Skip to main content

Tambal kobocoran PLN!

M. Nasrudin *)

Belum kering luka rakyat akibat kenaikan BBM dua kali setahun lalu. Dan kini, pemerintahmenyiapkan kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik). Ini jelas tidak etis. Berdasarkan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), PT PLN (Persero) memang rugi Rp 2,021 triliun pada 2004 lalu. Ini yang terbesar di antara semua BUMN. Namun, kenaikan TDL bukan satu-satunya cara menutup kerugian ini.

Bagaimanapun, kenaikan TDL tak lebih dari pisau bermata dua. Apalagi, banderol kenaikan yang disiapkan sekitar 50-90 %. Padahal, YLKI menyatakan bahwa TDL kita tertinggi se-ASEAN, yakni US$ 0,65 per kWh. Secara langsung, kenaikan TDL —yang dikenakan bagi industri—akan memukul industri kecil dan menengah. Bisa dipastikan, gelombang PHK yang menanti. Akibatnya, gelombang pengangguran akan memicu berbagai masalah susulan. Karenanya, pemerintah harus mengambil langkah cerdas.

Selama ini, kenaikan harga BBM —yang berimbas pada kenaikan biaya produksi— dijadikan kambing hitam kenaikan TDL. Sebenarnya, kenaikan harga BBM adalah fenomena global. Tetapi, kenaikan BBM semakin menimbulkan ekses karena pembangkit listrik kita masih bergantung pada BBM. Padahal, kita telah menjadi importir BBM murni.

Selain itu, Transparancy International (TI), menempatkan Indonesia pada peringkat ke-6 terkoru di antara 133 negara. Kita tak bisa gebyah uyah semua institusi. Namun, dari jumlah kerugian PLN yang begitu besar, mustahil ‘hanya’ karena pembengkakan faktor produksi.

Terlebih, sebagai institusi milik negara yang urgen dan memonopoli listrik negara, banyak kepentingan yang tarik-menarik. Akibatnya, profesionalitas dan kinerja PLN dipertaruhkan. Karenanya, menejerial internal ditengarai masih menyisakan berbagai masalah. Sekedar contoh: kasus SUTET dan ganti rugi tanah masih berlarut tanpa kejelasan.

Kondisi ini diperparah dengan maraknya pencurian arus listrik dan inventaris PLN seperti kabel. Tak jarang, pencurian arus berdalih penerangan jalan. Mereka berapologi bahwa listrik itu milik negara, dan jalan juga milik negara. Jadi, tak ada yang salah dengan memasang lampu jalan dengan mengambil arus listrik yang juga milik negara.

Di samping itu, masyarakat makin konsumtif, utamanya terhadap barang elektronik. Banyaknya barang elektronik ini berbanding lurus dengan permintaan daya listrik. Ini terlihat dari tingginya permintaan daya listrik saat beban puncak. Padahal, jumlah daya yang tersedia terbatas. Akibatnya, pemadaman sering dilakukan. Imbasnya, stigma bahwa PLN kurang professional semakin lekat.

Bagi masyarakat, barang elektronik tersebut berimbas pada pembengkakan penggunaan daya listrik. Padahal, akibat krisis BBM, kebutuhan lain turut naik. Hal ini tak diimbangi dengan pemasukan. Akibatnya, berbagai upaya dilakukan. Mulai dari manipulasi meteran listrik hingga benar-benar mencuri arus. Jika tidak berani dan belum tahu cara memanipulasi, dengan mudah, masyarakat bisa mendatangkan jasa manipulator.

Akumulasi semua itu menyebabkan PLN rugi. Sekedar contoh, PLN Kabupaten Grobogan saja menderita kerugian lebih dari Rp 1 miliar perbulan hanya karena pencurian arus. Bahkan, satu desa 40% pelanggan melanggar atau mencuri arus (Suara Merdeka, 30 September 2004). Belum lagi tumpukan tunggakan rekening pelanggan.

