Skip to main content

Humanisasi perilaku sadis

Pembunuhan berencana dengan mutilasi kerap terjadi akhir-akhir ini. Di Jawa Tengah sendiri, ada kasus mutilasi di Hotel Handayani II Kopeng, Kab. Semarang dan mutilasi di Jati Barang. Mutilasi seolah menjadi tren di dunia kriminalitas. Dan bila diamati lebih lanjut, hal ini tidak bisa dilepaskan dari peran media massa sebagai pewarta.


Dunia jurnalistik mengenal pemeo anjing menggigit orang bukan berita, orang menggigit anjing, baru berita". Lalu, bad news is good news . Opini ini ditambah dengan logika pasar yang dipertuhankan dan dipersonifikasikan menjadi rating dan oplah.


Logika pasar berkata, segala yang menarik perhatian publik selalu diekspos. Tak heran, kriminalitas sadistik belakangan kian sering menghiasi media: elektronik maupun cetak. Ini tak lepas dari faktor unik, menarik, dan penting yang melekat pada kasus mutilasi.


Sebagai salah satu produsen wacana ( discourse ), media massa berperan penting dalam pembentukan yang disebut Emile Durkheim sebagai kesadaran kolektif ( collective consciousnesss ). Proses pembiasaan media akan ekspos berita sadistik itu kemudian menjalar kepada keterbiasaan publik menerima berita sadistik.


Kemudian, meningkat menjadi keterbiasaan menerima entitas mutilasi, sebagai perilaku yang tidak mengerikan, biasa saja. Diamdiam, proses ini terus terjadi di sekitar kita, tanpa kita sadari. Yang paling menakutkan adalah kala proses humanisasi mutilasi ini berjalan seiring etika-norma publik yang kian tumpul. Akibatnya, proses imitasi perilaku sadistik bakal mentradisi dari waktu ke waktu sebagaimana kita lihat akhir-akhir ini.


Permainan bahasa
Mulanya adalah permainan bahasa.Media massa memiliki konsep tersendiri yang ada dalam benak dewan redaksi. Konsep ini ( signifie ) kemudian dikomunikasikan kepada khalayak dengan beragam tanda ( signifiant ), baik dalam citra akustik, grafik diam, dan grafik interaktif. Konsep ini dikirimkan oleh media massa (komunikator) untuk diterima oleh khalayak (komunikan).


Seharusnya, terjadi proses timbal balik. Tetapi, media massa menghegemoni proses komunikasi ini. Khalayak tak punya akses yang cukup guna meningkatkan statusnya menjadi mitra komunikasi yang setara dan seimbang. Media massa acap mendasarkan diri pada oplah dan rating sebagai penjelmaan khalayak (baca: pasar).


Maka benar kata Kristiawan, media telah melakukan proses mistifikasi atas publik ke dalam institusi rating dan oplah. Padahal, rating dan publik masing-masing merupakan diri otonom. Publik telah dinegasikan eksistensinya. Kini, dalam pandangan de-Saussure, publik hanya (bisa) menerima citra grafis dan akustik itu lalu diterjemahkan menjadi konsep yang ada dalam benak mereka.


Yang disampaikan media tak terbatas pada citra grafis yang terpenjara dalam kata-kata sadistik seperti mutilasi, membunuh, memotong tubuh, dan seterusnya. Media massa, terutama televisi juga menyertakan citra grafik dalam bahasa tubuh ( body language ), tepatnya rekonstruksi pembunuhan. Citra ini lebih mudah membentuk keseragaman konsep dalam benak pemirsa.


Di sisi lain, meminjam ungkapan Gadamer, kala sudah menjadi tanda ( signifiant ), media massa sebagai the author sudah mati. Ia tidak memiliki kuasa apapun atas berita dan tayangan yang ia sajikan. Di tangan khalayaklah, pemaknaan atas berita itu berada sepenuhnya. Karenanya, pemaknaan ini tergantung kepada konteks dan kemampuan analisis publik yang beragam.


Dengan demikian, kita sebetulnya tidak perlu terlalu khawatir akan efek negatif berita kriminal tersebut. Asumsinya, penikmat media di Indonesia adalah orangorang yang berpendidikan dan religius. Aspek kognitif dan relijiusitas inilah yang bakal memegang peranan penting dalam rekonstruksi konsep mutilasi dalam benak pemirsa.


Sampai sini, kita perlu merenung kembali. Betapa pembunuhan bermodus mutilasi belakangan ini kian marak. Ironisnya, justru dilakukan oleh orang dekat. Pertanyaannya, apakah pendidikan dan relijiusitas sudah kehilangan peran dalam rekostruksi konsep mutilasi hingga menjadi tren?


Dalam kaca mata psikoanalisis Freudian, sebagian besar sikap dan tindakan manusia didasarkan bukan kepada alam sadar, di mana kemampuan kognitif dan relijiusitas banyak berperan. Sebaliknya, justru didasarkan kepada pengetahuan bawah sadar. Artinya, perilaku sadistik menyusup ke alam bawah sadar manusia Indonesia, berbarengan dengan proses humanisasi terma-terma tersebut.


Kesadaran kolektif (tepatnya, kesadaran semu, fals conscious- ness ) kemudian terbentuk. Bahwa perilaku mutilasi bisa dinikmati dalam sajian media. Bahwa mutilasi boleh dilakukan demi tujuan tertentu: menghilangkan jejak dan bukti; menyusahkan penyidik dalam identifikasi; dsb.


Jelas sudah, tata etika dan norma publik sedemikian rapuh dan luntur perlahan. Yang lebih dikhawatirkan, dalam pertarungan wacana ini, ada semacam kesepakatan bersama secara diam-diam untuk menurunkan parameter moral humanis dan menempatkannya di bawah praktik-praktik sadistik tersebut. Proses ini sedang terjadi.


Penelitian American Psychological Assosiation pada 1995, sebagaimana dikutip Sophie Jehel, membuktikan bahwa memperlihatkan secara berulang tayangan kekerasan menyebabkan ketidakpekaan terhadap kekerasan dan penderitaan korban.


Konsep differant (keberbedaan) dan negasi yang diperkenalkan Derrida menjadi dipertanyakan. Ada benarnya tatkala mutilasi, memotong tubuh dan seterusnya mengalami proses pembedaan dari praktik pembunuhan biasa. Tapi, rupanya nilai moral sudah diistirahatkan. Mutilasi lama-kelamaan dianggap biasa dan lazim dalam spektrum kriminalitas. Mengerikan.


Etika publik media
Media selama ini hanya bermain pada wilayah etika teknik jurnalistik. Bagaimana menyampaikan berita secara akurat, berimbang ( cover both side ), adil ( fair ), dst. Tetapi, etika moral publik jarang diperhatikan. Ungkapan R Kristiawan ini sulit dibantah.


Sementara, praktisi media menyatakan, mereka hanya menuruti hasrat pasar (baca: rating dan oplah). Di mata media, publik itu cerdas, mampu memilah yang baik dan tidak. Media hanya bertugas menyampaikan fakta secara benar, berimbang, dan tanpa kebohongan. Tapi fungsi informasi saja tidak cukup. Media telah menafikan fungsi edukasi dan kontrol sosial.


Media harus bertanggung jawab atas pencerdasan masyarakat. Media juga wajib mengontrol perilaku menyimpang di kalangan masyarakat. Karenanya, penyampaian berita sadistik, selayaknya selektif dan diimbangi dengan nilai etika dan moralitas. Media tidak cukup hanya menampilkan pelaku, polisi, dan kriminolog dalam reka ulang kriminalitas. Media harus menampilkan agamawan untuk menyaring pemberitaan tersebut.


Peran aktif media massa, di sini menjadi niscaya saat negara sebagai salah satu aktor perang wacana sudah membatasi kuasanya dengan UU Pers No 49/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002. Gunting sensor pemerintah dilucuti. Media harus mampu memilah kelayakan berita dengan mempertimbangkan etika publik.


Sementara itu, KPI sebagai lembaga pengawas, mestinya lebih aktif berperan. Tindakan KPI yang menyemprit beberapa program TV yang mengandung adegan tak pantas perlu didukung, selama tidak menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi secara akurat, tepat, adil, dam berimbang. Diharapkan, masyarakat kian cerdas: mental dan spiritual. Amin.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Menimbang otoritas fatwa MUI

Dalam literatur hukum Islam ( Fiqh, Syari’ah ), kita mengenal beberapa terma yang berkaitan dengan proses pengambilan hukum. Di antaranya adalah fatwa, qadha’ , dan ijtihad . Ketiga terma ini, meski samasama berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik akan hukum, memiliki cara kerja, otoritas, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijtihad dapat dikatakan sebagai kata umum yang mencakup dua pengertian sebelumnya. Ahmad al- Fayumi memberi gambaran ijtihad sebagai upaya seorang mujtahid untuk menemukan (hukum) hingga sampai ke akar-akarnya. (al-Fayumi: 112). Sementara, qadha’ merupakan tindakan hakim ( qadhi ) yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di meja hijau. Hakim harus memberikan putusan seadil mungkin. Putusan ini bersifat mengikat dan memaksa semua pihak yang berperkara. Dalam qadha’, para pihak tidak memiliki alternatif lain, selain yang telah diputuskan oleh hakim, baik dalam bentuk sanksi, hukuman, maupun penetapan. Bila ada pihak yang berperkara dan kemudia...

Musafir yang Boleh Meninggalkan Puasa

Dalam pembahasan sebelumnya, seorang yang bepergian mendapatkan dispensasi ( rukhsoh ) dalam wujud adanya alternatif untuk meninggalkan kewajiban puasa . Tetapi apakah semua orang yang keluar rumah sudah bisa mendapatkan dispensasi tersebut? Tentu saja tidak. Dalam fikih Islam, kemudahan lahir sebagai alternatif atas adanya kesulitan-kesulitan tertentu dalam beribadah. Karena kesulitan mencari air, diperbolehkan untuk bersuci menggunakan debu atau yang biasa disebut sebagai tayamum. Dalam konteks puasa juga demikian. Hanya musafir dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa. Tentu saja meninggalkan di sini tidak benar-benar meninggalkan. Karena ia juga masih berkewajiban untuk menggantinya pada hari lain selepas Ramadhan lewat. Apa saja kriterianya? Pertama , jarak perjalanan minimal 85 km. Kurang dari angka ini seseorang tidak mendapatkan dispensasi ibadah puasa. Jarak ini merupakan jarak yang sama di mana seorang musafir diperkenankan untuk menjamak ...

Kapan Puasa Ramadhan Menjadi Wajib?

Puasa Ramadhan menjadi wajib hanya tatkala bulan Ramadhan telah benar-benar datang. Sebelum Ramadhan datang puasa Ramadhan belum wajib. Hal ini karena puasa Ramadhan termasuk ibadah yang terkait dengan waktu tertentu. Sama halnya dengan salat lima waktu, ketika matahari baru naik, salat Zuhur belum wajib. Ketika matahari belum terbenam, salat Maghrib belum wajib. Lalu apa indikasi bahwa Ramadhan sudah masuk? Dalam Islam di mana kalender menggunakan revolusi bulan terhadap bumi sebagai acuan, maka usia satu bulan adalah 29 dan 30 hari. Jika hari ini adalah tanggal 30 Sya’ban, maka bisa dipastikan bahwa esok berarti sudah tanggal 1 Ramadhan. Karena tak ada tanggal 31 dalam kalender Qamariah. Satu catatan yang penting adalah tanggal 1 Sya’ban harus dipastikan melalui rukyah hilal. Ini ketentuan pertama. Kedua, jumlah hari dalam setiap bulan dalam kalender Qamariah tidak ajeg, terkadang 29 dan kadangkala 30. Lalu bagaimana cara memastikannya? Lantaran acuan kalender Islam adalah revolusi ...

