Skip to main content

Mendefinisikan Agama Melalui Tiga Aspeknya





Sejauh pengamatan penulis, belum pernah ada kesepaktan di kalangan para ahli dan peneliti terkait apa itu agama. Di kalangan pemeluk agama juga belum pernah ada kesepakatan apa itu agama. Satu orang mendefinisikan begini sedangkan yang lain mendefinisikan begitu. Tidak pernah bisa ketemu, dan bahkan nyaris mustahil ada kesepakatan untuk mendefinisikan apa itu agama.

Mengapa bisa demikian?

Ketidaksekapatan ini bisa terjadi lantaran tidak jelasnya batas mana ranah yang dikatakan sebagai agama dan mana yang bukan bagian dari agama. Menulis tulisan ini, misalnya, bisa jadi dipahami sebagai tindakan yang masuk dalam ranah agama. Hal ini jika menulis esai ini dipahami sebagai salah satu upaya saya berbagi ilmu sekaligus melepaskan diri dari dosa kitmân al-ilm (menyembunyikan ilmu).

Akan tetapi, boleh saja saya sebagai sebagai aktor dalam menulis teks ini memahami tindakan menulis esai ini hanya sebatas mengisi waktu luang agar dianggap sibuk atau mencari-cari kesibukan agar terbebas dari kesibukan lain yang tidak saya sukai, misalnya. Dalam konteks ini, tentu kegiatan menulis esai ini lepas dari ranah agama.

Nah, susahnya mencari batas antara ‘agama’ dan ‘bukan agama’ ini pada akhirnya membuat kita tidak pernah bisa satu kata dalam mendefinisikan apa itu agama.

Namun demikian, setidaknya kita bisa bersepakat dalam aspek-aspek apa saja yang terdapat dalam agama, yang membedakan ia dari “bukan agama”. Sekurang-kurangnya ada tiga aspek di mana kita bisa bersepakat, yakni: (i) konsepsi tentang Yang Maha Kuasa; (ii) bagaimana manusia membangun hubungan dengan Yang Maha Kuasa; dan (iii) agen yang berperan dalam proses nomor (ii) di atas.

Yang Maha Kuasa
Setiap agama selalu mengenal Ia Yang Maha Kuasa, Maha Segalanya. Ia biasa disapa dengan berbagai sebutan sesuai tradisi agama masing-masing yang tentu saja berbeda. Ada yang memanggilnya Allah (dengan dua pelafalan yang berbeda dalam tradisi Islam dan Kekristenan), Yahweh, Sang Hyang Widhi, Budha (dalam tradisi tertentu, misalnya mahayana), Tian, Dewa, Zeus, Amaterazu, dan sebagainya.

Tentu saja setiap agama memiliki konsepsi yang berbeda terkait siapa dan bagaimana Yang Maha Kuasa itu. Ada yang memahaminya secara antropomorfis, yakni memiliki sifat-sifat yang insani tapi sekaligus adi-insani. Ada yang mutlak adi-insani, melampaui kuasa manusia dan seluruh makhluk. Ada juga yang tak terdefinisikan, namun diyakini keberadaannya.

Dan ketika masuk pada ranah konsepsi, tentu saja hal ini melibatkan kreativitas manusia dalam mengembangkan konsep, tafsir, pemahaman, dan pemaknaan yang berkembang dan beraneka, bahkan dalam satu tradisi keagamaan. Dalam Islam sendiri, misalnya, dikenal tradisi asy’ariyah, maturidiyah, syiah, dan wahabiyah yang berbeda dalam konsepsi ketuhanan (baca: ilmu tauhid/kalam). Dan ini adalah wajar adanya.

Relasi Manusia-Yang Maha Kuasa
Setelah mengakui bahwa di luar sana ada kekuatan yang sangat maha segalanya, manusia merasa perlu untuk menjalin hubungan yang baik lagi harmonis dengan Sang Maha Kuasa tadi. Upaya manusia dalam membangun hubungan ini mewujud dalam ritus-ritus tertentu yang khas dan unik sesuai tradisi agama masing-masing.

Dalam Islam hal ini disebut dengan ibadah. Lebih lanjut Islam mengenal setidaknya dua bentuk ibadah, yakni ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah. Yang pertama adalah ibadah yang murni menjadi hak Allah, di mana hanya ada manusia dan Allah, tidak ada pihak ketiga dalam relasi ini. Sementara yang kedua adalah ibadah yang di dalam relasi tersebut ada pihak ketiga yang turut mendapatkan manfaat dalam ibadah tersebut.

Agama selain Islam juga mengenal bagaimana mereka menjalin hubungan dengan Yang Maha Kuasa. Maka muncullah ritus kebaktian, misa, upacara, puasa, persembahan, pengorbanan, pemujaan, ngaben, dan seterusnya. Tentu saja masing-masing agama memiliki aturan yang relatif ketat dan baku, serta berlaku secara universal di kalangan pemeluknya.

Agen

Pertanyaannya yang selanjutnya adalah, bagaimana manusia bisa mengetahui dan mengenal Yang Maha Kuasa? Dalam tradisi keagamaan tradisional, manusia melihat gejala-gejala alam yang tidak bisa ia taklukkan, sekaligus belum bisa ia uraikan dalam postulat-postulat ilmiah. Angin yang memporak-porandakan pepohonan; batu besar yang wingit; pohon besar nan lebat, misalnya.

Semua itu tampak hebat. Manusia merasa bahwa di balik benda-benda tersebut ada kekuatan besar. Nah, kekuatan inilah yang disebut sebagai tuhan (dengan t kecil). Mereka kemudian mendefinisikan sendiri seperti apa kekuatan tersebut. Manusia lantas merancang sendiri bagaimana menjalin komunikasi dan relasi dengan kekuatan tersebut.

Di sisi lain, ada pula yang meyakini bahwa Yang Maha Kuasa memperkenalkan diri kepada manusia. Apakah semua manusia mendapatkan kesempatan ditemui Yang Maha Kuasa? Tentu tidak. Hanya orang-orang tertentu yang mendapatkan kesempatan istimewa ini. Dalam tradisi Semit, orang-orang istimewa ini disebut sebagai Nabi atau Rasul. Kepada merekalah, Yang Maha Kuasa memperkenalkan diri, menegaskan siapa diri-Nya, mengajarkan bagaimana sifat-sifat-Nya.

Lebih dari itu, Yang Maha Kuasa juga mengajarkan bagaimana cara membangun relasi yang baik dengan-Nya. Apa saja yang harus dilakukan manusia. Apa saja yang tidak boleh dilakukan manusia, dan seterusnya. Nah, manusia-manusia pilihan inilah yang menjadi agen atau penyalur pesan-pesan dari-Nya kepada umat manusia. Pesan-pesan ini dalam tradisi Islam disebut sebagai wahyu qauliyah.

Tradisi agama-agama yang menggunakan pola agen semacam ini biasa disebut sebagai agama samawi. Sementara itu, agama yang nyaris tidak menggunakan agen biasa disebut sebagai agama ardhi. Meski demikian, yang terakhir ini tidak benar-benar tanpa agen. Karena bagaimana pun, tradisi agama ardhi mengenal pemuka agama yang menjadi penghubung antara manusia dengan Tuhan hanya saja polanya tidak seketat dalam tradisi agama samawi.

Nah, jika ada suatu entitas yang sudah memenuhi ketiga aspek di atas, maka ia bisa disebut sebagai agama. []



Note: 
Ini adalah bahan diskusi kelas Studi Islam, medio September 2016. Upaya pendefinisian ini tentu saja bersifat dasar dan sementara, sebatas digunakan untuk mengenali apa itu agama, sebagai langkah awal untuk melakukan kajian terhadap agama. Adapun pendefinisian yang lebih lanjut silakan baca buku-buku yang lebih tebal dan lebih dalam pembahasannya.


Comments

Popular posts from this blog

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...

Masa Depan di Pesantren itu Suram, Iyakah?

Kita tak bisa menebak masa depan. Itulah sebabnya masa depan menjadi misteri yang ujungnya memicu ketakutan dan kekhawatiran. Orang takut akan ketidakpastian masa depan. Takut dan khawatir tidak bisa mencari pekerjaan dan gambaran masa depan yang suram, banyak orang ragu untuk masuk ke pesantren. Tapi saya masih ingat pesan guru saya saat itu. "Nas, saat kamu menuntut ilmu, tak perlu risau engkau kelak mau jadi apa. Masuk saja ke pesantren. Tak penting itu klasifikasi ilmu agama atau bukan. Tekuni saja disiplin ilmu yang kamu minati. Pelajari sepuasmu. Jika kamu unggul di situ, ilmumu yang nanti akan menempatkanmu di tempat terhormat. Orang akan mencarimu karena ilmumu itu."

Kapan Puasa Ramadhan Menjadi Wajib?

Puasa Ramadhan menjadi wajib hanya tatkala bulan Ramadhan telah benar-benar datang. Sebelum Ramadhan datang puasa Ramadhan belum wajib. Hal ini karena puasa Ramadhan termasuk ibadah yang terkait dengan waktu tertentu. Sama halnya dengan salat lima waktu, ketika matahari baru naik, salat Zuhur belum wajib. Ketika matahari belum terbenam, salat Maghrib belum wajib. Lalu apa indikasi bahwa Ramadhan sudah masuk? Dalam Islam di mana kalender menggunakan revolusi bulan terhadap bumi sebagai acuan, maka usia satu bulan adalah 29 dan 30 hari. Jika hari ini adalah tanggal 30 Sya’ban, maka bisa dipastikan bahwa esok berarti sudah tanggal 1 Ramadhan. Karena tak ada tanggal 31 dalam kalender Qamariah. Satu catatan yang penting adalah tanggal 1 Sya’ban harus dipastikan melalui rukyah hilal. Ini ketentuan pertama. Kedua, jumlah hari dalam setiap bulan dalam kalender Qamariah tidak ajeg, terkadang 29 dan kadangkala 30. Lalu bagaimana cara memastikannya? Lantaran acuan kalender Islam adalah revolusi ...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Merumuskan Kemaslahatan Bersama di Muhima HESy

Sore tadi beberapa mahasiswa menemui saya. Mereka panitia Musyawarah Himpunan Mahasiswa (MUHIMA) Hukum Ekonomi Syariah, yang diketuai oleh Galang. Beberapa mahasiswa ini mengabarkan bahwa esok pagi, Selasa 1 Februari 2022 pukul 08.00 akan diadakan Musyawarah Himpunan Mahasiswa HESy di kampus 2. Acara ini adalah acara besar, musyawarah yang melibatkan seluruh mahasiswa aktif jurusan Hukum Ekonomi Islam, dari angkatan tertua 2015 sampai angkatan termuda 2021. Semua diundang untuk berkontribusi dalam rapat akbar tahunan ini. Muhima adalah forum bersama di mana semua keluarga besar mahasiswa hukum ekonomi syariah duduk bersama, dalam status yang sama dengan hak yang sama, tanpa kecuali. Semua bisa berkontribusi untuk kemaslahatan bersama, berpendapat, bersuara, dan memilih serta dipilih. Di forum ini, dilakukan evaluasi atas roda organisasi HMJ selama setahun terakhir. Hal-hal baik yang sudah dilakukan bisa dikembangkan di masa depan. Hal-hal negatif, seperti vakumnya kepengurusan, bisa di...