Skip to main content

Konsekuensi Syar'iy Meninggalkan Puasa




Hukum puasa Ramadhan adalah fardhu ain bagi mereka yang sudah menetapi syarat wajib puasa. Sepanjang sudah ditunaikan dengan memenuhi syarat sah dan rukunnya, maka puasa yang kita lakukan dihukumi sah. Dalam konteks ini, kewajiban puasa kita menjadi gugur. Tentu saja, kita tidak berkewajiban untuk qadha puasa.

Namun demikian, ada kalanya puasa yang kita lakukan ternyata tidak sah atau batal. Ada kalanya juga, secara sengaja atau tidak, kita tidak berpuasa karena ada uzur tertentu. Terhadap puasa yang ditinggalkan, ada beberapa konsekuensi yang timbul.

Terhadap puasa yang terlewat ini ada dua mekanisme umum yang bisa ditempuh, yakni qadha dan membayar fidyah. Qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar Ramadhan sesuai dengan jumlah hari di mana ia meninggalkan puasa.

Sementara fidyah adalah membayarkan bahan makanan pokok. Untuk sehari tak berpuasa, bahan makanan pokok yang dibayarkan adalah 1 mud atau sekira 700 gram, berlaku kelipatan. Fidyah ini diberikan kepada fakir dan miskin terdekat dari domisili dia. 

Fidyah bisa dibayarkan secara harian atau secara langsung. Semisal ada orang yang tak berpuasa selama lima hari, ia bisa membayar fidyah per hari atau lima hari sekaligus. Bisa juga ia memberikan kepada lima orang fakir miskin (ini yang utama) atau kepada satu orang fakir miskin.

Para ulama kemudian merinci dua ketentuan umum tadi sehingga muncul empat ketentuan khusus terkait orang yang meninggalkan puasa. Keempatnya adalah: (i) tidak wajib qadha dan tidak pula fidyah; (ii) wajib qadha, tidak wajib fidyah; (iii) tidak wajib qadha, tapi wajib fidyah; dan (iv) wajib qadha dan fidyah sekaligus.


Tidak wajib qadha dan tidak pula fidyah

Ketentuan pertama ini berlaku bagi siapa saja yang baru saja masuk Islam atau mualaf. Bagi orang ini seluruh hukum Islam baru saja berlaku, mulai dari nol. Ia dianggap seperti bayi yang baru lahir sehingga tidak memiliki tanggungan apa pun dalam hal ubudiyah. Ia dianggap tidak memiliki dosa atau kewajiban yang harus dilunasi ketika ia masuk Islam.

Selain mualaf, ketentuan ini juga berlaku bagi orang gila. Orang gila dianggap tidak bisa memenuhi klasifikasi mukallaf sehingga baginya tidak berlaku hukum syariah. Nabi bersabda, malaikat mengangkat pena (rufi’a al-qalam) dari mencatat amal perbuatannya.


Wajib qadha, tidak fidyah

Ketentuan kedua ini berlaku bagi siapa saja yang secara sadar karena ada uzur atas dirinya sendiri atau tanpa uzur sehingga ia tidak berpuasa. Uzur ini bisa bersifat syar’iy atau bukan syar’iy. Uzur syar’iy adalah uzur atau kerepotan yang secara syariat diperkenankan menjadi alasan untuk munculnya hukum yang menyimpang dari ketentuan umum, dalam hal ini boleh tidak berpuasa.

Contoh uzur syar’iy seorang perempuan yang datang bulan, nifas, atau melahirkan, maka ia tidak memenuhi syarat sah untuk berpuasa, sehingga puasanya tidak sah dan ia pun tidak berkewajiban untuk berpuasa. Sama halnya dengan ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya lalu berbuka. Mereka diwajibkan menganti puasa pada hari yang berbeda.

Kerepotan lain yang termasuk uzur syar’iy adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) memenuhi syarat tertentu lalu tidakberpuasa. Maka ia berkewajiban untuk mengqodho puasa yang ditinggalkan.

Adapun uzur yang tidak syar’iy misalnya sengaja membatalkan puasa. Dalam hal ini, mereka berkewajiban untuk mengqadha puasa pada hari yang lain. Mereka yang masuk dalam klasifikasi kedua ini tak diwajibkan untuk membayarkan fidyah. Mereka juga tidak bisa mengganti puasanya dengan fidyah.


Tidak wajib qadha, wajib fidyah

Ketentuan ketiga ini berlaku bagi mereka yang secara fisik tidak mungkin untuk berpuasa karena sangat lemah. Misalnya seorang kakek yang sangat sepuh yang tak mampu berpuasa. Ia cukup membayarkan fidyah, karena kemungkinan untuk menjadi kuat berpuasa di masa depan nyaris tidak ada.

Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang mengalami sakit yang cukup parah dan menurut pandangan medis, kemungkinan sembuhnya sangat kecil. Kita jadi mengerti ia tidak punya kesempatan untuk mengqadha puasa. Sebab itu mereka tidak diwajibkan qadha, sesuatu yang nyaris mustahil mereka lakukan.

Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.


Wajib qadha, wajib fidyah

Yang terakhir ini agak berat karena baik qadha ataupun fidyah harus dilakukan. Ketentuan keempat ini berlaku bagi dua orang.

Pertama, orang yang tidak berpuasa lantaran khawatir dengan kesehatan orang lain. Misalnya seorang ibu menyusui yang khawatir akan kesehatan bayinya atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janinnya. Demikian halnya orang membatalkan puasa karena membantu orang lain, seperti menyelamatkan orang yang tenggelam.

Kedua, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tetapi tidak segera mengqadhanya hingga Ramadhan tahun berikutnya datang. Bagi orang ini, kewajiban qadha tahun lalu tidak gugur, sehingga harus tetap diqadha. Baginya ada penalti berupa membayar fidyah.

Jadi, bagi siapa pun yang memiliki hutang puasa lebih baik segera menyusun rencana kapan puasa akan dicicil. Jangan sampai kesempatan 11 bulan di depan ini terbuang sia-sia.

Demikian semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.



Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 29 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB.

http://tunein.com/radio/Istakalisa-FM-962-s189377/

Comments

Popular posts from this blog

Editorial Majalah Justisia 31/2007 Jebakan Politisasi Agama

TITIK BALIK DEMOKRASI Dulu, reformasi sempat digadang-gadang sebagai gerbang bagi terciptanya civil society yang demokratis, egaliter, dan terbuka. Sehingga, kebebasan berekspresi bagi segenap tumpah darah Indonesia, sebagaimana makna kemerdekaan bagi Sutan Syahrir bisa mewujud. Kini, Reformasi telah bergulir hampir satu dekade. Benarkah reformasi berjalan sesuai cita-cita awal? Sekali-kali tidak! Enam poin agenda reformasi tak satupun terselenggara, mulai dari penghapusan dwifungsi ABRI, pengadilan atas Soeharto dan kroninya, pengembalian kedaulatan rakyat, pembubaran Golkar, dan perubahan paket UU politik. Yang paling mengenaskan, demokratisasi yang dicitakan justru ditelikung oleh para politisi Reformasi. Mereka memutar balik arus demokratisasi dan menyumbatnya. Politik dominasi golongan menjadi trend. Sebuah pola politik yang meneguhkan dominasi kelompok atas liyan. Sebentuk politik yang sama sekali berseberangan dengan demokrasi yang egaliter. Para politisi...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Tahu Bodoh

Semakin banyak kita belajar dan membaca, maka kita semakin sadar bahwa di luar sana ada banyak hal yang belum kita ketahui-pahami. Ujung-ujungnya, makin kita sadar bahwa kita makin bodoh. Jika sudah begini, masih ada alasan untuk sombong? Rasa-rasanya tidak. Maka benar bulir padi yang makin berisi makin merunduk. Sebaliknya, ketika kita merasa sudah mengetahui dan menguasai sesuatu, maka saat itu kita menutup akses diri kita atas pengetahuan baru. Ketika kita dihadapkan pada satu judul bukulalu bergumam, “Ah, paling isinya cuma begini dan begitu”, detik itu juga kita menutup akses kita akan pengetahuan baru dari buku tersebut. Dan menjadi makin bodoh betulan. Maka menarik sekali kategorisasi yang dibikin oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali bahwa manusia bisa diklasifikasikan ke dalam empat sifat. Pertama, mereka yang tahu (baca:sadar) bahwa dirinya tahu. Kedua, mereka yang tak tahu (baca: sadar) bahwa dirinya tahu. Ketiga, mereka yang tahu bahwa dirinya tidak tahu. Dan ...

Generasi Baru

Selamat kepada teman, sahabat, kolega, dan kerabat yang tahun 2019 ini diterima sebagai ASN PNS di berbagai kementerian dan lembaga. Menapaki sejarah baru. Membuka lembaran baru. Ada satu hal yang menarik untuk dicermati. Proses seleksi CPNS dari tahun ke tahun mengalami kemajuan. Dahulu kala menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi PNS harus punya koneksi orang dalam atau punya modal yang besar. Itu dulu. Sekarang ceritanya beda. Teman-teman saya yang orang biasa, anak buruh tani di pelosok kampung bisa menjadi guru ASN. Anak nelayan di satu pulau terpencil bisa menjadi dosen ASN. Sesuatu yang dulu jauh dari angan-angan kini ada di genggaman. Semua ini tak lepas dari perbaikan sistem penerimaan yang kian transparan, kredibel, dan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi yang mumpuni. Tes berbasis CAT diselenggarakan secara serentak yang hasilnya bisa langsung diketahui. Calon ASN yang diterima benar-benar disaring. Yang dinilai bukan lagi "kamu siapa?" atau "kamu ...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...