Skip to main content

Mendefinisikan Agama Melalui Tiga Aspeknya





Sejauh pengamatan penulis, belum pernah ada kesepaktan di kalangan para ahli dan peneliti terkait apa itu agama. Di kalangan pemeluk agama juga belum pernah ada kesepakatan apa itu agama. Satu orang mendefinisikan begini sedangkan yang lain mendefinisikan begitu. Tidak pernah bisa ketemu, dan bahkan nyaris mustahil ada kesepakatan untuk mendefinisikan apa itu agama.

Mengapa bisa demikian?

Ketidaksekapatan ini bisa terjadi lantaran tidak jelasnya batas mana ranah yang dikatakan sebagai agama dan mana yang bukan bagian dari agama. Menulis tulisan ini, misalnya, bisa jadi dipahami sebagai tindakan yang masuk dalam ranah agama. Hal ini jika menulis esai ini dipahami sebagai salah satu upaya saya berbagi ilmu sekaligus melepaskan diri dari dosa kitmân al-ilm (menyembunyikan ilmu).

Akan tetapi, boleh saja saya sebagai sebagai aktor dalam menulis teks ini memahami tindakan menulis esai ini hanya sebatas mengisi waktu luang agar dianggap sibuk atau mencari-cari kesibukan agar terbebas dari kesibukan lain yang tidak saya sukai, misalnya. Dalam konteks ini, tentu kegiatan menulis esai ini lepas dari ranah agama.

Nah, susahnya mencari batas antara ‘agama’ dan ‘bukan agama’ ini pada akhirnya membuat kita tidak pernah bisa satu kata dalam mendefinisikan apa itu agama.

Namun demikian, setidaknya kita bisa bersepakat dalam aspek-aspek apa saja yang terdapat dalam agama, yang membedakan ia dari “bukan agama”. Sekurang-kurangnya ada tiga aspek di mana kita bisa bersepakat, yakni: (i) konsepsi tentang Yang Maha Kuasa; (ii) bagaimana manusia membangun hubungan dengan Yang Maha Kuasa; dan (iii) agen yang berperan dalam proses nomor (ii) di atas.

Yang Maha Kuasa
Setiap agama selalu mengenal Ia Yang Maha Kuasa, Maha Segalanya. Ia biasa disapa dengan berbagai sebutan sesuai tradisi agama masing-masing yang tentu saja berbeda. Ada yang memanggilnya Allah (dengan dua pelafalan yang berbeda dalam tradisi Islam dan Kekristenan), Yahweh, Sang Hyang Widhi, Budha (dalam tradisi tertentu, misalnya mahayana), Tian, Dewa, Zeus, Amaterazu, dan sebagainya.

Tentu saja setiap agama memiliki konsepsi yang berbeda terkait siapa dan bagaimana Yang Maha Kuasa itu. Ada yang memahaminya secara antropomorfis, yakni memiliki sifat-sifat yang insani tapi sekaligus adi-insani. Ada yang mutlak adi-insani, melampaui kuasa manusia dan seluruh makhluk. Ada juga yang tak terdefinisikan, namun diyakini keberadaannya.

Dan ketika masuk pada ranah konsepsi, tentu saja hal ini melibatkan kreativitas manusia dalam mengembangkan konsep, tafsir, pemahaman, dan pemaknaan yang berkembang dan beraneka, bahkan dalam satu tradisi keagamaan. Dalam Islam sendiri, misalnya, dikenal tradisi asy’ariyah, maturidiyah, syiah, dan wahabiyah yang berbeda dalam konsepsi ketuhanan (baca: ilmu tauhid/kalam). Dan ini adalah wajar adanya.

Relasi Manusia-Yang Maha Kuasa
Setelah mengakui bahwa di luar sana ada kekuatan yang sangat maha segalanya, manusia merasa perlu untuk menjalin hubungan yang baik lagi harmonis dengan Sang Maha Kuasa tadi. Upaya manusia dalam membangun hubungan ini mewujud dalam ritus-ritus tertentu yang khas dan unik sesuai tradisi agama masing-masing.

Dalam Islam hal ini disebut dengan ibadah. Lebih lanjut Islam mengenal setidaknya dua bentuk ibadah, yakni ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Yang pertama adalah ibadah yang murni menjadi hak Allah, di mana hanya ada manusia dan Allah, tidak ada pihak ketiga dalam relasi ini. Sementara yang kedua adalah ibadah yang di dalam relasi tersebut ada pihak ketiga yang turut mendapatkan manfaat dalam ibadah tersebut.

Agama selain Islam juga mengenal bagaimana mereka menjalin hubungan dengan Yang Maha Kuasa. Maka muncullah ritus kebaktian, misa, upacara, puasa, persembahan, pengorbanan, pemujaan, ngaben, dan seterusnya. Tentu saja masing-masing agama memiliki aturan yang relatif ketat dan baku, serta berlaku secara universal di kalangan pemeluknya.

Agen

Pertanyaannya yang selanjutnya adalah, bagaimana manusia bisa mengetahui dan mengenal Yang Maha Kuasa? Dalam tradisi keagamaan tradisional, manusia melihat gejala-gejala alam yang tidak bisa ia taklukkan, sekaligus belum bisa ia uraikan dalam postulat-postulat ilmiah. Angin yang memporak-porandakan pepohonan; batu besar yang wingit; pohon besar nan lebat, misalnya.

Semua itu tampak hebat. Manusia merasa bahwa di balik benda-benda tersebut ada kekuatan besar. Nah, kekuatan inilah yang disebut sebagai tuhan (dengan t kecil). Mereka kemudian mendefinisikan sendiri seperti apa kekuatan tersebut. Manusia lantas merancang sendiri bagaimana menjalin komunikasi dan relasi dengan kekuatan tersebut.

Di sisi lain, ada pula yang meyakini bahwa Yang Maha Kuasa memperkenalkan diri kepada manusia. Apakah semua manusia mendapatkan kesempatan ditemui Yang Maha Kuasa? Tentu tidak. Hanya orang-orang tertentu yang mendapatkan kesempatan istimewa ini. Dalam tradisi Semit, orang-orang istimewa ini disebut sebagai Nabi atau Rasul. Kepada merekalah, Yang Maha Kuasa memperkenalkan diri, menegaskan siapa diri-Nya, mengajarkan bagaimana sifat-sifat-Nya.

Lebih dari itu, Yang Maha Kuasa juga mengajarkan bagaimana cara membangun relasi yang baik dengan-Nya. Apa saja yang harus dilakukan manusia. Apa saja yang tidak boleh dilakukan manusia, dan seterusnya. Nah, manusia-manusia pilihan inilah yang menjadi agen atau penyalur pesan-pesan dari-Nya kepada umat manusia. Pesan-pesan ini dalam tradisi Islam disebut sebagai wahyu qauliyah.

Tradisi agama-agama yang menggunakan pola agen semacam ini biasa disebut sebagai agama samawi. Sementara itu, agama yang nyaris tidak menggunakan agen biasa disebut sebagai agama ardhi. Meski demikian, yang terakhir ini tidak benar-benar tanpa agen. Karena bagaimana pun, tradisi agama ardhi mengenal pemuka agama yang menjadi penghubung antara manusia dengan Tuhan hanya saja polanya tidak seketat dalam tradisi agama samawi.

Nah, jika ada suatu entitas yang sudah memenuhi ketiga aspek di atas, maka ia bisa disebut sebagai agama. []



Note: 
Ini adalah bahan diskusi kelas Studi Islam, medio September 2016. Upaya pendefinisian ini tentu saja bersifat dasar dan sementara, sebatas digunakan untuk mengenali apa itu agama, sebagai langkah awal untuk melakukan kajian terhadap agama. Adapun pendefinisian yang lebih lanjut silakan baca buku-buku yang lebih tebal dan lebih dalam pembahasannya.


Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Belajar Menjadi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Saya ikut Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) yang diadakan DSN MUI sejak 14 November tahun lalu tapi baru berani posting hari ini, saat Sertifikat Kelulusan sebagai Dewan Pengawas Syariah ini sudah sampai di tangan. Tahu kenapa?  Karena prosesnya lumayan panjang, materinya padat, pembelajarannya ketat, serta standar passing grade- nya tinggi. Secara formal, ujian tahap akhir baru selesai tanggal 7 Januari lalu. Sebagai pemegang ijazah S2 Hukum Ekonomi Islam dan mantan kaprodi hukum ekonomi syariah di IAIN Metro, malu dong kalau sampai gak lulus. Haha...  Beban mental, Bung. Untuk ikut PDPS, kita harus lulus Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa (PDMMF) terlebih dahulu. Standar minimal lulus adalah 75. Cukup tinggi. Kalau tidak lulus PDMMF, ya silakan pulang.  Dalam pelatihan PDMMF kemarin, ada 35 peserta. Saat tes, hanya ada 18 yang lulus. Memang ada HER sampai 3 kali, tapi model tesnya jadi lebih kompleks. Dan di forum itu seingat saya hanya ada 3 yang lulus d...

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...