Skip to main content

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...






Untuk anakku, Faruq.


Selamat beranjak dewasa, Anakku. 

Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu.


* * * 

Hmm... 

Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu.

Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran.

Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing.

Ah.... waktu begitu cepat. 

Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan. 


* * * 

Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa.

* * * 

Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin. 

Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan.

Khitan adalah penanda bahwa dirimu bukan lagi anak-anak. 


* * * 

Faruq anakku, orang yang sudah dewasa berbeda dengan anak-anak. 

Bedanya ada pada bagaimana ia bersikap dalam menjalani kehidupan. 

Ya... Mungkin di usiamu sekarang, belum banyak yang kau temui di jalan. 

Tapi setidaknya engkau perlu memahami bahwa kedewasaan itu berada pada bagaimana menyikapi keadaan dan bagaimana mengatur kehidupan. 

Akan ada banyak hal di depan sana yang akan kau hadapi, Nak. 

* * * 

Pertama, jangan kagetan dan gumunan. Itu pesan ayah, juga pesen Mbah Yai Baidlowi kepada santri-santrinya. 

Dunia terus berkembang jauh melampaui apa yang pernah kita bayansgkan, tapi tak perlu kaget, karena di bawah kolong langitt, gak ada yang benar-benar baru. Hadapi dengan senyuman dan keep calm. 

* * *

Dua, canangkan mimpimu setinggi langit. 

Jangan pernah takut tak bisa mencapai mimpi, tapi takutlah kalau kamu tak punya mimpi.

Mimpi itulah yang akan membawamu terbang ke angkasa. 

* * * 

Tiga, bagilah waktumu dengan baik. Fokuslah pada apa yang menjadi cita-citamu itu, dan habiskan waktumu untuk mengejar mimpimu itu.

Penyesalan lebih sering muncul bukan karena mimpi yang tak tercapai, tetapi karena mimpi yang terlalu rendah.


* * *

Empat, bersikaplah jujur dan teguh pendirian, meskipun jujur itu tidak mudah dan tidak murah.

Sapalah dengan baik siapa pun yang ada di depanmu. Yang lebih tua, hormati. Yang sebaya, hargai. Yang lebih muda, sayangi.

Orang tidak akan mengingat siapa dirimu, Nak. Tapi ia akan mengingat bagaimana dirimu memperlakukan mereka. Orang akan mengingat bagaimana dirimu memperlakukan mereka, Nak. 

* * * 

Lima, lupakan perbuatan baik yang sudah pernah kamu lalukan. Tapi ingatlah perbuatan buruk yang kamu lakukan, untuk kamu perbaiki ke depannya.

Lupakan perbuatan buruk orang lain kepadamu. Tapi ingatlah perbuatan baik orang lain kepadamu. 

Itu akan membuatmu jadi pribadi yang baik.

* * *

Keenam, setiap orang memiliki preferensi yang berbeda-beda. 

Maka Jadilah dirimu sendiri, apa adanya. Tidak perlu mengubah dirimu hanya untuk menyenangkan semua orang. Karena kita tak mungkin bisa menyenangkan semua orang.

* * * 

Ketujuh, ini yang paling penting. Jadilah kakak yang baik untuk adik-adikmu. Sayangi mereka, lindungi mereka. Berlakulah adil kepada mereka. Kamu kakak tertua mereka. Jadilah teladan yang baik untuk mereka. 

Ketika kelak kamu menikah, sayangi dan cintai istrimu juga anak-anakmu, juga mertua dan iparmu. Mereka adalah keluargamu.


Ayah Ibu berharap, engkau menjadi pribadi yang baik, yang bermanfaat kepada sebanyak mungkin orang. 


Salam hangat dan semoga lekas pulih ya, Nak.

Bumiharjo, 15 Januari 2023

Ayahmu,


M. Nasrudin

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

menulis tanpa ide

Ide baru. Di sinilah titik pertaruhan sebuah tulisan oleh penulis. Menjadi kian menarik, tatkala ide itu menggigit dan unik. Lalu jika tiada ide, saya akan menulis apa? Saya berhenti di sini kala hendak menulis halaman ini. Saya kebingungan, benar-benar tidak ada ide baru yang hendak penulis bagikan kepada pembaca tentang dunia menulis. Saya membaca-baca arsip FHK. Ah! (Hampir) semua ide tentang menulis sudah dituliskan para penulis terdahulu di rubrik FHK ini. Lama merenung, sampai akhirnya saya tersadar. Selama ini, saya terlalu fokus pada sosok “ide”. Inilah yang justru membelenggu kreatifitas saya selaku kreator. Padahal, seharusnya tidak demikian. Saya bisa menuliskan apapun, bahkan saat tidak ada ide baru sekalipun. Keterbelengguan ini memuncak tatkala kita hanya terfokus pada apa yang kita sebut sebagai ide baru. Saya kemudian mencari-cari di pelbagai bacaan tentang bagaimana mengasah keterampilan menulis. Saya tidak menemukan hal yang benar-benar baru dan fresh . Yang...

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

DOSEN TAMU: BELAJAR PENGALAMAN

Pengalaman adalah guru yang terbaik. Begitu yang tercantum dalam berbagai catatan. Orang yang bijak adalah orang yang belajar dari pengalaman. Sedangkan orang yang cerdas adalah orang yang belajar dari pengalaman orang lain. Begitu pepatah mengajarkan. Sebab itulah, kita perlu belajar dan mendengarkan pengalaman orang lain. Menjadi pendengar yang baik, sekaligus menjadi pembelajar yang baik. Dalam konteks ini, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah membuat ruang kecil untuk mahasiswa-mahasiswanya agar bisa mendapatkan pengalaman dari para praktisi. Dalam MK Penyelesaian Nonlitigasi, mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dipelajari. Agar pembelajaran lebih mantab, di akhir kuliah kami menghadirkan praktisi yang sudah bertahun-tahun menjadi praktisi mediasi untuk menjadi dosen tamu. Dr. Rabith adalah mediator yang berafiliasi dengan APSI. Ia bahkan sudah mendapatkan sertifikat Trainer yang menjadi tutor dalam pelatihan mediasi bersertifikat APSI-Mahkamah Agung. Di kelas...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...