Skip to main content

Keberislaman: Pengakuan atau Peyakinan?

Agama (religion, dien) dapat dikatakan sebagai fenomena terbesar dalam sejarah umat manusia. Agama, —baik yang berbentuk kepercayaan maupun yang berbentuk sistem—, punya catatan sejarah, sejalan dengan sejarah keberadaan dan perkembangan manusia.
Meski banyak kalangan memandang sebelah mata rasionalitas agama, agama tetap punya tempat dalam kehidupan manusia. Makin banyak kalangan mempertanyakan peran agama, makin dalam agama memancapkan pengaruhnya di dunia modern.
Donald B. Calne, profesor neurologi University of British Columbia perlu menyediakan dua bab untuk membahas agama dalam Within Reason; Rationity and Human Behavior. Menurutnya, dalam alam Barat modern sekalipun, sterilisasi agama tak mungkin dilakukan. Terlebih, karena belum ada entitas lain yang sepadan untuk menggantikan peran dan fungsi agama, tambah M.W. Montagu.
Dalam Islam, kita mengenal fitrah ketuhanan. Sebelum lahir, seorang bayi meneken perjanjian prenatalis dengan Tuhan. Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukakah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab: "Betul”. (QS al-A’raf 172).

Keberislaman Seorang Muslim
Sebagai sebuah fenomena, keberislaman seseorang bisa dimaknai sebagai pengakuan, di mana Islam diandaikan sebagai hasil akhir dari serentetan proses panjang seorang calon pemeluk Islam. Dan “Islam” yang dipeluk kemudian dipandang sebagai sebuah “hasil”, meski bukan kesimpulan absolut.
Di sisi lain, banyak kalangan yang memandang keberislaman sebagai sebuah peyakinan. Islam diterima begitu saja dengan keyakinan penuh si pemeluk. Islam dianggap entitas yang pasti benar. Pemeluk tinggal menerimanya sebagai hasil jadi, paripurna. Adapun proses yang dijalani tak lain merupakan proses mempertebal keyakinan.
Perbedaan di atas bila diruntut bakal menimbulkan efek domino. Bagi kelompok pertama, Islam dimaknai sebagai sebuah proses pergulatan terus-menerus, tak kenal lelah dan akhir. Agama (Islam) dipandang sebagai sebuah titik pencapaian setelah melalui beragam pengalaman, yang masih terus berkembang laiknya spiral.
Harun Nasution dalam Islam Dipandang dari Segala Aspeknya mencatat, agama muncul sebagai reaksi atas pengakuan manusia akan adanya realitas Supra (The One) yang kekuatannya melampaui kemampuan manusia. Manusia tidak mampu menjangkau kekuatan ini dan karenanya perlu mendapatkan jaminan keamanan dari kekuatan tersebut.
Pasca kesadaran ini, manusia butuh kejelasan identitas realitas supra tersebut, serta bagaimana ‘memperlakukannya’. Proses semacam ini dialami bapak agama monotheis, Ibrahim AS. Pergulatan Nabi Ibrahim AS didokumentasikan dengan baik dalam surah al-An’am ayat 74-83. Ibrahim mengamati sesembahan kaumnya, termasuk ayah(tiri)nya, Azar.
Proses yang dijalani Nabi Ibrahim AS ini merupakan prototip ideal sebuah perjalanan spiritual untuk sampai kepada al-Haq (Tuhan). Tetapi, bagi kalangan lain, proses tersebut tidak perlu lagi, lantaran Tuhan telah memberikan panduan baku dalam kitab suci yang diwahyukan lewat utusan-Nya.
Dan, ketika seseorang telah menerima petunjuk Tuhan, ia punya banyak kesempatan untuk mengamalkan ajaran tersebut. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh mereka yang menghabiskan waktu “hanya” untuk mencari Tuhan. Dengan demikian, kesempatan mencapai derajat manusia paripurna (insân kâmil) tidak segera terpenuhi.
Akan tetapi, bukankah banyak jalan untuk sampai pada tingkat insân kâmil. Proses pencarian Tuhan itu sendiri tak lain merupakan proses untuk sampai pada hakekat manusia.
Perjumpaan antara Pengakuan dan Peyakinan
Kendati dua paradigma tersebut bertolak belakang, tetap ada kemungkinan untuk dicari titik temu, meski tidak absolut. Bahwa pengakuan dan peyakinan, keduanya merupakan unsur yang harus ada dalam agama. Namun, penyatuan ini tidak serta-merta sampai pada sebuah kesimpulan yang sama.
Kelompok pertama tetap ingin menempatkan peyakinan sebagai superior di atas pengakuan. Sedang kelompok kedua jelas punya pandangan yang berhadap-hadapan dengan kelompok pertama: pengakuan superior dan peyakinan inferior. Tak sebatas perbedaan pandangan saja, perbedaan penempatan juga punya implikasi cukup panjang juga.
Kelompok pertama mempertahankan Islam sebagai ajaran paripurna. Yang harus dilakukan, menerima dahulu ajaran secara taken for granted. Lantas, dari situ, akal digunakan untuk mencari pembenar atas keyakinan. Itu bila diperlukan. Karena yang lazim dilakukan setelah peyakinan adalah meningkatkan kualitas keyakinan dengan beragam instrumen.
Mereka cenderung berpegang teguh pada hadits Nabi, al-iman lâ yazîd wa lâ yanqush. Iman tidak bertambah dan tidak pula berkurang. Bagi mereka, iman merupakan anugerah Tuhan yang diberikan hanya kepada hamba pilihan. Keberislaman bukan hasil pencarian manusia.
Kemudian, produk pemikiran yang dihasilkan kelompok ini bercorak khas. Karena Islam diyakini final, apapun yang berbeda dengan ajarannya, maka dianggap salah dan harus diluruskan. Ciri lain, mereka cenderung menempatkan agama sebagai hakim atas segala hal. Mereka mengandaikan (di)berlaku(kan)nya ajaran agamanya dalam ranah publik.
Sementara, mereka yang menempatkan ‘pengakuan’ sebagai yang superior bercorak khas pula. Mereka cenderung berpegang pada hadits Nabi, al-Iman yazid wa yanqush. Iman bisa bertambah dan bisa berkurang. Iman dipahami sebagai tashdiq bil qalb wa al-fi’l bi al-jawârih. Iman merupakan pembenaran atau tepatnya pengakuan dengan nurani dan aksi nyata secara fisik.
Klausul tashdiq bil qalb menuntut adanya proses spiritual-intelektual untuk sampai pada derajat mukmin, muslim. Itu harus diperjuangkan dalam bentuk aksi nyata. Mereka, secara umum menempatkan akal sebagai alat baca untuk menentukan mana yang benar dan salah, laiknya kaum Mu’tazilah. Bahkan, ada yang menjadikan akal sebagai hakim (penentu) benar dan salah.
Karena itu, mereka biasa mendudukkan nash sebagai ‘stempel’ saja, yang bahkan kadang perlu dikontrol balik oleh realita dan kemaslahatan. Muhammad Abduh menyatakan bahwa fungsi wahyu hanya sebatas pemberi berita akan pengetahuan yang tidak bisa dijangkau akal, seperti alam gaib dan ihwal eskatologis.
Dengan pendekatan terakhir ini, pemeluk mendapatkan pengalaman dan kepuasan intelektual. Ia juga bisa tahu dan sadar, seberapapun sempurna ajaran agama yang dia anut, kekurangan dan kelemahan tetap ada. Karena tidak ada yang sempurna, melainkan Tuhan. Sedang agama adalah ciptaan Tuhan agar manusia sampai kepada-Nya.
Kemudian, menjadi tugasnya untuk melakukan revitalisasi, optimalisasi, dan kontekstualisasi serta tambal sulam atas ajaran agama. Semua itu dilakukan untuk mengoptimalkan potensi agama bagi pemberdayaan dan kemaslahatan manusia. Tegasnya, “agama untuk manusia”.
Hal di atas tidak bisa dilakukan oleh mereka yang menganut paradigma pertama karena menganggap agama sudah final. Dan bila ada yang tidak beres di lapangan, yang salah adalah fenomena di lapangan. Karenanya, realita harus diarahkan (dipaksa) tunduk dan searah-sejalan dengan kerangka ajaran.
Pemaksaan itu bisa menyemai benih penyalahgunaan otoritas dan simplifikasi ajaran agama. Bahkan, peran dan fungsi agama untuk mencapai kemaslahatan direduksi. Paradigma yang digunakan, “manusia untuk agama”. Manusia dipaksa tunduk pada agama, yang sejatinya hanyalah washilah (perantara) bukan maqsûd (tujuan).
Meski demikian, kedua model paradigma ini seharusnya tidak dipertentangkan. Keduanya bisa diberlakukan pada subyek yang berbeda. Bisa jadi, paradigma tertentu cocok bagi kalangan tertentu, namun tidak sebaliknya. Apalagi, pemilahan dua model ini tidak dikhotomis.
Mereka yang memiliki kemampuan berpikir, diharapkan bisa memahami agama dengan paradigma pengakuan, bahkan pemberdayaan. Sedang mereka yang kemampuan berpikirnya sedang, dipersilahkan memahami agama dengan paradigma peyakinan.
Semua itu dilakukan dengan tujuan bersama untuk menjalankan fungsi istikhlaf (mandataris Tuhan) dan isti’mar (memakmurkan bumi) manusia di muka bumi ini dengan niat tulus dan dengan cara yang beradab, serta lewat mekanisme yang berlaku.

alhamdulillah, setelah lama vakum,
tulisanku dimuat di Koran sore Wawasan edisi Jumat 13 Juli 2007

Comments

Anonymous said…
Alah din din.... piye leh kok ngono...

Popular posts from this blog

Niat dalam Puasa Ramadhan

Bayangkanlah sebuah payung. Benda ini memiliki satu buah tiang penyangga dan satu bidang atap yang bertumpu di atas tiang tersebut. Tiang tersebut menjadi penopang tegaknya payung.  Demikian halnya puasa. Ia juga memiliki tiang penopang. Jika tiang itu patah, maka robohlah bangunan puasa. Dengan kata lain, puasanya tidak sah. Itu artinya, selepas Ramadhan usai, ia berkewajiban menggantinya di hari yang lain. Tiang ini dalam bahasa Arab disebut rukun . Jika payung memiliki hanya satu tiang, maka puasa memiliki empat tiang atau rukun. Keempat rukun tersebut adalah (i) niat; (ii) menahan diri dari segala yang membatalkan; (iii) orang yang berpuasa; dan (iv) hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.  Terhadap dua rukun yang pertama, para ulama sepakat bahwa keduanya merupakan rukun puasa. Sementara terhadap poin ketiga, ada ulama yang menyebutnya include dalam seluruh bangunan puasa sehingga tidak bisa disebut sebagai rukun. Adapun poin keempat, ada ulama yang...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Genealogi Etika Bisnis

Manusia bukanlah makhluk yang independen. Ia tergantung pada banyak hal yang ada di luar dirinya (liyan).   Saat lahir, ia tak ubahnya seperti “telur pecah”, yang tak punya daya untuk melakukan apa pun, bahkan untuk mempertahankan dirinya. Yang bisa dilakukannya hanyalah menangis. Sehingga, pada titik ini, seorang manusia membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup dari orang-orang sekelilingnya. Fisik manusia juga terbatas dan amat tergantung pada banyak hal: makanan, pakaian, tempat tinggal, kasih sayang, dan sebagainya. Manusia secara terus-menerus bergantung agar ia bisa bertahan hidup dan mengembangkan kehidupannya. Dan, jumlah manusia dari waktu ke waktu terus bertambah. Di sisi lain, sumber daya alam pemenuhan terbatas, baik jumlah dan waktunya. Sebab itu, manusia perlu melakukan pelbagai upaya, mulai dari pemberdayaan dan pembudidayaan sumber daya pemenuhan (dengan bertani, beternak, dsb). Ketika ia melakukan pemberdayaan dan pembudidayaan, maka ia mengalami surplus...

Ketika Berbagai Disiplin Ilmu Saling Berkelindan

Dalam menjawab tantangan kontemporer, kita tidak bisa hanya mengandalkan satu disiplin ilmu saja. Karena satu disiplin keilmuan tidak bisa memberikan penjelasan yang utuh dan memadai atas problem kiwari. Dalam bidang ilmu hukum, misalnya, bagaimana menguji apakah satu produk hukum sudah mencapai tujuannya seperti termaktub dalam konsideran tidak, kita tidak bisa hanya mengandalkan ilmu hukum normatif. Ia membutuhkan pendekatan sosio-legal. Dalam bidang ilmu fikih, misalnya, bagaimana menentukan apakah satu produk kosmetik itu halal atau tidak, kita tidak cukup hanya mengandalkan fikih an-sich. Kita membutuhkan bidang ilmu lain seperti farmasi dan kimia. Selain kajian lintas disiplin (integrasi-interkoneksi, multidisiplin, hingga transdisiplin), penting juga untuk mendiskusikan satu topik dalam konteks studi kawasan. Hal ini karena setiap kawasan punya corak yang khas. Maka betapa beruntung saya pada akhir Mei lalu berkesempatan ngangsu kaweruh bersama - European Associatio...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Pensyariatan Puasa dalam Islam

Puasa dalam bahasa Arab bermakna al-imsak atau menahan diri. Lalu menahan diri dari apa saja? Ya dari apa saja. Tentu saja pengertian ini sangat meluas daripada pengertian puasa dalam pandangan syariat. Dalam pandangan syariat, puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. Dalam sejarahnya, puasa ini mulai disyariatkan dalam Islam sejak tahun kedua hijriyah. Ayat tentang kewajiban puasa turun pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah. Sebab itulah sepanjang hayatnya, Nabi menjalankan puasa sebanyak sembilan kali, delapan di antaranya bulan Ramadhan berusia 29 hari dan satu lainnya 30 hari. Apakah sebelumnya Nabi tidak pernah berpuasa? Sebelum perintah tersebut turun, tentu saja Nabi tidak menjalankan puasa Ramadhan, karena prinsip dasari ibadah adalah haram (al-ashlu fi al-ibadah at-tahrim) kecuali ada dalil yang menunjukkan hal yang berbeda. Namun demikian, Nabi sudah menjalankan ibadah puasa sunnah bahkan sejak se...