Skip to main content

Empat Level Perekonomian Dunia



Ekonomi adalah upaya manusia dalam memenuhi segala kebutuhannya yang nyaris tak terbatas dengan sumber daya yang sayangnya terbatas. Ada banyak cara yang bisa dilakukan manusia, mulai secara tradisional hingga modern. Dalam upaya ini, manusia mengalami beberapa level perkembangan.

Setidaknya terdapat empat tahap perkembangan dunia perekonomian manusia. Keempat level tersebut adalah level (i) ekonomi ekstraktif; (ii) ekonomi post-ekstraktif; (iii) ekonomi jasa; dan (iv) informasi/data. Keempat ini berkembang dari satu level menuju level selanjutnya. Meski bersifat hierarkhis, namun keempat level ini tidak meninggalkan satu dan yang lainnya. Keempatnya tetap eksis sampai sekarang dan saling terkait, namun tidak saling meninggalkan.


Ekonomi Ekstraktif
Pada mulanya, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya dengan mengambil langsung segala yang ia butuhkan dari alam semesta. Manusia perlu makan nasi, ia memanen dari alam. Manusia perlu garam, ia menambang atau mengeringkan lautan. Manusia perlu rumah, ia menebang pohon. Begitu seterusnya. Dalam tahap ini, manusia berada pada posisi yang sangat dekat dengan alam. Dan ini hanya berlaku pada era purba.


Ekonomi Post-Ekstraksi
Tahap selanjutnya adalah manusia merasa bahwa kebutuhannya belum terpenuhi kalau hanya mengambil dari alam di sekitar mereka. Hal ini karena kebutuhan semakin meningkat sementara alam sekitar mereka tak (lagi) mampu menyediakan kebutuhan tersebut. Seorang petani bisa memenuhi kebutuhan akan sayuran, tapi ia tak bisa memenuhi kebutuhan garam.

Sebaliknya, petani garam bisa memenuhi kebutuhan garam tapi tak bisa memenuhi kebutuhan sayur dan beras. Akhirnya kedua pihak tersebut saling berbagi dan saling memenuhi kebutuhan dengan pola barter. Dalam konteks yang lebih lanjut, para pedagang mengembangkan barter untuk mendapatkan selisih antara harga beli dan harga jual. Pada tahap ini ada barang yang ditransaksikan.


Ekonomi Jasa
Pada tahap selanjutnya, para pihak tidak mentransaksikan barang. Mereka mentransaksikan skil atau keahlian dalam bidang tertentu. Mereka menjual jasa untuk mendapatkan imbalan. Ada di antara mereka yang bekerja secara mandiri, dalam artian menjual skilnya langsung kepada pengguna akhir (end-user). Ada pula yang bekerja secara tidak langsung, dalam artian menjual skilnya kepada perusahaan atau majikan, bukan kepada end-user.


Ekonomi Informasi/Data
Pada perkembangan level ini, para pihak tidak mentransaksikan barang atau jasa, tetapi informasi atau data. Penjual menjual informasi/data dan pembeli pun membeli dalam wujud informasi/data juga. Misalnya, saya membeli pulsa dalam wujud informasi di HP. Saya membayarnya tidak dengan uang tunai, melainkan dengan data/informasi dalam rekening bank.

Saya membeli tiket maspakai penerbangan tidak dalam wujud cetakan, melainkan dalam wujud informasi/data di HP, e-tiket. Saya membayarnya pun juga tidak dengan wujud uang tunai, melainkan dalam wujud voucher diskon. Saya memposting review di instagram dan blog, lalu mendapatkan imbalan dalam wujud data/informasi di rekening bank saya.


Market Share
Masing-masing level dalam perekonomian di atas tidak saling menafikan. Masing-masing masih tetap bertahan, namun dalam share yang berbeda. Jika ditimbang berdasarkan jumlah nominal yang diputar di masing-masing level, maka akan terbentuk piramida, di mana yang terbesar adalah ekonomi ekstraktif, ekonomi post-ekstraksi; ekonomi jasa, dan informasi/data.

Namun dalam beberapa tahun belakangan, pola piramidanya berubah total. Indikasinya sederhana: dalam satu kelas kewirausahaan dengan 40 peserta, hanya 1 orang yang tahu berapa harga gabah kering giling atau harga singkong. Sementara itu, 40 peserta tahu berapa tarif internet. Empat puluh peserta tahu Traveloka, Tokopedia, Gojek, dan menggunakan HP Android.

Artinya, piramidanya terbalik. []




Bahan diskusi di kelas Kewirausahaan 19 September 2016. 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Kunci itu Bahasa (Arab)

Tak dipungkiri, bahasa Arab adalah bahasa yang digunakan umat Islam dalam berkomunikasi dengan tuhannya, baik lewat firman-firmanNya dalam al-Qur’an atau lewat bacaan-bacaan shalat. Dalam dunia akademik, terutama IAIN, ia menjadi kunci master yang akan bisa membuka hampir semua ilmu pengetahuan di IAIN. Betapa tidak? Coba analisa berapa mata kuliah yang berkaitan dengan bahasa Arab, karena memang literatur yang digunakan adalah bahasa Arab, mulai dari fiqh, ushul fiqh, tauhid, tasawuf, tafsir, hadits, dan seterusnya. Nah, pada kesempatan ini, kita akan lebih mengerucutkan pembahasan ke dalam penggunaan bahasa Arab sebagai pisau analisa untuk memahami teks-teks Arab untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Keterampilan memahami teks Arab ini kiranya lebih urgen dan mendesak ketimbang misalnya kita belajar muhadatsah . Bukan berarti muhadatsah dan maharah lain tidak penting, Melainkan, kebutuhan mendesak kita adalah bahan referensi yang kebanyakan dalam bahasa Arab. Barang kali yang a...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...