Skip to main content

Dua Pola Besar dalam Kajian Islam



Islam sebagai agama memiliki beberapa dimensi kehidupan. Ia mengandung setidaknya dua aspek, yakni aspek normatif dan historis. Aspek normatif terkait dengan posisi Islam sebagai ajaran agama yang tak terikat ruang dan waktu serta bersifat sakral dan dogmatif. Aspek kedua adalah aspek historis yang merupakan bagian dari praktik ekspresi keberagamaan yang terikat dengan ruang dan waktu serta bersifat profan.

Pola Normatif
Pada mulanya Umar bin Khattab marah bukan kepalang setelah dikabari bahwa adiknya menjadi pengikut Muhammad. Ia tak menyangka adiknya terpengaruh oleh Muhammad. Segera ia mendatangi rumah Fatimah binti Khattab dan betapa terkejut ketika ia mendapati adiknya membacakan beberapa penggalan ayat-ayat al-Quran.

Umar segera mengetuk pintu, menampar keras adiknya, lalu merebut perkamen yang tercantum ayat-ayat al-Quran. Umar membaca ayat tersebut dan mendapati bahwa tak ada yang salah pada ayat tersebut. Sebaliknya, ayat-ayat tersebut mengandung hal yang mencerahkan jiwa. Hati Umar pun terpanggil. Ia meminta agar diantar menuju rumah Muhammad.

Dari sini, Umar kemudian masuk Islam, berikrar syahadat dan baru belajar Islam. Apa artinya?

Umar menjadi seorang muslim terlebih dahulu baru kemudian belajar bagaimana bertindak menjadi muslim yang baik. Yang dipelajari oleh Umar adalah doktrin-doktrin agama. Tujuannya untuk diamalkan yang hasil akhirnya menjadi pribadi muslim yang sempurna. Dalam konteks Islam kontemporer, prototipe muslim sempurna adalah ustad atau kiai.

Inilah yang disebut dengan kajian atau studi Islam normatif. Titik berangkatnya adalah mengkaji Islam untuk diketahui, diamalkan, dan diinternalisasikan dalam seorang pribadi muslim, baik dalam ruang privat ataupun dalam ruang publik.


Pola Historis
Dalam kenyataannya, umat Islam tidaklah hidup sendiri yang terasing dengan komunitas lain yang nonmuslim. Umat Islam terkait dan terikat dengan banyak komunitas lain yang nonmuslim. Komunitas atau seorang nonmuslim ini berinteraksi dengan masyarakat muslim. Dari sini mereka kemudian mengenal karakter dan perilaku umat Islam. Cepat atau lambat mereka belajar Islam.

Mereka mempelajari Islam bukan untuk diamalkan dan diinternalisasikan. Tujuannya hanya sebatas mengumpulkan informasi atau pengetahuan (knowledge) lalu disistematisir menjadi sebuah ilmu pengetahuan (science). Tentu saja pengetahuan atau bahkan ilmu pengetahuan tentang Islam ini pada mulanya bersifat netral dan bisa digunakan dalam banyak kepentingan.

Aspek yang dikaji bukan lagi Islam sebagai doktrin, melainkan Islam sebagai fenomena sosial kemasyarakatan. Aspek-aspek yang dikaji kemudian melebar mulai dari aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, hukum, dan sebagainya. Subjek yang dikaji tak lagi melulu teks verbal dalam bentuk kitab suci, melainkan manusia yang menjalankan ajaran Islam.

Pengkajian Islam dalam kerangka ini tidak akan menghasilkan seorang ulama atau kiai. Mereka yang fokus mengkajinya akan menjadi sesosok ilmuan.



Disampaikan di kelas Studi Islam pada 20 September 2016.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Khutbah Idul Fitri 1437 H: Menginsafi Dua Fitrah Manusia

===   الخُطْبَةُ الأُولَى   === اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وللهِ الحمدُ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَتَمَّ لَنَا شَهْرَ الصِّيَامِ، وَأَعَانَنَا فِيْهِ عَلَى الْقِيَامِ، وَخَتَمَهُ لَنَا بِيَوْمٍ هُوَ مِنْ أَجَلِّ الْأَيَّامِ،   وَنَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الواحِدُ الأَحَدُ، أَهْلُ الْفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، وَنَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ إلَى جَمِيْعِ الْأَنَامِ،   اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ التَّوْقِيْرِ وَالْاِحْتِرَامِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ .     أَمَّا بَعْدُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُو...

Tutorial Register Author di OJS 2

via IFTTT

Memantik Tradisi Menulis di Pesantren

Beberapa dekade belakangan, tradisi menulis di dunia pesantren mulai meredup. Ini bisa dilihat dari minimnya—untuk tak menyebut tidak ada—tulisan yang dilahirkan dari rahim pesantren, baik tema keagamaan, sosial, bahkan karya fiksi. Kelesuan ini juga merambah pada tradisi dokumentasi, khususnya arsip. Kita tahu, ribuan pesantren didirikan beratus tahun lalu. Namun, tak banyak yang punya catatan akan pendiri dan proses pendiriannya. Hingga, santri era sekarang jarang yang kenal sang Kyai pendiri pesantren; kapan, bagaimana, serta mengapa pesantren tempat ia mengaji didirikan? Lesunya tradisi menulis dan dokumentasi arsip ini menyeret beragam hal. Yang paling nyata adalah bingungnya pesantren dalam menentukan arah gerak: antara salaf atau kurikulum modern, misalnya. Boleh dikata, ini terjadi lantaran ketiadaan referensi. Hingga oleh kalangan luar, pesantren acap disebut gagap menghadapi perkembangan jaman yang tak terperkirakan.

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...