Skip to main content

Dua Pola Besar dalam Kajian Islam



Islam sebagai agama memiliki beberapa dimensi kehidupan. Ia mengandung setidaknya dua aspek, yakni aspek normatif dan historis. Aspek normatif terkait dengan posisi Islam sebagai ajaran agama yang tak terikat ruang dan waktu serta bersifat sakral dan dogmatif. Aspek kedua adalah aspek historis yang merupakan bagian dari praktik ekspresi keberagamaan yang terikat dengan ruang dan waktu serta bersifat profan.

Pola Normatif
Pada mulanya Umar bin Khattab marah bukan kepalang setelah dikabari bahwa adiknya menjadi pengikut Muhammad. Ia tak menyangka adiknya terpengaruh oleh Muhammad. Segera ia mendatangi rumah Fatimah binti Khattab dan betapa terkejut ketika ia mendapati adiknya membacakan beberapa penggalan ayat-ayat al-Quran.

Umar segera mengetuk pintu, menampar keras adiknya, lalu merebut perkamen yang tercantum ayat-ayat al-Quran. Umar membaca ayat tersebut dan mendapati bahwa tak ada yang salah pada ayat tersebut. Sebaliknya, ayat-ayat tersebut mengandung hal yang mencerahkan jiwa. Hati Umar pun terpanggil. Ia meminta agar diantar menuju rumah Muhammad.

Dari sini, Umar kemudian masuk Islam, berikrar syahadat dan baru belajar Islam. Apa artinya?

Umar menjadi seorang muslim terlebih dahulu baru kemudian belajar bagaimana bertindak menjadi muslim yang baik. Yang dipelajari oleh Umar adalah doktrin-doktrin agama. Tujuannya untuk diamalkan yang hasil akhirnya menjadi pribadi muslim yang sempurna. Dalam konteks Islam kontemporer, prototipe muslim sempurna adalah ustad atau kiai.

Inilah yang disebut dengan kajian atau studi Islam normatif. Titik berangkatnya adalah mengkaji Islam untuk diketahui, diamalkan, dan diinternalisasikan dalam seorang pribadi muslim, baik dalam ruang privat ataupun dalam ruang publik.


Pola Historis
Dalam kenyataannya, umat Islam tidaklah hidup sendiri yang terasing dengan komunitas lain yang nonmuslim. Umat Islam terkait dan terikat dengan banyak komunitas lain yang nonmuslim. Komunitas atau seorang nonmuslim ini berinteraksi dengan masyarakat muslim. Dari sini mereka kemudian mengenal karakter dan perilaku umat Islam. Cepat atau lambat mereka belajar Islam.

Mereka mempelajari Islam bukan untuk diamalkan dan diinternalisasikan. Tujuannya hanya sebatas mengumpulkan informasi atau pengetahuan (knowledge) lalu disistematisir menjadi sebuah ilmu pengetahuan (science). Tentu saja pengetahuan atau bahkan ilmu pengetahuan tentang Islam ini pada mulanya bersifat netral dan bisa digunakan dalam banyak kepentingan.

Aspek yang dikaji bukan lagi Islam sebagai doktrin, melainkan Islam sebagai fenomena sosial kemasyarakatan. Aspek-aspek yang dikaji kemudian melebar mulai dari aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, hukum, dan sebagainya. Subjek yang dikaji tak lagi melulu teks verbal dalam bentuk kitab suci, melainkan manusia yang menjalankan ajaran Islam.

Pengkajian Islam dalam kerangka ini tidak akan menghasilkan seorang ulama atau kiai. Mereka yang fokus mengkajinya akan menjadi sesosok ilmuan.



Disampaikan di kelas Studi Islam pada 20 September 2016.

Comments

Popular posts from this blog

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan RI) ORASI ILMIAH Disampaikan dalam Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin di UIN Maliki Malang Disadari atau tidak, ekonomi syariah merupakan sektor yang sangat potensial sebagai variabel menciptakan kesejahteraan di Indonesia dan mempunyai efek berantai yang sangat positif bagi bergeraknya sektor lainnya. Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Sumber Daya Alam di Indonesia masihsangat potensial untuk terus dikembangkan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87 persennya memeluk agama Islam. Kelas menengah muslim mengalami p...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Mediasi dan Arbitrase AS C Sesi 03 Kultur Hukum di Indonesia

via IFTTT

Kuliah Agama Keluarga Menurut Agama

via IFTTT