Skip to main content

Hierarki Pengetahuan dalam Tradisi (Fikih) Islam (1)





Pengetahuan terkait tentang penemuan dan apa yang seseorang ketahui tentang sesuatu hal. Pengetahuan ini dalam berbagai kondisi memiliki urutan hierarki yang masing-masing memiliki peruntukan dan tujuan yang berbeda. Dalam fikih Islam, hierarki ini terkait dengan poin-poin kunci dalam ibadah, muamalah, jinayat, hingga akidah.

Pengetahuan sendiri bisa dihasilkan dengan berbagai cara. Salah satu cara yang paling populer dengan belajar melalui media pembelajaran, penalaran, atau pemahaman. Kita juga bisa mendapatkan pengetahuan dengan melihat atau mendengar langsung objek yang bersangkutan. Bisa juga dengan mengalami sendiri apa yang kita ketahui.

Secara berurutan dari yang paling atas atau kuat menuju yang paling bawah atau lemah adalah sebagai berikut: persaksian (asy-syahadah), pengetahuan dengan melihat atau mendengar (‘ilm bi ru’yah aw sam’ah), pengetahuan konon katanya (‘ilm min qîl wa qâl), praduga (adz-dzann), keraguan (as-syakk), waham (al-wahm), bodoh biasa (al-jahl al-basith), dan bodoh kuadrat (al-jahl al-murakkab). 



Persaksian (Syahadah)
Syahadah adalah pengetahuan yang paling kuat dan sempurna. Dalam konteks ini, seseorang mengalami sendiri suatu peristiwa. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri dengan jelas. Ia juga mendengar dengan telinganya sendiri secara jelas tanpa penghalang. Lalu ini yang paling penting, ia memahami dengan benar-benar konteks peristiwa atau objek tersebut. Persaksian adalah pengetahuan yang bersifat empiris dan diperoleh langsung dari objeknya.

Pengetahuan yang sempurna ini bisa dijadikan acuan dan rujukan serta pertimbangan penting dalam penentuan berbagai peristiwa hukum. Misalnya peristiwa perkawinan, transaksi muamalat, tindak pidana, perzinahan, dan semacamnya. Perkawinan adalah peristiwa penting terkait kelangsungan hidup manusia. Maka hanya orang yang tahu betul kedua calon mempelai yang bisa menjadi saksi.

Tindak pidana tentu menuntut hakim untuk mempertimbangkan dan akhirnya memutuskan apakah pidana akan dijatuhkan atau tidak. Lantaran pidana akan sangat menyakitkan dan merugikan secara psikis, fisik, waktu, tenaga, energi, bahkan nyawa terdakwa, maka pidana hanya akan dijatuhkan kepada orang yang benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dialah pelakunya.

Persoalannya adalah, hakim tidak hadir atau menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung. Maka kehadiran saksi di sini menjadi kunci. Dialah orang yang tahu bagaimana tindak pidana tersebut terjadi. Dia tahu siapa korbannya dan siapa pelakunya. Mengingat betapa penting persaksian ini, maka seorang saksi harus memberikan keterangan di muka pengadilan secara langsung, tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun.

Mengingat betapa krusialnya informasi dari saksi tersebut, maka sebelum ia memberikan persaksian, saksi harus diambil sumpah terlebih dahulu. Jangan sampai ia memberikan informasi yang salah atau keliru. Jika ia sengaja memberikan keterangan palsu, maka ia bisa dipidana juga. Dan mengingat persaksiannya bisa merugikan terdakwa bahkan bisa membuat nyawa terdakwa melayang, maka saksi harus dilindungi.

Dalam delik perzinahan yang ancamannya adalah pidana rajam, misalnya, saksi harus melihat dengan mata kepalanya sendiri secara jelas dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan memasukkan kelamin lelaki ke kelamin perempuan. Dan tidak hanya itu. Jumlah saksi yang dibutuhkan haruslah empat orang saksi.

Saksi ini pun harus orang yang dewasa, berakal sehat, sehat penginderaannya, serta bebas dari afiliasi atau tumpang tindih kepentingan terhadap terdakwa yang bisa membuat persaksiannya menjadi bergeser dari apa yang sebetulnya terjadi.

Dalam konteks perkawinan atau muamalah lain juga demikian halnya. Saksi harus paham betul apa yang sesungguhnya yang telah, sedang, dan akan terjadi. Ia harus paham betul siapa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, juga peran dan posisi masing-masing, serta hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Kalau diberi skala, syahadah menempati posisi 100 dari 100 skala. 

Dalam konteks tauhid, kunci masuk Islam adalah syahadah. Bersaksi, mengalami sendiri, mendengar sendiri, melihat dengan mata kepala sendiri bahwa tiada Tuhan selain Allah, bahwa Kanjeng Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jadi tidak sekadar melafalkan syahadat, tetapi melakoni syahadat. 

