Skip to main content

Memberanikan Diri Bermimpi Sedari Dini


Muhamad Nasrudin

Bermimpi itu berat. Tidak semua orang berani dan mampu melakukannya.

Bermimpi itu beresiko, karena mengharuskan kita untuk bangun dari nyamannya rebahan, melangkah keluar dari rumah.

Bermimpi itu menghadapkan kita dengan konsekuensi yang tidak mudah dan tentu saja tidak nyaman.

Konsekuensi berupa ketidaknyamanan dan ketidakpastian jalan inilah yang membuat kita ragu dan enggan untuk bermimpi.

Padahal, kalau mau jujur nih, tanpa mimpi dan cita-cita, kehidupan kita ya akan begitu-begitu saja, flat. 

Datar banget. Gak ada seru-serunya...

Sebab itu, bermimpi itu keniscayaan, dan tentunya perlu keberanian. 

Menyadari hal itu, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dalam event Madrasah Muamalah Isti'dad kemarin menghadirkan Kak Taufik Hidayat, SH, alumni HESy yang kini berprofesi sebagai advokat di LBH Aditara.

Bersama Kak Taufik, mahasiswa baru diajak untuk mulai memberanikan diri menuliskan mimpi, merancang masa depan, dan membuat roadmap menuju mimpi tersebut.

Mulanya memang ragu dan takut, tapi keraguan dan ketakutan itu memang harus dilawan; pelan-pelan, dan bersama-sama.

Maka ada yang ingin menjadi hakim. Ada yang mau jadi advokat. Ada yang ingin jadi dosen, jadi anggota dewan, jadi pengusaha, jadi legal officer, dan seterusnya.

Semuan mimpi-mimpi itu ditumpahkan.

Mahasiswa baru HESy melukiskan nama, cita-cita, dan tanda tangan di atas selembar kertas untuk dipajang di dinding kamar tidur yang pertama kali dilihat saat bangun tidur.

Ya... Agar cita-cita itu menjadi pembuka hari, menyehari, sublim, dan bersemayam dalam alam bawah sadar mereka.

Sebagai monumen prasasti, mahasiswa HESy juga mengukir nama dan cita-cita mereka di lembar background Madrasah Muamalah Isti'dad.

Semua coretan itu menjadi saksi bahwa perjalanan panjang akan segera dimulai. 

Dari titik ini, dari Jurusan Hukum Ekonomi Syariah mimpi itu akan dituju.

Di sini, Jurusan HESy, siap mendampingi mereka menuju mimpi dan masa depan masing-masing, dengan mengoptimalkan segala potensi terbaik yang mereka punya.

Bersama #HESyBerprestasi. Semoga.

Metro, 27 Agustus 2022

Muhamad Nasrudin
Kajur HESy
https://www.instagram.com/p/ChwOCMXpD2W/?igshid=MDJmNzVkMjY=

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Mukallaf dan Baligh dalam Fikih Islam

Terdapat dua istilah yang seringkali disebut tatkala membincang subjek hukum dalam fikih, yakni mukalaf dan baligh. Kedua istilah ini seringkali dianggap memiliki satu makna yang sama dan bisa saling substitusi. Terkadang seseorang menyebut mukalaf padahal yang dimaksud adalah balig. Ada pula orang lain yang menyebut kata baligh, padahal yang ia maksud adalah mukallaf. Hal yang cukup menggembirakan adalah, pengetahuan masyarakat tentang baligh sudah cukup baik. Warga di kampung kami, misalnya, umumnya memahami baligh sebagai orang yang sudah dewasa. Pengertian ini tidak salah dan sudah mendekati kebenaran. Dalam pandangan fikih, secara tegas baligh adalah kondisi di mana seseorang sudah mencapai usia dewasa secara biologis. Titik tekan dalam fikih ini adalah kedewasaan secara biologis yang lazimnya ditandai dengan berfungsinya organ reproduksi secara sempurna. Kesempurnaan ini bisa dilihat dari beberapa tanda fisik dan psikis. Bagi perempuan, ovarium sudah bisa memproduksi sel tel...

