Skip to main content

Konsekuensi Syar'iy Meninggalkan Puasa




Hukum puasa Ramadhan adalah fardhu ain bagi mereka yang sudah menetapi syarat wajib puasa. Sepanjang sudah ditunaikan dengan memenuhi syarat sah dan rukunnya, maka puasa yang kita lakukan dihukumi sah. Dalam konteks ini, kewajiban puasa kita menjadi gugur. Tentu saja, kita tidak berkewajiban untuk qadha puasa.

Namun demikian, ada kalanya puasa yang kita lakukan ternyata tidak sah atau batal. Ada kalanya juga, secara sengaja atau tidak, kita tidak berpuasa karena ada uzur tertentu. Terhadap puasa yang ditinggalkan, ada beberapa konsekuensi yang timbul.

Terhadap puasa yang terlewat ini ada dua mekanisme umum yang bisa ditempuh, yakni qadha dan membayar fidyah. Qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar Ramadhan sesuai dengan jumlah hari di mana ia meninggalkan puasa.

Sementara fidyah adalah membayarkan bahan makanan pokok. Untuk sehari tak berpuasa, bahan makanan pokok yang dibayarkan adalah 1 mud atau sekira 700 gram, berlaku kelipatan. Fidyah ini diberikan kepada fakir dan miskin terdekat dari domisili dia. 

Fidyah bisa dibayarkan secara harian atau secara langsung. Semisal ada orang yang tak berpuasa selama lima hari, ia bisa membayar fidyah per hari atau lima hari sekaligus. Bisa juga ia memberikan kepada lima orang fakir miskin (ini yang utama) atau kepada satu orang fakir miskin.

Para ulama kemudian merinci dua ketentuan umum tadi sehingga muncul empat ketentuan khusus terkait orang yang meninggalkan puasa. Keempatnya adalah: (i) tidak wajib qadha dan tidak pula fidyah; (ii) wajib qadha, tidak wajib fidyah; (iii) tidak wajib qadha, tapi wajib fidyah; dan (iv) wajib qadha dan fidyah sekaligus.


Tidak wajib qadha dan tidak pula fidyah

Ketentuan pertama ini berlaku bagi siapa saja yang baru saja masuk Islam atau mualaf. Bagi orang ini seluruh hukum Islam baru saja berlaku, mulai dari nol. Ia dianggap seperti bayi yang baru lahir sehingga tidak memiliki tanggungan apa pun dalam hal ubudiyah. Ia dianggap tidak memiliki dosa atau kewajiban yang harus dilunasi ketika ia masuk Islam.

Selain mualaf, ketentuan ini juga berlaku bagi orang gila. Orang gila dianggap tidak bisa memenuhi klasifikasi mukallaf sehingga baginya tidak berlaku hukum syariah. Nabi bersabda, malaikat mengangkat pena (rufi’a al-qalam) dari mencatat amal perbuatannya.


Wajib qadha, tidak fidyah

Ketentuan kedua ini berlaku bagi siapa saja yang secara sadar karena ada uzur atas dirinya sendiri atau tanpa uzur sehingga ia tidak berpuasa. Uzur ini bisa bersifat syar’iy atau bukan syar’iy. Uzur syar’iy adalah uzur atau kerepotan yang secara syariat diperkenankan menjadi alasan untuk munculnya hukum yang menyimpang dari ketentuan umum, dalam hal ini boleh tidak berpuasa.

Contoh uzur syar’iy seorang perempuan yang datang bulan, nifas, atau melahirkan, maka ia tidak memenuhi syarat sah untuk berpuasa, sehingga puasanya tidak sah dan ia pun tidak berkewajiban untuk berpuasa. Sama halnya dengan ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya lalu berbuka. Mereka diwajibkan menganti puasa pada hari yang berbeda.

Kerepotan lain yang termasuk uzur syar’iy adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) memenuhi syarat tertentu lalu tidakberpuasa. Maka ia berkewajiban untuk mengqodho puasa yang ditinggalkan.

Adapun uzur yang tidak syar’iy misalnya sengaja membatalkan puasa. Dalam hal ini, mereka berkewajiban untuk mengqadha puasa pada hari yang lain. Mereka yang masuk dalam klasifikasi kedua ini tak diwajibkan untuk membayarkan fidyah. Mereka juga tidak bisa mengganti puasanya dengan fidyah.


Tidak wajib qadha, wajib fidyah

Ketentuan ketiga ini berlaku bagi mereka yang secara fisik tidak mungkin untuk berpuasa karena sangat lemah. Misalnya seorang kakek yang sangat sepuh yang tak mampu berpuasa. Ia cukup membayarkan fidyah, karena kemungkinan untuk menjadi kuat berpuasa di masa depan nyaris tidak ada.

Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang mengalami sakit yang cukup parah dan menurut pandangan medis, kemungkinan sembuhnya sangat kecil. Kita jadi mengerti ia tidak punya kesempatan untuk mengqadha puasa. Sebab itu mereka tidak diwajibkan qadha, sesuatu yang nyaris mustahil mereka lakukan.

Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.


Wajib qadha, wajib fidyah

Yang terakhir ini agak berat karena baik qadha ataupun fidyah harus dilakukan. Ketentuan keempat ini berlaku bagi dua orang.

Pertama, orang yang tidak berpuasa lantaran khawatir dengan kesehatan orang lain. Misalnya seorang ibu menyusui yang khawatir akan kesehatan bayinya atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janinnya. Demikian halnya orang membatalkan puasa karena membantu orang lain, seperti menyelamatkan orang yang tenggelam.

Kedua, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tetapi tidak segera mengqadhanya hingga Ramadhan tahun berikutnya datang. Bagi orang ini, kewajiban qadha tahun lalu tidak gugur, sehingga harus tetap diqadha. Baginya ada penalti berupa membayar fidyah.

Jadi, bagi siapa pun yang memiliki hutang puasa lebih baik segera menyusun rencana kapan puasa akan dicicil. Jangan sampai kesempatan 11 bulan di depan ini terbuang sia-sia.

Demikian semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.



Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 29 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB.

http://tunein.com/radio/Istakalisa-FM-962-s189377/

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

penerbit siap tampung penulis pemula

Ketakutan rupanya menjadi satu hal yang amat mengganggu bagi seorang penulis pemula. Ia takut ketika akan mengirimkan naskahnya, jangan-jangan nanti tidak diterbitkan. Hal ini saya rasakan ketika saya hendak menawarkan naskah saya yang pertama. Namun hal ini bisa disiasati dengan membangun kepercayaan diri sekuat mungkin. Caranya? Sajikan naskah kita kepada beberapa kawan untuk membaca naskah tersebut. Catat komentar mereka. Koleksi sebanyak mungkin komentar tersebut, dan tampung apa adanya. Dari sini, kita akan tahu sejauh mana capaian penulisan kita. Lampirkan komentar-komentar tersebut apa adanya saat Anda menawarkan naskah tersebut kepada penerbit. Ini akan menjadi daya tawar lebih bagi Anda di hadapan penerbit. Sekarang, setelah saya menjadi editor in-house di penerbit Jalasutra (www.jalasutra.com), saya menjumpai banyak penulis pemula yang takut dan minder kala berhadapan dengan penerbit. Mulai saat itu, saya selalu menekankan kepada para penulis pemula yang menawarkan naskah k...

