Skip to main content

Meningkatkan Publikasi Mahasiswa



 

Muhamad Nasrudin. M.H. (Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah /Muamalah)

Salah satu sel borang akreditasi prodi yang harus diisi adalah publikasi mahasiswa yang masuk dalam bagian luaran tridharma.

Dalam arsip kinerja Prodi, biasanya sel ini termasuk yang masih minim. Untuk itu, perlu inisiatif dan kerja sistematis untuk meningkatkan publikasi.

Bagaimana caranya?

Pertama, perbanyak jumlah artikel yang siap untuk dipublikasikan.

Banyak hal bisa dilakukan untuk ini. Mulai dari mengubah penugasan kuliah yang biasanya dalam wujud makalah untuk presentasi menjadi artikel standar jurnal.

Tugas kuliah, UTS, atau UAS bisa dalam bentuk studi kasus atau studi pustaka dalam format artikel standar jurnal.

Praktikum mahasiswa seperti PKL dan PPL bisa juga diorientasikan untuk penulisan artikel ilmiah di bawah bimbingan DPL.

Kampus juga sudah menetapkan bahwa Tugas Akhir mahasiswa bisa dalam wujud artikel sebagai ganti dari skripsi. Ini terobosan bagus.

Kemudian, mulai tahun 2022 ini, Fakultas Syariah mewajibkan seluruh skripsi yang dikumpulkan ke Fakultas juga harus dilengkapi dengan eksekutif summary dalam format artikel standar jurnal.

Dengan berbagai upaya ini, maka produksi artikel di level jurusan akan sangat banyak. Namun demikian, perlu ada tindak lanjut agar artikel tidak hanya menumpuk.

Maka perlu langkah Kedua, yakni pendampingan bagi mahasiswa agar artikel-artikel tersebut tidak menumpuk dan bisa segera terbit.

Prodi HESy telah menginisiasi kegiatan Bimtek Registrasi dan Submit Artikel di Jurnal Ilmiah yang sudah digelar pada hari Jumat (25/03/22) kemarin.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan Agus Salim Ferliadi, Managing Editor Istinbath Jurnal Hukum.

Bimtek ini menyasar mahasiswa angkatan 2018 dan 2019 yang sudah mengikuti PPL dan PKL. Dengan mengikuti bimtek ini, mahasiswa dibimbing untuk submit artikel hasil PPL dan PKL.

Dengan begini, mahasiswa diharapkan akan memiliki publikasi artikel setidaknya dua buah. Satu dari hasil PPL dan satu dari PKL.

Langkah Ketiga, kampus perlu menetapkan sistem reward and punishment agar iklim publikasi makin tumbuh.

Caranya seperti yang penulis sampaikan dalam artikel Menghidupkan Semangat Berprestasi Mahasiswa*, dengan membuat Sistem Kredit Kegiatan Kemahasiswaan (SK3).

Dalam sistem SK3 ini, semua kegiatan kemahasiswaan dinilai dengan angka kredit tertentu yang diakumulasikan dan dinilai menjelang akhir studi mahasiswa yang menjadi syarat mengikuti ujian munaqasah.

Publikasi mahasiswa masuk dalam sistem tersebut yang akan turut dinilai. Nantinya, di setiap yudisium atau wisuda, mahasiswa dengan akumulasi kredit tertinggi akan mendapatkan reward sebagai mahasiswa berprestasi.

Selain itu, Kampus juga bisa menetapkan bahwa sebelum mengikuti ujian munaqasah, mahasiswa harus memiliki setidaknya satu artikel yang sudah publish di jurnal ilmiah.

Syarat ini tidak berat karena pada semester 5, mahasiswa sudah ikut PKL dan outputnya adalah artikel. Jika mahasiswa munaqasah pada semester 7, maka ia punya waktu 2 semester untuk proses publikasi naskah.

Kampus juga sudah memfasilitasi dengan membuat jurnal keprodian. Jurnal Muamalah untuk HESy, Jurnal Syakhsiyah untuk AS, dan Siyasah untuk HTN.

Jika sistem ini berjalan lancar, maka tiga tahun ke depan, Prodi akan sangat dimudahkan dalam proses akreditasi karena banyak sel akan terisi otomatis.

Dan yang lebih penting dari itu, iklim publikasi ilmiah akan makin semarak di kampus.

Bagaimana menurut Anda?



Artikel ini telah tayang di Metrouniv.ac.id dengan judul Meningkatkan Publikasi Mahasiswa
Source: https://www.metrouniv.ac.id/artikel/meningkatkan-publikasi-mahasiswa/

Comments

Popular posts from this blog

Editorial Majalah Justisia 31/2007 Jebakan Politisasi Agama

TITIK BALIK DEMOKRASI Dulu, reformasi sempat digadang-gadang sebagai gerbang bagi terciptanya civil society yang demokratis, egaliter, dan terbuka. Sehingga, kebebasan berekspresi bagi segenap tumpah darah Indonesia, sebagaimana makna kemerdekaan bagi Sutan Syahrir bisa mewujud. Kini, Reformasi telah bergulir hampir satu dekade. Benarkah reformasi berjalan sesuai cita-cita awal? Sekali-kali tidak! Enam poin agenda reformasi tak satupun terselenggara, mulai dari penghapusan dwifungsi ABRI, pengadilan atas Soeharto dan kroninya, pengembalian kedaulatan rakyat, pembubaran Golkar, dan perubahan paket UU politik. Yang paling mengenaskan, demokratisasi yang dicitakan justru ditelikung oleh para politisi Reformasi. Mereka memutar balik arus demokratisasi dan menyumbatnya. Politik dominasi golongan menjadi trend. Sebuah pola politik yang meneguhkan dominasi kelompok atas liyan. Sebentuk politik yang sama sekali berseberangan dengan demokrasi yang egaliter. Para politisi...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

KUIKKON

A: Ustad, gimana hasilnya? B: Jangan percaya sama hasil kuikkon. Itu semua sudah dibeli sama penguasa untuk menggiring opini. A: Tapi partai antum dapat banyak, Ustad. Lebih dari 10%. B: Ya ya ya.... Alhamdulillah.... Sudah benar itu kuikkon. Insyaallah hasil akhirnya tidak meleset. A: krik krik krik krik.....

Mbah Syam dan Santrinya

Suatu hari di tahun 1970-an, seorang santri sedang bersih-bersih halaman pondok. Tiba-tiba Mbah Syam membuka jendela dan memanggilnya.  "Kang Yasir..." "Njih dalem..." Ia segera menuju jendela itu. Mbah Syam mengulurkan tangannya. "Iki ono titipan soko ibumu." Kang Yasir kaget. Kapan Ibu datang ke pondok? Mengapa ia tidak tahu? "Nganu... Aku wingi bar ko omahmu.", kata Mbah Syam. Kang Yasir tambah kaget. "Wingi aku bar ngeterke Baedlowi ke Surabaya. Mulihe mampir Ngawi, neng omahmu.", tambah Mbah Syam. "Oh... Pripun kabare Ibu?" "Alhamdulillah sehat kabeh. Kangmu yo sehat." "Alhamdulillah... Matur nuwun." "Yo... Podo-podo." *** Sehari sebelumnya di Ngawi. Mbah Syam menelusuri desa, mencari rumah Kang Yasir. Ia mengucapkan salam, tak ada jawaban. Ia menunggu sejenak.  Kemudian seorang Ibu agak sepuh keluar rumah dan menyapanya. "Sinten nggih?..." "Aku koncone Yasir. Omahku cedak nggo...

Prinsip Dasar Waris Islam yang Sering Dilupakan

Ada tiga prinsip dasar yang harus dipahami dalam waris Islam, yang sayangnya sering dilupakan. Ketiganya adalah: tauhid, hakikat manusia, dan hakikat harta. Tauhid artinya mengesakan. Artinya, Allah adalah segalanya, tiada yang lain selain Allah. Dialah pemilik segalanya. Dialah asal segala sesuatu dan muara segala sesuatu. Al-Awwal wa al-Akhir. Selanjutnya, hakikat manusia. Manusia terdiri atas tiga bagian: nafs (jiwa), jasad, dan ruh. Nafs adalah jiwa manusia yang berasal dari alam malakut. Jasad berasal dari saripati bumi. Dan ruh adalah pengikat bagi kedua hal tersebut. Ketika ajal seseorang telah tiba, Allah mencabut ruh yang mengikat. Sehingga nafs dan jasad tercerai berai. Jasad kembali kepada bumi, terurai di dalam tanah. Kemudian jiwa (nafs) berpindah ke alam barzah, untuk kembali kepada Allah. Sebab itulah, ketika ada orang yang meninggal dunia, kita mengucapkan tarji', Inna lillah wa Inna ilaihi raji'un. Kita semua adalah milik Allah, dan kita semua akan ...