Skip to main content

Memperkuat Kompetensi Prodi HESY




Oleh Muhamad Nasrudin

Sesuai nomenklatur yang ada, kompetensi Prodi HESY adalah bidang hukum ekonomi syariah, atau yang lebih populer disebut dengan muamalah.

Ruang lingkup muamalah ini sangat luas, dari muamalah dalam ranah sosial (ijtimaiyah) yang non-profit (tabarru) hingga perekonomian (iqtishadiyah) yang berorientasi profit.

Salah satu subbidang yang penting untuk dikaji dan ditekuni adalah wakaf. Dalam hal ini, delapan kelompok mahasiswa HESY akan belajar bagaimana administrasi, tata kelola, pemberdayaan, dan inovasi wakaf.

Sebelum mahasiswa terjun di KUA se-Kota Metro dan Lazis selama dua pekan, mereka diberikan bekal. HESy menghadirkan Dr. Achmad Arief Budiman, dosen dan sekaligus Warek 3 UIN Walisongo Semarang.

Mahasiswa HESY beruntung karena bisa mendengarkan dosen tamu yang sangat otoritatif dan konsen dalam riset-riset tentang wakaf, terutama pada aspek hukum dan implementasinya di Jawa Tengah dan sekitarnya.

Hari ini, Dr. Arbud, demikian beliau sering disapa, akan memberikan bekal tentang pembaharuan hukum wakaf di Indonesia. Materi ini akan menjadi bekal untuk menganalisis implementasi hukum wakaf di lokasi yang dituju.

Selanjutnya, HESY menghadirkan Dr. Suhairi, M.H. dosen IAIN Metro yang sangat konsen dalam bidang wakaf sejak riset disertasinya. Ia akan memberikan bekal tentang inovasi pemberdayaan wakaf.

Materi ini akan memberikan pengayaan dan stimulus inovasi dalam pemberdayaan wakaf, sehingga mahasiswa sebagai civitas akademika diharapkan bisa memberikan kontribusi inovasi bagi tempat PKL.

Selain kompetensi kemuamalahan, yang juga tak kalah penting, bahwa kelak alumni HESy juga memiliki gelar Sarjana Hukum. Mereka bisa berkiprah dalam bidang profesi hukum. Empat kelompok PKL akan terjun ke kantor hukum/LBH.

HESy menghadirkan Taufik Hidayat, SH, angkatan pertama Prodi HES yang kini sudah berkiprah sebagai advokat di LBH Aditama. Taufik akan memberikan bekal tentang keadvokatan, organisasi advokat, dan LBH.

Selama dua pekan ke depan, mahasiswa akan menimba langsung di lapangan tentang dunia kerja dalam bidang kemuamalahan dan bidang hukum.

Semoga ini menjadi wasilah untuk memperkaya kompetensi.
https://www.instagram.com/hesy_iainmetro/p/CQFSGaZNWWH/?utm_medium=share_sheet&__coig_login=1

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua