Skip to main content

intro; Muhammad bin abdul Wahab

Wahabi, sebagai sebuah gerakan keagamaan ternyata telah mendapatkan posisi yang cukup cerah. Arab Saudi, sebagai sebuah negara yang berdaulat telah mmberikan lisesnsi bagi tumbuh-berkembangnya paham ini dengan menjadiukannya sebgai faham resmi negara.

Gerakan ini tak pernah bisa dilepaskan begitu saja dari sosok Muhammad bin Abdul Wahab, sang pendiri. Ternyata, jika kita telisik lebih jauh, gerakan ini merupakan kelanjutan dari beberapa gerakan pemurnian yang pernah ada sebelumnya. Seperti gerakanya Ibn Taymiya dan Ibn Qayyim.

Meskipun gerakan Wahabi merupakan counter terhadap faham kaum sufi, nyatanya Wahabi masih memiliki akar yang menuju ke tradisi sunni. Abdul Wahab, ayah Muhammad adalah seorang ‘faqiih’ (ahli agama) pengikut Ahmad bin Hanbal —merupakan salah satu dari empat mazhab yang diakui dan disepakati kapasitas keilmuannya.

Walau Muhammad sempat anti pati terhadap ayahnya, kita tetap bisa melihat bahwa gerakan yang Muhammad bangun merupakan “the fresh edition of hanafi doctrine”. Anggapan ini tampaknya menemukan pembenarannya ketika kita mengembalikan permasalahannya kepada Ibn Taymiya.

Ibn Taymiya cenderung berlaku keras dalam memandang suatu permasalahan. Bahkan, ia menyatakan bahwa dalam masalah aqidah harus ada nash yang berbicara. Dengan kata lain, hanya nash saja yang bisa dijadikan pedoman dalam masalah aqidah. Sedangkan rasio hanya sebagai pembenar atau saksi (syahiid) bukan penentu (hakim).[1]

Nah, tradisi semacam ini sebelumnya pernah juga ada, yakni Ahmad bin Hanbal. Pendapatnya yang tekstualis menyebabkan para pengikutnya menjadi sedemikian anarkhis. Ibn Atsir, seorang ulama, sebagaimana kutip Abdul Mun’im menyebutkan bahwa beberapa pengikut Imam Ahmad melakukan sweeping di pasar-pasar. Jika sebuah warung kedapatan menyimpan minuman keras maka mereka akan menupahkannya. Jika ada penyanyi, maka penyanyi tersebut akan dipukul dan alat musiknya dihancurkan. Demikan seterusnya.[2]

Pemikiran semacam ini oleh Muhammad Imarah sebagaimana kutip Yusuf Wijaya digolongkan ke dalam varian tradisional-konservatif.[3]



[1] Abdul al Mun im Hifni, Mawsuuah Furuq wa l Jamaa’ah wa l Madzahiib al Islamiyah, (kairo; Dar Arsyad, 1993) hal. 246. Lebih lanjut, lihat M. Yusuf Wijaya “Visi-Visi Pemikiran Keislaman” dalam M. Aunul Abid Syah (ed) Mozaik Pemikiran Islam Timur Tengah, (Bandung; Mizan, 2001) hal. 41-42
[2] Abdul Mun’im opcit, hal. 246. Baca juga M Yusuf Wijaya, opcit, hal. 41
[3] Lebih lanjut, Muhammad imarah membagi pemikiran keislaman ke dalam tiga kategori; reformis, sekuler, dan tradisionalis-konservatif. Baca M. Yusuf Wijaya, opcit, hal. 40. pembagian ini hampir sama dengan klasifikasi yang diajukan oleh Hassan Hanafi ketika memberikan pengantar pada buku Mozaik Pemikiran Islam Timur Tengah. Hanya saja, ia tak mau menggunakan sebutan “sekuler” dan menggantinya dengan kata “progresif”. Baca Hassan Hanafi Pengantar Pertama, dalam M. Aunul Abid, opcit hal. 22

Comments

Popular posts from this blog

Media Bersuci dalam Fikih (2-habis)

Pada tulisan sebelumnya kita sudah membincang tiga mediabersuci yakni air, debu, dan batu dengan berbagai kriteria dan prosedurpemanfaatannya . Ketiga yang pertama tadi merupakan media yang lazim digunakan oleh hampir seluruh umat Islam. Sementara itu, dua media bersuci yang akan dibahas dalam artikel ini relatif jarang digunakan. Kedua terakhir ini bukanlah sebuah benda, melainkan proses. Ada dua proses yang bisa membuat satu benda najis menjadi suci yakni penyamakan dan perubahan khamr menjadi cuka. Penyamakan Secara prinsip syariat, seluruh bangkai diberi status najis. Bangkai adalah seluruh binatang yang halal dimakan tapi mati tanpa melalui prosedur penyembelihan secara syar’iy. Ketentuan ini mencakup pula binatang yang haram dimakan meskipun disembelih secara syari. Ketentuan ini mengecualikan dua jenis binatang: (i) binatang yang hanya bisa hidup di air dan (ii) binatang darat yang dalam tubuhnya tidak terdapat darah merah yang kasat mata dan mengalir. Maka bangk...

Apresiasi Keberhasilan Mediasi di PA Bantul

Ini tahun ketiga saya berkhidmah sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Bantul. Meskipun saya sudah memegang sertifikat mediator dari Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) sejak 2021, saya belum pernah praktik di pengadilan. Hehe... Di akhir 2022, saya bertemu dengan Pak Agus, ketua Perkumpulan Ahli Mediator Syariah Indonesia dan diajak untuk praktik di PA Bantul, ya saya langsung mengiyakan.  Jadilah saya praktik di PA Bantul sejak awal 2023, di sela-sela melaksanakan tugas belajar di UIN Sunan Kalijaga. Alhamdulillah saya menikmati prosesnya dan luar biasa memang. Tahun 2024 saya mendaftar lagi sebagai mediator di PA Bantul. Dari 15 pendaftar, diadakan tes tertulis, yang lulus 7 orang. Alhamdulillah saya masuk. Tahun 2025 saya mendaftar lagi. Dari 9 orang yang mendaftar, setelah tes tertulis dan wawancara, dinyatakan lolos 4 orang. Alhamdulillah masuk lagi. Puluhan bahkan mungkin sudah ratusan perkara saya tangani sejak 2023 sampai akhir 2025 ini. Semuanya mengajarkan banyak ...

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan RI) ORASI ILMIAH Disampaikan dalam Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin di UIN Maliki Malang Disadari atau tidak, ekonomi syariah merupakan sektor yang sangat potensial sebagai variabel menciptakan kesejahteraan di Indonesia dan mempunyai efek berantai yang sangat positif bagi bergeraknya sektor lainnya. Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Sumber Daya Alam di Indonesia masihsangat potensial untuk terus dikembangkan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87 persennya memeluk agama Islam. Kelas menengah muslim mengalami p...

Media Bersuci dalam Fikih (1)

Bersuci dalam fikih membutuhkan media yang digunakan sebagai alat untuk bersih-bersih. Media di sini adalah alat yang oleh syariat diberi status sebagai alat bersuci. Lagi-lagi kata kuncinya adalah status yang diberikan oleh syariat. Sehingga tidak mesti benda yang digunakan untuk bersuci adalah benda yang benar-benar bersih jika dilihat menggunakan kaca mata non-syariat. Ada lima media yang bisa digunakan untuk bersuci. Lima media tersebut adalah air, debu, batu, proses penyamakan, dan proses arak menjadi cuka. Masing-masing memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Kelimanya juga memiliki peruntukan yang khusus dalam bersuci. Air digunakan untuk berwudhu, mandi, dan istinja. Debu untuk tayamum sebagai ganti mandi atau wudhu. Batu untuk beristinja saja. Proses penyamakan untuk menyamak kulit bangkai. Proses menjadi cuka untuk arak. Air untuk Bersuci Air Mutlak. Air adalah media primer yang bisa digunakan untuk nyaris semua proses bersuci, baik bersuci dari hadats...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Kuliah Agama Keluarga Menurut Agama

via IFTTT

Scopus Submission and Review Process in FUAH UIN KHAS Jember

  Awal November lalu saya diundang Fakultas Ushuludin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember.  Ini adalah kali kedua saya silaturahmi ke UIN Jember. Di tahun 2018 lalu, saya pernah nyaris 10 hari menginap di IAIN Jember. Waktu itu mendampingi adik-adik ikut lomba sidang semu di Fakultas Syariah. Kali ini bukan untuk sidang semu, tapi untuk sharing tentang bagaimana submit artikel di jurnal terindeks Scopus. Tema yang sedang in dalam beberapa tahun terakhir. Scopus memang menjadi magnet tersendiri. Saya diundang oleh Koordinator pengelola jurnal di Fakultas Ushuludin, Mas Fathoni. Ia kawan baik sejak zaman mahasiswa, saat sama-sama aktif di pers mahasiswa. Saya di LPM Justisia IAIN Walisongo. Fathoni di LPM Poros UAD Yogyakarta. Dan kita aktif di PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). * * *  Oke, kembali ke soal FGD. Di forum ini ada dua hal penting yang saya bahas.  Pertama, bagaimana cara memilih jurnal bereputasi yang pas untuk artikel kita.  Kedua, bagaim...