Skip to main content

Memberanikan Diri Bermimpi Sedari Dini


Muhamad Nasrudin

Bermimpi itu berat. Tidak semua orang berani dan mampu melakukannya.

Bermimpi itu beresiko, karena mengharuskan kita untuk bangun dari nyamannya rebahan, melangkah keluar dari rumah.

Bermimpi itu menghadapkan kita dengan konsekuensi yang tidak mudah dan tentu saja tidak nyaman.

Konsekuensi berupa ketidaknyamanan dan ketidakpastian jalan inilah yang membuat kita ragu dan enggan untuk bermimpi.

Padahal, kalau mau jujur nih, tanpa mimpi dan cita-cita, kehidupan kita ya akan begitu-begitu saja, flat. 

Datar banget. Gak ada seru-serunya...

Sebab itu, bermimpi itu keniscayaan, dan tentunya perlu keberanian. 

Menyadari hal itu, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dalam event Madrasah Muamalah Isti'dad kemarin menghadirkan Kak Taufik Hidayat, SH, alumni HESy yang kini berprofesi sebagai advokat di LBH Aditara.

Bersama Kak Taufik, mahasiswa baru diajak untuk mulai memberanikan diri menuliskan mimpi, merancang masa depan, dan membuat roadmap menuju mimpi tersebut.

Mulanya memang ragu dan takut, tapi keraguan dan ketakutan itu memang harus dilawan; pelan-pelan, dan bersama-sama.

Maka ada yang ingin menjadi hakim. Ada yang mau jadi advokat. Ada yang ingin jadi dosen, jadi anggota dewan, jadi pengusaha, jadi legal officer, dan seterusnya.

Semuan mimpi-mimpi itu ditumpahkan.

Mahasiswa baru HESy melukiskan nama, cita-cita, dan tanda tangan di atas selembar kertas untuk dipajang di dinding kamar tidur yang pertama kali dilihat saat bangun tidur.

Ya... Agar cita-cita itu menjadi pembuka hari, menyehari, sublim, dan bersemayam dalam alam bawah sadar mereka.

Sebagai monumen prasasti, mahasiswa HESy juga mengukir nama dan cita-cita mereka di lembar background Madrasah Muamalah Isti'dad.

Semua coretan itu menjadi saksi bahwa perjalanan panjang akan segera dimulai. 

Dari titik ini, dari Jurusan Hukum Ekonomi Syariah mimpi itu akan dituju.

Di sini, Jurusan HESy, siap mendampingi mereka menuju mimpi dan masa depan masing-masing, dengan mengoptimalkan segala potensi terbaik yang mereka punya.

Bersama #HESyBerprestasi. Semoga.

Metro, 27 Agustus 2022

Muhamad Nasrudin
Kajur HESy
https://www.instagram.com/p/ChwOCMXpD2W/?igshid=MDJmNzVkMjY=

Comments

Popular posts from this blog

Mars dan Hymne IAIN Metro

Mars IAIN Metro Jayalah IAIN Metro Tegap menuju masa depan Tak gentar bersaing tunjukkan kearifan Di bumi persada Kembangkan ajaran Islam Tekuni ilmu dan teknologi Peduli harmoni menjadi jati diri Cita-cita mandiri Marilah seluruh civitas akademika Membaca dan berkarya Menjadi generasi intelektual bangsa Berakhlak mulia Majulah IAIN Metro Majulah civitas akademika Membangun generasi bertakwa pada Ilahi Berkhidmat untuk negeri 2x Jayalah jayalah IAIN Metro ***** HYMNE IAIN Metro Di gerbang Sumatera Lampung tercinta IAIN Metro berada Tempat kami berjuang Tempat kami mengabdi Berbakti pada Ilahi Melangkah dengan Iman dan Taqwa Mengabdi pada bangsa dan negara Di bumi pertiwi kami berpijak Bernaung atas RidhoNYA Syukur dan harapan slalu kami panjatkan Untuk kejayaan Islam rahmat alam semesta Ilmu dan iman menjadi landasan Membangun generasi Indonesia Jaya

Perbedaan antara Prodi Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HESy) Muamalah

Muhamad Nasrudin, MH Banyak mahasiswa yang kesulitan dalam merumuskan permasalahan bidang hukum ekonomi syariah, terutama saat hendak mengajukan proposal skripsi ke Jurusan.  Salah satu kesulitan yang dihadapi mahasiswa adalah pemilahan antara hukum ekonomi syariah dengan ekonomi syariah. Banyak draf proposal yang diajukan justru berada pada bidang keilmuan ekonomi syariah, alih-alih hukum ekonomi syariah. Memang kedua bidang keilmuan tersebut berimpitan. Bahkan, objek yang dikaji oleh kedua bidang keilmuan tadi adalah objek yang sama, yakni konsepsi dan praktik ekonomi syariah. Kita bisa menyebutkan, misalnya: jual beli, kerja sama, sewa-menyewa, hutang-piutang, saham, obligasi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagaimana. Nah, lalu apa beda di antara ekonomi syariah dan hukum ekonomi syariah? Kuy kita bahas. Pertama, rumpun keilmuan . Ekonomi syariah berasal dari rumpun keilmuan ekonomi. Oleh sebab itu, instrumen analisis dalam riset-riset ekonomi syariah adalah instrumen ekono

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Doa Memulai Pengajian Al-Quran, Ilahana Yassir Lana

Berikut ini adalah doa yang biasa dibaca sebelum memulai mengaji al-Quran.  Ilaahana yassir lanaa umuuronaaa 2 x Min diininaaa wa dun-yaanaaa 2 x Yaa fattaahu yaa aliim 2 x Iftah quluubanaa 'alaa tilaawatil qur'aan 2 x Waftah quluubanaa alaa ta'allumil 'uluum 2x

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi