Skip to main content

Konsekuensi Syar'iy Meninggalkan Puasa




Hukum puasa Ramadhan adalah fardhu ain bagi mereka yang sudah menetapi syarat wajib puasa. Sepanjang sudah ditunaikan dengan memenuhi syarat sah dan rukunnya, maka puasa yang kita lakukan dihukumi sah. Dalam konteks ini, kewajiban puasa kita menjadi gugur. Tentu saja, kita tidak berkewajiban untuk qadha puasa.

Namun demikian, ada kalanya puasa yang kita lakukan ternyata tidak sah atau batal. Ada kalanya juga, secara sengaja atau tidak, kita tidak berpuasa karena ada uzur tertentu. Terhadap puasa yang ditinggalkan, ada beberapa konsekuensi yang timbul.

Terhadap puasa yang terlewat ini ada dua mekanisme umum yang bisa ditempuh, yakni qadha dan membayar fidyah. Qadha adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar Ramadhan sesuai dengan jumlah hari di mana ia meninggalkan puasa.

Sementara fidyah adalah membayarkan bahan makanan pokok. Untuk sehari tak berpuasa, bahan makanan pokok yang dibayarkan adalah 1 mud atau sekira 700 gram, berlaku kelipatan. Fidyah ini diberikan kepada fakir dan miskin terdekat dari domisili dia. 

Fidyah bisa dibayarkan secara harian atau secara langsung. Semisal ada orang yang tak berpuasa selama lima hari, ia bisa membayar fidyah per hari atau lima hari sekaligus. Bisa juga ia memberikan kepada lima orang fakir miskin (ini yang utama) atau kepada satu orang fakir miskin.

Para ulama kemudian merinci dua ketentuan umum tadi sehingga muncul empat ketentuan khusus terkait orang yang meninggalkan puasa. Keempatnya adalah: (i) tidak wajib qadha dan tidak pula fidyah; (ii) wajib qadha, tidak wajib fidyah; (iii) tidak wajib qadha, tapi wajib fidyah; dan (iv) wajib qadha dan fidyah sekaligus.


Tidak wajib qadha dan tidak pula fidyah

Ketentuan pertama ini berlaku bagi siapa saja yang baru saja masuk Islam atau mualaf. Bagi orang ini seluruh hukum Islam baru saja berlaku, mulai dari nol. Ia dianggap seperti bayi yang baru lahir sehingga tidak memiliki tanggungan apa pun dalam hal ubudiyah. Ia dianggap tidak memiliki dosa atau kewajiban yang harus dilunasi ketika ia masuk Islam.

Selain mualaf, ketentuan ini juga berlaku bagi orang gila. Orang gila dianggap tidak bisa memenuhi klasifikasi mukallaf sehingga baginya tidak berlaku hukum syariah. Nabi bersabda, malaikat mengangkat pena (rufi’a al-qalam) dari mencatat amal perbuatannya.


Wajib qadha, tidak fidyah

Ketentuan kedua ini berlaku bagi siapa saja yang secara sadar karena ada uzur atas dirinya sendiri atau tanpa uzur sehingga ia tidak berpuasa. Uzur ini bisa bersifat syar’iy atau bukan syar’iy. Uzur syar’iy adalah uzur atau kerepotan yang secara syariat diperkenankan menjadi alasan untuk munculnya hukum yang menyimpang dari ketentuan umum, dalam hal ini boleh tidak berpuasa.

Contoh uzur syar’iy seorang perempuan yang datang bulan, nifas, atau melahirkan, maka ia tidak memenuhi syarat sah untuk berpuasa, sehingga puasanya tidak sah dan ia pun tidak berkewajiban untuk berpuasa. Sama halnya dengan ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya lalu berbuka. Mereka diwajibkan menganti puasa pada hari yang berbeda.

Kerepotan lain yang termasuk uzur syar’iy adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) memenuhi syarat tertentu lalu tidakberpuasa. Maka ia berkewajiban untuk mengqodho puasa yang ditinggalkan.

Adapun uzur yang tidak syar’iy misalnya sengaja membatalkan puasa. Dalam hal ini, mereka berkewajiban untuk mengqadha puasa pada hari yang lain. Mereka yang masuk dalam klasifikasi kedua ini tak diwajibkan untuk membayarkan fidyah. Mereka juga tidak bisa mengganti puasanya dengan fidyah.


Tidak wajib qadha, wajib fidyah

Ketentuan ketiga ini berlaku bagi mereka yang secara fisik tidak mungkin untuk berpuasa karena sangat lemah. Misalnya seorang kakek yang sangat sepuh yang tak mampu berpuasa. Ia cukup membayarkan fidyah, karena kemungkinan untuk menjadi kuat berpuasa di masa depan nyaris tidak ada.

Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang mengalami sakit yang cukup parah dan menurut pandangan medis, kemungkinan sembuhnya sangat kecil. Kita jadi mengerti ia tidak punya kesempatan untuk mengqadha puasa. Sebab itu mereka tidak diwajibkan qadha, sesuatu yang nyaris mustahil mereka lakukan.

Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.


Wajib qadha, wajib fidyah

Yang terakhir ini agak berat karena baik qadha ataupun fidyah harus dilakukan. Ketentuan keempat ini berlaku bagi dua orang.

Pertama, orang yang tidak berpuasa lantaran khawatir dengan kesehatan orang lain. Misalnya seorang ibu menyusui yang khawatir akan kesehatan bayinya atau ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janinnya. Demikian halnya orang membatalkan puasa karena membantu orang lain, seperti menyelamatkan orang yang tenggelam.

Kedua, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tetapi tidak segera mengqadhanya hingga Ramadhan tahun berikutnya datang. Bagi orang ini, kewajiban qadha tahun lalu tidak gugur, sehingga harus tetap diqadha. Baginya ada penalti berupa membayar fidyah.

Jadi, bagi siapa pun yang memiliki hutang puasa lebih baik segera menyusun rencana kapan puasa akan dicicil. Jangan sampai kesempatan 11 bulan di depan ini terbuang sia-sia.

Demikian semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.



Materi ini disampaikan pada program Kodama Berbagi di Radio Istakalisa 96.2 FM tanggal 29 Juni 2016 pukul 16.00-17.00 WIB.

http://tunein.com/radio/Istakalisa-FM-962-s189377/

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...