hidup itu cuman sekali

oleh karena itu janganlah kamu bermain dengan nyawamu yang hanya sekali manfaatkan waktumu dengan banyak berbuat kebajikan. semoga tuhan memberkati hidupmu. dan jangan lupa jadilah manusia yang berbakti kepada orang tua meskipun aku sendrii kadang menyakitkan mereka tapi tak apalah yang penting bagi kita adalah jalani hidup dengan penuh kebahagiaan pernah ingat dengan perihidup seorang penjaga pintu tol. mereka duduk di kursi itu selama seharian penuh. memandangi ribuan kendaraan yang berlalu lalang di depannya. memang sangat menjenuhkan. tetapi, ia menjalaninya dengan penuh tanggung jawab. ketika ia melihat ada seorang ibu yang mengedarai mobil ia akan mendoakan semoga sang ibu segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan anak-anaknya yang memang membutuhkan kasih sayang dan perhatian darinya. ketika ia melihat sang bapak ia berdoa semoga sang bapak bias segera kembali ke rumah dari kerja beratnya. tentunya keluarga di rumah sangat merindukan kaih sayang dan dukungan finansial dari or...

Gaul Iya, Paham Islam Juga

"Ma...ma...af, sa...ya...nggak tahu, Pak" Jawaban grogi seperti itulah barangkali yang kamu berikan kala ditanya gurumu: Apakah zakat itu? Gimana menyalurkannya? Mengapa kita musti beribadah? Apa sajakah ibadah itu? Dan seterusnya. Dan sebagainya. Ataukah dengan pedenya kamu tetep ngejawab atas ketidaktahuanmu? Janganlah yaw! Malu-maluin... Pertanyaannya kemudian, kenapa kita tidak tahu, padahal kita mengaku muslim sejati? Hayo... Kenapa? Mungkin, di antara kamu ada yang ngejawab, "Nggak ada waktu untuk belajar agama." Atau, "Mata pelajaran agama di sekolah ngebosenin, monoton, dan gurunya killer abis". Boleh jadi yang disampaikan di sekolah atau pengajian saat bicara agama pasti mengarah ke surga atau neraka. Iya, kalau kita punya tabungan banyak ibadah karena ngerti caranya, kita bisa pegang tiket ke surga. Lha kalau kita banyak dosa? Atau, kita tidak shalat misalnya dengan alasan aneh: karena tidak bisa. Apa tidak repot? Belum lagi jika belajar a...

Belajar dari Isra' Miraj

PERCAYA atau ingkar. Hanya ada dua pilihan yang tersedia kala Muhammad SAW berniat mempublikasikan perjalanan jauhnya malam itu. Umm Hani" Hindun, puteri Abu Thalib melarang Muhammad SAW bercerita hal itu kepada siapa pun. Karena, perjalanan itu melampaui batas kecepatan roda transportasi abad ke-7 bahkan hingga kini. Banyak sahabat berpaling. Banyak pula yang bertahan. Abu Bakar sempat beroleh predikat ash-Shiddiq (yang percaya) lantaran percaya 100 persen dengan cerita Muhammad SAW. Bagi umat Islam, ini adalah ujian keimanan. Publik terbelah menjadi dua sisi diametral, berhadaphadapan. Quraysh Shihab dalam "Membumikan Alquran" menambahkan, cara paling aman menghadapi Isra Miraj adalah dengan mengimaninya begitu saja. Di tanah air, ada tradisi mempeingati Isra Miraj yang biasanya berwujud pengajian yang tahun ini bertepatan dengan 30 Juli. Peristiwa menggemparkan ini terjadi pada 27 Rajab, setahun sebelum Muhamad SAW hijrah ke Yatsrib. Pada masa ini, Muhamad SAW sedang ...