bila muhammad seorang superman

Dinamis dan kreatif. Dua kata inilah yang kali pertama muncul dalam benak kita saat membuka lembar demi lembar Maulid ad-Dibaiy. Maulid ini ditulis dalam dua bentuk: prosa dan syair. Tercatat lima buah kumpulan syair indah. Di sela-sela kelimanya beberapa kumpulan prosa yang juga tak kalah puitis menghiasi kitab ini. Mengawali buku ini, kita langsung disuguhi kumpulan syair. Kumpulan syair pertama ini lebih berupa doa agar diberi keberkahan, diampuni dosa, dan bisa berkumpul dengan Nabi kelak. Selain kepada Nabi, doa juga ditujukan kepada para sahabat, keluarga, guru, orang tua, dan seluruh umat Islam. Kumpulan syair kedua tak jauh berbeda. Tapi, kali ini sang pengarang curhat tentang kondisi dirinya yang (ternyata) keturunan Muhammad. Syair kali ini lebih banyak berwujud pemuliaan—untuk tidak menyebut pengkultusan— atas Muhammad dan keturunanya. Hal ini amat kentara pada syair ke-16 dan ke-17. Dinyatakan, keturunan Muhammad adalah kunci keamanan bumi dan bint...

Merias wajah keberagamaan kita

YAKINKAH Anda, bahwa Anda adalah seorang pemeluk agama yang taat? Jika Anda menjawab ya, apakah Anda yakin, agama yang Anda peluk itu adalah satu-satunya yang benar dan bisa mengantarkan Anda kepada kebahagiaan di dunia dan kehidupan mendatang? Jika ya, bagaimana dengan agama lain? Dapatkah agama lain “melakukan” hal yang sama dengan agama yang Anda peluk? Atau, agama lain itu sesat? Jika ya, barang kali kita perlu menggeser sudut pandang atas fenomena keberagamaan kita. Dalam The Elementary Form of Religuous Live, Emile Durkheim menuliskan, dalam institusi agama, setidaknya ada tiga elemen yang tidak bisa dipisahkan: realitas supra, ritus, dan komunitas. Realitas supra merupakam tema sentral agama. Realitas ini diandaikan melampaui kemampuan kodrati manusia. Sehingga manusia merasa perlu untuk mendapatkan restunya, terhindar dari murkanya, di kehidupan dunia-akherat. Karenanya, manusia melaksanakan serangkaian ritual. (Harun Nasution, 1999:20). Sementara, komunitas dalam institusi ag...

tiga malam di jogja

Akhirnya, fotonya bisa di-up load. ini dia temen2 jarik (Jaringan Islam Kampus) Jogja edisi 2. Ke depan, akan ada embrio Jarik Pantura. Tunggu aja tanggal mainnya. tuh, emnas di depan sendiri pake sarung. he he. di kirinya ada en-ha, iqbal, ilmi. belakangnya ada sapa yaa, sholah, mbak yang cantik, mas yang keren, dasuki, dan terakhir, sajadi, orang Sragen.

Sosiologi vs Antropologi: Titik Temu dan Titik Pisah

Sosiologi dan antropologi sama-sama mengkaji manusia sebagai makhluk hidup yang berkembang dinamis.  Yang membedakan adalah bahwa sosiologi lebih fokus pada relasi dan interaksi antar manusia.  Sedangkan antropologi lebih fokus pada manusia sebagai makhluk yang bernalar dengan akal budinya dan mengembangkan kecerdasannya untuk menyelesaikan problem-problem faktual yang dihadapinya.  Oleh karena berfokus pada relasi dan interaksi yang dinamis, maka sosiologi akan fokus pada pola-pola interaksi dengan karakter khususnya.  Nah, pola-pola inilah yang kemudian dicari kecenderungannya.  Kecenderungan-kecenderungan dan pola-pola ini akan di- generate menjadi teori-teori sosiologi. Teori ini bermanfaat untuk menjelaskan fenomena yang senada di tempat-tempat lain. Oleh karena itu, sosiologi cenderung melihat fenomena interaksi sebagai sebuah keajegan .  Jika ditemukan defiasi atau pola yang berbeda, maka akan di- generate menjadi teori baru. Sementara itu, antropolo...