Skip to main content

Tambal kobocoran PLN!

M. Nasrudin *)

Belum kering luka rakyat akibat kenaikan BBM dua kali setahun lalu. Dan kini, pemerintahmenyiapkan kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik). Ini jelas tidak etis. Berdasarkan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), PT PLN (Persero) memang rugi Rp 2,021 triliun pada 2004 lalu. Ini yang terbesar di antara semua BUMN. Namun, kenaikan TDL bukan satu-satunya cara menutup kerugian ini.

Bagaimanapun, kenaikan TDL tak lebih dari pisau bermata dua. Apalagi, banderol kenaikan yang disiapkan sekitar 50-90 %. Padahal, YLKI menyatakan bahwa TDL kita tertinggi se-ASEAN, yakni US$ 0,65 per kWh. Secara langsung, kenaikan TDL —yang dikenakan bagi industri—akan memukul industri kecil dan menengah. Bisa dipastikan, gelombang PHK yang menanti. Akibatnya, gelombang pengangguran akan memicu berbagai masalah susulan. Karenanya, pemerintah harus mengambil langkah cerdas.

Selama ini, kenaikan harga BBM —yang berimbas pada kenaikan biaya produksi— dijadikan kambing hitam kenaikan TDL. Sebenarnya, kenaikan harga BBM adalah fenomena global. Tetapi, kenaikan BBM semakin menimbulkan ekses karena pembangkit listrik kita masih bergantung pada BBM. Padahal, kita telah menjadi importir BBM murni.

Selain itu, Transparancy International (TI), menempatkan Indonesia pada peringkat ke-6 terkoru di antara 133 negara. Kita tak bisa gebyah uyah semua institusi. Namun, dari jumlah kerugian PLN yang begitu besar, mustahil ‘hanya’ karena pembengkakan faktor produksi.

Terlebih, sebagai institusi milik negara yang urgen dan memonopoli listrik negara, banyak kepentingan yang tarik-menarik. Akibatnya, profesionalitas dan kinerja PLN dipertaruhkan. Karenanya, menejerial internal ditengarai masih menyisakan berbagai masalah. Sekedar contoh: kasus SUTET dan ganti rugi tanah masih berlarut tanpa kejelasan.

Kondisi ini diperparah dengan maraknya pencurian arus listrik dan inventaris PLN seperti kabel. Tak jarang, pencurian arus berdalih penerangan jalan. Mereka berapologi bahwa listrik itu milik negara, dan jalan juga milik negara. Jadi, tak ada yang salah dengan memasang lampu jalan dengan mengambil arus listrik yang juga milik negara.

Di samping itu, masyarakat makin konsumtif, utamanya terhadap barang elektronik. Banyaknya barang elektronik ini berbanding lurus dengan permintaan daya listrik. Ini terlihat dari tingginya permintaan daya listrik saat beban puncak. Padahal, jumlah daya yang tersedia terbatas. Akibatnya, pemadaman sering dilakukan. Imbasnya, stigma bahwa PLN kurang professional semakin lekat.

Bagi masyarakat, barang elektronik tersebut berimbas pada pembengkakan penggunaan daya listrik. Padahal, akibat krisis BBM, kebutuhan lain turut naik. Hal ini tak diimbangi dengan pemasukan. Akibatnya, berbagai upaya dilakukan. Mulai dari manipulasi meteran listrik hingga benar-benar mencuri arus. Jika tidak berani dan belum tahu cara memanipulasi, dengan mudah, masyarakat bisa mendatangkan jasa manipulator.

Akumulasi semua itu menyebabkan PLN rugi. Sekedar contoh, PLN Kabupaten Grobogan saja menderita kerugian lebih dari Rp 1 miliar perbulan hanya karena pencurian arus. Bahkan, satu desa 40% pelanggan melanggar atau mencuri arus (Suara Merdeka, 30 September 2004). Belum lagi tumpukan tunggakan rekening pelanggan.