Jika begini, sudahkah kita bersyahadat? :)



Hasil Penglihatan atau Pendengaran
Sebelumnya, persaksian melibatkan seluruh diri beserta keseluruh indera secara utuh-seluruh untuk mencerap informasi secara utuh-seluruh. Lalu bagaimana jika pengetahuan yang didapat bersumber dari hanya satu atau dua panca indera saja? Tentu kualitasnya akan berada di bawah persaksian. Karena bisa saja informasi yang didapatkan tidak utuh, bias, timpang, atau lepas dari konteks yang melingkupinya. Hal-hal semacam ini sangat mungkin terjadi.

Contohnya jika informasi terkait peristiwa perzinahan, misalnya, Si A hanya mendengarkan suara orang berzina di ruang sebelah tetapi ia tidak bisa melihat tindakan tersebut lantaran ruang sebelah lampu padam nan gelap gulita. Dalam kondisi semacam ini, boleh jadi pendengaran Si A mendekati kebenaran. Tetapi ia tidak bisa memastikan siapa para pelaku perzinahan, meskipun ia yakin bahwa telah terjadi tindak pidana perzinahan dan meskipun ia bisa menduga siapa pelakunya jika ia mengenal suaranya.

Dalam konteks fikih, informasi semacam ini tidak bisa dijadikan alat bukti di meja hijau lantaran masih mengandung kemungkinan adanya kesalahan atau kekeliruan. Bisa jadi yang ia dengarkan hanyalah rekaman suara orang yang entah siapa melalui media mp3 player, misalnya. Bisa jadi pula itu adalah adegan di sebuah film yang diputar di komputer namun monitornya mati. Sebab itu, informasi audial semacam ini tidak bisa dijadikan saksi kunci, melainkan harus disokong dengan informan atau alat bukti visual yang terkait.

Meskipun demikian, informasi semacam ini bernilai cukup tinggi. Kalau diberi nilai, maka ia mendapatkan nilai 90-99 dari skala 100.

Jika banyak informasi yang sepenggal-penggal ini dikumpul maka akan membentuk mozaik informasi yang utuh. Apalagi mayoritas informasi yang beredar di kalangan masyarakat biasanya lebih banyak yang semacam ini ketimbang informasi pada level pertama di atas. Sementara masyarakat diharuskan mengambil sikap terhadap satu peristiwa, maka yang harus dilakukan adalah menemukan titik sambung di antara berbagai kepingan informasi tersebut seraya ketat melakukan verifikasi terhadap masing-masing keping informasi.

Hanya saja, kerendahhatian sangat dibutuhkan di sini untuk menerima kenyataan yang barangkali nantinya tidak sesuai dengan persepsi yang kita bangun berdasar informasi milik kita. Karena boleh jadi, terhadap satu peristiwa yang sama akan muncul berbagai informasi yang berbeda lantaran perbedaan perspektif dan sudut pandang yang digunakan oleh berbagai informan. Sebab itu, modus kritis sangat perlu dihidupkan dalam konteks ini. 

Bersambung... []



Tulisan ini adalah hasil pengembangan dari inspirasi yang muncul di sela-sela diskusi seru di kelas Fathul Qarib PP Ali Maksum kompleks GP Krapyak Yogyakarta, awal Maret 2016. Tulisan ini akan diturunkan ke dalam beberapa bagian.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ijtihad Fikih Poskolonial (3-habis)

Relasi Kuasa Ada semacam ketimpangan yang terjadi di antara Kyai Rifa'i dengan para penghulu. Kecaman dan klaim “alim fasik” yang dilekatkan oleh Kyai Rifa'i kepada penghulu merupakan sebentuk kritik atas deviasi yang dilakukan sekelompok penghulu, lantaran kedekatan dan relasi patron-klien dengan penguasa lalim, non-muslim pula. Di sisi lain, para penghulu menganggap Kyai Rifa'i dan komunitas Tarjumahnya sebagai orang-orang yang tidak realistis melihat kondisi bangsa, arogan, sombong, sok suci, dan semberono dalam memahami ajaran Islam, lantaran terlalu sempit. Terlalu mengagungkan pemahamannya sendiri dan sering menyalahkan orang lain. Amat tampak jelas, dalam pertarungan di domain ide, Kyai Rifa'i dan pengikutnya di satu sisi dengan penghulu dan pengikutnya di sisi lain telah membangun relasi timbal balik. Keduanya bertukar peran, baik sebagai pembuat maupun interpreter atas diskursus yang dilontarkan setiap partisipan perang wacana. Dalam dunia ide,...

Kuliah Agama Anak yang Baik Menurut Agama

via IFTTT

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT