Skip to main content

Empat Level Perekonomian Dunia



Ekonomi adalah upaya manusia dalam memenuhi segala kebutuhannya yang nyaris tak terbatas dengan sumber daya yang sayangnya terbatas. Ada banyak cara yang bisa dilakukan manusia, mulai secara tradisional hingga modern. Dalam upaya ini, manusia mengalami beberapa level perkembangan.

Setidaknya terdapat empat tahap perkembangan dunia perekonomian manusia. Keempat level tersebut adalah level (i) ekonomi ekstraktif; (ii) ekonomi post-ekstraktif; (iii) ekonomi jasa; dan (iv) informasi/data. Keempat ini berkembang dari satu level menuju level selanjutnya. Meski bersifat hierarkhis, namun keempat level ini tidak meninggalkan satu dan yang lainnya. Keempatnya tetap eksis sampai sekarang dan saling terkait, namun tidak saling meninggalkan.


Ekonomi Ekstraktif
Pada mulanya, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya dengan mengambil langsung segala yang ia butuhkan dari alam semesta. Manusia perlu makan nasi, ia memanen dari alam. Manusia perlu garam, ia menambang atau mengeringkan lautan. Manusia perlu rumah, ia menebang pohon. Begitu seterusnya. Dalam tahap ini, manusia berada pada posisi yang sangat dekat dengan alam. Dan ini hanya berlaku pada era purba.


Ekonomi Post-Ekstraksi
Tahap selanjutnya adalah manusia merasa bahwa kebutuhannya belum terpenuhi kalau hanya mengambil dari alam di sekitar mereka. Hal ini karena kebutuhan semakin meningkat sementara alam sekitar mereka tak (lagi) mampu menyediakan kebutuhan tersebut. Seorang petani bisa memenuhi kebutuhan akan sayuran, tapi ia tak bisa memenuhi kebutuhan garam.

Sebaliknya, petani garam bisa memenuhi kebutuhan garam tapi tak bisa memenuhi kebutuhan sayur dan beras. Akhirnya kedua pihak tersebut saling berbagi dan saling memenuhi kebutuhan dengan pola barter. Dalam konteks yang lebih lanjut, para pedagang mengembangkan barter untuk mendapatkan selisih antara harga beli dan harga jual. Pada tahap ini ada barang yang ditransaksikan.


Ekonomi Jasa
Pada tahap selanjutnya, para pihak tidak mentransaksikan barang. Mereka mentransaksikan skil atau keahlian dalam bidang tertentu. Mereka menjual jasa untuk mendapatkan imbalan. Ada di antara mereka yang bekerja secara mandiri, dalam artian menjual skilnya langsung kepada pengguna akhir (end-user). Ada pula yang bekerja secara tidak langsung, dalam artian menjual skilnya kepada perusahaan atau majikan, bukan kepada end-user.


Ekonomi Informasi/Data
Pada perkembangan level ini, para pihak tidak mentransaksikan barang atau jasa, tetapi informasi atau data. Penjual menjual informasi/data dan pembeli pun membeli dalam wujud informasi/data juga. Misalnya, saya membeli pulsa dalam wujud informasi di HP. Saya membayarnya tidak dengan uang tunai, melainkan dengan data/informasi dalam rekening bank.

Saya membeli tiket maspakai penerbangan tidak dalam wujud cetakan, melainkan dalam wujud informasi/data di HP, e-tiket. Saya membayarnya pun juga tidak dengan wujud uang tunai, melainkan dalam wujud voucher diskon. Saya memposting review di instagram dan blog, lalu mendapatkan imbalan dalam wujud data/informasi di rekening bank saya.


Market Share
Masing-masing level dalam perekonomian di atas tidak saling menafikan. Masing-masing masih tetap bertahan, namun dalam share yang berbeda. Jika ditimbang berdasarkan jumlah nominal yang diputar di masing-masing level, maka akan terbentuk piramida, di mana yang terbesar adalah ekonomi ekstraktif, ekonomi post-ekstraksi; ekonomi jasa, dan informasi/data.

