Skip to main content

Konsekuensi Syar'iy Meninggalkan Puasa




Hukum puasa Ramadhan adalah fardhu ain bagi mereka yang sudah menetapi syarat wajib puasa. Sepanjang sudah ditunaikan dengan memenuhi syarat sah dan rukunnya, maka puasa yang kita lakukan dihukumi sah. Dalam konteks ini, kewajiban puasa kita menjadi gugur. Tentu saja, kita tidak berkewajiban untuk qadha puasa.

Namun demikian, ada kalanya puasa yang kita lakukan ternyata tidak sah atau batal. Ada kalanya juga, secara sengaja atau tidak, kita tidak berpuasa karena ada uzur tertentu. Terhadap puasa yang ditinggalkan, ada beberapa konsekuensi yang timbul.

Terhadap puasa yang terlewat ini ada dua mekanisme umum yang bisa ditempuh, yakni qadha dan membayar fidyah. Qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar Ramadhan sesuai dengan jumlah hari di mana ia meninggalkan puasa.

Sementara fidyah adalah membayarkan bahan makanan pokok. Untuk sehari tak berpuasa, bahan makanan pokok yang dibayarkan adalah 1 mud atau sekira 700 gram, berlaku kelipatan. Fidyah ini diberikan kepada fakir dan miskin terdekat dari domisili dia. 

Fidyah bisa dibayarkan secara harian atau secara langsung. Semisal ada orang yang tak berpuasa selama lima hari, ia bisa membayar fidyah per hari atau lima hari sekaligus. Bisa juga ia memberikan kepada lima orang fakir miskin (ini yang utama) atau kepada satu orang fakir miskin.

Para ulama kemudian merinci dua ketentuan umum tadi sehingga muncul empat ketentuan khusus terkait orang yang meninggalkan puasa. Keempatnya adalah: (i) tidak wajib qadha dan tidak pula fidyah; (ii) wajib qadha, tidak wajib fidyah; (iii) tidak wajib qadha, tapi wajib fidyah; dan (iv) wajib qadha dan fidyah sekaligus.


Tidak wajib qadha dan tidak pula fidyah

Ketentuan pertama ini berlaku bagi siapa saja yang baru saja masuk Islam atau mualaf. Bagi orang ini seluruh hukum Islam baru saja berlaku, mulai dari nol. Ia dianggap seperti bayi yang baru lahir sehingga tidak memiliki tanggungan apa pun dalam hal ubudiyah. Ia dianggap tidak memiliki dosa atau kewajiban yang harus dilunasi ketika ia masuk Islam.

Selain mualaf, ketentuan ini juga berlaku bagi orang gila. Orang gila dianggap tidak bisa memenuhi klasifikasi mukallaf sehingga baginya tidak berlaku hukum syariah. Nabi bersabda, malaikat mengangkat pena (rufi’a al-qalam) dari mencatat amal perbuatannya.


Wajib qadha, tidak fidyah

Ketentuan kedua ini berlaku bagi siapa saja yang secara sadar karena ada uzur atas dirinya sendiri atau tanpa uzur sehingga ia tidak berpuasa. Uzur ini bisa bersifat syar’iy atau bukan syar’iy. Uzur syar’iy adalah uzur atau kerepotan yang secara syariat diperkenankan menjadi alasan untuk munculnya hukum yang menyimpang dari ketentuan umum, dalam hal ini boleh tidak berpuasa.

Contoh uzur syar’iy seorang perempuan yang datang bulan, nifas, atau melahirkan, maka ia tidak memenuhi syarat sah untuk berpuasa, sehingga puasanya tidak sah dan ia pun tidak berkewajiban untuk berpuasa. Sama halnya dengan ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya lalu berbuka. Mereka diwajibkan menganti puasa pada hari yang berbeda.

Kerepotan lain yang termasuk uzur syar’iy adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) memenuhi syarat tertentu lalu tidakberpuasa. Maka ia berkewajiban untuk mengqodho puasa yang ditinggalkan.

Adapun uzur yang tidak syar’iy misalnya sengaja membatalkan puasa. Dalam hal ini, mereka berkewajiban untuk mengqadha puasa pada hari yang lain. Mereka yang masuk dalam klasifikasi kedua ini tak diwajibkan untuk membayarkan fidyah. Mereka juga tidak bisa mengganti puasanya dengan fidyah.


Tidak wajib qadha, wajib fidyah

Ketentuan ketiga ini berlaku bagi mereka yang secara fisik tidak mungkin untuk berpuasa karena sangat lemah. Misalnya seorang kakek yang sangat sepuh yang tak mampu berpuasa. Ia cukup membayarkan fidyah, karena kemungkinan untuk menjadi kuat berpuasa di masa depan nyaris tidak ada.

Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang mengalami sakit yang cukup parah dan menurut pandangan medis, kemungkinan sembuhnya sangat kecil. Kita jadi mengerti ia tidak punya kesempatan untuk mengqadha puasa. Sebab itu mereka tidak diwajibkan qadha, sesuatu yang nyaris mustahil mereka lakukan.

Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.


Wajib qadha, wajib fidyah

Yang terakhir ini agak berat karena baik qadha ataupun fidyah harus dilakukan. Ketentuan keempat ini berlaku bagi dua orang.

Pertama, orang yang tidak berpuasa lantaran khawatir dengan kesehatan orang lain. Misalnya seorang ibu menyusui yang khawatir akan kesehatan bayinya atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janinnya. Demikian halnya orang membatalkan puasa karena membantu orang lain, seperti menyelamatkan orang yang tenggelam.

Kedua, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tetapi tidak segera mengqadhanya hingga Ramadhan tahun berikutnya datang. Bagi orang ini, kewajiban qadha tahun lalu tidak gugur, sehingga harus tetap diqadha. Baginya ada penalti berupa membayar fidyah.

Jadi, bagi siapa pun yang memiliki hutang puasa lebih baik segera menyusun rencana kapan puasa akan dicicil. Jangan sampai kesempatan 11 bulan di depan ini terbuang sia-sia.

Demikian semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.



Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 29 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB.

http://tunein.com/radio/Istakalisa-FM-962-s189377/

Comments

Popular posts from this blog

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

BBTQ Dialog Bahasa Arab tentang Kesibukan

via IFTTT

Nation/Bangsa

Siapa saya? Ini pertanyaan sadar yang sangat radikal. Bagaimanapun juga, p engenalan diri adalah hal yang mutlak dan mendasar dalam setiap insan. Dalam proses ini diperlukan identitas. Identitas dibentuk dengan menemukan distingsi. Apa yang berbeda di satu sisi dan yang sama di sisi lain: saya dan Anda , kami dan kalian . Ketika jumlah manusia makin banyak, karenanya identitas makin kompleks dan rumit. Tapi mereka sebagai komunitas, lagi-lagi butuh pengenalan diri, identitas. Identitas memang jadi problem paling purba. Plato dan Aristoteles membedakan Helenis dan Barbar (Asia Kecil)--- sebuah sebutan onomatope dari percakapan Barbar di telinga Helenis. Orang Arab mengenal Arab dan ‘ Ajam , badui dan madani . Grosby menuliskan “ The nation is a territorial community of nativity. Berkait dg kelahiran (hubungan darah). Berkait dg komunitas-kekerabatan. Berbeda dg keluarga, karena nation terikat teritori. Berbeda dg kekerabatan teritorial lain (suku, negara-kota, atau ke...

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201