Skip to main content

Meningkatkan Publikasi Mahasiswa



 

Muhamad Nasrudin. M.H. (Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah /Muamalah)

Salah satu sel borang akreditasi prodi yang harus diisi adalah publikasi mahasiswa yang masuk dalam bagian luaran tridharma.

Dalam arsip kinerja Prodi, biasanya sel ini termasuk yang masih minim. Untuk itu, perlu inisiatif dan kerja sistematis untuk meningkatkan publikasi.

Bagaimana caranya?

Pertama, perbanyak jumlah artikel yang siap untuk dipublikasikan.

Banyak hal bisa dilakukan untuk ini. Mulai dari mengubah penugasan kuliah yang biasanya dalam wujud makalah untuk presentasi menjadi artikel standar jurnal.

Tugas kuliah, UTS, atau UAS bisa dalam bentuk studi kasus atau studi pustaka dalam format artikel standar jurnal.

Praktikum mahasiswa seperti PKL dan PPL bisa juga diorientasikan untuk penulisan artikel ilmiah di bawah bimbingan DPL.

Kampus juga sudah menetapkan bahwa Tugas Akhir mahasiswa bisa dalam wujud artikel sebagai ganti dari skripsi. Ini terobosan bagus.

Kemudian, mulai tahun 2022 ini, Fakultas Syariah mewajibkan seluruh skripsi yang dikumpulkan ke Fakultas juga harus dilengkapi dengan eksekutif summary dalam format artikel standar jurnal.

Dengan berbagai upaya ini, maka produksi artikel di level jurusan akan sangat banyak. Namun demikian, perlu ada tindak lanjut agar artikel tidak hanya menumpuk.

Maka perlu langkah Kedua, yakni pendampingan bagi mahasiswa agar artikel-artikel tersebut tidak menumpuk dan bisa segera terbit.

Prodi HESy telah menginisiasi kegiatan Bimtek Registrasi dan Submit Artikel di Jurnal Ilmiah yang sudah digelar pada hari Jumat (25/03/22) kemarin.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan Agus Salim Ferliadi, Managing Editor Istinbath Jurnal Hukum.

Bimtek ini menyasar mahasiswa angkatan 2018 dan 2019 yang sudah mengikuti PPL dan PKL. Dengan mengikuti bimtek ini, mahasiswa dibimbing untuk submit artikel hasil PPL dan PKL.

Dengan begini, mahasiswa diharapkan akan memiliki publikasi artikel setidaknya dua buah. Satu dari hasil PPL dan satu dari PKL.

Langkah Ketiga, kampus perlu menetapkan sistem reward and punishment agar iklim publikasi makin tumbuh.

Caranya seperti yang penulis sampaikan dalam artikel Menghidupkan Semangat Berprestasi Mahasiswa*, dengan membuat Sistem Kredit Kegiatan Kemahasiswaan (SK3).

Dalam sistem SK3 ini, semua kegiatan kemahasiswaan dinilai dengan angka kredit tertentu yang diakumulasikan dan dinilai menjelang akhir studi mahasiswa yang menjadi syarat mengikuti ujian munaqasah.

Publikasi mahasiswa masuk dalam sistem tersebut yang akan turut dinilai. Nantinya, di setiap yudisium atau wisuda, mahasiswa dengan akumulasi kredit tertinggi akan mendapatkan reward sebagai mahasiswa berprestasi.

Selain itu, Kampus juga bisa menetapkan bahwa sebelum mengikuti ujian munaqasah, mahasiswa harus memiliki setidaknya satu artikel yang sudah publish di jurnal ilmiah.

Syarat ini tidak berat karena pada semester 5, mahasiswa sudah ikut PKL dan outputnya adalah artikel. Jika mahasiswa munaqasah pada semester 7, maka ia punya waktu 2 semester untuk proses publikasi naskah.

Kampus juga sudah memfasilitasi dengan membuat jurnal keprodian. Jurnal Muamalah untuk HESy, Jurnal Syakhsiyah untuk AS, dan Siyasah untuk HTN.

Jika sistem ini berjalan lancar, maka tiga tahun ke depan, Prodi akan sangat dimudahkan dalam proses akreditasi karena banyak sel akan terisi otomatis.

Dan yang lebih penting dari itu, iklim publikasi ilmiah akan makin semarak di kampus.

Bagaimana menurut Anda?



Artikel ini telah tayang di Metrouniv.ac.id dengan judul Meningkatkan Publikasi Mahasiswa
Source: https://www.metrouniv.ac.id/artikel/meningkatkan-publikasi-mahasiswa/

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

menulis tanpa ide

Ide baru. Di sinilah titik pertaruhan sebuah tulisan oleh penulis. Menjadi kian menarik, tatkala ide itu menggigit dan unik. Lalu jika tiada ide, saya akan menulis apa? Saya berhenti di sini kala hendak menulis halaman ini. Saya kebingungan, benar-benar tidak ada ide baru yang hendak penulis bagikan kepada pembaca tentang dunia menulis. Saya membaca-baca arsip FHK. Ah! (Hampir) semua ide tentang menulis sudah dituliskan para penulis terdahulu di rubrik FHK ini. Lama merenung, sampai akhirnya saya tersadar. Selama ini, saya terlalu fokus pada sosok “ide”. Inilah yang justru membelenggu kreatifitas saya selaku kreator. Padahal, seharusnya tidak demikian. Saya bisa menuliskan apapun, bahkan saat tidak ada ide baru sekalipun. Keterbelengguan ini memuncak tatkala kita hanya terfokus pada apa yang kita sebut sebagai ide baru. Saya kemudian mencari-cari di pelbagai bacaan tentang bagaimana mengasah keterampilan menulis. Saya tidak menemukan hal yang benar-benar baru dan fresh . Yang...

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...

Kajian Tauhid Qathr Al-Ghayts (08) Bagaimana Beriman kepada Qadha dan Qadar?

via IFTTT