Namun dalam beberapa tahun belakangan, pola piramidanya berubah total. Indikasinya sederhana: dalam satu kelas kewirausahaan dengan 40 peserta, hanya 1 orang yang tahu berapa harga gabah kering giling atau harga singkong. Sementara itu, 40 peserta tahu berapa tarif internet. Empat puluh peserta tahu Traveloka, Tokopedia, Gojek, dan menggunakan HP Android.

Artinya, piramidanya terbalik. []




Bahan diskusi di kelas Kewirausahaan 19 September 2016. 

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Cara Menulis Artikel Opini yang Baik

Menulis artikel yang baik itu penting. Lalu bagaimana cara menuliskannya? Opini itu hampir sama seperti artikel di jurnal, tetapi gaya bahasanya bisa lebih santai dan tidak terlalu formal. Tema dan judul artikel tidak harus dan tidak selalu identik sama persis. Tema itu adalah topik besar, sedangkan judul artikel memuat gagasan utama artikel tersebut. Keduanya bisa sama, bisa saja judul memuat salah satu kasus dalam payung besar tema tersebut. Setelah menentukan tema, baru masuk ke artikelnya. Artikel opini yang baik dimulai dari pengantar, problem, kemudian pembahasan atau tawaran solusi atau gagasan, dan terakhir penutup atau kesimpulan. Semuanya ditulis secara runtut. Pengantar bisa dimulai dengan menulis data atau fakta yang mengejutkan pembaca sehingga pembaca tertarik. Problem ditulis berdasarkan data dan fakta di lapangan ataupun fakta literatur yang meyakinkan bahwa problem ini penting didiskusikan dan dicarikan solusinya. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan teori atau pend...

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Cikal Bakal Turots Community di IAIN Metro

Sejak tahun 2019 saya diminta kampus untuk mencari mahasiswa untuk dikirim dalam delegasi Musabaqah Qiroatul Kutub (MQK). Dan sejak saat itu saya selalu kesulitan untuk mendapatkannya. Jangankan membaca kitab kuning, membaca al-Quran saja masih banyak mahasiswa yang kesulitan. Haha... Di tahun 2020 saya mencari santri di PP Riyadlotul Ulum untuk saya ikutkan. Alhamdulillah bisa berpartisipasi meskipun tidak mendapatkan juara. Di awal tahun 2021 saya kembali diminta untuk mencari peserta lomba baca kitab kuning untuk event Pekan Kreativitas Mahasiswa (PKM) PTKIN se-Sumatera di UIN Imam Bonjol, Padang pada bulan Juni. Dari belasan mahasiswa, terpilihlah Rouf, santri PP Mambaul Huda. Beberapa kali ia main ke rumah untuk belajar membaca kitab Bidayat al-Mujtahid.  Alhamdulillah Rouf masuk babak penyisihan namun tersingkir di babak semi final. Di bulan Oktober tahun yang sama, IAIN Metro mau mengirimkan peserta OASE di Banda Aceh. Lagi-lagi saya diminta mencari anak untuk diikutkan....

Konferensi Internasional Al-Azhar Hasilkan 29 Rumusan Pembaharuan Pemikiran Islam

Konferensi Internasional Al-Azhar Hasilkan 29 Rumusan Pembaharuan Pemikiran Islam Jum'at, 31 Januari 2020 13:25 WIB Konferensi Internasional Al-Azhar menghasilkan sejumlah rumusan terkait pembaharuan pemikiran Islam. Ada 29 rumusan yang dibacakan oleh pemimpin tertinggi Al-Azhar, Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Thayyib. Delegasi Indonesia terdiri dari Prof. Dr. H. Din Samsudin, Prof Dr. KH. Quraish Shihab, Dr. TGB. H. Muhammad Zainul Majdi dan Dr. H. Muhklis Hanafi. Berikut ini Rumusan Hasil Konferensi Internasional Al-Azhar: Bismillahirrahmanirrahim DEKLARASI KONFERENSI INTERNASIONAL AL-AZHAR TENTANG PEMBARUAN PEMIKIRAN ISLAM Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Baginda Rasulullah beserta segenap keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti tuntunannya hingga hari Pembalasan.  Berangkat dari keyakinan Al-Azhar terhadap keniscayaan pembaruan permasalahan agama, keharusan meniti jalan syariat untuk mengimbangi hal-hal baru, dan demi mewuj...