Dari sini, ada yang bisa diupayakan. Pertama, optimalisasi energi alternatif pengganti BBM. Alam Indonesia kaya dan itu adalah energi potensial. Sekedar contoh, kita punya banyak sungai besar, garis pantai panjang, angin kencang, dan matahari beredar teratur. Selain bisa diperbaharui, juga berpotensi sebagai aset wisata seperti bendungan, air terjun, dan pantai. Yang tak kalah penting energi ini ramah lingkungan. Kendalanya, memakan banyak waktu. Karenanya, ini untuk rencana jangka panjang.

Untuk jangka menengah, pemerintah diharapkan segera menyelesaikan kemelut blok Cepu. Bila perlu, menteri ESDM segera mengambil alih eksploitasi kawasan yang konon cadangan minyaknya lebih dari 1 miliar barel (Kwik Kian Gie: 2006). Dan untuk jangka pendek, efisiensi menjadi hal yang tak terelakkan.

Kedua, perbaiki manajemen PLN. Ketiga, tindak tegas pencuri arus dan inventaris PLN seperti kabel. Selain sanksi pemutusan arus PLN, mereka bisa terjerat pasal 363 (1): “…pencurian yang untuk sampai pada barang yang diambil dengan merusak, memotong, memanjat… “ diancam kurungan paling lama 7 tahun.

Jika semua itu diperbaiki, tak ada alasan untuk mengencangkan ikat pinggang rakyat (kembali) yang perutnya semakin mendekati tulang punggung. [n]

M. Nasrudin
Mahasiswa Fakultas Hukum Islam IAIN Walisongo Semarang

tulisan ini dimuat Suara Merdeka Kamis 2 Maret 2006 pada rubrik debat mahasiswa

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Prinsip Dasar Wasiat dalam Waris Islam

Wasiat dan waris adalah dua hal yang bertalian. Keduanya sama-sama melibatkan orang yang meninggal dunia dan harta peninggalannya. Wasiat sebetulnya identik dengan hibah atau hadiah, tetapi ada perbedaan mendasar. Hibah dan hadiah adalah pemberian yang ditunaikan saat itu juga.  Sementara itu, wasiat adalah pemberian sesuatu kepada seseorang atau lembaga yang eksekusinya dilakukan setelah si pewasiat meninggal dunia. Dan ketika wasiat ini terkait dengan harta si mayit, maka ia bertalian dengan hukum waris. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini. Pertama, bahwa wasiat adalah hak si mayit atas harta yang ia miliki. Artinya, wasiat ini tidak bisa diabaikan atau dibatalkan oleh siapa pun, sepanjang tidak ada alasan syar'i.  Jika misalnya, harta yang diwasiatkan ternyata tidak pernah dan tidak akan ada, atau tujuan wasiat untuk hal yang bertentangan dengan syariat, maka wasiat ini bisa dibatalkan. Kedua, bahwa bagian atau nisbah waris ...

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen e...

Humanisasi perilaku sadis

Pembunuhan berencana dengan mutilasi kerap terjadi akhir-akhir ini. Di Jawa Tengah sendiri, ada kasus mutilasi di Hotel Handayani II Kopeng, Kab. Semarang dan mutilasi di Jati Barang. Mutilasi seolah menjadi tren di dunia kriminalitas. Dan bila diamati lebih lanjut, hal ini tidak bisa dilepaskan dari peran media massa sebagai pewarta. Dunia jurnalistik mengenal pemeo anjing menggigit orang bukan berita, orang menggigit anjing, baru berita". Lalu, bad news is good news . Opini ini ditambah dengan logika pasar yang dipertuhankan dan dipersonifikasikan menjadi rating dan oplah. Logika pasar berkata, segala yang menarik perhatian publik selalu diekspos. Tak heran, kriminalitas sadistik belakangan kian sering menghiasi media: elektronik maupun cetak. Ini tak lepas dari faktor unik, menarik, dan penting yang melekat pada kasus mutilasi. Sebagai salah satu produsen wacana ( discourse ), media massa berperan penting dalam pembentukan yang disebut Emile Durkheim sebagai kesadaran ...