Skip to main content

Surat untuk Faruq, Anakku Sayang...






Untuk anakku, Faruq.


Selamat beranjak dewasa, Anakku. 

Faruq, ayah menulis surat ini beberapa hari setelah mengantarkanmu ke Dokter Rudi, yang mengkhitanmu.


* * * 

Hmm... 

Kayaknya baru kemarin pagi, membacakan azan dan mengumandangkan iqamat di kedua telingamu.

Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu mengenakan seragam merah putih yang kedodoran.

Kayaknya baru kemarin pagi, mengantarkanmu ke pondok untuk ikut mengaji sambil malu-malu kucing.

Ah.... waktu begitu cepat. 

Tak terasa kini kamu sudah beranjak dewasa. Dan kini sudah menjalani salah satu sunah nabimu, sunah penghulu nabi-nabimu, berkhitan. 


* * * 

Faruq anakku, ayah tak tahu kapan engkau akan membaca surat ini, tapi ayah berharap engkau berkesemaptan membacanya beberapa saat nanti, dan kembali membacanya kelak, saat engkau sudah benar-benar dewasa.

* * * 

Faruq anakku, setelah dikhitan, engkau kini bukanlah engkau yang kemarin. 

Khitan adalah batas antara kanak-kanak dan kedewasaan.

Khitan adalah penanda bahwa dirimu bukan lagi anak-anak. 


* * * 

Faruq anakku, orang yang sudah dewasa berbeda dengan anak-anak. 

Bedanya ada pada bagaimana ia bersikap dalam menjalani kehidupan. 

Ya... Mungkin di usiamu sekarang, belum banyak yang kau temui di jalan. 

Tapi setidaknya engkau perlu memahami bahwa kedewasaan itu berada pada bagaimana menyikapi keadaan dan bagaimana mengatur kehidupan. 

Akan ada banyak hal di depan sana yang akan kau hadapi, Nak. 

* * * 

Pertama, jangan kagetan dan gumunan. Itu pesan ayah, juga pesen Mbah Yai Baidlowi kepada santri-santrinya. 

Dunia terus berkembang jauh melampaui apa yang pernah kita bayansgkan, tapi tak perlu kaget, karena di bawah kolong langitt, gak ada yang benar-benar baru. Hadapi dengan senyuman dan keep calm. 

* * *

Dua, canangkan mimpimu setinggi langit. 

Jangan pernah takut tak bisa mencapai mimpi, tapi takutlah kalau kamu tak punya mimpi.

Mimpi itulah yang akan membawamu terbang ke angkasa. 

* * * 

Tiga, bagilah waktumu dengan baik. Fokuslah pada apa yang menjadi cita-citamu itu, dan habiskan waktumu untuk mengejar mimpimu itu.

Penyesalan lebih sering muncul bukan karena mimpi yang tak tercapai, tetapi karena mimpi yang terlalu rendah.


* * *

Empat, bersikaplah jujur dan teguh pendirian, meskipun jujur itu tidak mudah dan tidak murah.

Sapalah dengan baik siapa pun yang ada di depanmu. Yang lebih tua, hormati. Yang sebaya, hargai. Yang lebih muda, sayangi.

Orang tidak akan mengingat siapa dirimu, Nak. Tapi ia akan mengingat bagaimana dirimu memperlakukan mereka. Orang akan mengingat bagaimana dirimu memperlakukan mereka, Nak. 

* * * 

Lima, lupakan perbuatan baik yang sudah pernah kamu lalukan. Tapi ingatlah perbuatan buruk yang kamu lakukan, untuk kamu perbaiki ke depannya.

Lupakan perbuatan buruk orang lain kepadamu. Tapi ingatlah perbuatan baik orang lain kepadamu. 

Itu akan membuatmu jadi pribadi yang baik.

* * *

Keenam, setiap orang memiliki preferensi yang berbeda-beda. 

Maka Jadilah dirimu sendiri, apa adanya. Tidak perlu mengubah dirimu hanya untuk menyenangkan semua orang. Karena kita tak mungkin bisa menyenangkan semua orang.

* * * 

Ketujuh, ini yang paling penting. Jadilah kakak yang baik untuk adik-adikmu. Sayangi mereka, lindungi mereka. Berlakulah adil kepada mereka. Kamu kakak tertua mereka. Jadilah teladan yang baik untuk mereka. 

Ketika kelak kamu menikah, sayangi dan cintai istrimu juga anak-anakmu, juga mertua dan iparmu. Mereka adalah keluargamu.


Ayah Ibu berharap, engkau menjadi pribadi yang baik, yang bermanfaat kepada sebanyak mungkin orang. 


Salam hangat dan semoga lekas pulih ya, Nak.

Bumiharjo, 15 Januari 2023

Ayahmu,


M. Nasrudin

Comments

Popular posts from this blog

Salat Tarawih ala Ahlus Sunnah wal Jamaah

oleh KH Ali Maksum Kendati terdapat silang pendapat di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah, ada hal yang tidak boleh diingkari. Yakni bahwa bagi kita, kalangan Syafiiyah, dan bahkan di seluruh mazhab Alhus Sunnah wal Jamaah, salat tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Salat tarawih dihukumi sunnah ‘ain muakkad bagi laki-laki ataupun perempuan. Ini menurut kalangan Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki. Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah, melaksanakan tarawih secara berjamaah dihukumi sunnah ‘ain . Sedang menurut kalangan Malikiah, pelaksanaan secara berjamaah hukumnya sunnah. Bagi kalangan Hanafiyah, jamaah di sini dihukumi sunnah kifayah bagi sebuah komunitas. Artinya, jika sebagian dari mereka menjalankannya secara berjamaah, maka tuntutan sunnah sudah gugur bagi sebagian yang lain. Para imam mazhab menetapkan hukum sunnah ini berdasarkan pada tindakan Nabi saw. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. keluar di tengah-tengah malam pada bulan Ramad...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi...

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...