kita lakukan ternyata tidak sah atau batal. Ada kalanya juga, secara sengaja atau tidak, kita tidak berpuasa karena ada uzur tertentu. Terhadap puasa yang ditinggalkan, ada beberapa konsekuensi yang timbul.

Terhadap puasa yang terlewat ini ada dua mekanisme umum yang bisa ditempuh, yakni qadha dan membayar fidyah. Qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar Ramadhan sesuai dengan jumlah hari di mana ia meninggalkan puasa.

Sementara fidyah adalah membayarkan bahan makanan pokok. Untuk sehari tak berpuasa, bahan makanan pokok yang dibayarkan adalah 1 mud atau sekira 700 gram, berlaku kelipatan. Fidyah ini diberikan kepada fakir dan miskin terdekat dari domisili dia. 

Fidyah bisa dibayarkan secara harian atau secara langsung. Semisal ada orang yang tak berpuasa selama lima hari, ia bisa membayar fidyah per hari atau lima hari sekaligus. Bisa juga ia memberikan kepada lima orang fakir miskin (ini yang utama) atau kepada satu orang fakir miskin.

Para ulama kemudian merinci dua ketentuan umum tadi sehingga muncul empat ketentuan khusus terkait orang yang meninggalkan puasa. Keempatnya adalah: (i) tidak wajib qadha dan tidak pula fidyah; (ii) wajib qadha, tidak wajib fidyah; (iii) tidak wajib qadha, tapi wajib fidyah; dan (iv) wajib qadha dan fidyah sekaligus.


Tidak wajib qadha dan tidak pula fidyah

Ketentuan pertama ini berlaku bagi siapa saja yang baru saja masuk Islam atau mualaf. Bagi orang ini seluruh hukum Islam baru saja berlaku, mulai dari nol. Ia dianggap seperti bayi yang baru lahir sehingga tidak memiliki tanggungan apa pun dalam hal ubudiyah. Ia dianggap tidak memiliki dosa atau kewajiban yang harus dilunasi ketika ia masuk Islam.

Selain mualaf, ketentuan ini juga berlaku bagi orang gila. Orang gila dianggap tidak bisa memenuhi klasifikasi mukallaf sehingga baginya tidak berlaku hukum syariah. Nabi bersabda, malaikat mengangkat pena (rufi’a al-qalam) dari mencatat amal perbuatannya.


Wajib qadha, tidak fidyah

Ketentuan kedua ini berlaku bagi siapa saja yang secara sadar karena ada uzur atas dirinya sendiri atau tanpa uzur sehingga ia tidak berpuasa. Uzur ini bisa bersifat syar’iy atau bukan syar’iy. Uzur syar’iy adalah uzur atau kerepotan yang secara syariat diperkenankan menjadi alasan untuk munculnya hukum yang menyimpang dari ketentuan umum, dalam hal ini boleh tidak berpuasa.

Contoh uzur syar’iy seorang perempuan yang datang bulan, nifas, atau melahirkan, maka ia tidak memenuhi syarat sah untuk berpuasa, sehingga puasanya tidak sah dan ia pun tidak berkewajiban untuk berpuasa. Sama halnya dengan ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya lalu berbuka. Mereka diwajibkan menganti puasa pada hari yang berbeda.

Kerepotan lain yang termasuk uzur syar’iy adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) memenuhi syarat tertentu lalu tidakberpuasa. Maka ia berkewajiban untuk mengqodho puasa yang ditinggalkan.

Adapun uzur yang tidak syar’iy misalnya sengaja membatalkan puasa. Dalam hal ini, mereka berkewajiban untuk mengqadha puasa pada hari yang lain. Mereka yang masuk dalam klasifikasi kedua ini tak diwajibkan untuk membayarkan fidyah. Mereka juga tidak bisa mengganti puasanya dengan fidyah.


Tidak wajib qadha, wajib fidyah

Ketentuan ketiga ini berlaku bagi mereka yang secara fisik tidak mungkin untuk berpuasa karena sangat lemah. Misalnya seorang kakek yang sangat sepuh yang tak mampu berpuasa. Ia cukup membayarkan fidyah, karena kemungkinan untuk menjadi kuat berpuasa di masa depan nyaris tidak ada.

Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang mengalami sakit yang cukup parah dan menurut pandangan medis, kemungkinan sembuhnya sangat kecil. Kita jadi mengerti ia tidak punya kesempatan untuk mengqadha puasa. Sebab itu mereka tidak diwajibkan qadha, sesuatu yang nyaris mustahil mereka lakukan.

Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.


Wajib qadha, wajib fidyah

Yang terakhir ini agak berat karena baik qadha ataupun fidyah harus dilakukan. Ketentuan keempat ini berlaku bagi dua orang.

Pertama, orang yang tidak berpuasa lantaran khawatir dengan kesehatan orang lain. Misalnya seorang ibu menyusui yang khawatir akan kesehatan bayinya atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janinnya. Demikian halnya orang membatalkan puasa karena membantu orang lain, seperti menyelamatkan orang yang tenggelam.

Kedua, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tetapi tidak segera mengqadhanya hingga Ramadhan tahun berikutnya datang. Bagi orang ini, kewajiban qadha tahun lalu tidak gugur, sehingga harus tetap diqadha. Baginya ada penalti berupa membayar fidyah.

Jadi, bagi siapa pun yang memiliki hutang puasa lebih baik segera menyusun rencana kapan puasa akan dicicil. Jangan sampai kesempatan 11 bulan di depan ini terbuang sia-sia.

Demikian semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.



Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 29 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB.

http://tunein.com/radio/Istakalisa-FM-962-s189377/

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Mengulik Rahasia Ramadhan: Tiga Derajat Kualitas Puasa

Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin membongkar beberapa rahasia puasa di Bulan Ramadhan. Salah satunya adalah tentang derajat kualitas puasa. Al-Ghazali menjelaskan bahwa kualitas puasa kita bisa diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan. Pertama, puasa umum. Yakni, menjaga perut dan kemaluan dari pemenuhan atas syahwatnya. Menjaga perut artinya tidak makan dan minum. Menjaga kemaluan tentu saja dari aktivitas seksual. Hal ini dilakukan dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Puasa jenis pertama ini adalah kualitas umum atau standar minimum. Ketika seorang muslim mampu menunaikan puasa dengan baik dan menjaga dari segala hal yang membatalkan puasa, maka ia sudah memenuhi puasa grade standar ini. Kedua, puasa khusus. Kualitas puasa jenis ini lebih istimewa. Puasa jenis ini dilakukan dengan menjaga pendengaran, penglihatan, lisan, tangan, kaki, dan segala anggota badan dari dosa dan maksiat. Kita tahu bahwa seluruh anggota tubuh tersebut seringkali melakukan ...

Mufassir dan Ahli Fikih

Satu hal yang penting dicatat. Mufassir dan ahli fikih (fukaha) berbeda peran dalam tradisi keislaman. Mufassir berupaya mengurai lapis-lapis makna Kalam Tuhan. Sementara itu, ahli fikih berupaya menerapkan lapis-lapis makna Kalam Tuhan dalam rumusan-rumusan praktis yang bisa langsung diaplikasikan oleh umat. Dengan kata lain, tafsir adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat kognitif. Sementara fikih adalah ilmu pengetahuan yang cenderung bersifat psikomotorik-analitik. Dalam menghadapi problem kehidupan, tafsir berperan membukakan peta kehendak Tuhan beserta tujuan akhirnya. Fikihlah yang kemudian mengetok palu, memutuskan rute mana yang harus ditempuh untuk menuju tujuan akhir dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan kontekstual. Objek kajian tafsir adalah teks klasik-historis, maka mufassir harus menguasai ilmu-ilmu kebahasaan dan sejarah keislaman klasik beserta ragam periwayatannya. Sedangkan objek kajian fikih adalah perilaku mukallaf (muslim dewasa) dalam spektrum syaria...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

IBA 05 Dialog di Kantor dengan Bahasa Arab

via IFTTT