Skip to main content

intro; Muhammad bin abdul Wahab

Wahabi, sebagai sebuah gerakan keagamaan ternyata telah mendapatkan posisi yang cukup cerah. Arab Saudi, sebagai sebuah negara yang berdaulat telah mmberikan lisesnsi bagi tumbuh-berkembangnya paham ini dengan menjadiukannya sebgai faham resmi negara.

Gerakan ini tak pernah bisa dilepaskan begitu saja dari sosok Muhammad bin Abdul Wahab, sang pendiri. Ternyata, jika kita telisik lebih jauh, gerakan ini merupakan kelanjutan dari beberapa gerakan pemurnian yang pernah ada sebelumnya. Seperti gerakanya Ibn Taymiya dan Ibn Qayyim.

Meskipun gerakan Wahabi merupakan counter terhadap faham kaum sufi, nyatanya Wahabi masih memiliki akar yang menuju ke tradisi sunni. Abdul Wahab, ayah Muhammad adalah seorang ‘faqiih’ (ahli agama) pengikut Ahmad bin Hanbal —merupakan salah satu dari empat mazhab yang diakui dan disepakati kapasitas keilmuannya.

Walau Muhammad sempat anti pati terhadap ayahnya, kita tetap bisa melihat bahwa gerakan yang Muhammad bangun merupakan “the fresh edition of hanafi doctrine”. Anggapan ini tampaknya menemukan pembenarannya ketika kita mengembalikan permasalahannya kepada Ibn Taymiya.

Ibn Taymiya cenderung berlaku keras dalam memandang suatu permasalahan. Bahkan, ia menyatakan bahwa dalam masalah aqidah harus ada nash yang berbicara. Dengan kata lain, hanya nash saja yang bisa dijadikan pedoman dalam masalah aqidah. Sedangkan rasio hanya sebagai pembenar atau saksi (syahiid) bukan penentu (hakim).[1]

Nah, tradisi semacam ini sebelumnya pernah juga ada, yakni Ahmad bin Hanbal. Pendapatnya yang tekstualis menyebabkan para pengikutnya menjadi sedemikian anarkhis. Ibn Atsir, seorang ulama, sebagaimana kutip Abdul Mun’im menyebutkan bahwa beberapa pengikut Imam Ahmad melakukan sweeping di pasar-pasar. Jika sebuah warung kedapatan menyimpan minuman keras maka mereka akan menupahkannya. Jika ada penyanyi, maka penyanyi tersebut akan dipukul dan alat musiknya dihancurkan. Demikan seterusnya.[2]

Pemikiran semacam ini oleh Muhammad Imarah sebagaimana kutip Yusuf Wijaya digolongkan ke dalam varian tradisional-konservatif.[3]



[1] Abdul al Mun im Hifni, Mawsuuah Furuq wa l Jamaa’ah wa l Madzahiib al Islamiyah, (kairo; Dar Arsyad, 1993) hal. 246. Lebih lanjut, lihat M. Yusuf Wijaya “Visi-Visi Pemikiran Keislaman” dalam M. Aunul Abid Syah (ed) Mozaik Pemikiran Islam Timur Tengah, (Bandung; Mizan, 2001) hal. 41-42
[2] Abdul Mun’im opcit, hal. 246. Baca juga M Yusuf Wijaya, opcit, hal. 41
[3] Lebih lanjut, Muhammad imarah membagi pemikiran keislaman ke dalam tiga kategori; reformis, sekuler, dan tradisionalis-konservatif. Baca M. Yusuf Wijaya, opcit, hal. 40. pembagian ini hampir sama dengan klasifikasi yang diajukan oleh Hassan Hanafi ketika memberikan pengantar pada buku Mozaik Pemikiran Islam Timur Tengah. Hanya saja, ia tak mau menggunakan sebutan “sekuler” dan menggantinya dengan kata “progresif”. Baca Hassan Hanafi Pengantar Pertama, dalam M. Aunul Abid, opcit hal. 22

Comments

Popular posts from this blog

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Generasi Baru

Selamat kepada teman, sahabat, kolega, dan kerabat yang tahun 2019 ini diterima sebagai ASN PNS di berbagai kementerian dan lembaga. Menapaki sejarah baru. Membuka lembaran baru. Ada satu hal yang menarik untuk dicermati. Proses seleksi CPNS dari tahun ke tahun mengalami kemajuan. Dahulu kala menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi PNS harus punya koneksi orang dalam atau punya modal yang besar. Itu dulu. Sekarang ceritanya beda. Teman-teman saya yang orang biasa, anak buruh tani di pelosok kampung bisa menjadi guru ASN. Anak nelayan di satu pulau terpencil bisa menjadi dosen ASN. Sesuatu yang dulu jauh dari angan-angan kini ada di genggaman. Semua ini tak lepas dari perbaikan sistem penerimaan yang kian transparan, kredibel, dan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi yang mumpuni. Tes berbasis CAT diselenggarakan secara serentak yang hasilnya bisa langsung diketahui. Calon ASN yang diterima benar-benar disaring. Yang dinilai bukan lagi "kamu siapa?" atau "kamu ...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Dengan Buku, Haji Melawan

SEMASA KOLONIAL, pesantren, utamanya bila pengasuhnya seorang Haji, menjadi sasaran tembak penguasa. Ini tak lepas dari ideologi pan-Islamisme dan nasionalisme relijius yang dibawa dan dikembangkan seorang Haji. Sudah menjadi kelaziman, saat berhaji, seorang jama’ah singgah beberapa tahun di Haramayn (Makkah dan Medinah). Mereka tidak hanya belajar agama. Mereka membangun jejaring pengetahuan, ideologi, bahkan afiliasi politik. Pada musim haji, ratusan ribu jamaah dari seluruh dunia berkumpul. Pertukaran ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta informasi menjadi niscaya. Di sinilah, nasionalisme dan persaudaraan sesama muslim yang terjajah, kian terpupuk. (A. Azra, 2004:46). Tatkala kembali ke negeri asal, bekal ideologi itu dikembangkan. Gerakan Haji ini amat berpengaruh. Bisa dilihat, bagaimana kebijakan kolonial membendung gerakan Haji, dari Ordonansi guru agama (1905), pelarangan haji (1908), pengawasan pendidikan Islam, hingga pengawasan atas penghulu.(Aqib S,1985:19).