Skip to main content

intro; Muhammad bin abdul Wahab

Wahabi, sebagai sebuah gerakan keagamaan ternyata telah mendapatkan posisi yang cukup cerah. Arab Saudi, sebagai sebuah negara yang berdaulat telah mmberikan lisesnsi bagi tumbuh-berkembangnya paham ini dengan menjadiukannya sebgai faham resmi negara.

Gerakan ini tak pernah bisa dilepaskan begitu saja dari sosok Muhammad bin Abdul Wahab, sang pendiri. Ternyata, jika kita telisik lebih jauh, gerakan ini merupakan kelanjutan dari beberapa gerakan pemurnian yang pernah ada sebelumnya. Seperti gerakanya Ibn Taymiya dan Ibn Qayyim.

Meskipun gerakan Wahabi merupakan counter terhadap faham kaum sufi, nyatanya Wahabi masih memiliki akar yang menuju ke tradisi sunni. Abdul Wahab, ayah Muhammad adalah seorang ‘faqiih’ (ahli agama) pengikut Ahmad bin Hanbal —merupakan salah satu dari empat mazhab yang diakui dan disepakati kapasitas keilmuannya.

Walau Muhammad sempat anti pati terhadap ayahnya, kita tetap bisa melihat bahwa gerakan yang Muhammad bangun merupakan “the fresh edition of hanafi doctrine”. Anggapan ini tampaknya menemukan pembenarannya ketika kita mengembalikan permasalahannya kepada Ibn Taymiya.

Ibn Taymiya cenderung berlaku keras dalam memandang suatu permasalahan. Bahkan, ia menyatakan bahwa dalam masalah aqidah harus ada nash yang berbicara. Dengan kata lain, hanya nash saja yang bisa dijadikan pedoman dalam masalah aqidah. Sedangkan rasio hanya sebagai pembenar atau saksi (syahiid) bukan penentu (hakim).[1]

Nah, tradisi semacam ini sebelumnya pernah juga ada, yakni Ahmad bin Hanbal. Pendapatnya yang tekstualis menyebabkan para pengikutnya menjadi sedemikian anarkhis. Ibn Atsir, seorang ulama, sebagaimana kutip Abdul Mun’im menyebutkan bahwa beberapa pengikut Imam Ahmad melakukan sweeping di pasar-pasar. Jika sebuah warung kedapatan menyimpan minuman keras maka mereka akan menupahkannya. Jika ada penyanyi, maka penyanyi tersebut akan dipukul dan alat musiknya dihancurkan. Demikan seterusnya.[2]

Pemikiran semacam ini oleh Muhammad Imarah sebagaimana kutip Yusuf Wijaya digolongkan ke dalam varian tradisional-konservatif.[3]



[1] Abdul al Mun im Hifni, Mawsuuah Furuq wa l Jamaa’ah wa l Madzahiib al Islamiyah, (kairo; Dar Arsyad, 1993) hal. 246. Lebih lanjut, lihat M. Yusuf Wijaya “Visi-Visi Pemikiran Keislaman” dalam M. Aunul Abid Syah (ed) Mozaik Pemikiran Islam Timur Tengah, (Bandung; Mizan, 2001) hal. 41-42
[2] Abdul Mun’im opcit, hal. 246. Baca juga M Yusuf Wijaya, opcit, hal. 41
[3] Lebih lanjut, Muhammad imarah membagi pemikiran keislaman ke dalam tiga kategori; reformis, sekuler, dan tradisionalis-konservatif. Baca M. Yusuf Wijaya, opcit, hal. 40. pembagian ini hampir sama dengan klasifikasi yang diajukan oleh Hassan Hanafi ketika memberikan pengantar pada buku Mozaik Pemikiran Islam Timur Tengah. Hanya saja, ia tak mau menggunakan sebutan “sekuler” dan menggantinya dengan kata “progresif”. Baca Hassan Hanafi Pengantar Pertama, dalam M. Aunul Abid, opcit hal. 22

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Sifat Maha Mengetahui bagi Allah swt

Salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah maha mengetahui ( al-ilm ). Sifat ini bermakna bahwa pengetahuain Allah swt meliputi segala sesuatu tanpa kecuali dan tanpa batas. Tak ada satu hal pun yang luput dari pengetahuan dan penemuan Allah swt. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa Allah swt mengetahui setiap desir udara, setiap daun yang gugur, bahkan seekor semut hitam kecil di atas batu hitam di tengah gurun di tengah gulita malam. Sifat maha mengetahui ini termasuk satu dari dua puluh sifat wajib bagi Allah swt. Pengertian wajib di sini bukan berarti bahwa Allah swt harus bersifat maha mengetahui dan jika tidak maha mengetahui kemudian Allah swt berdosa. Tidak demikian. Wajib di sini tidak dalam kerangka hukum syar’iy melainkan berada dalam koridor hukum aqly . Artinya, wajib di sini dikonstruk dalam pengertian rasio bahwa tidak logis jika Allah tidak maha mengetahui atas segala sesuatu. Karena jika tak maha mengetahui tak mungkin Ia bersifat maha berkehendak, maha ...

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

SOLUSI HUKUM ISLAM (MAKHARIJ FIQHIYYAH) SEBAGAI PENDORONG ARUS BARU EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan RI) ORASI ILMIAH Disampaikan dalam Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin di UIN Maliki Malang Disadari atau tidak, ekonomi syariah merupakan sektor yang sangat potensial sebagai variabel menciptakan kesejahteraan di Indonesia dan mempunyai efek berantai yang sangat positif bagi bergeraknya sektor lainnya. Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Sumber Daya Alam di Indonesia masihsangat potensial untuk terus dikembangkan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87 persennya memeluk agama Islam. Kelas menengah muslim mengalami p...

Kuliah Agama 11, Kesehatan Reproduksi Keluarga menurut Agama

via IFTTT

Kuliah Agama 10 Mengelola Konflik Keluarga

via IFTTT

Kuliah Agama Keluarga Menurut Agama

via IFTTT