menulis tanpa ide

Ide baru. Di sinilah titik pertaruhan sebuah tulisan oleh penulis. Menjadi kian menarik, tatkala ide itu menggigit dan unik. Lalu jika tiada ide, saya akan menulis apa? Saya berhenti di sini kala hendak menulis halaman ini. Saya kebingungan, benar-benar tidak ada ide baru yang hendak penulis bagikan kepada pembaca tentang dunia menulis. Saya membaca-baca arsip FHK. Ah! (Hampir) semua ide tentang menulis sudah dituliskan para penulis terdahulu di rubrik FHK ini. Lama merenung, sampai akhirnya saya tersadar. Selama ini, saya terlalu fokus pada sosok “ide”. Inilah yang justru membelenggu kreatifitas saya selaku kreator. Padahal, seharusnya tidak demikian. Saya bisa menuliskan apapun, bahkan saat tidak ada ide baru sekalipun. Keterbelengguan ini memuncak tatkala kita hanya terfokus pada apa yang kita sebut sebagai ide baru. Saya kemudian mencari-cari di pelbagai bacaan tentang bagaimana mengasah keterampilan menulis. Saya tidak menemukan hal yang benar-benar baru dan fresh . Yang...

Mengapa Nyantri itu Penting?...

Sebagian pesan yang disampaikan KH Ahmad Hadlor Ihsan dalam Haflah Khatmil Qur'an dan Haul Mbah Yai Syamsuri Dahlan di PP Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan. KH Hadlor bertanya mengapa penting mondok?.. Imam Syafii, RA, dalam Diwan Imam Syafi'i menulis syair berikut: Macan tak akan mendapatkan makanan jika hanya berdiam di sarangnya. Mata panah tak bakal mencapai sasaran jika tak meninggalkan busurnya. Emas akan senilai gumpalan tanah jika ia tidak ditambang. Gaharu hanyalah seonggok kayu bakar jika ia masih bertumpuk di kebun. Oleh karena itu, pergi meninggalkan kampung halaman menuju pondok pesantren adalah alasan untuk meningkatkan kualitas seseorang. KH Hadlor menyebutkan beberapa pesan penting bagi santri, misalnya pesan Imam Ibnu Malik dalam Alfiah Ibnu Malik. Meskipun kitab tsb fokus dalam bahasa dan gramatika Arab, tapi banyak hikmah yang bisa diambil. Saat membincang relasinya dengan Ibnu Mu'thi, Imam Ibnu Malik menegaskan bahwa meskipun ...

Nonlitigasi 09 Arbiter dalam Penyelesaian Sengketa

via IFTTT

DOSEN TAMU: BELAJAR PENGALAMAN

Pengalaman adalah guru yang terbaik. Begitu yang tercantum dalam berbagai catatan. Orang yang bijak adalah orang yang belajar dari pengalaman. Sedangkan orang yang cerdas adalah orang yang belajar dari pengalaman orang lain. Begitu pepatah mengajarkan. Sebab itulah, kita perlu belajar dan mendengarkan pengalaman orang lain. Menjadi pendengar yang baik, sekaligus menjadi pembelajar yang baik. Dalam konteks ini, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah membuat ruang kecil untuk mahasiswa-mahasiswanya agar bisa mendapatkan pengalaman dari para praktisi. Dalam MK Penyelesaian Nonlitigasi, mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dipelajari. Agar pembelajaran lebih mantab, di akhir kuliah kami menghadirkan praktisi yang sudah bertahun-tahun menjadi praktisi mediasi untuk menjadi dosen tamu. Dr. Rabith adalah mediator yang berafiliasi dengan APSI. Ia bahkan sudah mendapatkan sertifikat Trainer yang menjadi tutor dalam pelatihan mediasi bersertifikat APSI-Mahkamah Agung. Di kelas...

Ringkasan Hasil-hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang

بسم الله الرحمن الرحيم A. KOMISI BAHTSUL MASA`IL DINIYAH WAQI’IYYAH 1. Hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan. Pertanyaan: 1) Bagaimana status hukum janji yang disampaikan oleh pemimpin pada saat pencalonan untuk menjadi pejabat publik, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif? 2) Bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut? 3) Bagaimana hukum tidak menaati pemimpin yang tidak menepati janji? Jawaban: 1) Status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan/pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam istilah Fiqh, ada yang masuk dalam kategori al-wa’du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk dalam kategori al-‘ahdu (memberi komitmen). Adapun hukumnya diperinci sebagai berikut: Apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana pemerintah, sedang ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya,...