Dari sini, ada yang bisa diupayakan. Pertama, optimalisasi energi alternatif pengganti BBM. Alam Indonesia kaya dan itu adalah energi potensial. Sekedar contoh, kita punya banyak sungai besar, garis pantai panjang, angin kencang, dan matahari beredar teratur. Selain bisa diperbaharui, juga berpotensi sebagai aset wisata seperti bendungan, air terjun, dan pantai. Yang tak kalah penting energi ini ramah lingkungan. Kendalanya, memakan banyak waktu. Karenanya, ini untuk rencana jangka panjang.

Untuk jangka menengah, pemerintah diharapkan segera menyelesaikan kemelut blok Cepu. Bila perlu, menteri ESDM segera mengambil alih eksploitasi kawasan yang konon cadangan minyaknya lebih dari 1 miliar barel (Kwik Kian Gie: 2006). Dan untuk jangka pendek, efisiensi menjadi hal yang tak terelakkan.

Kedua, perbaiki manajemen PLN. Ketiga, tindak tegas pencuri arus dan inventaris PLN seperti kabel. Selain sanksi pemutusan arus PLN, mereka bisa terjerat pasal 363 (1): “…pencurian yang untuk sampai pada barang yang diambil dengan merusak, memotong, memanjat… “ diancam kurungan paling lama 7 tahun.

Jika semua itu diperbaiki, tak ada alasan untuk mengencangkan ikat pinggang rakyat (kembali) yang perutnya semakin mendekati tulang punggung. [n]

M. Nasrudin
Mahasiswa Fakultas Hukum Islam IAIN Walisongo Semarang

tulisan ini dimuat Suara Merdeka Kamis 2 Maret 2006 pada rubrik debat mahasiswa

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Kunci itu Bahasa (Arab)

Tak dipungkiri, bahasa Arab adalah bahasa yang digunakan umat Islam dalam berkomunikasi dengan tuhannya, baik lewat firman-firmanNya dalam al-Qur’an atau lewat bacaan-bacaan shalat. Dalam dunia akademik, terutama IAIN, ia menjadi kunci master yang akan bisa membuka hampir semua ilmu pengetahuan di IAIN. Betapa tidak? Coba analisa berapa mata kuliah yang berkaitan dengan bahasa Arab, karena memang literatur yang digunakan adalah bahasa Arab, mulai dari fiqh, ushul fiqh, tauhid, tasawuf, tafsir, hadits, dan seterusnya. Nah, pada kesempatan ini, kita akan lebih mengerucutkan pembahasan ke dalam penggunaan bahasa Arab sebagai pisau analisa untuk memahami teks-teks Arab untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Keterampilan memahami teks Arab ini kiranya lebih urgen dan mendesak ketimbang misalnya kita belajar muhadatsah . Bukan berarti muhadatsah dan maharah lain tidak penting, Melainkan, kebutuhan mendesak kita adalah bahan referensi yang kebanyakan dalam bahasa Arab. Barang kali yang a...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Kuliah Agama Tugas Manusia Menurut Agama

via IFTTT

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Aswaja: Dari Mazhab Menuju Manhaj

Aswaja: Sebuah Penelusuran Historis Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah) adalah satu di antara banyak aliran dan sekte yang bermuculan dalam tubuh Islam. Di antara semua aliran, kiranya aswajalah yang punya banyak pengikut, bahkan paling banyak di antara semua sekte. Hingga dapat dikatakan, Aswaja memegang peran sentral dalam perkembangan pemikiran keislaman. Aswaja tidak muncul dari ruang hampa. Ada banyak hal yang mempengaruhi proses kelahirannya dari rahim sejarah. Di antaranya yang cukup populer adalah tingginya suhu konstelasi politik yang terjadi pada masa pasca Nabi wafat. Kematian Utsman bin Affan, khalifah ke-3, menyulut berbagai reaksi. Utamanya, karena ia terbunuh, tidak dalam peperangan. Hal ini memantik semangat banyak kalangan untuk menuntut Imam Ali KW, pengganti Utsman untuk bertanggung jawab. Terlebih, sang pembunuh, yang ternyata masih berhubungan darah dengan Ali, tidak segera mendapat hukuman setimpal. Muawiyah bin Abu Sofyan, Aisyah, dan Abdulah bin Thalhah, serta Amr b...