Skip to main content

Memberanikan Diri Bermimpi Sedari Dini


Muhamad Nasrudin

Bermimpi itu berat. Tidak semua orang berani dan mampu melakukannya.

Bermimpi itu beresiko, karena mengharuskan kita untuk bangun dari nyamannya rebahan, melangkah keluar dari rumah.

Bermimpi itu menghadapkan kita dengan konsekuensi yang tidak mudah dan tentu saja tidak nyaman.

Konsekuensi berupa ketidaknyamanan dan ketidakpastian jalan inilah yang membuat kita ragu dan enggan untuk bermimpi.

Padahal, kalau mau jujur nih, tanpa mimpi dan cita-cita, kehidupan kita ya akan begitu-begitu saja, flat. 

Datar banget. Gak ada seru-serunya...

Sebab itu, bermimpi itu keniscayaan, dan tentunya perlu keberanian. 

Menyadari hal itu, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dalam event Madrasah Muamalah Isti'dad kemarin menghadirkan Kak Taufik Hidayat, SH, alumni HESy yang kini berprofesi sebagai advokat di LBH Aditara.

Bersama Kak Taufik, mahasiswa baru diajak untuk mulai memberanikan diri menuliskan mimpi, merancang masa depan, dan membuat roadmap menuju mimpi tersebut.

Mulanya memang ragu dan takut, tapi keraguan dan ketakutan itu memang harus dilawan; pelan-pelan, dan bersama-sama.

Maka ada yang ingin menjadi hakim. Ada yang mau jadi advokat. Ada yang ingin jadi dosen, jadi anggota dewan, jadi pengusaha, jadi legal officer, dan seterusnya.

Semuan mimpi-mimpi itu ditumpahkan.

Mahasiswa baru HESy melukiskan nama, cita-cita, dan tanda tangan di atas selembar kertas untuk dipajang di dinding kamar tidur yang pertama kali dilihat saat bangun tidur.

Ya... Agar cita-cita itu menjadi pembuka hari, menyehari, sublim, dan bersemayam dalam alam bawah sadar mereka.

Sebagai monumen prasasti, mahasiswa HESy juga mengukir nama dan cita-cita mereka di lembar background Madrasah Muamalah Isti'dad.

Semua coretan itu menjadi saksi bahwa perjalanan panjang akan segera dimulai. 

Dari titik ini, dari Jurusan Hukum Ekonomi Syariah mimpi itu akan dituju.

Di sini, Jurusan HESy, siap mendampingi mereka menuju mimpi dan masa depan masing-masing, dengan mengoptimalkan segala potensi terbaik yang mereka punya.

Bersama #HESyBerprestasi. Semoga.

Metro, 27 Agustus 2022

Muhamad Nasrudin
Kajur HESy
https://www.instagram.com/p/ChwOCMXpD2W/?igshid=MDJmNzVkMjY=

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel

Mengapa Pipis Bayi Perempuan Harus Disiram dan Laki Cukup Diperciki?

Fikih Islam mengenal tiga klasifikasi najis berdasar tingkatan berat-ringannya. Yang paling berat adalah najis mughaladzah. Najis ini adalah seluruh bagian tubuh anjing dan babi beserta segala turunannya. Saking beratnya, cara mensucikan najis ini adalah dengan membasuhnya sampai hilang wujud, baru ditambah tujuh basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Level yang paling ringan adalah najis mukhafafah . Najis ini hanya ada satu, yakni air seni bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan hanya mengonsumsi ASI, tak pernah mengonsumsi makanan lain sebagai asupan gizi. Najis ini cukup diperciki dan seketika langsung menjadi suci. Di level tengah ada najis mutawasithah . Ini mencakup semua najis yang tidak masuk dalam klasifikasi ringan atau berat. Cara mensucikannya adalah dengan membasuh najis dengan air mengalir sampai bersih. Bagaimana dengan hukum air seni bayi perempuan? Dari penjelasan ringan di atas, hukum pipis bayi perempuan masuk ke dalam klasifikasi

Membedakan Hukum Islam, Syariah, Fikih, dan Kanun (Reblog)

Di kalangan masyarakat umum, ada tiga istilah dalam tradisi Islam yang seringkali dipahami secara rancu. Ketiga istilah ini adalah hukum Islam, syariah, dan fikih. Ada kalanya orang menyebut hukum Islam, tetapi yang ia maksud adalah fikih. Ada pula orang yang menggunakan istilah syariah tetapi yang ia maksud adalah fikih. Padahal ketiganya adalah entitas yang berbeda. Sementara itu, istilah keempat (kanun) jarang disebut oleh masyarakat, kecuali masyarakat Aceh. Dalam penyebutan di kalangan masyarakat Aceh, istilah ini hampir tidak dijumpai persoalan salah pemahaman. Hal ini karena istilah kanun sudah lazim digunakan sesuai dengan konteks yang benar oleh pemerintah dan masyarakat. Syariah Syariah dalam pengertian bahasa adalah jalan setapak, jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Dalam tradisi kajian Islam, syariat adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur peri kehidupan seorang muslim. Karena ia adalah garis besar, maka syariat ini memua