Skip to main content

Tambal kobocoran PLN!

M. Nasrudin *)

Belum kering luka rakyat akibat kenaikan BBM dua kali setahun lalu. Dan kini, pemerintahmenyiapkan kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik). Ini jelas tidak etis. Berdasarkan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), PT PLN (Persero) memang rugi Rp 2,021 triliun pada 2004 lalu. Ini yang terbesar di antara semua BUMN. Namun, kenaikan TDL bukan satu-satunya cara menutup kerugian ini.

Bagaimanapun, kenaikan TDL tak lebih dari pisau bermata dua. Apalagi, banderol kenaikan yang disiapkan sekitar 50-90 %. Padahal, YLKI menyatakan bahwa TDL kita tertinggi se-ASEAN, yakni US$ 0,65 per kWh. Secara langsung, kenaikan TDL —yang dikenakan bagi industri—akan memukul industri kecil dan menengah. Bisa dipastikan, gelombang PHK yang menanti. Akibatnya, gelombang pengangguran akan memicu berbagai masalah susulan. Karenanya, pemerintah harus mengambil langkah cerdas.

Selama ini, kenaikan harga BBM —yang berimbas pada kenaikan biaya produksi— dijadikan kambing hitam kenaikan TDL. Sebenarnya, kenaikan harga BBM adalah fenomena global. Tetapi, kenaikan BBM semakin menimbulkan ekses karena pembangkit listrik kita masih bergantung pada BBM. Padahal, kita telah menjadi importir BBM murni.

Selain itu, Transparancy International (TI), menempatkan Indonesia pada peringkat ke-6 terkoru di antara 133 negara. Kita tak bisa gebyah uyah semua institusi. Namun, dari jumlah kerugian PLN yang begitu besar, mustahil ‘hanya’ karena pembengkakan faktor produksi.

Terlebih, sebagai institusi milik negara yang urgen dan memonopoli listrik negara, banyak kepentingan yang tarik-menarik. Akibatnya, profesionalitas dan kinerja PLN dipertaruhkan. Karenanya, menejerial internal ditengarai masih menyisakan berbagai masalah. Sekedar contoh: kasus SUTET dan ganti rugi tanah masih berlarut tanpa kejelasan.

Kondisi ini diperparah dengan maraknya pencurian arus listrik dan inventaris PLN seperti kabel. Tak jarang, pencurian arus berdalih penerangan jalan. Mereka berapologi bahwa listrik itu milik negara, dan jalan juga milik negara. Jadi, tak ada yang salah dengan memasang lampu jalan dengan mengambil arus listrik yang juga milik negara.

Di samping itu, masyarakat makin konsumtif, utamanya terhadap barang elektronik. Banyaknya barang elektronik ini berbanding lurus dengan permintaan daya listrik. Ini terlihat dari tingginya permintaan daya listrik saat beban puncak. Padahal, jumlah daya yang tersedia terbatas. Akibatnya, pemadaman sering dilakukan. Imbasnya, stigma bahwa PLN kurang professional semakin lekat.

Bagi masyarakat, barang elektronik tersebut berimbas pada pembengkakan penggunaan daya listrik. Padahal, akibat krisis BBM, kebutuhan lain turut naik. Hal ini tak diimbangi dengan pemasukan. Akibatnya, berbagai upaya dilakukan. Mulai dari manipulasi meteran listrik hingga benar-benar mencuri arus. Jika tidak berani dan belum tahu cara memanipulasi, dengan mudah, masyarakat bisa mendatangkan jasa manipulator.

Akumulasi semua itu menyebabkan PLN rugi. Sekedar contoh, PLN Kabupaten Grobogan saja menderita kerugian lebih dari Rp 1 miliar perbulan hanya karena pencurian arus. Bahkan, satu desa 40% pelanggan melanggar atau mencuri arus (Suara Merdeka, 30 September 2004). Belum lagi tumpukan tunggakan rekening pelanggan.

Dari sini, ada yang bisa diupayakan. Pertama, optimalisasi energi alternatif pengganti BBM. Alam Indonesia kaya dan itu adalah energi potensial. Sekedar contoh, kita punya banyak sungai besar, garis pantai panjang, angin kencang, dan matahari beredar teratur. Selain bisa diperbaharui, juga berpotensi sebagai aset wisata seperti bendungan, air terjun, dan pantai. Yang tak kalah penting energi ini ramah lingkungan. Kendalanya, memakan banyak waktu. Karenanya, ini untuk rencana jangka panjang.

Untuk jangka menengah, pemerintah diharapkan segera menyelesaikan kemelut blok Cepu. Bila perlu, menteri ESDM segera mengambil alih eksploitasi kawasan yang konon cadangan minyaknya lebih dari 1 miliar barel (Kwik Kian Gie: 2006). Dan untuk jangka pendek, efisiensi menjadi hal yang tak terelakkan.

Kedua, perbaiki manajemen PLN. Ketiga, tindak tegas pencuri arus dan inventaris PLN seperti kabel. Selain sanksi pemutusan arus PLN, mereka bisa terjerat pasal 363 (1): “…pencurian yang untuk sampai pada barang yang diambil dengan merusak, memotong, memanjat… “ diancam kurungan paling lama 7 tahun.

Jika semua itu diperbaiki, tak ada alasan untuk mengencangkan ikat pinggang rakyat (kembali) yang perutnya semakin mendekati tulang punggung. [n]

M. Nasrudin
Mahasiswa Fakultas Hukum Islam IAIN Walisongo Semarang

tulisan ini dimuat Suara Merdeka Kamis 2 Maret 2006 pada rubrik debat mahasiswa

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua