Skip to main content

Meningkatkan Publikasi Mahasiswa



 

Muhamad Nasrudin. M.H. (Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah /Muamalah)

Salah satu sel borang akreditasi prodi yang harus diisi adalah publikasi mahasiswa yang masuk dalam bagian luaran tridharma.

Dalam arsip kinerja Prodi, biasanya sel ini termasuk yang masih minim. Untuk itu, perlu inisiatif dan kerja sistematis untuk meningkatkan publikasi.

Bagaimana caranya?

Pertama, perbanyak jumlah artikel yang siap untuk dipublikasikan.

Banyak hal bisa dilakukan untuk ini. Mulai dari mengubah penugasan kuliah yang biasanya dalam wujud makalah untuk presentasi menjadi artikel standar jurnal.

Tugas kuliah, UTS, atau UAS bisa dalam bentuk studi kasus atau studi pustaka dalam format artikel standar jurnal.

Praktikum mahasiswa seperti PKL dan PPL bisa juga diorientasikan untuk penulisan artikel ilmiah di bawah bimbingan DPL.

Kampus juga sudah menetapkan bahwa Tugas Akhir mahasiswa bisa dalam wujud artikel sebagai ganti dari skripsi. Ini terobosan bagus.

Kemudian, mulai tahun 2022 ini, Fakultas Syariah mewajibkan seluruh skripsi yang dikumpulkan ke Fakultas juga harus dilengkapi dengan eksekutif summary dalam format artikel standar jurnal.

Dengan berbagai upaya ini, maka produksi artikel di level jurusan akan sangat banyak. Namun demikian, perlu ada tindak lanjut agar artikel tidak hanya menumpuk.

Maka perlu langkah Kedua, yakni pendampingan bagi mahasiswa agar artikel-artikel tersebut tidak menumpuk dan bisa segera terbit.

Prodi HESy telah menginisiasi kegiatan Bimtek Registrasi dan Submit Artikel di Jurnal Ilmiah yang sudah digelar pada hari Jumat (25/03/22) kemarin.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan Agus Salim Ferliadi, Managing Editor Istinbath Jurnal Hukum.

Bimtek ini menyasar mahasiswa angkatan 2018 dan 2019 yang sudah mengikuti PPL dan PKL. Dengan mengikuti bimtek ini, mahasiswa dibimbing untuk submit artikel hasil PPL dan PKL.

Dengan begini, mahasiswa diharapkan akan memiliki publikasi artikel setidaknya dua buah. Satu dari hasil PPL dan satu dari PKL.

Langkah Ketiga, kampus perlu menetapkan sistem reward and punishment agar iklim publikasi makin tumbuh.

Caranya seperti yang penulis sampaikan dalam artikel Menghidupkan Semangat Berprestasi Mahasiswa*, dengan membuat Sistem Kredit Kegiatan Kemahasiswaan (SK3).

Dalam sistem SK3 ini, semua kegiatan kemahasiswaan dinilai dengan angka kredit tertentu yang diakumulasikan dan dinilai menjelang akhir studi mahasiswa yang menjadi syarat mengikuti ujian munaqasah.

Publikasi mahasiswa masuk dalam sistem tersebut yang akan turut dinilai. Nantinya, di setiap yudisium atau wisuda, mahasiswa dengan akumulasi kredit tertinggi akan mendapatkan reward sebagai mahasiswa berprestasi.

Selain itu, Kampus juga bisa menetapkan bahwa sebelum mengikuti ujian munaqasah, mahasiswa harus memiliki setidaknya satu artikel yang sudah publish di jurnal ilmiah.

Syarat ini tidak berat karena pada semester 5, mahasiswa sudah ikut PKL dan outputnya adalah artikel. Jika mahasiswa munaqasah pada semester 7, maka ia punya waktu 2 semester untuk proses publikasi naskah.

Kampus juga sudah memfasilitasi dengan membuat jurnal keprodian. Jurnal Muamalah untuk HESy, Jurnal Syakhsiyah untuk AS, dan Siyasah untuk HTN.

Jika sistem ini berjalan lancar, maka tiga tahun ke depan, Prodi akan sangat dimudahkan dalam proses akreditasi karena banyak sel akan terisi otomatis.

Dan yang lebih penting dari itu, iklim publikasi ilmiah akan makin semarak di kampus.

Bagaimana menurut Anda?



Artikel ini telah tayang di Metrouniv.ac.id dengan judul Meningkatkan Publikasi Mahasiswa
Source: https://www.metrouniv.ac.id/artikel/meningkatkan-publikasi-mahasiswa/

Comments

Popular posts from this blog

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua...

asyik-asyik

Yah inilah dia manusia manusia. Dari kiri Hamdani, Arif The serious man, Nasrudin, Lina, n Ela. Foto diambil di depan kampus IKIP PGRI Jln Dr. Cipto Semarang, kamis terakhir di bulan Maret 2006

Merancang Riset dan Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah

  Kali ini saya berkolaborasi dengan Mas Suaidi dari UIN Madura, ini sudah ke berapa kali. Kalau yang sudah publish ketiga kali. Konsep artikel ini kita diskusikan berdua. Mulanya, Suaidi mengkonsep tentang fondasi filosofis untuk riset-riset dalam bidang hukum ekonomi syariah.  Nah, setelah dibaca-baca dan kita diskusikan, ternyata kosep ini bisa dikembangkan lebih lanjut. Bagaimana pengembangannya? Dalam bidang hukum ekonomi syariah, selain riset, yang tak kalah penting adalah pengembangan atau development.  Jadi, artikel ini saya kembangkan menjadi metodologi riset dan pengembangan (RnD).  Karena hari ini, riset saja tidak cukup. Ia harus memberikan dampak. Ya mau tak mau, akhirnya development ini saya masukkan.  Jadi seperti apa risetnya? Langsung saja baca naskahnya dan didiskusikan. https://e-journal.metrouniv.ac.id/muamalah/article/view/10201 

Generasi Baru

Selamat kepada teman, sahabat, kolega, dan kerabat yang tahun 2019 ini diterima sebagai ASN PNS di berbagai kementerian dan lembaga. Menapaki sejarah baru. Membuka lembaran baru. Ada satu hal yang menarik untuk dicermati. Proses seleksi CPNS dari tahun ke tahun mengalami kemajuan. Dahulu kala menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi PNS harus punya koneksi orang dalam atau punya modal yang besar. Itu dulu. Sekarang ceritanya beda. Teman-teman saya yang orang biasa, anak buruh tani di pelosok kampung bisa menjadi guru ASN. Anak nelayan di satu pulau terpencil bisa menjadi dosen ASN. Sesuatu yang dulu jauh dari angan-angan kini ada di genggaman. Semua ini tak lepas dari perbaikan sistem penerimaan yang kian transparan, kredibel, dan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi yang mumpuni. Tes berbasis CAT diselenggarakan secara serentak yang hasilnya bisa langsung diketahui. Calon ASN yang diterima benar-benar disaring. Yang dinilai bukan lagi "kamu siapa?" atau "kamu ...

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

Muhamad Nasrudin Aqidatul Awam #02 Nazam #01 Makna Basmalah

via IFTTT

Dengan Buku, Haji Melawan

SEMASA KOLONIAL, pesantren, utamanya bila pengasuhnya seorang Haji, menjadi sasaran tembak penguasa. Ini tak lepas dari ideologi pan-Islamisme dan nasionalisme relijius yang dibawa dan dikembangkan seorang Haji. Sudah menjadi kelaziman, saat berhaji, seorang jama’ah singgah beberapa tahun di Haramayn (Makkah dan Medinah). Mereka tidak hanya belajar agama. Mereka membangun jejaring pengetahuan, ideologi, bahkan afiliasi politik. Pada musim haji, ratusan ribu jamaah dari seluruh dunia berkumpul. Pertukaran ilmu, pengetahuan, pengalaman, serta informasi menjadi niscaya. Di sinilah, nasionalisme dan persaudaraan sesama muslim yang terjajah, kian terpupuk. (A. Azra, 2004:46). Tatkala kembali ke negeri asal, bekal ideologi itu dikembangkan. Gerakan Haji ini amat berpengaruh. Bisa dilihat, bagaimana kebijakan kolonial membendung gerakan Haji, dari Ordonansi guru agama (1905), pelarangan haji (1908), pengawasan pendidikan Islam, hingga pengawasan atas penghulu.(Aqib S,1985:19).